1 Jelaskan apa yang dimaksud bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002?

Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

  • Cinta Tanah Air
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & Negara
  • Memiliki kemampuan awal bela Negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara.
diantaranya adalah :

  • Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
  • Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan (hoax) dari budaya asing.
  • Patuh terhadap hukum serta taat pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  • Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  • Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlati

SELENGKAPNYA

1 Jelaskan apa yang dimaksud bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002?

Ilustrasi militer (Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non-fisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.

Untuk memahami lebih dalam mengenai bela negara, bisa membaca pengertian bela negara menurut ahli, tujuan fungsi hingga manfaat.

Berikut ini rangkuman mengenai pengertian bela negara menurut ahli, fungsi, tujuan hingga manfaat, seperti dilansir dari laman Dewan Ketahanan Nasional (wantannas) dan Belajargiat, Jumat (4/12/2020).

1 Jelaskan apa yang dimaksud bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002?

Ilustrasi militer. | Pixabay

1. Chaidir Basrie

Menurut Chaidir Basrie, pengertian dari bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan belanjutan dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan, dan kesetiaan kepada Pancasila.

2. Darji Darmodiharjo

Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara adalah dilaksanakan doktrim keamanan yang nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya.

3. Sunarso

Menurut Sunarso, bela negara adalah mengandung empat esensial yang harus kita bela, yaitu yang kesatu, kemerdekaan dan kedaulatan negara, yang kedua, kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan yang keempat, nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

4. Purnomo Yusgiantoro

Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

5. Sutarman

Menurut Sutarman, arti dari bela negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu secara fisik dan non-fisik. Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsung maju dan perang dan memanggul senjatanya.

Sedangkan untuk non-fisik adalah bela begara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dan angkat senjata, tetapi melaksanakannya dengan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing.

1 Jelaskan apa yang dimaksud bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002?

Ilustrasi militer. (Image by Patou Ricard from Pixabay)

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara.

Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pada pasal 27 dan 30 d iatas dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara.

Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.20 Tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1988.
  • Undang-Undang No.3 Tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.
  • Undang-Undang No.29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
  • Undang-Undang No.56 Tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 berisi tentang pemisahan TNI dengan POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 berisi tentang peranan TNI dan POLRI.
  • Amandemen UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 s/d 5 dan pasal 27 ayat 3.

1 Jelaskan apa yang dimaksud bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002?

Ilustrasi militer. (Image by Military_Material from Pixabay)

Unsur Bela Negara

Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, yaitu:

• Cinta Tanah Air.

• Yakin akan Pancasila.

• Rela berkorban untuk NKRI.

• Kesadaran berbangsa dan bernegara.

• Memiliki kemampuan awal bela negara.

Tujuan Bela Negara

Beberapa tujuan bela negara, antara lain:

• Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya.

• Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

• Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

• Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/negara.

Fungsi Bela Negara

Sedangkan fungsi bela negara, di antaranya adalah:

• Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.

• Menjaga keutuhan wilayah negara.

• Merupakan kewajiban setiap warga negara.

• Merupakan panggilan sejarah.

1 Jelaskan apa yang dimaksud bela negara menurut UU No 3 Tahun 2002?

Ilustrasi militer. (Image by Dariusz Sankowski from Pixabay)

Manfaat Bela Negara

Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:

• Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain.

• Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan.

• Membentuk mental dan fisik yang tangguh.

• Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.

• Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

• Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu.

• Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.

• Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.

• Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.

• Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.

Contoh Bentuk Bela Negara

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.

• Membentuk keluarga yang sadar hukum.

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

• Membayar pajak tepat pada waktunya.

Sumber: Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), Belajargiat