Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik (hukum negara) dan hukum privat (hukum sipil). Apa sih perbedaan hukum publik dan hukum privat ? Mari simak artikel ini hingga akhir. Show Hukum merupakan serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam resiko kecurangan yang tidak bermanfaat. Meliputi kecurangan dalam bidang politik seperti pemilihan umum ataupun perekonomian seperti laba rugi sebuah perusahaan. Oleh karena itu adanya hukum sangat diperlukan. Dimana hukum memiliki pengaruh yang cukup besar hampir disemua aspek kehidupan Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat1. Hukum Publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara. Hukum publik mengatur kepentingan – kepentingan yang lebih global yaitu mengatur korelasi antara warga negara dan negara atau dapat dibilang hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik mencakup 4 macam hukum yaitu Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, serta masih banyak lagi.
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat serta perlengkapan negara. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum. Ada 2 hukum internasional yaitu Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional. Hukum Publik Internasional, hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain dalam hubungan internasional. 2. Hukum Privat Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat mencakup 2 macam hukum yaitu Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain yeng menitikberatkan kepentingan perseorangan. Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan. Baca juga: Perbedaan Senyawa Organik dan Anorganik Persamaan Hukum Publik dan Hukum Privat
Perbedaan Hukum Publik dan Hukum PrivatPerbedaan hukum publik dan hukum privat telah kami rangkumkan dalam tabel dibawah ini agar lebih jelas dan anda lebih dapat memahaminya.
Note :
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai jenis – jenis, persamaan, dan perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat. Semoga dapat bermanfaat. Pesan kami untuk kalian, jangan sekali – kali kalian melanggar hukum baik itu kecil maupun besar. Karena ada hukuman yang berlaku. Setiap tindakan harus ada pertanggung jawaban. Terima kasih 🙂
Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:
Hukum Privat adalah nama lain dari Hukum Sipil. Sementara Hukum Publik adalah nama lain dari Hukum Negara. Keduanya dibedakan. Adapun penjelasan mengenai perbedaan tersebut, sebagai berikut. PembahasanHUKUM PRIVAT adalah suatu hukum yang fungsinya mengatur hubungan antara orang dengan orang. Adapun yang menjadi titik berat pada hukum privat ini adalah kepentingan perorangan. Hukum Privat ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
Beberapa sumber menuliskan cakupannya hanya dua yakni perdata dan hukum dagang. HUKUM PUBLIK adalah suatu hukum yang fungsinya adalah untuk mengatur hubungan di antara negara dengan warna negara atau pun hubungan antara alat perlengkapan negara dengan negara. Cakupan hukum publik antara lain sebagai berikut:
Pelajari lebih lanjut:
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • Detil JawabanKode : 10.9.2 Kelas : 1 SMA Mapel : Pendidikan Agama Islam Bab : Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Kata Kunci : Publik, Privat, Perdata, Pidana, Tugas PPKN |