10 macam hikmah dan manfaat sedekah hibah dan hadiah jelaskan

Ilustrasi sedekah yang dalam ilmu fikih memiliki arti yang berbeda dengan hbah dan hadiah /Riffa Anggadhitya/Gilang Khaidir

PORTAL MAJALENGKA - Dalam kehidupan sehari-hari, tentu tidak asing mendengan kata hibah, sedekah, dan hadiah. Penafsiran 3 kata tersebut sepintas sama, tetapi dalam kajian fikih berbeda.

Secara pengertian, hibah memberikan barang tanpa pertukaran apapun dan tidak ada sebabnya. Adapun sedekah, memberikan barang dengan tidak ada pertukaran dan hanya mengharap pahala di akhirat. Hadiah, memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat orang yang diberi

Berikut ayat dan hadits yang berkaitan dengan hibah, sedekah, dan hadiah:

DAlam Alquran Surat Al-Baqoroh: 177 Allah berfirman:

“Memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta”.

>

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Soroti Dana Hibah: Jangan Ada Main Mata Kedua Belah Pihak

Sementara dalam hadits Rasulullah bersabda:

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, pasti akan saya kabulkan undangan; begitupun juga kalau sepotong kaki dihadiahkan kepada saya, tentu akan saya terima” (HR Imam Bukhori).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:

