Bela Negara Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Dalam pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard. Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara. Pengertian Bela Negara di Indonesia Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara. Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras. Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa. Unsur Dasar Bela Negara Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
Contoh-Contoh Bela Negara : Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan Negara, dan lain-lain. Dari unsur yang ada tersebut, maka contoh pembelaan negara.
Dasar Hukum Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
SELENGKAPNYA Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan non-fisik. Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut. Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut. Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya. Untuk memahami lebih dalam mengenai bela negara, bisa membaca pengertian bela negara menurut ahli, tujuan fungsi hingga manfaat. Berikut ini rangkuman mengenai pengertian bela negara menurut ahli, fungsi, tujuan hingga manfaat, seperti dilansir dari laman Dewan Ketahanan Nasional (wantannas) dan Belajargiat, Jumat (4/12/2020). Ilustrasi militer. | Pixabay1. Chaidir Basrie Menurut Chaidir Basrie, pengertian dari bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan belanjutan dilandasi dengan kecintaan kepada Tanah Air, kesadaran bernegara Indonesia, kesadaran berbangsa, keyakinan, dan kesetiaan kepada Pancasila. 2. Darji Darmodiharjo Menurut Darji Darmodiharjo, bela negara adalah dilaksanakan doktrim keamanan yang nasional guna berusaha menciptakan sistem pertahanan keamanan nasional yang mampu mengamankan dan menyukseskan perjuangan nasional yang pada umumnya. 3. Sunarso Menurut Sunarso, bela negara adalah mengandung empat esensial yang harus kita bela, yaitu yang kesatu, kemerdekaan dan kedaulatan negara, yang kedua, kesatuan dan persatuan bangsa, yang ketiga, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan yang keempat, nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 4. Purnomo Yusgiantoro Menurut Purnomo Yusgiantoro, bela negara adalah sikap perilaku masyarakat yang dijiwai dengan kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 5. Sutarman Menurut Sutarman, arti dari bela negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu secara fisik dan non-fisik. Bela negara fisik adalah bagi warga negara yang langsung maju dan perang dan memanggul senjatanya. Sedangkan untuk non-fisik adalah bela begara yang dilakukan oleh warga negara yang tidak langsung maju perang dan angkat senjata, tetapi melaksanakannya dengan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesinya masing-masing. Ilustrasi militer. (Image by Patou Ricard from Pixabay)Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia, telah dimuat di berbagai aturan, yakni dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, serta ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara. Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:
Pada pasal 27 dan 30 d iatas dapat disimpulkan membela negara merupakan kewajiban dari seluruh warga negara. Selain pasal-pasal di atas, ada beberapa dasar hukum dan peraturan mengenai bela negara yang menegaskan tentang kewajiban bela negara, yaitu sebagai berikut:
Unsur Bela Negara Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, yaitu: • Cinta Tanah Air. • Yakin akan Pancasila. • Rela berkorban untuk NKRI. • Kesadaran berbangsa dan bernegara. • Memiliki kemampuan awal bela negara. Tujuan Bela Negara Beberapa tujuan bela negara, antara lain: • Tujuan bela negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. • Tujuan bela negara untuk melestarikan budaya. • Tujuan bela negara untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. • Tujuan bela negara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. • Tujuan bela negara untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/negara. Fungsi Bela Negara Sedangkan fungsi bela negara, di antaranya adalah: • Mempertahankan negara dari berbagai ancaman. • Menjaga keutuhan wilayah negara. • Merupakan kewajiban setiap warga negara. • Merupakan panggilan sejarah. Ilustrasi militer. (Image by Dariusz Sankowski from Pixabay)Manfaat Bela Negara Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara: • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain. • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangan. • Membentuk mental dan fisik yang tangguh. • Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri. • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok. • Membentuk iman dan takwa pada agama yang dianut oleh individu. • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama. • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin. • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama. Contoh Bentuk Bela Negara Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari: • Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. • Membentuk keluarga yang sadar hukum. • Meningkatkan iman dan takwa dan iptek. • Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah. • Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat. • Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama. • Mematuhi peraturan hukum yang berlaku. • Membayar pajak tepat pada waktunya. Sumber: Dewan Ketahanan Nasional (wantannas), Belajargiat |