A. Shodaqoh dan Hadiah 1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll. Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. 2. Hukm Shadaqah Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati. Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. 3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu : • Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup • Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. • Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh. 4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah  Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.  Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah.  Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.  Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya. 5. Rukun Shadaqah dan Hadiah. o Pemebri o Penerima o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan. 6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah  Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.  Sebagai obat obat dari penyakit  Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur  Memperoleh pahala yang mengalir terus  Akan bertambah rizkinya  Mengahpuskan kesalahan  Mendapat balasan yang setimpal  Mendapat pertolongan Alloh di akherat. B. Hibah 1. Pengertian Hibah. Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa sesuatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali mengharap ridha Allah. Bila seseorang ,memberikan hartanya kepada keluarga atau orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak pemilikan maka hal itu disebut pinjaman [‘Ariyah]. Sedangkan bila hak pemilikan itu diberikan sesudah ia mati maka hal itu dinamakan washiat. Dari segi bentuknya dapat berupa materi/barang yang bias bertahan lama. Sedangkan dari obyek yang diberinyabersifat perorangan bukan perkumpulan atau organisasi. Dari segi macamnya hibah terbagi menjadi 2, yaitu : • Hibah benda yaitu menghibahkan suatu benda untuk memelikinya. • Hibah manfaat yaitu menghibahkan manfaat suatu benda/barang tetapi status kepemilikannya tetap pada si pemberi. 2. Hukum Hibah Hibah hukumnya sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada keluarga dekat, seperti dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 177 dan Al-Maidah ayat 2. Dalam pemberian hibah ini diperlukan ijab qabul dan sebaiknya dilaksanakan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan dibuktikan dengan bentuk tulisan. 3. Rukun dan Syarat Hibah  Wahib yakni orang yang memberikan hibah dengan syarat-syarat berikut : • Baligh dan berakal • Dilakukan atas kemauan sendiri • Dapat melakukan tindakan hukum • Pemilik barang yang dihibahkan  Mauhub lahu yakni orang yang diberi hibah dengan syarat-syarat berikut : • Terbukti adanya pada waktu dilakukan hibah/ijab qabul • Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan. • Bila saat diberi hibah masih kecil maka walinya bisa menggantikannya.  Mauhub yakni barang yang dihubahkan • Jelas dan ada wuijudnya/tidak samar • Mempunyai nilai atau harga tertentu dan manfaat • Barang yang dihibahkan benar-benar milik orang yang menghibahkan secara mutlak  Ijab qabul yakni akad 4. Macam-macam Hibah Hibah ada dua macam yaitu hibah barang dan hibah manfaat. Hibah barang ada yang bermaksud mencari pahala dan ada yang tidsak. Hibah yang dimaksud mencari pahala ada yang dimaksud untuk mencari keridhaan Alloh dan keridhaan makhluk. Hibah manfaat tyerdiri dari hibah berwaktu/hibah muajjalah dan hibah seumur hidup.an amri. Hibah muajjalah termasuk dalam kategori pinjaman/ariyah karena setelah lewat jangka waktu tertentu barang yang dihibahkan manfaatnya itu harus dikembalikan. Mengenai hibah seumur hidup terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :  Imam Syafi’I, Abu Hanifah, Ats-Tsauri dan Ahmad berpendapat bahwa hibah seumur hidup adalah hibah yang terputus sama sekali yaitu hibah terhadap pokok barangnya.  Imam Malik dan pengikutnya berpendapat bahwa penerima hibah tersebut hanya mendapat hak guna atau manfaat saja. Bila meninggal maka barangnya harus dikembalikan kepada pemberi atau ahli warisnya.  Dawud dan Abu Tsauri berpendapat bahwa bila pembverian ditunjukkan kepada seseorang dan keturunannya, maka barang tersebut menjadi milik orang yang di beri hibah selamanya. 5. Hibah Maridhil Maut Yang dimaksud maridhil maut adalah orang yang sakit menjelang kematian. Orang yang demikian bila memberikan sesuatu kepada orang lain maka hukumnya seperti washiat yaitu penerimanya harus bukan ahli waris dan jumlahnya tidak lebih dari 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki oleh [pemberi washiat. Bila seseorang menghibahkan harta kepada orang lain, lalu orang yang memberikan itu meninggal dunia dan harta peninggalannya dibagikan kepada ahli waris karena ahli waris mendakwa bahwa pemberian hibah pada saat almarhum sakit sedangkan orang yang diberi hibah menyatakan bahwa pemberian itu dilakukan pada saat almarhum sehat maka yang dibenarkan adalah orang menerima hibah karena pada saat itu pemberi hibah dapat membelanjakan harta. Bila pemberian hibah itu menimbulkan pertengkaran di antara ahli waris maka hibahnya dibatalkan. 6. Hukum Pemcabutan Hibah Jumhur ulam’ sepakat bbahwa mencabut hibah yang telah diberikan hukumnya adalah haram meskipun dilakukan antara saudara atau suami istri. Pencabutan dibolehkan bila ada yang hal-hal yang membolehkannya anatara lain : • Pencabutan hibah seorang ayah kepada sebagaimana yang kan dijelaskan kemudian. • Hibah yang diberikan itu belum sampai kepada orang yang diberi, disebabkan karena orang yang diberi hibah sedah meninggal terlebih dahulu 7. Hibah Kepada Anak. Hibah yang utama adalah kepada kaum kerabat/keluarga dan yang sangat dekat adalah anak dengan tetap menjaga keadilan diantara mereka. Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 177. Adil tidak tidak berarti sama rata sama rasa. Mungkin saja memberikan sesuatu yang sama pada anak-anak yang berbeda bias menjadi tidak adil. 8. Hikmah Hibah • Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup • Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. • Mendapatkan perlindungan dari Alloh • Terhindar dari apai neraka di akherat kelak.

S e l a m a t B e l a j a r

Perbedaan sedekah, hibah dan hadiah bisa terlihat dari segala asek. Sekilas memang sangat tipis perbedaan tersebut, sehingga memerlukan pembelajaran yang mendalam untuk memahaminya.

Ketiganya menurut konteks istilah fikih adalah transaksi cuma-cuma yang tidak ada kompensasi harta. Artinya, ketiga jenis transaksi ini memang pemberian yang tidak mengharap imbalan, melainkan dengan pahala.

Baca juga: Hikmah Infaq dan Sedekah Membuat Kita Semakin Kaya Raya

Inti pembahasannya terfokus pada istilah pemberian orang ke orang lain. Namun, detail masalahnya tidak cukup sampai di sini. Maka dari itulah, bersama-sama melalui artikel ini, kita mencari letak yang membedakan antara ketiganya. Sehingga, setelah tahu ilmunya kita tidak lagi salah dalam mengamalkannya.

Apa Saja Perbedaan Sedekah, Hibah dan Hadiah?

Dalam disiplin ilmu, memahami arti istilah merupakan bagian yang tidak boleh tertinggal, terlebih itu adalah ilmu agama. Ulama pendahulu, selalu berusaha keras mendefinisikan secara detail istilah-istilah dalam Islam.

Ibnul Qoyyim, sebagai salah satu ulama yang gigih, selalu mewanti-wanti perihal pentingnya mempelajari berbagai istilah syariat yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits.

Pemahaman yang benar, nantinya akan menghindarkan umat dari kesalahan niat dan pengaplikasiannya. Akan tetapi, jika amalan hanya dengan pemahaman yang dangkal, maka bisa berakibat fatal karena berurusan langsung dengan Allah SWT.

Tak beda halnya dengan memahami perbedaan sedekah, hibah dan hadiah ini. Memberi sesuatu kepada orang lain merupakan arti instan dari ketiga istilah ini. Jika kita ambil makna, arti yang tersirat adalah membantu orang lain, baik dari segi keuangan atau kebahagiaan.

Baca juga: Tata Cara Sedekah Subuh Mempermudah Anda dalam Menyalurkannya

Tentunya ini selaras dengan apa yang menjadi perintah Allah SWT dalam sebuah hadits. Apabila membantu orang lain akan memperoleh pahala yang besar dan mendapatkan imbalan berkali lipat, yakni Allah mengatasi kesulitannya di dunia maupun akhirat kelak.

Lalu sisi apa yang membedakan ketiganya? Ustadz Muhammad Ajib Lc. MA berpendapat bahwasanya untuk bisa mendalami istilah, maka bisa melakukannya dengan cara mempelajari penjabaran dari masing-masing istilah tersebut.

Dengan demikian, kita bisa menemukan hakikat dari sebuah istilah, barulah kemudian menarik perbedaan-perbedaan untuk kesimpulan. Jadi, mari kita temukan perbedaan sedekah, hibah dan hadiah dengan memilah masing-masing istilah.

Perbedaan dari Segi Definisi

Perbedaan yang pertama bisa kita lihat dari arti mendalam dalam ketiga istilah itu sendiri. Kendati bermakna pemberian yang hanya mengharap pahala, penjabaran detailnya kemungkinan berbeda.

Perbedaan sedekah, hibah dan hadiah, yakni sedekah merupakan pemberian cuma-cuma yang berlandasan atas rasa simpati terhadap orang lain, utamanya adalah fakir miskin. Di beberapa dalil, sedekah ini memiliki hubungan erat dengan zakat.

Bahkan bisa menjadi sebagian dari zakat. Seperti firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Angkatlah zakat dari harta-harta mereka. Dengan demikian, kamu telah menghapus noda [harta] mereka.”

Selanjutnya adalah hibah. Definisi dari istilah yang satu ini lebih menjurus pada pemberian seseorang yang berdasarkan dari rasa kasih sayang.

Terakhir adalah hadiah. Pengertiannya lebih mendekati pemberian yang seseorang lakukan dalam kondisi atau peristiwa tertentu. Perbedaan sedekah, hibah dan hadiah di sini sudah mulai terlihat. Definisi ketika istilah pemberian ini tidak sama. Namun mengharap ridho dan balasan Allah SWT tetap ada.

Perbedaan dari Segi Tujuan

Kendati sama-sama untuk meraih pahala, tujuan yang paling mendasar dari sedekah, hibah dan hadiah ini masih terlihat perbedaannya.

Tujuan dari sedekah adalah untuk mencari ridha Allah SWT semata, tidak ada harapan lain kecuali pahala. Sedekah lebih bersifat akhirat yang utama.

Perbedaan sedekah hibah dan hadiah, akan semakin gamblang di pembasan ini. Hibah masih menyelipkan sifat keduniaan dalam tujuannya. Pemberian karena rasa iba terhadap seseorang atau tujuan karena ingin menolong orang lain.

Baca juga: Orang yang Berhak Menerima Sedekah, Berikut Urutan dan Penjelasannya

Beda lagi dengan istilah hadiah. Memang masih bersifat keduniaan pula, namun dasar tujuannya lebih ke penghargaan untuk penerima atau apresiasi dari orang yang melakukannya.

Sedekah merupakan pemberian karena Allah semata sebagai perwujudan rasa syukur. Sedangkan hibah dan hadiah mempunyai misi tersendiri untuk mengeratkan hubungan dengan manusia lain.

Perbedaan dari Segi Sasaran

Selanjutnya perbedaan sedekah, hibah dan hadiah bisa kita lihat dari target pemberian. Ketiga istilah transaksi ini mempunyai jenis sasaran yang berbeda.

Pertama adalah sedekah, kerap menunjukkan sasarannya kepada fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Sedangkan pemberian hibah lebih mengutamakan orang-orang yang masih memiliki hubungan baik dalam keluarga. Bisa sanak saudara, kerabat, sahabat, atau teman dekat yang sebelumnya sudah saling percaya bak saudara.

Untuk target dari pemberian hadiah hanyalah kepada orang-orang tertentu saja, bukan sembarang orang. Umumnya seseorang akan memberikan hadiah kepada orang yang dikenalnya saja, itu pun jika ada peristiwa atau ungkapan rasa kasih sayangnya.

Perbedaan dari Segi Bentuk Pemberian

Perbedaan sedekah, hibah, dan hadiah juga tampak jika kita bandingkan sisi bentuk pemberiannya. Mari kita simak pembahasan berikutnya ini.

Sedekah dengan shodaqoh merupakan istilah yang sama. Pemberian sedekah ini kerap berupa uang untuk menunjang pemenuhan kebutuhan sang penerima.

Namun ada juga yang memberikan barang atau benda pokok dalam hidup, semisal bahan makanan, pakaian, atau lainnya. Tidak hanya sampai di situ, dalam sebuah hadist mengatakan bahwasannya senyum saat berhadapan dengan saudara atau orang lain sudah termasuk dalam kategori sedekah.

Baca juga: Keutamaan Sedekah Subuh yang Dahsyat, Mendapat Doa dari Malaikat

Segala kebaikan apapun bahkan bisa kita anggap sebagai sedekah. Inilah hal signifikan dari perbedaan ketiganya. Sementara pemberian hibah, lebih berpusat pada barang yang tidak bergerak, seperti rumah atau perabotannya.

Untuk bentuk pemberian hadiah, juga identik dengan barang, baik bergerak atau tidak bergerak yang mengundang kebahagiaan penerima.

Perbedaan dari Segi Tata Cara Pelaksanaan

Tata cara pelaksanaan pemberian menjadi indikator selanjutnya perbedaan sedekah, hibah dan hadiah. Untuk melakukan transaksi biasanya kita harus menggunakan prosedur tertentu.

Namun untuk pemberian sedekah, tidak ada istilah tata cara atau prosedur yang harus kita ikuti. Sangat jauh berbeda dengan hibah yang memerlukan aturan.

Pemberian hibah harus melalui prosedur yang sudah tertera. Biasanya dengan menggunakan pernyataan hitam di atas putih. Sedangkan pemberian hadiah ini fleksibel.

Terkadang ada yang menggunakan aturan, seperti giveaway, undian, atau yang lainnya. Untuk yang tidak memerlukan prosedur biasanya adalah hadiah untuk sahabat atau hadiah saudara yang sedang merayakan kelulusan dan lain-lain.

Perbedaan dari Segi Keabsahan

Perbedaan sedekah, hibah dan hadiah juga bisa kita lihat dari segi keabsahan suatu pemberian. Artinya ketiga istilah ini mempunyai syarat tersendiri untuk bisa menuai sah dan tidaknya.

Untuk keabsahan sedekah dan hadiah, bersumber dari pemberi. Ketika pemberi sudah dengan ikhlas memberi kepada orang lain, maka nantinya Allah SWT akan menghitung pahala dengan sendirinya.

Sedangkan keabsahan dari hibah tidak demikian, mengingat adanya sejumlah aturan dalam transaksi hibah. Hibah akan menjadi transaksi yang sah, bila barang pemberian benar-benar sampai kepada penerima.

Umumnya dengan format akad seperti, “aku menghibahkan ini kepadamu,” lalu pihak penerima merespon dengan menjawab, “Ya, saya telah menerima ini.” Maka sudah berhasil sebuah transaksi hibah tersebut.

Perbedaan dari Segi Hukum

Indikator perbedaan sedekah, hibah dan hadiah selanjutnya bisa kita tinjau dari hukum pelaksanaan ketiga akad tersebut. Ternyata Islam telah memberikan hukum yang berbeda kepada masing-masing istilah.

Hukum dari pelaksanaan hibah adalah sunnah muakkad. Syariat Islam sangat menganjurkan tiap-tiap umat untuk melakukan amalan sedekah ini.

Sedangkan hibah hukum pelaksanaannya adalah sunnah saja. Artinya, seseorang yang melakukan dengan ikhlas akan mendapat ganjaran setara. Jika tidak melakukan pun tidak masalah. Sekilas masih mirip dengan sedekah. Hanya saja, sedekah lebih dianjurkan.

Selanjutnya Islam menghukumi pelaksanaan hadiah dengan mubah. Mubah sendiri artinya boleh. Tersebab hadiah ini lebih bersifat keduniaan, anjuran untuk memberikan hadiah tidak lebih utama ketimbang sedekah.

Perbedaan Sedekah, Hibah dan Hadiah dari Sudut Pandang Ulama

Menurut penjelasan Syekh Abu Bakar Syatha’ yang termaktub dalam kitab I’anah al-Thalibin, ada perbedaan yang tegas antara ketiganya dari segi umum maupun parsial.

Apabila ketika pemberian mengandung unsur hibah, maka harus ada transaksi dengan format yang jelas. Jika tidak seperti itu, pelaksanaan transaksi tidak sah alias batal.

Baca juga: Keutamaan Bersedekah Harta, Hidup Jadi Tenang dan Rezeki Melimpah

Kitab tersebut juga memberikan kesimpulan bahwasanya transaksi adalah hibah jika tidak mengandung maksud apapun dan pelaksanaannya melalui akad.

Terkait dengan hadiah, niat utamanya hanyalah sebagai bentuk penghargaan serta tanpa adanya format serah terima dalam pelaksanaannya.

Sedangkan jika pemberian dengan niat memperoleh pahala dan pemenuhan kebutuhan hidup, maka yang demikian itu merupakan tindakan sedekah.

Sehingga perbedaan ketiganya yang paling mencolok adalah dari sudut tujuan dan maksud pemberi. Pembahasan ini masih mengutip dari penjabaran Syekh Abu Bakar Syatha’ dalam kitabnya yang bertajuk I’anah al-Thalibin tadi.

Hikmah dan Manfaat

Sebagai suatu amal dan kebaikan, melaksanakan sedekah, hibah dan hadiah akan memberikan maslahat juga kepada sang pemberinya. Pertama, kita bahas hikmah dari sedekah. Karena termasuk salah satu anjuran, maka ganjaran terbaiknya adalah pahala.

Barangsiapa menyedekahkan sebagian hartanya, maka Allah berjanji akan memberikan pahala dan menyucikan dirinya sekaligus hartanya.

Orang yang gemar sedekah, tentunya kebaikannya akan sangat terasa bagi orang lain. Hal ini mengundang rasa sayang Allah kepada hamba-Nya tersebut. Allah akan senantiasa melapangkan hati dan rezeki.

Kedua, hikmah hibah. Melihat dari sisi hikmah dan manfaat ini, perbedaan sedekah, hibah dan hadiah tidak akan tampak sejelas pembahasan di atas. Karena kebanyakan pemberian dari ketiga ini mengandalkan ridha dari Allah SWT.

Seperti halnya dengan sedekah, sisi positif melaksanakan hibah adalah tercatat pahala di sisi-Nya. Hibah ini juga bisa menguatkan jalinan persaudaraan. Tak hanya itu, hibah juga merupakan bagian dari aktivitas tolong-menolong.

Terakhir adalah hadiah. Ketika pemberian hadiah secara ikhlas, maka juga dapat membuahkan pahala. Akan tetapi, hadiah lebih memberikan bahagia kepada penerima. Hadiah juga menjadi ajang untuk menjalin kasih antar manusia.

Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan sedekah, hibah dan hadiah beserta hikmah hingga manfaatnya. Semoga hal ini bisa bermanfaat, khususnya dalam memahami hukum dan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Pengamalan suatu ajaran akan berakibat fatal jika salah niat. Maka dari itu, pemahaman yang mendalam dan utuh bisa membuat kita selamat. Wallahu’alam bishawab. [R10/HR-Online]

This post was last modified on September 11, 2021 7:26 AM

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA