10 perusahaan keringanan utang teratas 2022

Bisa Tidak Seseorang Dipidana Karena Tidak Mampu Membayar Utang?

10 perusahaan keringanan utang teratas 2022
Saya meminjamkan uang kepada seorang teman sebesar 100 juta untuk modal usaha. Teman saya berjanji akan mengembalikan pada waktu yang sudah kami berdua sepakati, beserta bunga dan pembagian hasil keuntungan dari usahanya tersebut. Namun, saat hari H, teman saya tak kunjung mengembalikan uang saya itu. Alasan dia, usahanya bangkrut. Saya tidak percaya, saya ingin laporkan dia ke Polisi agar dia membayar utangnya. Apakah langkah tersebut tepat menurut hukum?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya.
Prinsipnya, masalah pinjam meminjam adalah termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“2). Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”
Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang  berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama, antara lain:
  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Sepanjang benar teman Anda belum bisa membayar utang lantaran usahanya bangkrut, maka upaya melaporkan teman Anda ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Anda dapat menuntut uang Anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi:
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah pinjam meminjam uang (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah mengajukan gugatan wanpestasi ke pengadilan Negeri untuk menuntut uang Anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Sekian Jawaban Kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Pengadilan:
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
  • Putusan Mahkamah Agung RI No. 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986

Sumber: https://konsultanhukum.web.id/

“Bali, Indonesia” by “Bali, Indonesia” is licensed under “Bali, Indonesia“

435 comments on this post

  1. Toni hidayat

    27th May 2018

    Tolong pencerahan ada tempat lapak usaha di pasar peninggalan orang tua. Lapak tersebut dijual secara sepihak ke orang lain. Menurut hukum sah tidak jual beli tersebut. Tidak sepengetahuan saudara yang lain.

    Reply

  2. Selamat pagi…saya ada masalah dengan pinjaman online, awalnya saya memang mengajukan apply, kemudian di acc, kemudian ajukan lg, tetapi pinjaman sudah di setujui, namun uang tidak masuk ke rekening, saya minta cancek ke pihak cs, ataupun ke email, tetapi ttp tidak di cancel, aplikasi ttp di setujui, saya tidak tahu kapan uangnya masuk, kemudiam ada telpon penagihan dari pihak aplikasi, dengan perkataan yg kasar, awalnya saya tidak mau kembalikan karna tidak terima dengan perkataan mereka di telp dan di wa, tapi uang memang masuk ke rekening saya tampa informasi atau pemberitahuan, sementara saya putuskan kembalikan uang sesuai yg masuk kerekening saya, tanpa membayar bunga, kalau saya cek uang cair setelah hampir 25 hari pengajuan sementara di aplikasi sejam selesai, sehingga uang cair disaat saya tidak butuh lg, dan bilang untuk cancel, bunga yg harus saya kembalikan dari pinjaman 1.500.000 menjadi 1.710.000 sebesar 210.000 tidak saya bayarkan kemereka, setiap hari denda berjalan, sekarang keterlambatam 48 hari bunga menjadi 551.000
    Mereka mengancam saya dengan segala hal, tp tidak saya tanggapi karena saya sudah kembalikan uang yg masuk ke rekening saya, ancaman mereka sampai menyebarkan data saya dan menghubungi semua kontak di wa saya, dengan demikian sangat mengganggu saya dan mencemarkan nama baik saya, apakah hal seperti ini bisa saya laporkan ke pihak berwajib.?? Apakah jika saya jg melaporkan ke pihak ojk akan segera ditindak lanjuti terkait hal ini.??, terima kasih.

    Reply

  3. Kumpiady Widen

    26th May 2018

    Dua tahun lalu istri saya bertemu seseorang di Jakarta. Dari pertemuan itu istri saya diajak kerjasama untuk investasi di Foundation di Dubai(katanya). Lalu isteri saya menyetorkan sejumlah uang, jumlahnya melebihi 2,5 miliar. Setahun kemudian baru kami sadar kalau seseorang itu melakukan penipuan. Lalu kami berusaha meminta agar uang itu dikembalikan. Selama dua tahun hingga sekarang masih belum dikembalikan karena alasannya Foundation di Dubai belum mencairkan uang itu dst. Berbagai cara kami lakukan agar uang itu dikembalikan, mulai dari cara halus sampai cara yang kacar, namun tetap tidak ada hasilnya. Pertanyaan: Bagaimana caranya melakukan pendekatan atau cara mengaihnya kepada seseorang di Jakarta itu agar ia mau mengembalikan uang kami yg tidak sedikit jumlah itu. Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

    Reply

  4. Sore tulang.. Saya mau tanya
    Saya pernah melakukan pinjaman online di beberapa aplikasi yang ada di playstore dan saya blm bisa melunasi nya. Yg saya keluhkan semua kontak yg ada di hp saya mereka hubungi dan bukan nomor kontak yang saya cantumkan pada saat pengajuan pinjaman. Sehingga saya merasa tertekan dan malu. Dan mereka mengancam akan membawa ke jalur hukum. Ohon pencerahannya dan apakah dibenarkan mereka menyadap semua data yang ada di hp saya? karena Ini mnjadi beban psikologis yg saya alami. Terima kasih

    Reply

  5. Sore tulang..saya mau tanya..saya punya hutang sebesar 2juta di salah satu fintech…namun saya blom bisa membayarnya dan saya sudah kena denda yg cukup besar…saya meminta waktu sebulan saya janji akan bayar di saat nanti saya gajian.tp collector tersebut meminta untuk di bayarkan hari ini juga.dan dia mengancam data saya di masukkan ke polisi dan saya akam di penjarakan.apakah benar saya bisa di penjara?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      11th April 2018

      Secara hukum tidak. selama benar anda memang tidak dalam keadaan tidak mampu membayar. Terima kasih

      Reply

  6. Salam lak saya mau bertanaya..

    Saya punya kasus begini..
    Dulu saya pernah menjabat sebagi direktur sebuah perusahaan.dari semua fasilitas kantor pembiayaan kantor murni dri komisaris, kemudian pada perjalanan saya merasa pembiayan yg di berikan sangatlah minim sehingga susah untuk bergerak..hingga akhirnya saya meminjam uang di bank dengan anggunan rumah keluarga saya. ..
    Dan berjalan setahun setelah uang cari dri bank.keadaan keuangan kantor kurang baik dan mulai pemasukan menurun…dan saat itu saya sempat bertengkar mulut dengan sang komisaris.yang akhirnya saya tak tahan dan mengajukan risegn…akan tetapi saya punya tanggungan pribadi yaitu uang bank yg saya pinjam pakai anggunan rumah kluarga..
    Dan angunnan bang berjalan macet sehingga saya truz dpt peringatan dari bank smpai mau penyitaan..akhirnya keluarga saya sepajat untuk menjual aset lain agar menutupi hutang bank tersebut..namun pihak komisaris yg dlu saya bkerja..menunut saya secara hukum uang sbesar 300 juta.dengan alasan uang yang saya pinjam untuk usaha..padahal saya waktu keluar tidak membawa apapaun bahkan aset2 yg saya beli sperti kendaraan dan lain selama saya menjabat tidak saya bawa..

    Krena mereka mengetahui saya dan pihak kluarga menjual aset..mereka menggugat saya.dengan dalih hutang yg blm terbayar .
    Dan memang pada saat saya akan menjabat direktur saya sediakan uang segitu dan tapi semua jelas peruntukanya.

    Menurut bapak..apa yang saya lakukan.sevara kekeluargaan mereka tidak mau..
    Dan mereka sekitar 4 ini masih pakai nama saya sebagai direktur tnpa ada saya disana.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      11th April 2018

      tuntutan mereka tidak berdasar hukum. Silahkan saja kalau mereka ingin menggugat bapak. tapi mereka harus bisa buktikan dasar dan buktinya. dari sisi bapak tentu bapak bisa mempermasalahakan nama bapak yang masih mereka gunakan padahal bapak sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan melaporkan mereka ke polisi atas dasar pemalsuan baik nama maupun tanda tangan di dalam surat-surat. Terima kasih

      Reply

  7. Rusli F. Siregar

    9th April 2018

    Mohon Amang berkenan memberikan bantuan saran secara hukum.

    Karena kondisi ekonomi saya saat ini tidak memungkinkan saya untuk melanjutkan angsuran KTA Multiguna dari sebuah lembaga keuangan. Sebagai itikad baik maka sebelum jatuh tempo angsuran berikutnya saya telah melaporkan kondisi ini kepada pihak lembaga keuangan tersebut, dan meminta data sisa pelunasan yang harus saya selesaikan.

    Oleh pihak lembaga keuangan di sebutkan nilai pelunasan yg harus saya selesaikan untuk menutup kredit tersebut, namun jumlahnya tidak mungkin saya lunasi karena anggaran saya saat ini tidak mencukupi untuk menyelesaikan pelunasan tersebut.

    Berikut adalah kondisi yang terjadi

    Nilai Pinjaman : 18.000.000
    Nilai Angsuran : 1.008.000
    Lama Angsuran : 36 bulan

    Angsuran terbayar : 13 bulan rutin tanpa tunggakan (total angsuran terbayar rutin Rp 13.104.000)
    namun Sisa Angsuran yang masih harus saya selesaikan adalah senilai Rp 17.500.000,- dan hal ini sangat berat bagi saya untuk menunaikan jumlah tersebut

    Selanjutnya saya mencoba mengajukan keringanan melalui negosiasi untuk mencari solusi yang baik dengan mengajukan jumlah anggaran yang bisa tersedia oleh saya saat ini hanya sekitar 10 jt an.

    Pertanyaannya adalah :

    Jika pihak lembaga keuangan tidak memberikan keringanan

    Bagaimana status hukum atas kondisi saya ini, apabila di periode selanjutnya saya tidak sanggup lagi mencicil dimana kondisinya sudah saya utarakan dengan niat yang baik, dan bagaimana cara negosiasi yang baik secara hukum untuk menyelesaikan masalah ini karena sampai saat ini tentunya saya belum berstatus menunggak pembayaran angsuran tetapi memohon keringanan mengingat kondisi ekonomi saya saat ini.

    Terima Kasih Amang

    Reply

    • Boris Tampubolon

      11th April 2018

      Secara hukum lembaga keuangan bisa menggugat anda. Terkait penyelesaian secara kekeluargaan tentu akan tercapai bila kedua belah pihak sepakat. bila tidak sepakat, maka jalur hukum (gugatan) bisa dilakukan oleh lembaga keuanngan terhadap anda. Terima kasih

      Reply

  8. Suami saya pedagang jeruk, membeli jeruk kpd pak edi waktu itu kami sudah membayar sparoh uangnya yg sparohnya lagi kami blom bisa bayar karena keadaan usaha kami mengalami kebangkrutan, tapi kami sudah berusaha untuk membayarnya hanya saja keadaan kami saat ini masih blom bisa. Merekw mau menyerahkan kasus ini ke polisi dan mau memenjarakan suami saya jika dlm waktu satu bulan tidak melunasinya, apakah itu bisa… Dan apa yg hrs kami lakukan

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st March 2018

      Secara hukum masalah perdata tidak bisa dipidana. sebaiknya selesaikan secara kekeluargaan. apabila tidak bisa mau tak mau hadapi proses hukum dan persiapkan pembelaan Anda. Terima kasih

      Reply

  9. abdul wahab s limonu

    29th March 2018

    mohon bantuannya pak saya sekarang di ancam akan di laporkan ke pihak yang berwajib karena saya meminjam uang 5 juta dan saya baru mengembalikan sebesar 1 juta sisa hutang saya 4 juta saya di beri waktu 4 hari untuk melunasinya, sekarang saya sudah melewati batas waktu tapi saya berniat mengembalikan sisa uang tersebut kepada pengusaha kaya itu dan saya memberikan jaminan izajah saya dari sd,smp,sma ,ktp ,sim sebagai jaminan tapi pengusaha kaya itu mengancam saya untuk di laporkan ke pihak yang berwajib dan mengancam saya akan mengirim preman untuk memukuli saya mohon pencerahan apa yang saya harus lakukan terimakasih pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st March 2018

      masalah utang piutang adalah masalah perdata. sehingga tidak seharusnya dibawa ke polisi. terkait ancaman dari pengusaha anda bisa melaporkan ybs ke polisi. Terima kasih

      Reply

  10. Wibi Palgunadibi

    29th March 2018

    Ada seseorang yang meminjam uang kepada keluarga saya sejumlah 300jta. Namun dia tak pernah sekalipun mengangsur sesuai kesepakatan . Malah dia pindah rumah tanpa memberikan informasi. Dan ketika di tagih seslalu berdalih. Bahkan ketika dialihkan.. apa yang saya harus lakukan.? Karena jika memang tidak ada itikan baik saya berencana membawanya ranah hukum dan yang bersangkutan mendapat hukuman setimpal apapun wujudnya.
    terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st March 2018

      Harus dicari tau dahulu apa asalan dia tidak mengembalikan uang. karena dari situ bisa diketahui apakah orang ini niatnya menipu/menggelapkan sehingga bisa dilaporkan ke polisi. Namun jika memamg dia tidak bisa mengembalikan utang karena keadaannya yang lagi susah/bangkrut maka proses hukum yang ditempuh adalah gugatan perdata. Terima kasih

      Reply

  11. yth. pak boris tampubolon
    mhon pencerahan nya pak. saya sbagai penyedia jasa jahit dan bordir. ada salah seorang castmer yg mana dia baru membuka 2 usaha bertarap resto. didua lokasi berbeda. saya pun tau ke dua letak resto tersebut. seorang castmer saya yg mrupakan pmilik usaha tersebut mempercayakan berbagai macam sragamnya kpada kami, mulai dari baju clemek dan lain lain. tapi ketika barang pesanan nya sudah siap, datang lah castmer saya ini untuk mengambil pesanan nya. dan ketika saya berikan nota nya. c.castmer ini bilang bahwa uang nya nanti saya tranfer mlalui atm. dan saya pun percaya karna saya sudah tau tmpat usahanya. hari berganti hari minggu sampe sebulan lbih. dia blm jga mmbayarkan uang tersebut. ketika saya tgih slalu bilang maaf atas kterlambatannya dan bgitu sterusnya. menurut bpak tindakan apa yg hrus saya lakukan. apakah ada cara untuk ia sgera melunasi hutangnya? pdahal mnurut saya, hutang castmer saya ini tidak sberapa dibndingkan usaha nya yg skarang.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st March 2018

      Harus dicari tau dahulu apa alasan dia tidak membayar. karena dari situ bisa diketahui apakah orang ini niatnya menipu/menggelapkan sehingga bisa dilaporkan ke polisi. Namun jika memamg dia tidak bisa membayar karena keadaannya yang lagi susah/bangkrut maka proses hukum yang ditempuh adalah gugatan perdata. Terima kasih

      Reply

  12. 1. Bagaimana bila seseorang sudah tidak mampu melunasi hutangnya?
    2. Bisakan orang yang tidak membayar hutang dipidana?
    3. Bagaimana bila seseorang meninggal dunia dengan menggantungkan sebuah hutang, sedang harta yang ditinggalkannya tidak cukup untuk menutup hutangnya?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      25th March 2018

      Tidak bisa dibawa ke dipidana. terima kasih

      Reply

  13. Saya mau bertanya pak ..tmn saya Minta tolong pinjam uang untuk anaknya yang sedang sakit udah saya kasih itupn saya dapat Pinjam dari orng lain lalu bsok nya dia dtg lagi mau nmbh pnjmn Karena msh kurang biaya saya jawab saya usahakn kalau ada kalau nggak ada ya mnta maaf tapi si peminjam marah2 sampai Berkata kasar sama saya Dan lebih parahnya Dia Balkan nuntut saya kalau terjadi apa2 sama anaknya disni yang mau saya tanyakan Dimana letak kesalahn saya smpai saya dicaci Maki dn mau Di tuntut tolong jawabnanya pak trimaksih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      25th March 2018

      Anda tidak salah apa-apa dalam hal ini. jadi tidak usah khawatir. Jika yang bersangkutan menuntut anda segera hubungi konsultan hukum/pengacara untuk membantu anda. Terima kasih

      Reply

  14. Saya mau bertanya pak.2thun lalu saya ikut arisan ditemani saya.selama 11/2thun lancar saya byr.akhir akhir ini usaha saya bangkrut dan saya tidak bisa membayar tanggungan arisan saya sebesar 20 juta.saya ada itikat baik untuk mencicilnya selama satu tahun.tapi teman saya tidak mau dan memaksa saya harus melunasi skrg juga.bahkan akan melaporkan saya ke kantor polisi.padahal saya ada itikat baik mencicilnya.apa kasus saya ini bisa dipidanakan.walau saya ada itikad mencicilnya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      18th March 2018

      ini masalah perdata, tidak seharusnya dibawa ke pidana. Terima kasih

      Reply

  15. Selamat malam pak boris, maaf mengganggu saya mau bertanya
    Tahun 2013 lalu saya pernah hutang di koprasi perusahaan dengan angsuran selama 36 kali dan sistem pembayaran autodebet, namun sebelum tempo angsuran selesai saya sudah melunasi hutang tersebut tepatnya pada 2015 dan saya sudah mendapatkan surat keterangan bahwa saya sudah melunasi hutang
    Namun beberapa saat yg lalu ada pihak bank yg menagih saya dan mengatakan bahwa saya mempunyai tunggakan pinjaman, sedangkan saya tidak pernah ada perjanjian hitam di atas putih dengan bank tersebut mengenai utang, namun di surat tagihan ada nama koprasi tempat saya meminjam dulu, saat saya cari ternyata koprasinya sudah tutup dan tidak jelas keberadaan pengurusnya
    Langkah apa yg harus saya lakukan? Apakah saya berkewajiban membayar tagihan bank tersebut?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      18th March 2018

      Anda tidak wajib membayar kepada Bank. itu bukan urusan anda (sebab anda tidak ada hubungan hukum dengan bank) hubungan hukum anda dengan koperasi. bukan dengan bank.

      Jika bank tetap menagih kepada anda dan membuat anda tidak nyaman saran saya segera minta bantuan Advokat dan Konsultan Hukum untuk membantu anda menyelesaikan masalah ini dengan pihak Bank. terima kasih

      Reply

  16. maaf mau tanya,,
    saya punya perusahaan dan punya komisaris, komisaris saya memberikan saya modal,tp teryata saya tertipu, dan komisaris saya pun mengetahuinya, kami ada pinjaman bank, sampai detik ini saya masih beritikad baik membayar angsuran bank (jaminan aset komisaris saya) namun beberapa bulan saya nunggak karena saya benar benar tidak ada pemasukan sama sekali, selain pinjaman bank komisaris saya juga meminjamkan saya uang yang berasal dari perusahaan keluarga beliau,
    apa bisa saya dituntut karena belum bisa mengembalikan uang yang komisaris saya berikan, sedangkan sebelum tertipu saya sudah pernah bekerjasama dengan beliau dan memberikan share profit kepada beliau, tapi setelah tertipu saya yang dibebankan untuk bertanggung jawab,
    bagaimana posisi saya jika sampai ini dibawa ke jalur hukum?
    mohon jawabannya..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      18th March 2018

      Uang yang diberikan komisaris sebagai modal perusahaan, (orang yang menyetorkan modal dalam suatu perusahaan harus siap untung dan harus siap rugi/konsekuensi bisnis) jadi anda tidak harus mengganti uang itu kepada komisaris tersebut, sebab uang yang ia berikan adalah sudah menjadi modal perusahaan.

      apabila dibawa ke jalur hukum, maka menurut saya sebaiknya anda menghubungi Advokat atau konsultan hukum untuk bisa membantu Anda. Terima kasih

      Reply

      • sebelumnya terima kasih banyak untuk respon dan jawaban atas pertanyaan saya.
        tapi sekarang posisinya saya di sudutkan untuk mengganti semua uang yang tertipu itu pak, dan kalau tidak mengganti saya diancam akan dituntut dengan tuntutan penggelapan uang perusahaan..
        padahal saya sudah bersedia membuat surat pernyataan hutang (dengan paksaan dari mereka).
        saya merasa di intimidasi.
        padahal sampai detik ini saya masih berusaha untuk mengembalikan uang itu.

        Reply

  17. Sore Pak, mau menanyakan , saya mempunyai tempat /gudang dan disewa oleh y , tetapi 4 bulan terakhir ini y tdk bayar sewa, sampai saya gembok pintu gerbang, usaha y membuat mesin ,krn pintu gerbang digembok pemesan mesin a) telp saya supaya mesin nya bisa keluar, akhirnya pintu saya buka dan mesin dikirim ketempat pemesan (a), ditempat pemesan mesin (a), y membuat surat pernyataan untuk membayar uang sewa selama 4bln , dengan sisa pembayaran uang pembuatan mesin,dari a dan a akan membayar kepada saya bila mesin nya berfungsi baik dan bisa berproduksi, ternyata mesin tdk dapat berproduksi dgn baik, sehingga a tdk membayar ke saya, dan y tdk dapat dihubungi lagi baik oleh a, untuk memperbaiki mesin nya dan saya, jumlah uang nya sebesar 60jt , saat membuat surat pernyataan itu tgl 12 Febuari 2018 sehingga sekarang sudah 1 bulan berlalu , langkah apa yang harus saya lakukan supaya y bertanggung jawab membayar sewa gudang selama 4 bln sebesar 60jt. dalam surat pernyataan itu alamat y ditulis jelas dan ada foto copy ktp nya.
    terimakasih banyak atas perhatiannya
    wassalam.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      18th March 2018

      ini masalah perdata sewa-menyewa, anda bisa ajukan gugatan ke pengadilan. Terima kasih

      Reply

  18. Saya mau bertanya pada bapak, saya punya hutang pada bank Online tanpa anggunan,, pada jatuh tempo nya saya belum bisa bayar karena usaha saya masih macet karena belum dapat P.O untuk dikerjakan atau,, sampai sekarang saya masih belum bisa melunasi dan diancam dengan dijalankan sesuai proses hukum, apakah saya akan dipenjara, kalo saya dipenjara trus saya melunasi nya bgaimana??

    Reply

    • Boris Tampubolon

      11th March 2018

      ini masalah perdata, tidak bisa dibawa ke pidana. jadi bank seharusnya menggugat anda, bukan melaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  19. sore pak. istri sya punya hutang kpd rentnir tanpa sepengetahuan saya. nilai uang nya lumyan banyak. saya mau bantu tp skrg sya blum mmpu, mslhny sy ad cicilan yg hrus sya byar. sang rentnir sring sms ke sya dan mengncam akan di laporkan. yang mau sya tnya, apakah istri sya bsa di lpor k polisi. sdangkan, istri sya pnjam, tidak pakek bukti tertulis yg di tnda tangani dia? pdhal, sya ad niat membantu, tp blum skrg. trimksih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      10th March 2018

      Tergantung, jika memang itu pinjam meminjam murni tanpa ada unsur menipunya, maka ini murni masalah perdata sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

      terkait pengancaman yang dilakukan oleh rentenir, anda bisa melaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  20. Bang maaf saya mw minta pencerahan. Kk saya dl menolong orang mengobati. Setelah itu orang yg di obati membalas pertolongan kk saya dengan mentrasfer sejumlah uang. Tp yg jadi masalah sekarang orang tersebut menuntut uang tersebut sebagai utang dan mengancam melaporkan kepolisi untuk di pidanakan.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      10th March 2018

      Tidak bisa dibawa ke pidana.

      Reply

  21. Ass. Pak mohon penceraha an nya.. saya minjam uang menggunakan smarfon / hp. Dengan pinjaman dana. apk hp. Dengan pinjaman jangka pendek dan jika telat bayar denda .. .Saat ini saya belum sanggup membayar hutang saya. Lantaran saya sedang perlu untuk biaya nikah. Sementara pemberi menelfon saya terus. Saat ini saya memang belum bisa bayar.
    Apakah tindakan saya bisa di bawa pemberi ke kantor polisi. Trimskasih pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      10th March 2018

      seharusnya tidak bisa.

      Reply

  22. Pak teman sy ada utang dia terancam bangrut,waktu dia ngirim barang ke bosnya dananya langsung ditahan dan aset lainnya di ambil alih karna masih ada utang,tapi bosnya masih menuntut dananya 200jt padahal semua yg dia ambil alih lebih,,bagaimana solusinya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd March 2018

      Laporkan ke polisi itu bisa dikategorikan penggelapan atau perbuatan tidak menyenangkan. Terima kasih

      Reply

  23. Fauzan

    25th February 2018

    Malam pak,,,mohon percerahanya,saudara saya sudah berkeluaraga dan suaminya memijam uang ke bank dengan jaminan surat rumah tanpa sepengetahuan istrinya,,dan suami tersebut seakan akan lepas tangan dari tanggung jawabnya tersebut,resiko beban pinjaman dilimpahkan kepada istrinya semua,sedangkan waktu meminjam uang tersebut tanpa diketahui istri(gak bersama istrinya)yang katanya aset harta dalam rumah tangga milik bersama,,yang jadi pertanyaan saya pak;
    1.apa bisa memijam uang tersebut ke bank tanpa sepengetauan istrinya,sadangkan dalam persayaratan jika sdh berkeluarga harta tersebut milik bersama.
    2.tanggungan tersebuat dalam cicilan sama pihak bank istrinya menanyakan tidak diperbolehkan berpa yg dipinjam suami dan nominal cicilanya,,,
    Tolong ya pak pencerahanya,,
    Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd March 2018

      Tidak bisa si suami meminjam dengan jaminan harta bersama tanpa izin isteri. Bank juga tidak boleh memberikan pinjaman. perjanjian kredit dan jaminan itu batal demi hukum. sehingga tidak wajib isteri membayar utang tersebut apalagi sampai harta bersama yang dijadikan jaminan suami tanpa izin tersebut sampai di sita. Terima kasih

      Reply

  24. Christine

    22nd February 2018

    Pak,jika kami punya usaha lalu karyawan pinjam uang ke renternir dengan menjaminkan barang-barang kami(ada surat dan materai nya),padahal kami tidak tahu tentang perjanjian tersebut.renternir tersebut menyita motor dan mesin kami untuk melunasi utang karyawan kami,lalu minta uang sebesar 50juta.padahal yang pinjam bukan kami,melainkan karyawan kami yang tidak tahu dipakai untuk apa uangnya.
    apakah hal ini bisa dibawa ke polisi?
    Terimakasih pak.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      23rd February 2018

      ini sudah merupakan tindak pidana. Anda bisa melaporkan karyawan anda dan si rentenir ke polisi atas dasar penggelapan, pencurian, atau pemerasan. Terima kasih

      Reply

  25. selamat malam pak….
    sy meminjam uang kepada si A untuk modal usaha dengan pembagian persentase. setelah berjalan beberapa bulan usaha sy bangkrut. kami sepakat mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil. namun setelah beberapa kali mencicil sy kemudian tidak bisa bayar karena sy belum mempunyai uang untuk cicilan. lalu si A melimpahkan utang sy tersebut ke si B dan kini sy harus membayar ke si B.
    pertanyaan sy :
    1. apakah sy bisa disebut tidak ada itikad baik setelah sy beberapa kali mencicil namun sekarang belum bisa mencicil lagi?
    2. apakah sah menurut hukum apabila sy punya hutang ke si A tetapi harus membayar ke si B?
    3. apakah sy bisa dituntut karena sekarang sy belum bisa mencicil lagi sementara kesepakatan tertulis sudah dibuat sebelumnya?
    terima kasih atas informasinya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      23rd February 2018

      Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, maka:
      1. Ya, bisa dikatakan anda itikad baik
      2. Sah saja, selama A mengizinkan hal tersebut dan anda sepakat untuk itu.
      3. menurut saya ini masalah perdata, bukan masalah pidana.

      Terima kasih

      Reply

  26. Mohon bantuannya,, saya berutang kepada rentenir sebesar 30juta,, dan sudah di ptong bunga awal 3.9juta yaitu 13% dr pinjaman,, jdi setiap bulannnya apabila saya tidak bisa mengembalikan pokok hutang saya wajib membayar bunga tersebut sebesar 13%,, usaha saya bangkrut dan saya tidak bisa membayar bunganya,, berjalan waktu sampai 11bulan,, rentenir itu menuntut saya ganti rugi sebesar 130juta,, sedangkan saya hanya bisa membayar 30juta saya yaitu hutang pokoknya,, apakah tuntutan rentenir ke meje hijau dgn hutang saya 30juta menjadi 130juta dapat dibenarkan di pengadilan,, atau saya hanya membayar 30juta saja .,trims

    Reply

    • Boris Tampubolon

      23rd February 2018

      Terkait besaran bunga memang prinsipnya berdasarkan kesepakatan. namun dalam praktek peradilan hakim bisa memberikan penilaian apakah layak, seimbang dan adil apabila bunga diberikan sebesar itu. apabila hakim menilai bunga tersebut adalah terlalu besar dan tidak adil, hakim bisa memutuskan membatalkan jumlah bunga yang besar tersebut.

      Reply

  27. Permisi pak, saya mau nanya. Saya terlilit kasus hutang melalui jalur arisan online. Hutang saya saat ini sekitar 100an juta karena terlalu jauh terjerumus dalam hal itu. Pihak pemilik arisan sudah beberapa kali melakukan pengancaman kepada saya untuk melaporkan saya ke polisi dan mempermalukan saya melalui media sosial (Facebook). Padahal saya masih berniat membayar dan di bulan ini arisan yang harusnya saya terima senilai kurang lebih 40jt-an tidak ditransfer ke saya dengan alasan menutup hutang saya. Yang ingin saya tanyakan: Apakah yang perlu saya siapkan jika beliau memproses laporan kepolisian perihal ini? Dan apakah masalah iya mempermalukan saya melalui sosial media bisa saya laporkan sebagai pencemanaran nama baik UU ITE? Mohon dibantu pak. Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      23rd February 2018

      Yang harus anda siapkan tentunya bukti-bukti berupa saksi-saksi, atau surat-surat/dokumen yang bisa menjelaskan bahwa memang sedang mengalami kesulitan dana sehingga belum bisa melunasi utang anda. Alangkah baiknya jika anda menggunakan jasa pengacara profesional agar bisa membantu anda.

      Terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sosmed, anda tentu punya hak untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi, dengan membawa bukti-buktinya print out dan sebagainya yang berisi postingan kata-kata pencemaran tersebut. Terima kasih

      Reply

  28. Salam pak.
    Saya ingin tanya. Saat ini saya memiliki hutang, saya belum bisa mengembalikan dana investasi yang orang tersebut tanamkan. Usaha saya saat ini tetap berjalan namun keuntungannya sangat tipis. Terakhir kali saya buat surat perjanjian akan membayar sebesar 5juta tiap minggu jika tidak akan dilaporkan ke polisi, dari hutang 60jutaan sekarang tersisa 18jutaan. Dan minggu lalu saya tidak bayar karena benar” ada masalah di usaha saya. Tapi saya mencicil 1juta tetap ada kesanggupan untuk membayar (karena sisa dikit lagi hutangnya) yg saya tanyain apa bisa saya dilaporkan ke polisi karena saya udah bikin surat perjanjian tersebut ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th February 2018

      Menurut saya tidak bisa. karena dalam kasus ini anda tidak ada itikad jahat untuk menipu atau menggelapkan uang. justru anda tetap melaksanakan kewajiban anda sebagai orang yang berhutan untuk tetap melaksanakan kewajiban anda yaitu membayar utang kepada yang bersangkutan. Terima kasih

      Reply

  29. Antonius

    15th February 2018

    Tulang saya pernah bekerja di leasing. Saya pwrnah tidak menyetorkan angsuran nasabah. Dan nasabah melaporkan saya ke polisi. Mohon petunjuk. Apakah saya akan dipenjarakan?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th February 2018

      Yang anda lakukan bisa dikategorikan sebagai penggelapan. ancaman pidananya maksmimal 5 tahun.

      Reply

  30. leonardus

    8th February 2018

    horas tulang.. saya tertipu dgn investasi bodong yg menawar kan bunga yg cukup besar,, awalnya lancar2 saja ,, setelah 5x pencairan uang saya tidak di kembalikan dgn berbagai alasan yg tidak masuk akal.. dia menjanjikan memulangkan duit saya tetapi hanya modal nya saja dgn janji 1 jt per hari,, tanpa ada perjanjian resmi di atas materai.. yg saya ingin tanyakan tulang.. bagaimana isi surat perjanjian agar kasus bisa ke jalur pidana apabila dia tidak menepati janji nya untuk membayar 1 jt per hari.. ((inti nya dia wajib bayar apabila tidak di bayar masuk penjara)) .. mohon saran nya tulang .. terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th February 2018

      Jika memang niat dari awal sudah ingin menipu, maka tidak bisa ia berlindung dibalik perjanjian. kalau sudah menipu maka tetap bisa dilaporkan ke polisi. meski ada perjanjian. Karena modusnya, perjanjian itu digunakan sebagai alat untuk menipu.

      Reply

  31. Selamat malam, saya mau menanyakan kasus saya, sya pernah meminjam dana kesuatu bank melalui KTA, dan saat pengajuan saya masih bekerja sebagai karyawan kontrak, sedangkan persyaratan peminjaman harus karyawan tetap.
    Nah pada saat pengajuan pinjaman sya di suruh oleh marketing untuk bilang bahwa saya adalah karyawan tetap (berbohong secara lisan) dan saya mendapatkan pinjaman itu
    Pertanyaan saya apakah saya dapat dipidana bilamana pihak bank mengetahui kalau saya bukan karyawan tetap melainkan karyawan kontrak dan saya sudah tidak bekerja di tempat saya tersebut? Sedangkan sayahanya mengikuti perintah marketing tersebut bukan berbohong dari niat sendiri. Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd February 2018

      itu sudah salah. karena anda sudah berbonong. terlepas disuruh atau tidak. sebab sebagai orang yang cakap dan dewasa seharusnya anda tidak mengikuti saran untuk berbohong tersebut.

      Reply

  32. Riansyah

    1st February 2018

    Saya mau bertanya pak. Saya meminjam uang online dan saya belum bisa membayarnya, dan mereka mau mempidanakan saya. Dan saya tidak ada menanda tangani satu berkas apa pun, apa kah saya bisa di pidana? Terkecuali saya membuat perjanjian di atas matrai.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd February 2018

      menurut saya ini masalah perdata, kecuali memang ada unsur penipuannya. maka bisa dilaporkan ke polisi.

      Reply

  33. Aldi Rifayni

    1st February 2018

    Selamat pagi pak.. sy punya masalah hutang krn gagal dalam bisnis.. memang ada perjanjian di kertas bermatrai dan bertanda tangan. Jadi saya berhutang.. ber bagai cara saya usaha tapi belum dpt. Nah ini terakhir sy kerja dan sy janjikan nyr tapi tetap sy gak bisa byr. Krb sy kena tipu. Gimana pak apa saya bisa dipenjara krn masalah ini? Niat sy byr pasti

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd February 2018

      jika memang ketidakmampuan anda membayar utang karena tidak mampu, dan memang tidak ada niat untuk menipu. maka ini masalah perdata. sehingga tidak bisa dibawa ke pidana. Terima kasih

      Reply

  34. bambang

    27th January 2018

    ijin bertanya bapak Boris Tampubolon,S.H.
    saya meminjamkan sertifikat rumah ke teman saya untuk di gadaikan,uangnya di buat modal usaha temen saya,janjinya akan di kembalikn sertifikatnya setelah 5 tahun,tapi sudah lbih dr 5 tahun gk di kembalikan,krna ibu saya negur terus kpd saya agar temen saya mau segera mengembalikan,dan temen saya sudah saya ingatkan berkali” sampai saya bosen kadang jengkel krna berbagai alasan blm punya uang.
    bisakan saya melapor polisi

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st January 2018

      tergantung apa alasan teman anda, jika memang keadaanya sudah tidak berdaya lagi sehingga tidak bisa mengembalikan sertifikat, artinya tidak ada niat buruk dari dia, maka menurut saya ini masalah perdata, jadi seharusnya anda menggugat perdata ke pengadilan. Terima kasih

      Reply

  35. maaf pak saya mau bertanya, kakak saya sedang merintis usaha teknologi. nah bulan kemaren mandapat project untuk pembuatan aplikasi dalam waktu satu bulan akan tetapi sampai waktu jatuh tempo belum selesai dikarenakan ada permasalahan teknis sehingga meminta tambahan waktu dan sudah memberikan sebagian pekerjaan. konsumen sudah memberikan tambahan waktu akan tetapi sampai waktu itu selesai pekerjaan belum sepenuhnya selesai masih kurang 10persen. konsumen membatalkan kontrak kerja sama dan meminta uang dp nya di kembalikan. kakak saya belum bisa mengembalikan sampai saat ini dikarenakan memang lagi kesulitan keuangan. di dalam surat perjanjian jika pekerjaan tidak selesai memang uang nya akan dikembalikan dan apabila terjadi ketidaksepahaman akan dibicarakan secara musyawarah. akan tetapi konsumen ini mengancam akan melaporkan kakak saya karena belum bisa mengembalikan uang nya, yang ingin saya tanyakan apakah bisa kakak saya di laporkan dalam kasus seperti ini? terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th January 2018

      Menurut saya ini masalah perdata, tidak bisa dibawa ke pidana. Terima kasih. jika ingin konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi kami atau datang ke kantor sebagaimana tertera di web ini. Terima kasih

      Reply

  36. Maaf tulang sya mau tanya..sodara saya pnjem hutang kepada orang buat investasi..tp karna d pertengahan jalan usaha sodara saya bangkrut..
    Jadi tidak bisa bayar hutang modal yg d pinjam.
    Setelah itu saya sekeluarag janji mau melunasi hutang trsebut dngan tanda tangan d atas matre..
    Setelah penjualan rumah..
    Tp begitu rumah laku terjual uang yg d sisihkan buat bayar hutang d pake sodara saya lgi untuk keperuan lain.
    Apakah keluarga saya bsa d kategorikan penipuan .jg bsa d hukum menurut pidana.
    Sekian terima kash.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th January 2018

      Menurut saya sudah bisa dikatakan penggelapan atau penipuan. bisa dilaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  37. Selamat siang pak
    Mohon pencerahanya

    Pak saya lg ada masalah keuangan di keluarga saya. Salah saya saya ada kepake uang perusahaan sekitar 30jt.
    Tapi saya sudah mengakui uangnya saya kepake.saya akan tanggung jawan semua ini.n saya juga ada bayar ke purusahaan sekitar 6jtan.
    Tapi dr pihak perusahaan gak mau terima n masih mau proses ke hukum.
    Saya harus gimana ya pak?
    Terima kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th January 2018

      Apa yang anda lakukan sebenarnya secara hukum sudah bisa dikatakan penggelapan. tapi seharusnya bisa diselesaikan secara hukum sebab sudah ada itikad baik dari anda untuk mengganti rugi. sebaiknya bicarakan secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. tapi jika perusahaan tetap mau proses secara hukum, itu mutlak hak perusahaan. mau tidak mau anda harus hadapi proses hukum dengan tentu mempersiapkan segala pembelaan bagi diri anda. Terima kasih

      Reply

  38. Assalamualaikum pak,
    Suami sy pernah bekerja sebagai kasir dan accountinh sebuah catering, lalu bosnya meminjam rekening suami sy untuk menerima sejumlah uang dari investor, namun kemudian cv itu bangkrut dan tutup sebelum bos nya bisa mengembalikan pinjaman ke investor.
    saat ini investor tersebut menyewa pengacara dan membawa ke jalur hukum. Suami saya pun akhirnya ikut terbawa2 kasus itu karena uang masuk melalui rekening suami, padahal suami sama sekali tidak memakai uang tersebut.
    Yang saya tanyakan bagaimana status suami saya dan bisakah lepas Dr masalah itu?
    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      8th January 2018

      jika memang suami anda tidak tau menahu akan masalah itu, apalagi tidak menikmati uang tersebut maka seharusnya ia tidak bisa dipersalahkan, dan sudah seharusnya lepas dari masalah hukum. Terima kasih

      Reply

  39. Selamat malam pak..
    Saya mau tanya.. Sya bekerja di sebuah perusahaan percetakan.. Awalnya sya melamar sebagian design grafis.. Namun setelah berjalan pekerjaan sya berubah menjadi multimedia.. Mengingat di perjalanan waktu sya bercerita memiliki pengalaman multimedia.. Dan akhirnya perusahaan menginvetasikan membeli peralatan seperti komputer dan beberapa peralatan penunjang lainnya untuk pekerjaan sya.. Dan singkat cerita sya hanya berjalan 3 bulan bekerja dari investasi tsb dan berniat berhenti krn tidak sesuai dengan janji.. Disini tidak ada perjanjian hitam di atas putih.. Sya kecewa krn perusahaan seakan-akan sperti memanfaatkan sya.. Sya di beri tugas bukan hanya sebagian multimedia tetapi sebagian IT di perusahaan dan jaringan komputer serta sya di suruh membuat aplikasi untuk perusahaan.. Sebelum sya sudah tunjukkan kerja saya dari mulai bisa membuat design multimedia smpe kepada pembuatan aplikasi dan jaringan komputer.. Disini sya hanya bekerja sendiri tanpa ada yg membantu sya.. Sya pernah meminta agar ditambah org untuk membantu saya tp tidak dpt tanggapan.. Smpe akhirnya sya mulai jarang masuk kerja krn ada kekecewaan dari segi pekerjaan dan saya pernah sakit di pelipis mata terkena percikan pasir beton saat saya sedang kerja tp saat sya tidak masuk krn sakit pihak perusahaan tidak ada peduli terhadap sakit sya.. Dan smpe inipun sya tidak masuk kerja dan gaji saya tidak dibayar.. Dan sya sudah menanyakan gaji saya tp di tangapin nanti krn ada hal yg di omongin katanya.. Saat sya menagih hak saya saya posisi tidak masuk kerja, sya minta untuk di transfer tp alasannya ttp sama,, perusahaan mau bertemu sya.. Mereka menuntut saya secara hukum krn sudah berinvestasi tadinya dengan perlatan sprti komputer dan sebagainya.. Total investasi untuk pekerjaan yg saya kerjakan Rp. Mencapai 40 juta.. Tp itu di beli krn mengingat pekerjaan sya sebagai multimedia..namun sya selama ini memiliki hasil pekerjaan dari peralatan yg sudah di beli tsb. Dan skg perusahaan tidak terima dan ingin menuntut sya secara hukum.. Apakah sya bisa di tuntut secara hukum krn perusahaan merasa rugi sudah berinvestasi..??? Mhon dijawab ya pak.. Dan sebelumnya sya ucapkan terima kasih..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd January 2018

      Terkait dengan barang-barang yang dibelli perusahaan itu adalah inventaris perusahaan. tidak bisa dibebankan kepada karyawannya, apalagi karyawan diminta untuk menggantinya. terima kasih

      Reply

      • Terima kasih pak Boris sudah mau menjawab pertanyaan saya, ada hal lagi yg mau saya tanyakan disini saya di minta membuat aplikasi untuk perusahaan tsb.. Namun aplikasi tsb tidak ingin sya berikan krn sya kwatir akan berdampak buruk bagi saya di kemudian hari jika saya sudah tidak lagi bekerja.. Saya takut di tuntut mereka jika ada data yg hilang di kemudian hari karena aplikasi tsb.. Dan sblmnya tidak ada hitam di atas putih juga.. Dan aplikasi tsb di buat diluar dari pekerjaan saya sebagai karyawan.. Dan skg mereka memaksa sya untuk meminta sya menyerahkan h aplikasi tsb.. Dan saya tidak bersedia tp mereka malah mengancam saya dengan tuduhan melakukan Pembohong dan akan melaporkan sya secara hukum bahkan nama baik saya akan di post di media sosial beserta data saya.. Jujur saya merasa takut pak.. Disisi lain saya hanya orang miskin tidak bisa berbuat apa2.. Jika demikian apa sekiranya pak yg bisa saya lakukan, mengingat mereka mengancam saya untuk menyelesaikan secara hukum…??? Mhon bantuan nya pak.. Karena saya org tidak mampu dan tidak mengerti.. Terima kasih pak sebelumnya saya ucapkan…

        Reply

        • Boris Tampubolon

          8th January 2018

          semua hrus dilihat perjanjian atau kesepakatannya. tapi kalau memang aplikasi itu untuk perusahaan, seharusnya menjadi hak perusahaan. saya tidak tahu apa alasan kenapa anda tidak mau menyerahkan aplikasi tersebut. untuk lebih jelas, anda bisa datang ke kantor kami, sebagaimana alamat yang tertera dalam web ini. terima kasih

  40. Selamat siang kak.?
    Keluarga saya mempunyai masalah piutang.
    Pada awal nya ibu dan bapak saya meminjam uang sebesar 5 juta, dengan jaminan foto copy AJB tanah, sedangkan yang asli nya sudah digadai di bank BRI(tanpa niat menipu), lalu si pemberi pinjaman memberikan uang tersebut tanpa melihat dulu lokasi dan AJB asli nya, dengan perjanjian menyetorkan bunga nya 1juta /bulan (tanpa mengurangi total pinjaman nya).
    Dan setelah lima bulan ibu saya tidak dapat menyetorkan, lalu ketika ibu saya ada uang ia menyetorkan uang sekaligus 5 juta (tanpa mengurangi total pinjaman), lalu ibu saya meminjam kembali karena ada kebutuhan sebesar 5 juta, jadi total utang ibu saya 10 juta, dengan setoran 2 juta / perbulan bunga nya saja, ibu saya sudah tujuh bulan tidak menyetorkan nya, lalu ibu saya pergi menjadi TKI dengan niat mencari rejeki biar utang nya cepet lunas, nah sekarang siprantara nya nagih terus ke keluarga saya (bapak dan teteh saya), dengan dalih minimal membayar bunga nya 3 bulan dulu dengan total (6 juta), tapi bapak saya haya punya uang 3 juta rupiah, dia tdk mau dan bilang ibu saya kabur, padahalkan ibu saya menjadi TKI berniat melunasi hutang, dan dia mengasih tempo beberapa hari kedepan, dengan mengancam akan melaporkan kepolisi.?
    Apakah ibu dan bapak saya melakukan penipuan, sedangka kami ada niat membayar nya,.?
    Dan saya sebagai anak harus bagaimana, yang awal nya sama sekali gx tau persoalan ini.?
    Dan ketika saya tanya ke bapak saya, setiap kali pembayaran gx ada kwitansi nya karena bapak saya percaya sama prantara nya, dan gx punya salinan perjanjian utang piutanga nya.?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd January 2018

      Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, maka Prinsipnya, barang yang sudah dijaminkan ke Bank masih bisa dijaminkan lagi ke pihak lain, selama memang nilainya mencukupi. apabila ayah dan ibu anda tidak mampu membayar (karena memang tidak ada uang) maka tidak bisa dikatakan menipu. yang bisa Kreditur (peminjam) lakukan adalah menggugat orang tua anda ke pengadilan. Utang yang orang tua buat hanya mengikat orang tua dan tidak mengikat anda, tapi apabila anda punya uang dan mau melunasi utang orang tua anda, maka tidak ada salahnya juga untuk membantu melunasi utang orang tua anda. Terima kasih.

      Reply

  41. Slamat pagi pak, saya adalah karyawati di koperasi yang menjabat sebagai kasir.
    Saya ingin meminta solusi dari permasalahan saya ini pak.
    Awalnya saya izin untuk pulang dan liburan,
    Sampai dirumah saya harus dinikahkan karena sudah hamil.
    Perkiraan pihak koperasi saya kabur dengan membawa uang yg ada di brangkas.
    Karena kunci dan hp saya yang pegang.
    Karena memang tugas saya mengelola keuangan perusahaaan.
    Sedangkan diperjanjian awal mau masuk kerja, wanita yg sudah menikah tidak bisa lagi bekerja.
    Saya pun berniat resign,penggantipun sudah ada ditempat saya bekerja.
    Tapi pihak perusahaan mengatakan saya memakai uang koperasi yg saya hitung berkisar 32 juta uang di brangkas tidak ada.
    Tapi brabgkas sudah dibuka terakhir bukan kpada saya,karena ada kunci serep.
    Bisa di cek sidik jarinya.
    Mereka menahan saya di koperasi sebagai jaminan keluarga saya harus melunasinya baru saya bisa dipulangkan.
    Sedangkan saya dalam keadaan hamil.
    Saya tidak merasa membawa uang2 sebanyak itu.
    Apakah saya bersalah disini, dan apa yg bisa saya lakukan pak?
    Pihak koperasi selalu mengancam akan melaporkan kepolisi jika saya tidak melunasi semuanya,apakah saya bisa dikatakan melakukan penggelapan atau penipuan disini?
    Trimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd January 2018

      Jika anda memang tidak melakukannya (baik penipuan ataupun penggelapan) maka anda tidak bisa dipersalahkan. lagian, bisa dikatakan tuduhan kepada anda tidak berdasar. Sebab, yang punya kunci brankas tidak hanya anda tapi ada juga kunci serepnya, artinya bisa saja dibuka dan diambil oleh orang lain yang memegang kunci serep. kedua, saat brankas dibuka anda tidak berada di tempat, artinya siapa yang bisa menjamin kalau isi brankas itu memang sengaja diambil oleh orang lain tapi malah anda yang dituduh. Terima kasih

      Reply

  42. saya mau bertanya, bermula ini semua sekitar 5/6 bln yg lalu.
    saya punya kenalan si A (penjual) dan si B (mediasi) dan si B ini punya kenalan temen(mediasi lain)ke si C (pembeli), jadi awal nya si B saya kenalkan dengan si A berserta dengan teman2 si B, terjadi komunikasi yg awal nya perencana tetang barang turunan sawit, dan berlanjut hingga beberapa minggu ke depan terjadi pertemuan antara si A dengan si B dan rekan mediasi lain dari si B yg saya kenalkan, lalu dalam pertemuan tersebut saya tdk ada karena pada saat itu posisisaya sedang tdk di kota lokasi tsb, dan dalam pertemuan tsb terjadi kontak pembicaraan yg di luar sepengetahuan saya soal bahan bakar industri, dan slesai setelah pertemuan si gkat tsb, selang beberapa minggu terjadi pertemuan antara si A,B dan C beserta rekan mediasi si B yg lain di lokasi kantor si C, terjadi kesepakatan dan itu semua pertemuan di luar sepngetahuan saya, dan stelah pertemuan berakhir dan selang bebrapa minggu kemudian lg, temen saya menghubungi saya lewat pesan sosmed aplikasi menanyakan apakah saya beri jaminan dp sekarang ke padada si A aman? ya saya jawab jaminan untuk brang kemrin? bukan jawab si B, katanya untuk bahan bakar industri, loh knapa jadi itu jawab saya, stelah itu saya beri jawaban soal pertanyaan si B yg tadi, ya selama saya berhungan dengan si A dalam jual beli barang turunan sawit tdk maslah, malahan ada yg dp si A kemarin dari pembeli saya kurng lebih 1M lebih,dan berjalan lancar, nah si B menjawab okay saya tranfer sekarang dp 100jt, dan tolong di push si A untuk segera melaksanakan, stelah itu dp sudah di serahkan terjadi keterlambatan memenuhi barang si C dan di batalkan oleh si C melalui si B, dan meminta penegmbalian Dp tertulis melalui email dri Cke B lalu ke A, dan si A tdk bisa segera mengembalikan dp tersebut dalam waktu singkat dan ada proses nya,krena terjadi nya pembatalan, dan berjalan perselisihan semakin sengit,sampai terjadi pemblokiran rekening milik si A oleh si B, dan terjadi perjanjian lwt telpon dan pesan singkat bahwa si A akan mengembalikan uang tsb jika pemblokiran di cabut, stelah di cabut pemblokiran bank si A, si A mengundur waktu pengembalian dana tsb lg karena si B blm mem ersihkan nama baik si A dan berjalan bebrpa bulan ke depan,lalu si C menggugat dan melaporkan. rekan si B beserta si B, dan saya jg malah di gugat ke pihak berwajib soal tsb oleh si B pada november,dan si B memberikan penjelasan ke sosmed dan surat kabar bahwa saya dan si A melakukan penipuan,dan ada bulan 10,ada pengembalian dana dari Si A ke B sebesar 50jt dan sisa di bayarkan stelah si B membersihkan nama baik si A dan saya,dan lalu di hubungi si A dan saya langsung ke si B soal ada pengembalian dana ke rek si B, tpi si B tdk ada jwaban sama sekali, dan ada desember ada laporan dri si B ke saya dan si A bahwa uang kemarin yg di transfer di kembalikan lagi oleh si B ke si A dengan alasan si C menolak pengembalian setengah dari si A, lalu si C melaporkan kepihak berwajib (bulan november)begitu sebaliknya si B juga membuat laporan ke polisi untuk saya dan si A sbg penipu, jadi posisi si B di laporkan oleh si C dan si Adan bgtu jg si B membuat laporan ke kepolisi untuk si A dan saya, stelah itu si B menghubungi saya dan si A untuk .engulang transfer kembali uang 50jt yg di kembalikan si B ke A sebelum nya, dan si A menjawab si B, kenapa anda mengirim uang tsb kembali ke rekening saya, padahal saya tdk meminta uang itu di kembalikan dan anda mengabari saya stelah beberpa bulan ke depan stelah saya kirim uang tsb me rek anda selang bebrapa bulan, dan rekening saya jg di blokir karena atm hilang dan blm bisa mengurus dengan alasan sedang di perkebunan jauh dri kota, ujar si A kepada si B, dan si B tetap memaksa meminta pengiriman kembali, lalu di balas jawab oleh si A: anda bersihkan nama baik saya dlu dan perushaan saya dan mencabut gugatan di kepolisian baru saya kembalikan uang tsb sepnuh nya, karena saya beritikad baik, ujar si A ke B
    jadi dalam posisi ini yg saya mau tanyakan apakah saya sebagai mediasi yg mengenalkan mereka bisa terlibat bersalah?
    mohon info nya, karena saya awam dalam hal proses hukum.. terimakasih.

    Reply

    • Mohon petunjuk nya pak boris tampubolon.. Thanks.

      Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd January 2018

      Prinsipnya, selama anda tidak tahu menahu soal kesepakatan tersebut dan tidak memang tidak tahu menahu soal kejadian itu, maka Anda tidak bisa dipersalahkan. Soal anda ikut juga dilaporkan itu hak setiap orang tapi anda punya hak juga untuk membela diri. Anda juga bisa melaporkan balik orang-orang yang telah mencemarkan nama baik anda di sosial media menggunakan pasal pencemaran nama baik. karena anda awam hukum sebaiknya anda menggunakan konsultan hukum atau advokat untuk mendampingi anda dalam masalah ini. Terima kasih.
      Baca Juga: https://konsultanhukum.web.id/didampingi-pengacaraadvokat-saat-diperiksa-dikepolisian-kenapa-harus-dan-perlu/

      Reply

  43. selamat siang, mau tanya.. jika saya ada meminjamkan uang sebesar 16jt kepada teman lain kota, dia berjanji akan melunasinya dalam waktu 1 minggu, namun setelah 4 bulan berjalan juga tidak kunjung dilunasi, alhasil sudah 2 minggu ini, no kontaknya sudah tidak aktif dan tidak bs dihubungi.. bisa saya bilang bahwa dia kabur, pdhl niat saya baik untuk membantu namun setelah diselediki ternyata dia banyak bohongnya, saya pun sudah mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tp tetap saja dia tidak bs dihubungi.. ini bukan kali pertama dia kabur, yg pertama sudah saya ikhlaskan, tp setidaknya saya mau kasih pelajaran, kira2 apakah kasus ini bisa dilaporkan kepada polisi supaya menjadi pelajaran bagi dia ? dan bagaimana hukumnya, terima kasih…

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st December 2017

      Jika memang ada bukti bahwa ia berniat jahat untuk berbohong, menipu maka bisa dilaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  44. reyjun

    24th December 2017

    (misal) saya meminjamkan uang kepada seseorang pada tahun 1998 dengan bunga utang. Namun selam 3 tahun orang tersebut tidak bisa membayarkan utangnya dan menyerahkan rumahnya tanpa sertifikat. Setelah itu, ia berjanji akan menyerahkan sertifikat rumahnya, tapi ternyata dia tidak menyerahkannya selama 4 tahun dan orang tersebut meninggal tetapi memiliki anak yg sudah dewasa. Tahun 2017, saya berencana menjual rumah tersebut dan mencari anaknya itu untuk dimintai sertifikat. Tapi anak itu justru meminta hasil penjualan dibagi 2 dan sertifikat akan diserahkan. Saya menolak dan meminta utang orangtuanya dibayarkan beserta bunga selama 18 tahun dan dia menuduh saya memerasnya. Apakah saya bisa melaporkan dia?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      Kalau tuduhan itu (memeras) ternyata tidak benar, dan telah disebarkan ke masyarakat luas (umum) maka bisa dilaporkan dengan pencemaran nama baik (pasal 310 dan 311 KUHP). Terima kasih

      Reply

  45. Selamat pagi,, saya mau bertanya,ada teman saya yg bekerja di koprasi dan di koprasi itu dia bekerja sebagai manager, penagih, kasir dan juga recap… Dia rangkap semua pekerjaan itu di koprasi, dan juga gajinya tidak sesuai dengan pekerjaannya.. Kemudian dia memakai uang koprasi karna gajinya tidak mencukupi untuk membiyayai kebutuhan keluarganya..kemudian pemodal koprasi tersebut mengetahui pemakaianya itu, tapi teman saya itu tidak kabur dan bertanggung jawab untuk mengganti uang yg suda dia pakai, tapi di cicil.. Tapi pemodalnya tidak mau tau, pemodalnya mau uangnya harus ada sekarang,sedangkan teman saya mampu membayar uangnya cicil, dan teman daya itu suda berhenti dari koprasi itu sekarang karna gajinya tidak seimbang dengan kerjanya.. Dan sekarang pemodal itu suda melaporkan teman saya ke polisi padahal teman saya mau bertanggung jawab dengan membayar cicil.. Pertanyaan saya. Apakah teman saya bisa di pidanakan??

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      Bisa. karena menggunakan/mengabil uang perusahaan tanpa izin itu merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. terkait alasan-alasan kenapa teman anda sampai harus terlanjur menggunakan uang kantor itu sampaikan ke polisi atau pengadilan nantinya agar bisa menjadi alasan yang meringankan hukum teman anda. Terima kasih

      Reply

  46. suranto tondang

    21st December 2017

    selamat siang bpk Tampubolon, mohon petunjuknya,
    saya baru2 ini melakukan pinjaman ke BPR dengan jaminan sertfikat rumah 36/100m2, jumlah pinjaman 40jt jangka 36bln
    saya sdh bayar 2bulan, samun sampai saat ini saya menunggak 4bln, krn tidak punya uang dan keuangan tidak mencukupi lagi,
    saya berencana rumah tersebut saya jual namun belum laku,
    krn saya tdk lagi sanggup bayar saya merelakan rumah itu dieksekusi bank, namun mereka tidak mau eksekusi, katanya harus bayar, mereka bilang saya sengaja membuat macet bank, dan mereka bilang dia lowyer saat menagih saya,
    apa yg harus sy lakukan agar rumah itu dpt dieksekusi( lelang bank) ? surat apakah yg harus saya buat? agar segera lunas dan tidak berbunga dan denda? mohon jawabannya ke mail [email protected]

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      Apabila anda tidak mampu membayar, maka bank seharusnya mengeksekusi jaminan rumah tersebut. kalau bank tidak mau eksekusi berarti salah bank sendiri. Anda tidak ada kewajiban harus membayar utang anda secara cash. kewajiban anda telah selesai dengan mengizinkan rumah tersebut untuk dilelang. selanjutnya terkait dengan proses lelang atau eksekusi itu urusan Bank. bukan anda. Terima kasih

      Reply

  47. Selamat sore pak
    Mhon bantuaanya sy ada pinjam uang sm teman, awalny sy bilang ada kerjaan tp sebenernya tdk ada dan atas dasar trust, sudah berjalan 6bln sampai pd november 2016 sy tdk bs bayar, total sy pinjam 1,3Milyar, dengan skema sy pinjam 100jt tp sy terima 87jt tenor 1bulan sy harus kembalikan 100jt.. Dan itu sy sdh bayar, tp setelah bayar sy pinjam lg cair dgn skema yg sama.. Jd dlm 1bulan ada 13x pencairan yg masing2 ada 50jt dan 100jt, plus potongan 15%, jd sy pinjam untuk bayar hutang+bunga temen sy sj ibarat ny gali lobang tutup lobang..
    Di bbrp pinjaman sy ada menggunakan pernjajian diatas materai..
    Nah skrg sy td bs bayar krn sy tdk ada dana dan bekerja.. Sy sdh mnt untuk dicicil tp teman sy mau cicil 300jt 300jt 300jt dan 500jt. Sy tdk ada pak
    Yg jd pertanyaan
    1. Apakah ini sy masuk penipuan dan penggelapan? Sy pdahal sdh bayar tp krn bunga yg tinggu pinjaman habis bwt byr bunga.
    2. Apakah ini msk perdata?
    3. Apakah klo ternyata terbukti pidana, apakah perdata nya gugur?

    Sy tdk ada niat memperkaya diri yg ada malah sy sdh abis2an aset sy pak.. Tp memang hutang tdk berkurang..

    Demikian mhn jawaban nya ya pak
    Krn dr pihak teman sy sdh ada pelaporan ke polisi..

    Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      Sudah masuk penipuan. terima kasih

      Reply

  48. siti zulkarnaen

    18th December 2017

    Pak saya jual rumah tapi belum ada perjanjian tertulis, sudah lewat batas waktu pembeli tidak sanggup melunasi. pembeli minta dibatalkan jual-belinya dan uang yang sudah dibayar minta dikembalikan semua, sedangkan uang sudah saya pakai sebagian tetapi pembeli tidak mau tahu, maunya dikembalikan seluruhnya dan mengancam saya akan dipidanakan. apakah ada unsur pidana?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      Reply

  49. Ardiansyah

    15th December 2017

    Selamat sore pak saya ada masalah hutang dengan rentenir, dan membuat perjanjian gadai rumah sebenarnya hutang saya sudah lunas tpi dri pihak rentenir blum selesai pak , apa yg harus saya perbuat apakah berhak rentenir ambil rumah saya pak saya minta penjelasan hutang yg sebenarnya nya berapa pihak rentenir tidak mau memberi tahu pak berapa sisa hutang, saya minta bukti kwitansi pembayaran tidak pernah di kasih pak, saya minta penjelasan hutang saya mencapai 60 juta padahal yg istri saya bilang hutan nya tinggal 14jt ko bisa menjadi 60 jt tidak pernah ada penjelasan nya mohon bantuannya agar masalah saya bisa selesai pak apakah ini salah satu penipuan trus apakah berhak pihak rentenir ambisi rumah saya pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      Intinya anda hanya wajib membayar sesuai utang anda. kalau sudah melebihi utang anda tidak wajib membayarnya. apalagi anda sudah meminta rincian utang tapi tidak diberikan. bayar saja sesuai utang anda, jika rentenir melakukan pengancaman atau kekerasan segera laporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  50. Natalie

    14th December 2017

    Pak , saya mau tanya ..
    Saya punya hutang d bank ..
    Tapi, saya gak bisa bayar apa saya bisa di hukum?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th December 2017

      Bank bisa menempuh jalur hukum gugatan perdata kepada anda, atau Barang jaminan anda di bank (kalau ada) atau aset anda yang tidak jadi jaminan akan disita untuk melunasi utang anda kepada Bank. Tapi bank tidak bisa mempidanakan Anda. sepanjang benar anda tidak bayar utang karena ketidakmampuan anda. Terima kasih

      Reply

  51. Herman

    14th December 2017

    Pak saya mau tanya. Saya kemaren masih kerja di koprasi .terus saya bermasalah karena pakai uang kantor. Terus saya di tuntut suruh beresin hutang saya .kalo tidak di selesaikan bos saya ngancam saya mau di tuntut. Padahal saya masih tangung jawab pak.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th December 2017

      menggunakan uang kantor tanpa izin atau pengetahuan dari pihak yang berwenang di kantor bisa merupakan tindak pidana penggelapan, sehingga bisa dilaporkan ke polisi. sehingga ada baiknya sebelum terjadi laporan polisi, diselesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih

      Reply

  52. Yth pak Boris,
    Kk saya membeli mobil ke si A,stlh lunas ternyata BPKB mobil nya tidak ada..kemudian kk sya laporkan ke polsek,di polsek dilakukan kesepakatan damai bahwa si A akan mengganti mobil yg lain dengan cara di kredit selama 3 thn,tp baru 2 bulan trnyata si A tdk membayar cicilan kredit dan mobil di tarik pihak leassing dan kk sya laporkan ke polsek lagi tp dr polsek mengatakan tidak bisa melaporkan kasus yg sama dua kali dan menyarankan lapor ke pengadilan..singkat cerita kk sya di kasihkan surat segel tanah sebagai jaminan dan stlh di cek ternyata surat segelnya palsu,dan si A tidak juga mengembalikan uang kk saya..pertanyaan saya
    1.masih bisa kah di laporkan si A dngn kasus yg sma (penipuan dan penggelapan mobil) wlpun sudah pernah dilakukan akta perdamaian di polsek,krn si A mengatakan kasusnya sudah perdata..
    2. Bisakh kk sya laporkan kasus pemalsuan segel surat yg tanah nya tidak ada…

    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th December 2017

      1. masih bisa
      2. bisa

      terima kasih

      Reply

  53. sugenk

    12th December 2017

    Pak saya mau Tanya teman saya membawa uang perusahaan 75 jt lha uang itu sdah hbis dipakainya sedangkan teman saya bersedia tanggung jwb membayar uang itu dgn cara dicicil…terus itu bs dipidanakan apa
    tdk terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th December 2017

      Secara hukum sudah bisa dipidanakan. Tapi tentu perlu juga kearifan dalam hal ini. jika memang yang bersangkutan bersedia mengganti kerugian, maka lebih bijak jika diselesaikan saja secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. Terima kasih

      Reply

  54. Chairunnisa

    8th December 2017

    Salam pak.
    Saya telah melunasi tour di suatu travel. Dan dijanjikan berangkat awal november. Kemudian dijanji akhir november dan tidak jadi lagi. Dan sampai sekarang desember belum juga diberangkatkan. Kemudian Dijanji lagi januari tahun depan. Tapi saya tidak mau lagi berangkat karena saya tidak ada waktu lagi jika januari apalagi itu belum jelas pasti atau tidak. Saya berniat meminta uang saya kembali tapi pihak travel hanya bersedia mengembalikan 50%. Dengan alasan saya membatalkan sepihak. karena pihak travel sendiri tidak membatalkan tapi mengundur dengan alasan manajemen keuangan.
    Apakah ini benar? Sementara saya tidak mendapatkan apa-apa? Tiket pesawat dan hotelpun belum dibooking atau issued. Yang bodohnya saya tidak pernah melihat syarat transaksi. Saat pelunasan yang ada hanya kuitansi biasa tanpa syarat-syarat. Saya tahu kalau saya minta diperlihatkan syarat itu sekarang, ya tidak ada susahnya dia menulis dan ngeprint. Bagaimana ini pak? Mohon masukannya. Terimakasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th December 2017

      Secara umum masalah ini dikategorikan masalah perdata yaitu wanprestasi atau ingkar janji. yang seharusnya diberangkatkan pada tanggal tertentu tapi tidak jadi. Namun perlu dianalisa lebih jauh lagi apakah memang ada unsur kesengajaan dari tour travel yang bersangkutan untuk menipu atau menggelapkan dana dalam kasus ini sehingga jika ada, maka bisa dilaporkan ke polisi (pidana). Terima kasih

      Reply

  55. Yth Bapak Boris,

    Saya bekerja di Perusahaan Pabrik Plastik. Saya menjual Plastik ke salah satu Customer Saya dengan syarat pembayaran 1 bulan. dan pada saat jatuh tempo, Customer tersebut tidak membayar.. jika dari Pabrik saya melakukan Tindakan Penarikan Barang yg ada di toko nya, apakah dapat dipidana? mohon dibantu penjelasan nya..
    Terima Kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      6th December 2017

      Saya tidak mengerti yang anda maksud dengan penarikan barang. kalau yang anda maksud adalah mendatangi customer dan menyita secara sepihak barang-barang atau aset customer menurut saya itu beresiko. Anda bisa dilaporkan balik ke pihak yang berwajib. jika memang customer wanprestasi sebaiknya gunakan jalur hukum yaitu gugatan perdata ke pengadilan, dan minta sita eksekusi oleh pengadilan. biar nanti pengadilan sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset customer. Terima kasih

      Reply

  56. Sirait

    20th November 2017

    Yth.Bp.Boris Tampubolon..
    Mohon advice nya pak..

    Abang tertua saya,telah meminjam sejumlah uang ke salah satu bank konvensional dan juga ke beberapa koperasi simpan pinjam yang lain..
    Kemudian sebulan yang lalu abang saya tersebut tersangkut masalah pidana dan harus ditahan dipolres setempat..yang akibatnya beliau tidak bisa lagi membayar tagihan hutang2 tersebut…asumsi saya abang saya itu mengagunkan beberapa bidang tanah peninggalan orang tua kami ketika meminjam dana ke bank atau ke tempat lain tanpa sepengetahuan kami adik-adiknya..dan tanah peninggalan kedua orang tua kami itu tidak memiliki surat-surat tanah yang valid..besar kemungkinan ada manipulasi data tentang tanah tersebut sehingga bisa di jadikan agunan..
    Pertanyaan saya :

    1.bisakah pihak bank ataupun yang lainnya menyita tanah peninggalan orang tua kami karena hutang-hutang tersebut?
    2.karena tanah tersebut tidak ada surat-suratnya saya punya rencana untuk membuatkan surat tanah baru atas nama salah satu dari kami adik-adiknya tujuannya agar tidak di sita oleh bank ataupun yang lainnya…apakah niat saya tersebut bisa di lakukan dan tidak menyalahi secara hukum?
    Terimakasih atas waktu dan perhatiannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      21st November 2017

      Jawaban no 1. Secara hukum tidak bisa tanah tsb dijadikan agunan krn itu tanah warisan yg belum selesai pembagiannya, kalaupun ingin dijasikan jaminan maka harus mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris. Dan pihak bank harusnya mengetahui atau setidaknya mengecek status tanah tsb. Kalaupun bank akan mengeksekusi tanah yg jd jaminan tsb maka anda bisa menolak dan bisa melakun perlawanan ke pengadilan

      Jawaban No. 2 bisa saja. Tidak menyalahi aturan.

      Terima kasih

      Reply

  57. wijaya

    16th November 2017

    Yth., Bpk. Boris Tampubolon

    apakah hukuman tahanan atau vonis hukum kurungan pejara dapat menjadikan hutang lunas, jika terjadi hutang piutang yang kemudian dipidanakan, jika masih harus membayar denda apakah bisa digantikan dengan vonis penjara?

    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th November 2017

      hukuman pidana tidak menghapus kewajiban si pelaku untuk tetap mengganti rugi (materil) kepada Anda. Anda tetap bisa menggugat yang bersangkutan untuk meminta ganti rugi.

      Reply

  58. adi jayani

    11th November 2017

    Yth., Bpk. Boris Tampubolon

    sy mau bertanya, sy kredit mobil, tp pd angsuran pertama sy tidak bisa membayar, jika sy tidak bisa membayar sama sekali angsuran tsb, lalu mobil tsb di ambil alih LSM supaya tidak di tarik leasing, apakah sy bisa terkena pasal penipuan
    mohon pencerahannya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th November 2017

      Anda tidak berhak memindahtangankan mobil ataupun benda yang masih dalam cicilan (belum) milik anda, Menurut saya itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

      Reply

  59. Selamat siang pak,saya mau tanya Mengenai masalah penipuan cpns,kan ini korbannya bukan hanya saya ada lagi sekitar 21 orang,tetapi mereka yg sebanyak 21 orang belum melapor,hanya saya saja yang baru melapor,dan mereka yg para tersangka sudah putus sidangnya dan sudah menjalani hukuman,tetapi saya sudah kasih semua nama mereka(peserta sebanyak 21 orang) ke polisi,jadi apakah orang orang sebanyak 21 itu bisa melapor lagi? Atau sudah tidak bisa lagi karena kasusnya sama?terimakasih pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th November 2017

      Menurut saya sudah tidak bisa lagi. karena kasusnya sama (dalam hukum disebut nebis in idem)

      Reply

  60. Pak sy mau tanya. Sy punya saudara yg dulu meminjam uang 200jt pd slh satu tmn nya dgn bunga 20% bs dikatakan tmn saudara sy itu renternit dan pd saat ini dia dipaksa dan di ancam hrs di suruh melunasi hutang nya dan bunganya hingga nominal M. Kl tidak akan diperkarakan pdhl dia sdh bikin kesepakatan akan mencicilnya.tp apa daya dia tdk mampu utk mencicil bunga dan angsuran yg bgtu besar tiap bulan nya. Bagaimana solusinya. Mksih mohon pencerahannya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      31st October 2017

      Bagaimanapun utang harus tetap di bayar. Namun jika memang kondisinya seperti itu Saudara anda bisa meminta kepada si rentenir agar bisa dinegosiasikan lagi terkait dengan pengembalian utangnya. Yang jelas ini masalah utang piutang (perdata) apabila rentenir merasa ingin menempuh jalur hukum, ia seharusnya menggugat saudara anda ke pengadilan dan bukan melaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

      • Halo.. Pak Boris..
        Saya ada masalah begini.
        Awal maret pagi hari teman membeli barang kepada saya bilangnya sore dibayar, namun sampai akhir oktober ini tidak bisa dihubungi dan belum membayar sama sekali.
        Apakah ini perdata atau pidana?
        Saya harus bagaimana mengingat itu adalah modal dagang saya.
        Terimakasih sebelumnya..

        Reply

        • Boris Tampubolon

          12th November 2017

          tanyakan dulu apa alasan teman anda tidak bayar. jika memang ia tidak bayar karena kesengajaan maka menurut saya itu termasuk penggelapan. terima kasih

  61. Sore pak Boris, mohon pencerahannya pak?
    Saya menpunyai usaha kost2 an tetapi sering kali saya bermasalah dengan tenant ya tidak bisa bayar sewa dan kabur.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah yang harus saya lakukan jika tenant saya kabur padahal sdh ada surat perjanjian diatas matrai? Apakh bs saya laporkan ke polisi

    2. Jika tenant saya adalah warga asing, dan sdh ada surat perjanjian diatas matrai tetapi mangkir dr perjanjian, apakah saya bisa menuntut nya ke polisi atau apakah ada cara lain, missalkan dilaporkan ke imigrasi dll?

    Terima kasih pak boris atas bantuan dan pencerahannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th November 2017

      Menurut saya ini masala perdata. jadi jika tenant anda kabur dan tidak bayar anda pertama anda bisa mengambil barang-barang yang bersangkutan sebagai jaminan pelunasan utang (pembayaran sewanya) yang belum lunas, atau kemudian melakukan gugatan perdata ke pengadilan. terima kasih

      Reply

  62. Pagi uda. Kalau pakai materai tdk bisa juga ya uda? Tolong dibantu.
    Saya meminjamkan uang 20juta ke istrinya. Dan dimaterai itu tanda tangan suaminya tidak ada. 2minggu setelah saya kasih uangnya dia lari tapi masih di wilayah siantar ini. Dan masih berhubungan dengan suaminya. 2x dijumpai suaminya tdk pernah ada jawaban. Katanya aku tidak tau dan bla bla bla.. kalau kata orang2 mreka sekongkol krn kebanyakan utang diluar.
    Gimana proses hukumnya itu uda? TQ

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th October 2017

      kalau seperti itu berarti sudah masuk penggelapan, karena sudah itikad buruk dengan melarikan diri. laporkan saja ke polisi. Terima kasih

      Reply

  63. Debby pradinata

    21st October 2017

    Maaf pak.mau nanya..saya punya rekan bisnis,dalam hal ini berdagang bawang merah.saya ini hanya di tugaskan dalam penjualan,dengan imbalan permobil 1 juta rupiah.singkat cerita ada pembeli yang tidak membayar dengan alasan rugi.tapi rekan bisnis ini selalu menekan saya harus membayar kan nya tapi saya tidak ada uang untuk membayar nya.apakah saya bisa di pidana pak..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd October 2017

      dengan asumsi yang anda sampaikan itu benar, maka anda tidak bisa dipidana. karena anda tidak salah dalam hal ini. terima kasih

      Reply

  64. Bapak bisa minta pencerahan pak ?saya dan teman2telah tertipu arisan online,ownernya membawa kabur uang ratusan juta dan tdk mau bertanggung jawab kita sdh mediasi dan melakukan perjanjian di atas materai isinya owner setuju menyerahkan barang2nya buat disita tetapi ternyata si owner mangkir dengan alasan depresi dan sdng berobat keluarganya pun ikut andil campur tangan dan ikut menggunakan uang arisan member skrng owner sulit ditemui apa yg harus kita lalukan pak?bisakah kita pidanakan si owner ini ?kemudian menyita asetnya?terima kasih pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd October 2017

      laporkan ke polisi atas dasar melakukan penipuan atau penggelapan. Terima kasih

      Reply

  65. Selamat pagi pak boris , saya mau nanya, saya memang ada hutang dengan salah satu pinjaman online, dan saya bingung mengembalikannya karena bunga terus membengkak, yg saya mau tanyakan apakah saya akan dipidana karena tidak bisa bayar hutang? Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd October 2017

      Tidak bisa.

      Reply

  66. budi angoro

    29th September 2017

    Slamat pagi pak ? Maaf sblm, pak ? Sya mau membicarakan mslh teman saya, sya pya teman yng berkerja sebagai pemborong bagunan, teman sya tdk melanjutkan proyek tersebut karena udh ada pembekaan dana yng tdk diduga, dalam proyek tersebut teman sya tdk ada surat perjanjian kerja hitam di atas putih, dan teman sya msh pya kekurangan kepada toko matrial, apa itu bisa dipidana kan. Dan teman sya di kbrkan lwt media membawa kabur uang tersebut.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd October 2017

      Apabila memang tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan maka menurut saya tidak bisa dipidana, karena ini murni masalah perdata (wanprestasi) karena tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan. Saran saya, tidak usah kabur, melainkan bicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Terima kasih

      Reply

  67. Fahlafi

    21st September 2017

    Selamat siang bpk boris..Ayah saya hutang kepada bank BUMN sebesar 80 juta dengan agunan rumah tinggal untuk memberangkatkan adik saya menjadi TKI. Karena adik saya tidak jadi berangkat menjadi TKI ayah saya terkena strok berat ( tidak bisa duduk dan jalan ) sehingga tidak bisa ber kerja. Karena bpk tidak punya bpjs uang pinjaman bank dipakai untuk biaya perawatan bapak dirumah sakit dan rawat jalan telah habis. Saat ini bpk tidak bisa bekerja dan anak2 nya tidak bisa membantu karena keterbatasan ekonomi juga.
    Mohon pencerahannya untuk masalah tersebut. Karena ibu saya didatangi kolektor sehingga mudah sakit. Sedang saya pisah dilain kota. Mohon pencerahannya ya bpk..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      Pada intinya. namanya utang maka harus dibayar. Jika melihat kasus ini, berarti ayah anda memiliki utang kepada BUMN.

      Secara hukum BUMN berhak menggugat anda dan menuntut agar uang yang pernah ayah anda pinjam untuk dikembalikan.

      Reply

  68. Selamat siang pak.
    Saya mau tanya. Teman saya meminjam uang saya sebanyak 100 ribu rupiah. Perjanjian dilalukan via sms tapi sms itu sudah terhapus. Sementara dalam perjanjian via sms harus dikembalikan pada tgl 30 agustus 2017. Tapi sampai saat ini dia belum kembalikan. Saya sudah sms suaminya tapi tidak ada hasil malah si peminjam (istri) tidak mau kembalikan. Apa yang harus saya lakukan pak? Mohon petunjuk

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      Anda bisa menggugat ke pengadilan. saran saya selesaikan saja secara kekeluargaan. karena kalau anda menggugat ke pengadilan, biaya yang anda akan keluarkan tentu lebih besar dibanding dengan piutang anda kepada teman anda. Terima kasih

      Reply

  69. Dewi puspita

    20th September 2017

    Selamat pagi tulang, saya mau bertanya ibu saya meminjamkan modal kerja kepada temannya Tante saya , yang dikenalkan oleh Tante saya ke ibu saya, dan ibu saya memberikan pinjaman uang sebesar 150 juta dan pembagian hasil 10% tiap bulannya, perjanjian ini ditandatanganinya bermaterai pada tahun 2012 , tapi ternyata setelah 1thn 2013 tidak ada pembayaran tiap bulannya dan ibu saya menagihnya dan ternyata alasannya usahanya bangkrut dan temennya Tante saya bilang dia hanya memakai uang tersebut 100 juta dan 50 jutanya dipinjamkan kembali ke Tante saya dan ibu saya membuatkan surat pernyataan untuk segera melunasi utang tersebut dan berjanji mau melunasi utang tersebut dalam waktu 1bulan pada tahun 2013 tapi sampai sekarang temen tante saya belum membayar berapapun untuk mencicilnya, hanya berjanji terus .yang jadi pertanyaan saya :
    1. Sekarang ibu saya sudah meninggal bagaimana saya sebagai ahli warisnya untuk menagihnya karena sudah 5thn?
    2. Apakah ini bisa disebut penipuan karena uang tersebut diberikan 50juta ketante saya dan temen tante saya hanya mau membayarnya 100 juta , dan bagaimana dengan Tante saya apakah bisa dituntut karena Tante saya , saya tanya tidak memberikan jawaban ?
    3.apakah kasus ini harus saya bawa ke pengadilan karena wanprestasi atau dilaporkan ke polisian ?
    Makasih tulang , mohon bantuan jawabannya karena sudah lama saya menagihnya tapi tidak direspon sedikitpun oleh temen tante saya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      1. Sekarang ibu saya sudah meninggal bagaimana saya sebagai ahli warisnya untuk menagihnya karena sudah 5thn?
      pertama anda bisa menagih dengan cara kekeluargaan, kedua, secara hukum anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

      2. Apakah ini bisa disebut penipuan karena uang tersebut diberikan 50juta ketante saya dan temen tante saya hanya mau membayarnya 100 juta , dan bagaimana dengan Tante saya apakah bisa dituntut karena Tante saya , saya tanya tidak memberikan jawaban ?
      Tergantung. jika memang memang anda memiliki bukti bahwa tante anda sebenarnya sanggub membayar tapi dia tidak mau membayar, maka anda bisa melaporkanya ke polisi atas dasar penggelapan (Pasal 372 KUHP) bukan penipuan.

      3.apakah kasus ini harus saya bawa ke pengadilan karena wanprestasi atau dilaporkan ke polisian ?
      Bisa dibawa ke pidana jika seperti pada no 2. namun apabila memang tante anda tidak bisa bayar karena memabg ia bankrut maka anda sebaiknya mengajukan gugatan ke pengadilan. terima kasih

      Reply

  70. Estina

    19th September 2017

    Pak saya mau tanya nih, saya kan ada utg nih dari teman, dan saya sudh berjanji membayar dng mencicil. Tetapi saya tidak mampu memenuhi seliruh cicilan saya ke teman saya itu, jadi saya kasih yg ada pda saya waktu itu. Pertnyaan saya apakah saya, bisa du bilang kasus penipuan ktna tidak tepat janji.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      Menurut saya tidak bisa. karena kasus anda ini wanprestasi/ingkar janji (masalah perdata) bukan penipuan (pidana)

      Reply

  71. Selamat sore,
    saya ingin bertanya.
    saya kehilangan motor dan sudah dilaporkan polisi.
    Motor saya diambil oleh seorang office boy kantor dengan alasan meminjam untuk beli makan, namun ternyata tidak dikembalikan.
    Office boy ini masuk kantor melalui penyalur dan ternyata dia sudah mantan narapidana 4x, kemudian penyalur membuat surat keterangan untuk bertanggung jawab dengan bekerja sebagai office boy dan gaji dipotong untuk membayar motor saya.

    Namun si penyalur tidak kunjung bertanggung jawab , pada siapa saya harus melaporkan kasus seperti ini?
    mohon pencerahannya. terima kasih .

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      Silahkan anda laporkan office boy tsb ke polisi setempat, atas dasar melakukan tindak pidana peneggelapan (Pasal 372 KUHP). Terima kasih

      Reply

  72. Devila

    18th September 2017

    Selamat siang pak,saya ingin bertanya sayakan meminta tolong kepada orang yang katanya bisa memasukkan orang menjadi PNS,nah syaratnya dengan uang senilai 100jt,nah tapi prosesnya sangat lama lantas saya lapor kepolisi dan dia yang menipu telah masuk kedalam penjara,apakah saya masih bisa melaporkan tersangka itu dengan kasus perdata?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      Bisa. ajukan saja gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata

      Reply

      • Devila

        29th September 2017

        Jadi kalau saya ajukan PMH apakah bisa tambah lagi hukuman tersangka tersebut? Atau tersangka hanya mencicil uang tanpa ada dihukum tambahan?
        Terus pak saya ingin bertanya satu lagi kalau misalnya tersangka tersebut tidak ada uang untuk mencicil perdatanya apakah ada cara lain supaya uang saya kembali?

        Reply

        • Boris Tampubolon

          1st October 2017

          Gugataan perdata PMH tidak ada hubungannya dengan hukuman pidananya si pelaku. hukuman bagi pelaku secara pidana sudah selesai saat divonis secara pidana. jika anda mengajukan PMH dan dimenangkan oleh pengadilan, maka sebagai bentuk hukuman terhadap pelaku ia wajib membayar uang kepada anda sebagaimana yang anda gugat. Jika ia tidak ada uang lagi maka menurut saya sudah tidak ada cara lagi, sebab secara hukum orang yang sudah tidak ada harta lagi diangap sudah pailit dan tidak cakap secara hukum lagi. Terima kasih

  73. Maaf pak saya mau tanya… Ayah saya punya hutang.. Hutang itu sedikit-sedikit sudah dicicil.. Tapi orang yang dipinjami mengancam akan melaporkan jika tidak cepat”membayar.. Apa bisa di pidanakan.. Dan dulu uang yang dipinjam ayah saya masuk no.rekening saya. Apa saya juga bisa dipidanakan. ??

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th September 2017

      Menurut saya tidak bisa, karena ini masalah perdata. lagian anda sudah mecicil. itu bukti bahwa anda sudah beritikad baik. Terima kasih

      Reply

  74. selamat siang, sy mau bertanya suami sy ada utang sebesar 200jt tapi dikarenakan ekonomi kita yang tidak bagus sekarang, penghasilan dari gaji hanya 1,5jt/bln apabila kita menyampaikan kepada pihak kuasa hukum pihak sana bahwa kesanggupan kita mencicil sebesar 1jt sampai lunas dengan garis bawah apabila ada pemasukan lain yang lebih di kemudian hari kita akan lebihkan cicilan itu. Apakah bisa seperti itu ? Apa tetap kita akan bisa di tuntut ke pengadilan ? apaka itu tidak termasuk etikad baik ? thanks

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th September 2017

      Pada prinsipnya, utang piutang adalah masalah perdata sehingga tidak bisa dipidana. Selama anda bisa membuktikan anda tidak membayar karena memang dalam keadaan bangkrut/tidak mampu membayar, bukan karena niat jahat menipu atau menggelapkan maka tidak bisa dipidana.

      Saran saya, sampaikan itikad baik anda untuk melunasi utang anda kepada yang bersangkutan. soal cara dan jangka waktunya itu tergantung kesepakatan anda dan yang bersangkutan. Terima kasih

      Reply

  75. Hardi

    10th September 2017

    Selamat malam pak,
    Saya mau bertanya utk masalah yang saya hadapi.
    Ada sales yang bawa barang saya untuk dijual di luar kota. Perjanjiannya(tidak tertulis) barang akan dibayar setelah dia kembali dari luar kota. Ternyata setelah dia kembali dia tidak membayar barang yang telah dia jual. Bolak balik saya kerumahnya meminta bayaran utk barang yg dia bawa dan tidak juga dibayar dengan bermacam2 alasan. Setelah beberapa bulan berjalan sampai suatu hari saya ancam dia utk menempuh jalur hukum. Dan disitu dia membayar tapi hanya 20% dr hutangnya. dan stelah itu sampai sekarang dia tdk menyelesaikan pembayaran sisanya. setiap saya kerumahnya selalu tdk ada, saya telpon tdk diangkat setelah itu hp dimatikan, saya tanya ke orang2 yg ada dirumahnya, jawaban mereka selalu “tidak tau” seperti menutupi.
    Yang mau saya tanyakan, apakah masalah yg seperti ini bisa saya laporkan ke polisi?, saya hanya punya bukti bon faktur pengambilan barang saja.
    Mohon penjelasannya pak.
    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th September 2017

      Menurut saya bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penggelapan karena memang sengaja tidak mau melunasi pembayarannya. apalagi jika ada bukti2 lain yang menjurus ke penipuan maka bisa juga dilaporkan atas dasar penipuan. Terima kasih

      Reply

  76. Malam pak, mau bertanya soal kasus saya.
    Saya berniat membeli rumah ibu M, sudah dp 75jt. Pada saat mau KPR ternyata tidak bisa karena salah satu ahli waris tidak mau jual (rumah warisan)
    Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan, padahal di kwitansi tertulis harus kembali 2x lipat jika tidak dijual.
    Kejadian sudah dari tahun lalu.
    Sebaiknya bagaimana ya?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      1st September 2017

      Anda mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar rekan anda telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Anda bisa menuntut uang dp anda kembali ditambah dengan kerugian lain (imateril) plus juga dp 2 kali lipat sebagaimana yang diperjanjikan. Terima kasih

      Reply

  77. Maaf sebelumnya…
    Apakah tindakan saya salah atau benar?
    Ada sorang karyawan terbukti dan dia pula mengakui telah melakukan penggelapan uang pencairan untuk anggota, serta memakai uang titipan pembayaran dari anggota untuk perusahaan , terus pas saya mau laporkan terhadap aparat yang berwenang di meminta kebijakan dengan alibi mau melunasinya 5hari dari kejadian itu ,akan tetapi di karnakan karyawan tersebut tidak ada jaminan karyawan tersebut meminta terhadap saya, dia bersedia tinggal di kantor selama belum bisa memberikan jaminan dan saya pun setuju.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      1st September 2017

      Jika karyawan tersebut bersedia mengganti uang yang ia gelapkan, menurut saya tidak perlu anda repot-repot melaporkan ke polisi. namun jika ia tidak bisa mengembalikan uang yang ia gelapkan, maka secara hukum ia harus bertanggung jawab. jika anda mau maka anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penggelapan Pasal 372 atau 374 KUHP. Terima kasih

      Reply

  78. Pak saya mau tanya.
    Saya punya tante yg kerja di bpr terus dia memakai nama saya untuk pinjaman kolektif . Dia hanya memakai nama saya dan ktp asli. berkas berkas yg di ajukan pun semua palsu seperti KK, tempat kerja dan slip gaji.
    Dan skrng saya di panggil polisi, apakah saya bisa di pidana pak? Tapi sblm nya saya sudah buat perjanjian dgn tante saya bahwasanya “apabila terjadi hal yg tidak di inginkan saya tidak mau terlibat dalam masalah tersebut, semua di tanggung jawab oleh ibuk ******. Di atas materai 6rb. Mohon bantuan jawaban nya pak. Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      1st September 2017

      Jika memang anda tidak tahu, dan tidak ada terlibat, maka anda tidak bisa dipersalahkan. Saran saya segera minta bantuan pengacara untuk bisa membantu Anda. Terima Kasih

      Reply

  79. pak saya mau tanya.
    saya punya utang kepada mantan boss saya. terus saya diancam
    dia mintak kembalikan uang tidak mau dicicil . dan saya jawab saya tidak mampu kalau untuk melunasi secara langsung? dan dia minta saya tanda tanganin surat tertulis . dan saya tidak mau karna isinya harus melunasi secara cepat …
    apa saya bisa dipidanakan ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      26th August 2017

      kalau memang itu utang piutang, maka tidak bisa dipidanakan.

      Reply

  80. Van burren

    24th August 2017

    Slamat pagi pak . apakah bila seorang saudara mengadaikan ijasa saudaranya di bank apakh bisa di lapor dengan pasal penipuan.
    Karena saya telah d bohongi mengadaikan ijasa saya buat saudara saya ternyata dia tidak membayar kredit di bank. Apakh saya harus lapor perdata , atau pidana . terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      26th August 2017

      bisa dilaporkan pasal penipuan 378 KUHP atau penggelapan 372 KUHP.

      Reply

  81. Asalamu alaikum tulang, pada september 2016 saya pernah pinjam uang di bank daerah swasta, 50 jt dgn jaminan 1 mobil dan 1 motor terus ada juga 1 bln angsuran yg disimpan di rekening untuk jga2 apabila saya terlambat mka pihak bank akan mengambilnya.1 Bln pertama saya masih bayar, masuk bln ke dua sya tdk byar lg krn sya bangkrut. Jd krn 3 brturut2 sya tidak prnh membyar lg, akhirnya pda bln februari 2017 pihak bank melakukan penyitaan. Jd pikiran saya ini sya sdah selesai urusan dgn pihak bank krn jaminan yg di sita sdah sesuai dgn apa yg pernah survey di awal tp trnyata stelah 6 bln mereka mnghubungi sya ktanya mobil stengah mati terjual krn rata2 yg mau beli minta dibawah hrga itu mobil hanya diminta 12jt sja dan sya diminta utk mndatangi prsetujuan dan sisa utang sya ttp harus byar krn jaminan terjual msih blum bs mnutupi utang tp sya berkukuh tdk mau tanda tangan dan sya menganggap urusan saya sdah slesai, apalg jaminan sdah 6 bln dsitu. Tp mreka mngancam saya apabila tdk setuju mk sya akn berurusan dgn pihak kejaksaan. Bgaiman mnurut tulang dlm kasus saya ini, apa tindakn sya atau sdah sesuai prosedur? Tlng pencerahanya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      23rd August 2017

      tidak boleh bank melakukan itu. Bank memiliki prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit atau pinjaman kepada nasabah. Artinya ketika Bank sudah setuju memberikan pinjaman dengan jaminan berarti dia sudah menilai bahwa jaminan anda lebih besar dari nilai pinjaman, sehingga kalau-kalau anda gagal bayar ada jaminan anda yang bank bisa eksekusi sebagai pelunasan utang anda.

      sehingga sangat tidak adil dan tidak beralasan apabila tiba-tiba mengatakan jaminan tidak cukup untuk melunasi utang anda.

      saran saya tidak usah takut ini masalah utang piutang, tidak bisa dipidana. kedua, jangan mau jika disuruh untuk menandatangani surat pernyataan (menyuruh orang menandatangani hal yang ia tidak ingi merupakan perbuatan pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemerasan) sehingga anda bisa melaporkan bank tersebut ke polisi. ketiga, anda juga bisa melaporkan bank kepada instansi terkait misalnya, BI, OJK, Ombudsman dsb. Terima kasih

      Reply

  82. farras pradipta

    17th August 2017

    Maaf saya mau tanya pak,kalau ada orang (pelaku)memakai nama dan usaha org lain untuk mendapatkan pinjaman dari bank mengingat orang yang di pakai namanya secara persyaratan lebih bankable di bandingkan org tersebut,dalam hal ini adalah pura2 ada jual beli ternyata setelah di selidiki mereka masih family antara pelaku dan yg di pakai namanya…tak lama ybs tidak bisa membayar angsuran krn mmg sebenarnya yg mengangsur adalah org lain (pelaku) yg tidak bankable…
    Apakah bisa di pidanakan..krn sudah bersekongkol menipu…

    Reply

    • Boris Tampubolon

      17th August 2017

      Bisa dipidanakan. laporkan saja yang bersangkutan menggunakan pasal penipuan atau pemalsuan. Terima kasih

      Reply

  83. Asslmkum..sy mau nanya.. Dulu saya berpacaran dngan seorang pria..,,tapi stiap bulan pacar saya ngirim duit ,,lewat rekening…sekarang kita sudah putus.. Tapi pacar saya gak terima,..bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi..
    Pertanyaanya…apa bisa saya dilaporkan secara hukum/polisi.. Dengan bermodalkan bukti transfer uang yg pernah dia kirim…mohon bantuanya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      11th August 2017

      Bisa saja dia melapor. tapi tuduhannya apa? menurut saya tidak ada tindak pidana dalam hal ini. karena dia memberi uang dengan sukarela.kecuali benar anda menipu dia.

      Reply

  84. pak saya mau tanya..
    adapun kronologinya sbb..ada tetangga {fatmawati}datang kerumah meminjam uang sebesar 50jt..dan uang tersebut saya serahkan ke fatmawati di rumah Hermansyah {menantu bu fatmawati} setelah uang itu di hitung oleh bu fatmawati,uang itu di serahkan ke Hermansyah…dengan di saksikan oleh bu fatmawati,hermansyah.saya sendiri dan anak saya.Saudara Fatmawati berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo satu minggu,setelah minyak ikan milik mantunya{Hermansyah}terkirim/terjual,tanpa ada perjanjian tertulis}namun pada kenyataannya tidak memenuhi janjinya…setelah itu saudara Hermansyah menyerahkan ceK bca sebesar 55 jta , atas nama Hermansyah dengan maksud pengembalian uang pinjaman tersebut{50jt},Sebelum pencairan cek…saudara fatmawati meminjan uang lagi klo di total ada 70 jt,cek tidak jadi dicairkan dan saya di kasih 5 jt sama bu Fatmawati sebagai ganti rugi{semua perjanjian di atas tanpa ada bukti cuma secara lisan} total 120 jt hutang bu Fatmawati ke saya..itupun dia menjanjikan 1 minggu hutang akan dilunasi…kenyataan nya hutang gak pernah di byar sampai hampir 5bln..akirnyapun kami melalukan perjanjian dibalai desa…bu fatmawati siap bertanggung JAwamembayar utang tersebut dengan Jaminan rumah apabila laku terjual utang akan di bayar..sedangkan sertifikat rumah di pegang suaminya…sertifikat atas nama fatmawati/suaminya…pada kenyataannya utang g di bayar…trus itu saya berinisiatip membawa cekitu ke bank bca ternyata cek kosong /nihil/udah di tutup rek atas nama Hernansyah…saya minta solusinya…kami berencana mau lapor ke polisi…apakan uang saya bisa kembali…ataukah saya jg perlu minta bantuan ke pengacara…yg penting uang saya kembali..sedangkan penghutang sudah tidak bisa disekesaikan secara kekeluargaan.sekian trimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th July 2017

      secara umum, anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penipuan dan/atau penggelapan, Pasal 378 atau 372 KUHP. dan sebaiknya anda meminta bantuan pengacara, agar bisa membantu anda dalam permasalahan hukum yang Anda tangani. Jika masih ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami di 081284260882.

      Terima kasih

      Reply

  85. Selamat malam pak, saya mau bertanya nih, karna saya buta hukum,

    Pak saya meminjamkan uang kepada teman saya, saya berniat meminjamkan uang itu karna berasa kasihan, karena teman ngakunya sedang susah, saya selama ini tidak ketemu langsung, hanya berkomunikasi dengan whatsup dan telfon, karna alasan-2 temen itu yg lg susah, akhirnya saya meminjamkan sejumlah uang dengan beberapa kali, tapi saya mentransfer uang itu ke rekening bukan atas dia, karna katanya atm dia terblokir dan ktpnya hilang bkum di urus lagi, sekarang teman saya tidak tau berada dimna, jika alasan lagi susah itu tidak benar, dan saya meminta bantuan siapa untuk mencarinya apakah polisi bisa membantu saya..?

    Mohon penjelasannya pak

    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th July 2017

      polisi bisa membantu setelah anda melaporkan hal tersebut ke polisi. hanya menurut saya, bukti-bukti yang anda punya sangat lemah. sehingga polisi pasti akan cukup kesulitan untuk menyelidiki kasus ini.

      saran saya, perbanyak bukti-bukti, seperti saksi-saksi yang mengetahi, surat/dokumen-dokumen yang relevan, dan sebagainya.

      Reply

  86. Siang pak..
    Orang tua saya di ancam akan di laporkan ke polisi,,karena kakak ipar saya telah mengover alih kendaraan yang di beli secara kreadit kepada orang lain..dan keterangan dari kolektor motor tsb tidak membayar selama 4 bln..
    Yang saya tanyakan apakah bisa orang tua saya dj ikut campurkan dalam masalah ini sedangkan yang bersangkutan adalah kakak ipar saya..
    Terima kasih atas jawaban jya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th July 2017

      Tidak bisa. dalam hukum pidana siapa yang berbuat dia (orang tersebut) yang bertanggung jawab. Tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. kecuali orang lain tersebut ikut/turut serta dalam kejahatan yang dilakukan.

      tapi selama orang tua anda tidak ada urusan dengan masalah yang dibuat kakak ipar anda, maka ibu anda tidak bisa disangkut pautkan dalam masalah tersebut.

      terima kasih

      Reply

  87. Pagi pak, saya mau tanya. Saat ini saya sedang mengalami kasus penipuan,
    1. bisa gak saya mengajukan perdatanya jika proses pindana sudah jalan tapi blm ketok palu.
    2. bagaimana jika dia tidak punya aset utk mengembalikan uang saya yg ditipu?
    3. bukti2 yg sah apa saja yang kira2 diperlukan?
    Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th July 2017

      jawaban:
      No. 1 : bisa saja. tapi terlalu dini. lebih baik tunggu pidananya selesai baru ajukan perdata, agar gugatan tidak prematur dan lebih gampang pembuktiannya. nanti buktinya menggunakan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

      No. 2 : menurut pasal 1131 kuhperdata, maka aset yang bisa disita itu adalah aset yang ada sekarang atau yang akan ada nanti. jadi kalaupun sekarang dia belum ada aset, tapi kalau kemudian hari dia bisa membeli aset, maka itu aset akan disita untuk melunasi utangnnya kepada anda.

      No. 3: bukti dalam hukum pidana: saksi-saksi (sebaiknya 2 orang), bukti surat (seperti dokumen2, perjanjian terkait dsb), ket. ahli, petunjuk, dan ket. terdakwa. selengkapnya untuk alat bukti baca di sini: https://konsultanhukum.web.id/pahami-alat-bukti-dalam-hukum-pidana-menurut-kuhap/

      terima kasih

      Reply

  88. Imam Santosa

    17th July 2017

    Dengan hormat Bapak Boris,
    saya ingin konsultasi:
    1. saya hutang uang 25jt kepada X dengan jaminan mobil angsuran ke leasing TAF, dengan jangka waktu 3bulan.
    2.namun saya kesulitan membayar ke leasing TAF, akhirnya si X tidak berani membawa mobil saya. dan memperkenalkan temannya si Y untuk disepakati dan disetujui bersama diberikan kepada leasing TAF, dan saya mebuat surat hutang 25 juta kepada X.
    3. namun ternyata oleh si Y mobil tsb tidak dikembalikan kepada leasing TAF krn terbukti orang leasing TAF kerumah saya menarik mobilnya. saya komplain ke si X.
    4. si X berjanji membantu mencarikan mobil saya setelah hutang saya lunas. tapi saya minta si X juga buat surat perjanjian akan mengembalikan mobil bila hutang saya lunas diatas materai dan apabila tidak maka si X siap dilaporkan menurut hukum yang berlaku.
    Pertanyaan saya: bisakah saya laporkan si X ke polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan?
    Apa yang harus saya fokuskan dalam laporan saya ini? demikian terimakasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th July 2017

      Menurut saya yang paling tepat dilaporkan (fokusnya) penggelapan adalah si Y, karena mobil tersebut tidak diberikan kepada TAF, malah sekarang hilang.

      X bisa juga ikut dilaporkan jika bisa dibuktikan bahwa X terlibat (turut serta) juga dalam penggelapan yang dilakukan oleh Y.

      terima kasih

      Reply

  89. Mohon bantuannya.

    Saya punya saudara. Dia karyawan swasta dan melakukan pinjaman Kredit Tanpa Agunan ke bank sebesar 350juta. Dan pembayaran cicilan melalui autodebet dari bank payrool. Namun setelah 6 bulan berjalan. Dia tidak bisa memenuhi tanggung jawab dia untuk membayar cicilan dengan angka yang sudah disetujui.
    Pertanyaannya.
    1. Apakah saudara saya bisa dituntut terkait kondisinya tsbt. Soalnya dya masih berstatus karyawan.
    2. Apakah yang harus dilakukan. Mengingat bank tidak memberikan dispensasi untuk memberikan keringanan kesanggupan membayar sesuai kemampuan dia sekarang atas kondiai yang ada.
    3. Langkah apa saja yang akan dilakukan bank?

    Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      16th July 2017

      1. Apakah saudara saya bisa dituntut terkait kondisinya tsbt. Soalnya dya masih berstatus karyawan.?
      bisa dituntut secara perdata. bukan pidana karena ini masalah perdata (perjanjian kredit).

      2. Apakah yang harus dilakukan. Mengingat bank tidak memberikan dispensasi untuk memberikan keringanan kesanggupan membayar sesuai kemampuan dia sekarang atas kondiai yang ada.?
      seyogyanya yang harus dilakukan adalah membicarakan hal ini secara baik-baik kepada bank, agar diberi dispensasi untuk membayar cicilan sesuai kemampuan adik anda. namun jika ternyata bank tidak memberikan dispensasi tersebut, maka sebenarnya anda hanya bisa pasif saja. menunggu sampai bank mau memberi dispensasi.

      3. Langkah apa saja yang akan dilakukan bank?
      secara hukum, seharusnya bank mengajukan gugatan secara perdata terhadap saudara anda, karena dalam hal utang piutang seluruh harta debitur baik yang ada sekarang maupun yang akan datang akan menjadi jaminan untuk pelunasan hutang yang ia buat.

      jika ada yang masih ingin ditanyakan silahkan menghubungi kami di 081284260882 atau datang ke kantor kami (lihat di kolom contact)

      Terima kasih

      Reply

  90. Bagaimana hukumnya… Bila seseorang yang d percayakan untuk mengurus penjualn rumah kemudian setelah si pembeli membayar kepada orang yang saya percayakan… Uang tersebut senilai 100 juta tidak sampai kepada pemilik rumah yang d jual… Uangnya telah dipakai habis oleh yang mengurus… Tindakan apa yang dapat saya tempuh…. Jika saya pidanakan dia apakah uang pembayarannya itu bisa kembali dengan menyita barang berharganya seperti rumah atau lain sebagainya dan dia masuk penjara ?? Karena dia tidak sanggup membayar sekarang….

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      Tindakan yang dia lakukan itu sudah merupakan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Anda bisa melaporkannya ke polisi. jika laporan polisi diproses dan kemudian orang yang anda percayakan tersebut divonis bersalah. Anda kemudian bisa mengajukan gugatan perdata untuk menyita aset2 dia. untuk mengganti kerugian kepada Anda. Terima kasih

      Reply

  91. Dear Pak Boris,

    Selamat sore dan ijinkan saya bertanya dan minta pendapatnya

    Tahun 2015 saya dan rekan-rekan berinvestasi pada usaha sembako di subang yang dikelola oleh seorang yang kami kenal melalui media online. Awalnya kami mengunjungi dan mensurvey lokasi usaha yang bertempat di subang dan bertemu dengan pengelola tersebut, sebut saja MR. T

    Setelah mensurvey kami lalu membuat perjanjian tertulis dan diatas materai, disebut dengan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) untuk penanaman modal dan skema bagi hasil usaha. Hampir setahun lamanya usaha tersebut berjalan dan proses bagi hasil usaha bisa dikatakan berjalan lancar. Hingga tiba di bulan ke 10 tiba-tiba bagi hasil macet padahal si MR. T ini meminta suntikan dana lagi dari beberapa rekan investor. Alasan MR. T ini adalah untuk mengembangkan usaha, penambahan modal untuk perluasan cabang dari usaha sembako tersebut termasuk pembelian bangunan. Singkat kata setelah 2 bulan bagi hasil tetap saja macet. Kita berinisiatif untuk melakukan audit internal tetapi pengelola berdalih harus ada pihak ke-3 yang netral untuk melakukan audit tersebut

    Laporan keuangan tidak pernah fair dibuka, aset ternyata bohong karena setelah ditelusuri hanya sewa saja dan milik orang lain. Akhirnya kami sepakat membuat surat perjanjian yang isinya pengelola harus mengembalikan modal investor dengan jangkan waktu yang disetujui bersama (waktu itu kami beri tempo 6 bulan sejak surat tersebut di ttd). Tapi tiba-tiba si pengelola menghilang tidak bisa dihubungi dengan alasan mendapat ancaman dari salah satu investor yang membawa-bawa aparat

    Kami sudah coba lapor polisi setempat (polsek subang) tetapi tidak mendapat respon yang menggembirakan. Petugas di polsek tersebut tidak bisa memproses laporan kita karena transaksi penyerahan modal tidak dilakukan atau diserahkan di Subang yang mana menjadi wilayah mereka. Dalam hal ini saya dan beberapa rekan memberikan dana dengan cara transfer bank karena memang rata-rata investor berasal dari luar daerah Subang

    Akhirnya saya dan beberapa investor sepakat meng-hire pengacara yang berdomisili Subang untuk membantu perkara ini. Selang setahun kembali tidak ada satupun tindakan yang memberikan hasil positif dan terkesan si pengacara ini mempermainkan kami dengan terus-terusan meminta biaya operasional untuk Polda Jawa Barat yang bertempat di Bandung. Pengacara kami berdalih kalau di proses di Polsek Subang tidak akan berhasil, makanya dibawa ke Polda Bandung karena Polda Bandung berpengalaman dalam kasus investasi cipaganti

    Pengacara tersebut meminta dana ini-itu yang bilangnya untuk membayar orang dalam agar cepat diproses. Padahal dalam kenyataannya tidak ada hasil sama sekali. Yang terakhir saat mau minta lagi kami bilang tidak ada lagi karena memang kami sudah habis-habisan. Saat saya menanyakan kenapa lama proses pemanggilan MR. T, kenapa tidak ada hasil, kenapa tidak ada bukti somasi ke-1, ke-2 dan seterusnya, pengacara tersebut malah marah dan mencabut kuasa atas kami. Sekarang sudah hampir 2 tahun kasus tersebut mengambang tidak jelas dan MR. T masih bebas menghilang dan tidak ada niat baik menghubungi para investornya

    FYI, total kerugian dari semua investor berkisar antara 7~10 milyar

    Yang saya tanyakan adalah:
    1. Apa yang dapat kami lakukan agar masalah ini dapat segera diproses oleh hukum
    2. Apakah boleh pengacara mencabut kuasa secara sepihak dan cuma melalui media Whatsapp (inisial pengacara tersebut adalah M.I.Y yang berdomisili di Subang dan seringnya menjadi advocate para pejabat subang yang korup)
    3. Apakah bisa kami meminta pertolongan Pak Boris untuk masalah ini?
    Mohon maaf jika terlalu panjang

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th July 2017

      1. Apa yang dapat kami lakukan agar masalah ini dapat segera diproses oleh hukum?
      salah satu cara memang bisa melaporkan ke polisi, namun sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan agar pelaporan kita di proses, misalnya meminta SP2HP, melaporkan polisi yang bersangkutan ke Propam/Wasidik, dan sebagainya.

      2. Apakah boleh pengacara mencabut kuasa secara sepihak dan cuma melalui media Whatsapp (inisial pengacara tersebut adalah M.I.Y yang berdomisili di Subang dan seringnya menjadi advocate para pejabat subang yang korup)
      putus kuasa bisa saja terjadi, tapi tentu harus dengan cara-cara yang etis dan dibenarkan hukum.

      3. Apakah bisa kami meminta pertolongan Pak Boris untuk masalah ini?
      jika ingin konsultasi lebih jelas, bisa hubungi kami di nomor ini 081284260882 atau datang ke kantor kami.

      Terima kasih

      Reply

  92. Mlm pak
    Pak sy mau tanya
    Ini kejadiannya,sy beli mobil lelang tapi belum dilelangkan di KPNKL,krn mendapat tawaran dari teman adik suami sy bernama “y”.
    Karena si ” y ” ini sangat memastikan ndak pa2 kalau ambil mobilnya, akhirnya di bulan maret 2017 sy setor DP 25jt ke orang bernama si “x”.
    Orang ini yg bernama “x”,sy sm suami sm adik suami sy percaya jika orang yang bernama si “x” ini adalah org yang berpengaruh di mobil lelang.
    Sy sm suami percaya sampai akhirnya sy transfer 25jt dgn keterangan telah beri DP 25 jt dimana telah diketahui KPNKL dan perjanjian akhir bulan april sy bisa ambil mobilnya beserta stnk sdh jadi.
    Dan saat itu sy hanya terima kunci mobil saja.
    Sy sm suami percaya krn adik suami sy yg melakukan tt uang DP dikantor si “x”.

    Dengan berjalannya waktu sampai bulan april mendekati bulan mei tidak ada kejelasan sama sekali.si “x” klo dihubungi selalu banyak alasan.menjanjikan saja tanpa ada kejelasan yang jelas.

    Sampai akhirnya sy sama suami menunggu di bulan juli ini tidak ada kejelasan.akhirnya sy mendatangi langsung di kantor gudang penyimpanan mobilnya.
    Sy sm suami dan adik suami sy datang ke kantor gudang penyimpanan mobil dengan berniat ambil paksa.krn sy diposisi benar.
    Sampai akhirnya dari pihak kepala gudang menyarankan agar sy menghubungi si “x” dulu.
    Saat itu juga sy mendatangi kantor si “x” ternyata dia bukan org berpengaruh di lelang tapi atasannya.
    Dan atasannya ini punya andil sdr waktu lelang mobil.atasannya bernama si “a”
    Dan ternyata pelelangan mobil itu di bulan juni sebelum lebaran kemarin pak.
    Dan di lelang ini.mulai setor ke KPNKL dan nominal harga untuk semua unit mobil lelang itu sudah ditentukan berapa yang harus disetor.
    Sy ada bukti lelangnya.ini disetor oleh 3 orang dan dibukti setoran itu ditulis oleh orang yang sama dan yang setor ke bank itu adalah si “x”.
    Dan yang setor ini 3 orang namanya si “x ” dan si “a” dan satunya adalah si “r”
    Dan sy sm suami akhirnya meraba2 sendiri.sy sm suami berpendapat kalau pihak KPNKL sdh memutuskan diawal sebelum acara pelelangan mobil kalau pemenangnya si”a”.
    Dimana si ” a” ini adalah atasan si”x” ,karena dia menang akhirnya dijual ke orang lain semuat aset negara termasuk mobil ,spd motor,dll.
    Karena dari keterangan kepala gudang.semua aset lelang yang dititipkan di gudang mobil sdh diambil oleh orang.
    Dan DP orang2 yang sdh tt sdh dikembalikan setelah menunggu lama tanpa kejelasan.
    Akhirnya pada hari yang sama setelah dari gudang penyimpanan mobil lelang.sy menuju kantor si “x” utk menemui si “x” dan si”a” ternyata tidak ada dikantor semua.
    Lalu kemudian diperjalanan.adik suami sy tlp kepala gudang mobil yg dititipkan.saat tlp berniat mau balik lagi ambil mobil yg sdh sy DP.,tpi kepala gudangnya memberi info nmr tlp si “a”.agr bisa langsung bicara dg si”a”
    Setelah adik suami sy tlp si “a”.selama pembicaraan si”a” selalu mengela niatnya membela diri dan tidak tahu apa2, bahwa ini urusan sy personal dg si “x”.

    Setelah ketemu dengan si “x ” dan membuat pernyataan menyanggupi sebelum tgl…juli 2017.dan nanti kalau tidak menyanggupi akan ke hukum dengan tindakan penipuan dan penggelapan.

    Yang sy tanyakan pak.krn sy org awam.sy mau menanyakan.
    Kalau sy org kecil.misal si “x” tdk menyanggupi mengembalikan uang DP saya. Apa mmg benar sy harus ke polisi.Dan menceritakan semua rentetan mulai proses DP dan atasan2 dan bbrp pejabat2 yg terlibat dlm proses lelang yg disandiwarakan.
    Krn wlp sy org kecil tapi sy ingin kebenaran diungkap.krn bukan sy aja korban tpi bbrp karyawan orang kantor gudang yg ambil spd motor dikembalikan semua DPnya.

    Maaf pak sy org bisnis.jadi kalau uang 25jt itu mati kutu dan tidak menghasilkan sy sedih.maka dari itu di pernyataan setelah ketemu dg si “x” dia menyanggupi mau mengembalikan sebesar 40jt.karena sy rugi waktu tenaga dan psikologis sy bersama keluarga.sy tidak bermaksud memeras pak tapi ini seperti utang yang ada bunga.krn sy rugi waktu.

    Mohon pak sy infonya.
    Trims.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      Menurut saya x sudah melakukan penipuan atau penggelapan. anda bisa melaporkannya ke polisi.
      namun sebelum itu, selesaikan dengan x secara kekeluargaan semoga x mau mengganti kerugian ibu secara sukarela. tapi jika ia tidak ada itikad baik untuk mengganti, maka laporkan saja ke polisi. toh nanti ibu masih bisa menggugat dia secara perdata untuk menuntut ganti rugi.

      jika masih ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami di 081284260882

      Terima kasih.

      Reply

  93. Selamat Pagi,

    mohon bantuan informasi dan sarannya Pak.
    saya dan bbrp tman adalah kontraktor untuk pembangunan perumahan sederhana bersubsidi dimana developer bekerjasama dgn PU dan bank BTN.
    kami para kontraktor membangun sejumlah rumah dgn modal kami pribadi.
    artinya kami sebenarnya sudah merangkap sebagai pemodal dan juga pengawas bangunan.
    kami para kontraktor harus menyelesaikan kan proyek dalam tenggat waktu yg sudah ditentukan dan menerima pembayaran yang disepakati didalam SPK.
    namun ternyata pembayaran macet alias developer beralasan tak punya cukup dana.
    pertanyaan dr kami :
    1. pelanggaran SPK ini kasus Pidana atau perdata/hutang piutang?
    2. apakah setiap kasus sbg contoh adalah kasus kami ini harus didampingi pengacara?
    sejujurnya kami dlm kondisi sulit karena daba kami banyak tercurahkan di proyek tersebut.
    3. jika seandainya yg laporkan ternyata diputuskan bersalah dan dikenakan hukuman kurungan penjara, apakah hutang nya dianggap lunas? (kurungan pidana dapat menghapus hutang/kasus perdata?)
    kami sangat menghargai bantuan saran dan informasi dari Bapak.
    terimakasih atas waktu dan perhaatian Bapak.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      1. pelanggaran SPK ini kasus Pidana atau perdata/hutang piutang?
      Harus dilihat kasusnya, indikatornya alasan Developer tentu harus jelas dan berdasar hukum dan bisa dibuktikan kenapa ia tidak punya cukup dana. Jika ada unsur penipuannya maka bisa menjadi pidana meskipun ada perjanjian.

      2. apakah setiap kasus sbg contoh adalah kasus kami ini harus didampingi pengacara?
      Pengacara diperlukan karena mengerti aspek hukumnya dan mengerti prakteknya dalam mengajukan tuntutan/gugatan kepada pihak yang ingin dituntut.

      3. jika seandainya yg laporkan ternyata diputuskan bersalah dan dikenakan hukuman kurungan penjara, apakah hutang nya dianggap lunas? (kurungan pidana dapat menghapus hutang/kasus perdata?)
      Hukuman pidana, tidak menghapuskan utang seseorang. Jadi anda masih tetap bisa menggugat utang anda kepada yang bersangkutan.

      JIka masih kurang jelas anda bisa datang ke kantor kami atau konsultasi via telepon di 081284260882

      Terima kasih.

      Reply

  94. Salam hangat Pak,
    Saya seorg istri dgn 2 org anak umur 16 dan 14 tahun, saya mau tanya konsultasi masalah saya, suami sy punya usha Dr tahun 2001, Dari pertama usaha suami sy berhasil sampe ke beli rumah 2 unit pada tahun- tahun keberhasilan suami sy. Tetapi sekitar tahun 2013 usaha suami mulai mengalami kemunduran akhirnya kita sepakat untuk menggadaikan 1 rumah, Tp ekonomi usha suami bukannya mengalami kemajuan dgn dana yg yg di berikan oleh bank malah habis buat byr bunga bank dan biaya operasiaoanal usaha suami sy. Akhirnya suami dan sy sepakat untuk menjual rumah kami yg satunya untuk mencoba kembali bangkit dalam usaha yg lain, tapi apa mau di kata usaha suami jg mengalami kebangkrutan sampai menjadi utang usaha. Sekarang hidup kami hanya untuk membayar bunga bank dan usaha suami sya benar2 tdk jalan lg!
    Akhirnya suami saya putus asa dan pergi meninggalkan sy dan anak2 entah kmana? Sekarang Tinggal sya dan anak 2 yg menanggung biaya hidup sendiri dgn rumah yg skrg ini sedang di jaminkan ke bank!
    Menurut Bpk harus kah sy menanggung semua utang2 usaha suami sy sedangkan sy tdk bisa melanjutkan usaha suami yg tdk sy mengerti sdgkan sy hanya ibu rumah tangga, dan utang2 suami sy dgn suplier harus dilunasi dgn ancaman mau di bawa ke ranah hukum.
    Apakah sy bisa di pidana karena utang suami sy ini ?
    Apabila sy tdk sanggup bayar hutang bank, apakah rumah sya akan Di sita ama bank? Teri ama kasih atas jawabannya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      Selama tidak ada unsur penipuannya, maka ini murni masalah pinjam meminjam uang (perdata) sehingga tidak bisa dipidana. kalau mereka mau menuntut ganti rugi, maka bank bisa mengeksekusi rumah yang anda jaminkan sebagai pelunasan utang anda.

      Apakah rumah sya akan Di sita bank jika anda tidak sanggup bayar ? Ya. Bank bisa menyitanya.

      terima kasih

      Reply

  95. Malam Pak Boris.
    Saya mau tanya pak.. Saya sudah berkeluarga, tanpa sepengetahuan saya isteri saya menjalankan bisnis gelap bagi hasil kepada keluarga saya dan tetangga kampung saya. Dan sudah berjalan hampir 2 tahun. Saya baru mengetahui ini dari seorang korban, terus saya kaget dengan nominal uang yang di berikan korban pada isteri saya. Setiap orang mendapatkan hasil tidak sedikit. Uang 25jt dlm jangka 1 bulan mendapat hasil 5 juta. Terus intinya saya mau tanya pak ?
    Apakah saya di wajibkan membayar uang yang di tanamkan korban kpda isteri saya, yang tanpa sepengetahuan saya (korban tahu kalau saya gk ngerti tapi diam aja soale dapat hasil) itupun tidak ada bukti hitam di atas putih ?
    Tolong kasih solusinya Pak Boris.
    Terima kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      anda tidak menjelaskan bisnis gelap seperti apa yang dimaksud. hanya saya asumsikan bisnis yang isteri anda lakukan ini telah menipu para tetangga (korban). artinya tindak pidana yang dilakukan adalah penipuan. karena ini masuk ranah pidana, maka yang bertanggung jawab secara pidana adalah isteri anda. bukan anda.

      dan apabila para korban menuntut ganti rugi, yang harus mengganti adalah isteri anda. karena ia melakukan kejahatan tersebut seorang diri, tanpa izin atau sepengetahuan anda, sehingga ia yang wajib bertanggung jawab.

      Saran saya tidak usah khawatir karena yang harus bertanggung jawab adalah isteri anda. terima kasih

      Reply

  96. Selamat siang pak,
    saya mau bertanya . tnte sya pernah pnjam ke rentenir pak namun tnte sya udh menjaminkan surat tanah dan sudah mengangsur pembayaran 3x pak ,cuma sekarang udh gk snggup lgi byr shingga perabotan rmh tnte saya dibwa rentenir pak. selama ini pembyarn 3x cuma byr bunganya saja pak dan sekarang rentenir penagih2 hutang tnte sya dan ingin melaporkan tente sya ke polisi . apakah tnte sya bisa msuk pnjara pak ? dan tindakan ap yang hrus tnte sya lakukan pak sedangkan tnte sya sudah tidak snggup lgi pmbyar hutangnya . makin lama makin besar bunga dan dendanya .

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      menurut saya, selama ini murni pinjam meminjam uang, dan tidak ada unsur menipu dari tante anda, melainkan karena kondisi ekonomi yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk membayar, maka tidak bisa di bawah ke jalur pidana. lagian tante anda sudah memberikan jaminan surat tanah.

      Saran saya, minta rentenir tentu bersama tante anda untuk mengeksekusi (menjual) tanah yang dijaminkan tersebut. hasil penjualan tanah dberikan kepada rentenir untuk pelunasan utang sesuai besaran utang yang tante anda pinjam. Terima kasih

      Reply

  97. Selamat pagi, pak Boris.. Maaf, pak.. saya mau tanya krn sahabat saya benar2 bingung & saya tdk berani ngasih saran krn kurang mengerti tentang hukum. sahabat saya meminjamkan uang ke rekan kerjanya Rp 2jt krn rekan kerjanya memohon-mohon kali pinjam utk alasan yg mendesak. Sedangkan sahabat saya tidak ada uang yg ada kartu kredit, tapi rekan kerjanya tetap memaksa memohon dengan janji keluar uang THR lngsng di byr. Akhirnya teman saya meminjamkan uang dari kartu kreditnya dengan pertimbangan rekan kerjanya sdh berumur, baik, kalo hutang kemaren selalu byar, senior di kantornya 10thn & perjanjian di byar pas terima THR dengan catatan tgl 20hr lg uang THR di bagikan. Tetapi sebelum uang THR keluar, rekan kerjanya merampok kantor mereka dan msk penjara sekarang. Apa yg hrs dilakukan sahabat saya, pak? Sedangkan uang tersebut bukanlah uangnya. Apakah bisa dia menagih uangnya tersebut mengingat rekan kerjanya sdh msk penjara Krn perkara merampoknya dan sahabat saya dengar di kantornya kalo rekan kerjanya bakal di penjara maksimal 9thn?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      Secara hukum tetap masih bisa ditagih, hanya memang secara teknis agak sulit karena sekarang yang bersangkutan berada di penjara. saran saya anda bisa menghubungi keluarga (suami/isteri/anak) dari yang bersangkutan dan meminta itikad baik dari keluarganya untuk bisa mengganti rugi.

      terima kasih

      Reply

  98. Malam pak boris.
    Sy mendapat somasi perdata dan pidana dr suatu perusahaan krn perusahaan tempat sy bekerja bersama tmn2 sy dl pernah membuat surat perayataan sanggup membayar 250jt /bln dr total 3.8M yg diminta pertanggung jawaban. Mreka 2 kali pakai preman untuk kroscek bahwa memang kami tidak dibayar oleh customer yg mana barang yg kami salurkan/jual adalah barang yg kami order dr perusahaan yg mensomasi sy dan kawan.
    Pertanyaannya. Jika sy pny rumah tp msh status kredit dibank bisakah disita oleh pengadilan sebagai jaminan/pembayaran hutang atas gugatan tersebut?
    Disurat itu sy bertandatangan sbg saksi tp turut disomasi. Terima kasih sbelumnya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th July 2017

      Secara hukum rumah anda tidak bisa dijadikan jaminan, Karena rumah tersebut belum lunas, berarti belum sah juga menjadi milik anda sepenuhnya.
      sehingga tidak bisa dijadikan jaminan. silahkan hubungi kami di nomor telepon yang ada pada web ini jika ingin konsultasi langsung agar lebih jelas.

      terima kasih

      Reply

      • Baik pak boris. Terima kasih atas penjelasannya. Sy akan hubungi bapak untuk konsul lebih lanjut

        Reply

  99. pak saya mau tanya, saya sebelumnya sudah bisnis jual beli mobil antar provinsi, suatu ketika teman saya berniat mengikuti bisnis ini, saya sudah mengatakan klo bisnis ini ada resikonya, tetapi teman saya ngotot minta tolong carikan mobil, akhirnya sy bantu dengan sy tunjukan saja, pada akhirnya tmn sy ingin mobil yang dimaksud sy tunjukan prosedurnya untuk ikut lelang, tmn sy yg transfer sendiri kpd orang yg biasa sy ikuti (ada beberapa transfer dgn nominal 10jt)
    pada suatu waktu sy curiga kok hp org yg biasa urusi lelangh beberapa kali g aktif, sy langsung ke lokasi dan ternyata sy putuskan ini penipuan.
    sy langsung balik ke daerah asal langsung dan tlp tmn sy dgn menceritakan kronologis
    sy jg melaporkan ke polisi bersama tmn sy tadi dgn maksud sy bener bener korban penipuan, soalnya uang sy yg ada di pelaku itu jauh lebih banyak dr teman sy.
    yang saya tanyakan apakah sy harus mengganti penuh uang tersebut, dikarenakan sy sudah mengganti uang tmn sy 50% ?
    teman sy itu pengen secepatnya sy mengganti uang tersebut tetapi sy tidak mampu, sy hanya sanggup mencicil 50% sisa dr uang tersebut 500rb/bulan, hal ini dikarenakan sy jg msh ada angsuran rmh, biaya hidup keluarga.
    apakah sy bisa dituntut secara hukum bila tidak ada suatu perjanjian, dikarenakan tmn sy ini sering meneror sy dgn kata kata sy penipu, sy ambil uang dia lah …
    mohon pencerahannya pak
    terimakasih sebelumnya
    GBU

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th July 2017

      seharusnya anda tidak perlu mengganti kerugian yang diderita teman anda tersebut, karena secara hukum itu bukan lagi urusan anda. Melainkan urusan teman anda dan si orang yang mengurus lelang.

      menurut saya, jika anda dituntut misalnya karena menipu atau menggelapkan uang maka menurut saya itu tidak akan terbukti. karena memang anda tidak menipu dan tidak menggelapkan uang yang bersangkutan. terima kasih

      Reply

  100. Slm sejahterah Pak Boris,,,saya mau tanya pak,jika kami menggadai motor ke org 20 jt,lalu kami minta lagi mtr trsebut,krna sebnrnya debitur trsebut mau uangnya kmbli bukn mtrnya.dan diberikanlah oleh keditur trsbt,lalu kmi jual mtr tersebut tnpa sepengetahuan kreditur.apakah kami bisa dipidanakan.tp trslepas itu kmi sdh mmbyr hutng trsebut sebsar 10jt,lalu kmi meminta mencicil sisanya sesuai kmampuan kami,tp org trsebut tdk mau tau dan mengancam memnjarakan kami,apakh bisa pak kmi dipenjara?dan dia menyita atm gjian suami dengan smw gji diambil smw,apakh kmi bs melapor blik dia pak?krna mengambil hak scra pksa dan tnpa belas ksian?mohon jwban nya yah pak.terima kasih byk Pak.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th July 2017

      Menggadaikan motor/barang orang lain tanpa seizin yang berhak bisa dituntut secara pidana karena melakukan penggelapan Pasal 372 KUHP.

      Namun perbuatan menyita gaji dan ATM suami anda juga merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum, anda bisa melapor balik dengan pasal pencurian Pasal 362 KUHP.

      Saran saya selesaikan secara kekeluargaan semoga ada perdamaian. terima kasih

      Reply

  101. pak, saya mau bertanya, gara2 keteledoran saya, saya menghilangkan sejumlah uang yang nominalnya besar ditempat saya bekerja, saya sudah meminta keringanan untuk mencicil, tetapi tidak ada tanggapan, dan berencana membawa saya ke hukum. apa yang harus saya lakukan pak, karena saya memang tidak ada menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      5th July 2017

      Ibu tidak menyampaikan secara detail kasusnya, cuma intinya gini
      Usahakan agar diselesaikan secara damai, semoga bisa selesai.

      soal mau dilaporkan ke polisi, itu adalah hak semua orang. itu kita tidak bisa halang-halangi.

      jadi coba datangi pihak perusahaan dan sampaikan itikad baik anda untuk mau mengganti kerugian tersebut. jika masih ada yang ingin ditanyakan lebih detail, silahkan datang ke kantor atau hubungi saya lewat no telpon yang ada di kontak pada web ini. terima kasih

      Reply

  102. Pak saya ton, mau bertanya… Teman saya dmintai uang 20 jt untuk mendapatkan pekerjaan.. Perjanjiannya secara lisan dijanjikn akan bekerja dalam waktu 3 buln terhitung sejak uang diserahkan akan tetapi sampai lebih dari setahun tidak bekerja. Teman saya cuma punya bukti transfer. Apakah masalah ini dapat di pidana?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th June 2017

      Bisa. laporkan saja ke polisi atas dasar penipuan/penggelapan.

      Terima kasih

      Reply

    • Boris Tampubolon

      5th July 2017

      Menurut saya Bisa. laporkan ke polisi atas dasar penipuan, pasal 378 KUHP. terima kasih. silahkan contact kami jika masih ada yang indin ditanyakan.
      Terima kasih

      Reply

  103. Selamat sore Pak,
    Ada hal yang mau saya tanya seputaran sewa menyewa kendaraan,
    Sebut saja A pemilik motor ( ojek ) dan B penyewa motor,
    Si B datang ke A untuk rental motor, dengan perjanjian dan kesepakatan pembayaran, dengan biaya rental 1 bulan = 2000.
    DP yang di serahkan B ke A baru 400, setelah tanggal jatuh tempo si B tidak melakukan pembayaran yang telah di sepakati sebelumnya,
    Si B janji janji dengan si A untuk melakukan pembayaran dan pengembalian motor, tapi selalu janji Si B selalu ingkar. Si A melapor ke polisi dan si B di panggil untuk introgasi hasilnya si B mengaku bahwa motor telah di Gadai, tapi motor tersebut tidak jelas keberadaannya. Dan kedua belah pihak A & B sepakat membuat surat pernyataan di kantor polisi, isi nya : Si Ba bersedia melakukan pembayaran uang sewa & mengembalikan motor seuai tanggal yang di sebutkan di surat pernyataan.

    Hal yg mau saya tanyakan :
    1. Jika pada waktu hari H si B, tidak menepati janji sesuai surat pernyataan ( tdk mebayar uang sewa & mengembalikan motor ), apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?

    2. Jika pada waktu hari H si B, hanya mengembalikan motor tanpa uang sewa, apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?

    3. Jika pada waktu hari H si B, mengembalikan motor dan tidak membayar full uang sewa sebagaimana yang tertulis di surat pernyataan, apakah bisa masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?

    Mohon bantu pencerahannya ya Pak, terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th July 2017

      Hal yg mau saya tanyakan :
      1. Jika pada waktu hari H si B, tidak menepati janji sesuai surat pernyataan ( tdk mebayar uang sewa & mengembalikan motor ), apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
      Bisa. Laporkan ke polisi atas dasar Penggelapan Pasal 374 KUHP
      2. Jika pada waktu hari H si B, hanya mengembalikan motor tanpa uang sewa, apakah masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
      Tidak bisa. Tapi harus jalur perdata.
      3. Jika pada waktu hari H si B, mengembalikan motor dan tidak membayar full uang sewa sebagaimana yang tertulis di surat pernyataan, apakah bisa masalah ini bisa di bawa ke ranah pidana ?
      Tidak bisa. Tapi harus jalur perdata.

      Reply

  104. IIma revita

    25th June 2017

    Yth. Bapak Boris Tampubolon.
    Saya ingin menanyakan langkah apa yg perlu saya ambil, apabila seseorang meminjam uang kepada saya senilai Rp 100 juta. Kami telah membuat perjanjian bahwa uang tersebut pasti akan dikembalikan dan hal tersebut tertulis di atas kertas yg terdapat matrai 6000 dengan tanda tangan si peminjam dan yg meminjamkan uang. Ada pun pelunasan hutang dilakukan 2 Bulan setelah peminjaman dilakukan hal tersebut disampaikan secara lisan oleh si peminjam. Namun uang tersebut belum dikembalikan oleh si peminjam sampai saat ini, yang sudah melewati batas waktu yg dijanjikan si peminjam. Si peminjam terus berkelit untuk meminta perpanjangan waktu pembayaran hutang tersebut dan telah beberapa kali ingkar janji. Jadi, langkah apa pak yg sebaiknya saya lakukan? 082281703724

    Reply

    • Boris Tampubolon

      26th June 2017

      Dalam kasus ini, langkah yang harus Anda lakukan untuk menuntut hak anda,menurut saya, adalah menggugat secara perdata.
      Bisa dibawa ke ranah pidana jika memang anda punya bukti ada unsur penipuan (pidana) di dalamnya.
      Namun jika tidak ada unsur pidananya, maka langkah paling tepat adalah menggugat wanprestasi ke pengadilan.

      Terima kasih.

      Reply

  105. Sore pak saya punya masalah utang, awalnya sy rental mobil biasanya saya bayar per10 hari kadabg sampai 20hr saya pakai di proyek. Selang waktu bellum ada pembayaran proyek dan tagian material sudah pada numpuk mau di bayar. Selang waktu sy gadaikan mobil rental itu untuk bayar utang material tampa di sadari pemilik rental meminta mobilnya di kembalikan padahal baru berjalan 7hr. Bgmn solusinya pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      Secara hukum, tidak boleh merubah kesepakatan/perjanjian secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kedua belah pihak. Sehingga anda tidak wajib memberikan mobil pemilik rental tersebut. karena itu tidak sesuai dengan perjanjian di awal. terima kasih

      Reply

  106. Widia Wulansari

    20th June 2017

    Mr saya ingin bertanya.
    Ayah saya memiliki hutang sedang seseorang 17jt tanpa adanya perjanjian penyembalian. Saat ini ayah saya masih mempunyai tanggung jawab untuk membayar, tetapi waktu itu ayah saya mendapat sms dari seseorang yang meminjamkan uang dengan kata kata kasar, sejak saat itu ayah saya marah karna masih memiliki harga diri, sampe akhirnya ayah saja marah dan berkata apabila orang tersebut datang kerumah ayah saya akan marah dengan orang tersebut,alasan ayah saya belum membayar hutang karena posisinya masih pengangguran,, tetapi kemarin pas orangnya datang kerumah malah menuduh ayah saya berniat tidak membayar hutang,, dan ingin melapor kepolisi saat itu juga.. Tetapi saya sebagai anak tidak ingin ayah saya dipenjara (saya belum tau tentang hukum hutang piutang) akhirnya saya ngomong nanti kalo saya sudah kerja bisa saya cicil hutangnya. Dan orang tersebut mengiyakan, tetapi tidak dengan perjanjian tanggal.
    Dan kemarin orangnya sms dengan saya kasar bahwa saya dan ayah saya memiliki pikiran hewan. Saya tidak terima dengan ucapan itu.
    Yang ingin saya tanyakan
    1. jika orang tersebut datang lagi dan ingin hutang piutang dibawah kepengadilan, apa yang harus saya katakan kepada orang tersebut ?
    2. Apakah saya bisa menuntut orang tersebut karna dia berkata kasar kepada saya ?
    Sebelumnya terimakasih jika ingin membantu menjawab masalah keluarga saya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th July 2017

      1. jika orang tersebut datang lagi dan ingin hutang piutang dibawah kepengadilan, apa yang harus saya katakan kepada orang tersebut ?
      menurut saya ini murni masalah perdata, orang tersebut berhak untuk menggugat ayah anda ke pengadilan. saran saya selesaikan secara kekeluargaan.
      2. Apakah saya bisa menuntut orang tersebut karna dia berkata kasar kepada saya ?
      bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” ancaman pidananya paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

      Terima kasih

      Reply

  107. Malam pak, mau nanya nie, kalaw apabila saya peminjam uang dan mengembalikanya dgn waktu yg sudah di tentukan tp saya selalu lewat hari apabila membayarnya di karenakan gaji yg keluar di awal bulan, tpi si penagi biasanya marah tp saya niatnya tetap mau bayar apa yg saya harus lakukan pak ??

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th June 2017

      anda bisacarakan baik-baik dengan si peminjam uang. semoga bisa mengerti dan memberi kelonggaran waktu.

      namun secara hukum jika anda telat membayar sebagaimana yang telah disepakati, itu artinya anda telah ingkar janji atau wanprestasi sehingga jika si peminjam keberatan bisa menguggat anda ke pengadilan. Terima kasih

      Reply

  108. Dery Amaly

    17th June 2017

    Pak Boris..
    Mohon Pencerahannya.

    Saya punya masalah seperti ini :
    Saya mengkreditkan Hp kepada org, tetapi setelah saya kasih Hpnya orang tersebut tidak membayar cicilannya, dan sempat menghilang.
    Awal perjanjian saya sama dy jika 2 bulan tidak membayar maka Hp nya akan saya tarik kembali.
    setelah saya bertemu orgnya dy bilang bahwa Hp tersebut telah dijual nya.
    saya tidak senang akan perbuatan org itu dan meminta agar dy mengembalian Hp yang sama yang dulu pernah saya kreditkan ke dy.
    Tetapi dy beralasan bahwa org yang membeli Hp nya sudah tidak ada di jakarta.
    dan berniat untuk menyicil kembali dengan uang. saya memberikan kesempatan untuk org tersebut menyicil kembali.
    Tetapi setelah saya tagih berkali kali org tersebut tidak membayar cicilannya.

    *semua percakapan saya dan org tersebut saya masih tersimpan.
    Apakah hal ini bisa disebut sebagai penipuan.?
    Apakah bisa saya proses ke jalur hukum.?

    Terima kasih.
    Mohon pencerahannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      ia bisa disebut penipuan atau penggelapan. Saran saya laporkan saja ke polisi. Terima kasih

      Reply

  109. Mlem pak mf saya mau tany, sy mau meminjamkn suatu kendrn roda2,kpd mntan sy krna sy merasa kshan, untuk dia pakai kebutuhan sehari”. Kebetuln dia memmiliki usha kecil”an,untuk itu sy buat surat peryta’n di atas materai, untuk jaga” saja,apbila suatu saat sy membutuhkn kendrn trsebut tdk ad atau hilang, dan dia tdk bertnggung jwab tdk bsa membyr denda.secra ke”luargaan tdk ad solusi. Apa perlu sy bwa ke jalur hukum…secra agama sy tdk meminjmkny,memperbolehkan dia sesuka hati memkai kendrn sy, tanpa ada blas jasa dari dia,krna saya merasa ksian. Seandiy dia lalai saja pak. Atas sarany sy ucpkn trma kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      anda bisa melaporkan ke polisi atas dasar penggelapan Pasal 372 KUHP. Terima kasih

      Reply

  110. Permisi Saya ingin menanyakan sesuatu tentang masalah hutang piutang…

    Jadi ceritanya seperti ini:
    Pertama Ibu Teman Saya Meminjamkan Uang sebesar 9 Juta kepada temannya, akan tetapi saat akan ditagih itikat baik tidak ada untuk mengembalikkan uang yang dipinjamkan, hingga sampai pada puncaknya Ibu teman saya meminta ATM temannya tersebu.. Alhasil ATM pun sudah ditangan beserta Bukunya.. ATM ditangan Ibu teman saya ternyata tidak pernah ada isinya bisa dikatakan Gaji teman Ibu teman saya tersebut tidak masuk dalam ATM tersebut.. kemudian Ibu teman saya mencari tahu kebagian Accounting perusahaan dan alhasil didapatkan bahwa ternyata teman Ibu teman saya tersebut membuat ATM baru.. Sekarang Pihak BANK yang bekerja sama dengan perusahaan Ibu teman saya berganti dan Ibu teman saya langsung menahan ATM beserta Bukunya sebelum diaktifkan oleh teman Ibu teman saya..
    Bahkan Teman Ibu teman saya itu malah mengancam akan memperkarakan kasus Ibu teman saya yang menahan ATM teman Ibu teman saya…

    Yang jadi pertanyaan saya?

    1. Apakah bisa teman Ibu teman saya itu di Pidanakan/Perdata karena sudah melakukan penipuan dengan memberikan ATM yang sudah tidak dipakai lagi?
    2. Jika memang bisa Pasal berapa yang bisa dikaitkan?

    Mohon Bantuannya untuk dijawab yaa, karena saya kasihan melihat Ibu saya telah dibohongi selama 1 Tahun karena cuma dia seorang yang membiaya anaknya..
    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th July 2017

      bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan Pasal 378 KUHP atau penggelapan Pasal 374 KUHP.

      terima kasih

      Reply

  111. atas jawaban dari pertanyaan @Panji D saya ingin bertanya karena menurut pasal 1367 KUHPerdata orang tua wajib mengganti kerugian
    1. sebelum proses pengadilan ataupun sesudah proses pengadilan aset orang tua bisa di sita oleh polisi atau pengadilan?
    2. apabila terlapor tidak di ketahui keberadaannya (kabur), tetapi sebelum menghilang dia menulis surat bahwa sedang mencari uang untuk menutupi utang nya bisa di pidanakan?
    3. lalu apakah orang tua terlapor bisa ikut di pidanakan?
    karena org tua terlapor ingin mendapat penjalasn dari anaknya sebelum mengambil tindakan apapun. surat yg di tinggalkan pun tidak jelas.

    terima kasih sebelumnya dan mohon jawaban secepatnya karena urgent

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th June 2017

      1. Bisa saja disita pengadilan (bukan polisi) dalam hal gugatan perdatanya. tapi harus dilihat urgensi penyitaanya. dan kalaupun disita, yang disita lebih dulu adalah aset si anak.
      2. Bisa saja. itu urusan polisi yang mencari terlapor yang kabur tersebut.
      3. Orang tua tidak bisa dipidanakan. karena pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan. siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab.

      Terima kasih

      Reply

  112. Apakah pihak keluarga (orang tua) dapat lepas tangan atas hutang anaknya?
    Jika utang masuk penggelapan, dan dipidanakan,
    Apakah utang tersebut tetap harus dibayar?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th June 2017

      1. Apakah orang tua A wajib membayar uang yang dipakai anaknya? Apakah bisa lepas tangan dari urusan anaknya? Kemudian Perusahaan mengatakan jika tidak dibayar uang tersebut, si A akan ditangkap dan dipidanakan atas tuduhan penggelapan.

      Orang tua atau wali bertanggung jawab secara perdata yakni mengganti kerugian yang dibuat anaknya. Dasar hukumnya Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi: “Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali”

      2. Apakah setelah dipidana, uang yang dipakai A tetap harus diganti kepada perusahaan? *Karena orang dr perusahaan tersebut tetap memaksa orang tua A membayar uang tsb. tidak langsung kepada A (A melarikan diri), dan mengatakan kalau A dipidana tetap harus membayar uang nya ke perusahaan.

      Tetap harus diganti. Meski sebenarnya yang paling bertanggung jawab si A, tapi berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata orang tua juga harus bertanggung jawab.

      Namun perlu diingat, bahwa harus dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap lebih dulu tuduhan mereka terhadap A yang diduga melakukan penggelapan/pencurian uang perusahaan. Apabila A terbukti, putusan pengadilan pidana tersebut akan dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menggugat perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) terhadap A beserta orang tua A guna menunut ganti rugi. Namun, selama kesalahan A yang dituduhkan belum terbukti di pengadilan, maka orang tua tidak wajib mengganti kerugian yang diminta oleh perusahaan tersebut.

      Saran saya, jika perusahaan datang menagih kepada Anda, tidak usah hiraukan/tanggapi. Karena kesalahan A belum terbukti, maka anda tidak perlu mengganti kerugian apapun. Biarkan pihak perusahaan memproses A saja terlebih dahulu.

      Sekian semoga bermanfaat

      Reply

      • Meski si anak sudah dewasa (25th) dan tidak tinggal dengan orang tuanya tetap orang tua berkewajiban membayar uang tersebut?

        Bagaimana jika keluarga tidak bisa mengganti uang tersebut?
        Dan jika A di proses hukum dan di kenakan hukuman pidana Penggelapan (misal diputus hukuman 3tahun penjara)
        Keluarga tetap harus membayar uang tersebut?

        Reply

        • Boris Tampubolon

          20th June 2017

          yang harus bertanggung utamanya adalah si anak baik secara pidana maupun perdata, tapi berdasarkan hukum, orang tua juga bisa ikut bertanggung jawab secara perdata.

  113. selamat malam pak, mau tanya kalau kasus penerimaan pns jalur khusus dengan menyertakan sejumlah dana, lalu oleh oknum dana dibawa kabur dan proses pns pun tak pernah terlihat hasilnya itu bagaimana? oknum ini kabur membawa sejumlah uang dan bergonta ganti domisili dan no hape. suatu ketika, oknum ini ketemu. lantas, apakah bisa diproses pengembalian uang yg sudah dibawa kabur? selama 3 tahun tidak ada itikad baik mengembalikan dana padahal kami sudah ngga minat lagi dgn masuk pns iming iming jalur khusus. susah sekali unt menghubungi oknum tersebut agar dikembalikan sejumlah dana yg telah dibawa kabur. apakah kami bisa memprosesnya dengan tuduhan penggelapan? sehingga bisa dipidana? bukti secara syah hanya ada saksi dan bukti setor tanpa ada hitam di atas putih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th June 2017

      Tidak bisa bu, karena sesuatu yang tidak halal/bertentangan dengan UU (memberikan uang untuk masuk PNS adalah perjanjian yang tidak halal/bertentangan dengan UU) adalah batal demi hukum sehingga tidak bisa dituntut kembali. Terima kasih

      Reply

  114. Sigit SP Perumahan Garuda Regency B15 Banyuwangi

    13th June 2017

    Mau Konsultasi terkait laporan ke Polisi tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 kuhp dan atau pasal 372 kuhp. Apa diperbolehkan? Terima kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th June 2017

      Boleh Pak, silahkan tuliskan saja pertanyannya. atau langsung hubungi kami, lihat di contact pada web ini. terima kasih

      Reply

  115. selamat siang pak,, awal masalahnya sekitar 6 bulan lalu, sahabat saya kenal dengan seorang teman perempuan saat itu sahbat saya berniat membantu dia yg sedang ada masalah dengan bank karena hutang. tetapi hubungan mereka justru semakin dekat dan perempuan ini memutus hubungan sahabat saya ini dengan teman dan keluarganya. sahabat saya selalu cerita tentang kebaikan pacar nya kepada keluarganya lalu sahabat saya ini di ajak bisnis memutar uang yg ternyata sistem perputaran uangnya bila kita pinjam uang 5 jt dalam jangka 5 bulan menjadi 7,5 jt apakah termasuk rentenir?. karena tuntutan hidup si pacarnya ini yg ingin serba ada entah kenapa shbat saya ini selalu menuruti padahal sebelumnya dia tidak pernah seperti itu, akhirnya karena tidak bisa memenuhi dia pinjam uang ke pacarnya atas nama org lain(peminjam fiktif). karena masalah pekerjaan sebagai freelance sedang sepi dia tidak bisa membayar hutangnya dia di tuntut untuk mencari uang sampai mengambil sertifikat tanah milik tantenya secara diam” untuk jaminan. di akhir keluarga nya baru tau kalau uang pinjaman itu dari koperasi kerja pacarnya tetapj semua pinjaman itu tidak ada perjanjian atau bukti pinjaman hanya catatan di buku kecil dan berdasar kepercayaa. pinjaman dari koperasi itu pun selalu melalui pacarnya tidak langsung ke sahabat saya, semua uang itu juga lari ke pacarnya. keluarga nya pun memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab tetapi karena mereka mengancam melapor ka polisi dan mereka selalu mendengar cerita versi pacrnya ini akhirnya mereka menahan pembayaran dengan maksud mendengar penjelasan dari anaknya. ternyata uang yg disiapkan diambil oleh sahabat saya ini sehingga keluarga nya tidak bisa menjamin apa pun atau membayar tapi mereka tetap ingin mengusahakan. posisi sahabat saya ini pun tidak di katahui ada dimana. berdasarkan maslah itu apakan sahabat saya bisa di pidana? lalu apa pacarnya ini bisa ikut kena pidana? dan keluarganya bisa kena dampak hukum atau tidak karena keluarganya tidak mengetahui perputaran uang tersebut ataupun semua masalah yg terjadi?

    mohon penjelasannya, karena mereka mengancam akan membawa ke jalur hukum

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th July 2017

      Sahabat anda bisa dipidana karena penipuan.

      keluarganya tidak bisa ikut dipidana, karena tidak tahu apa-apa.

      terima kasih

      Reply

  116. Maaf sya mau konsultasi pak, awalnya temen sy menggadaikan sebuah mbl rental kps temennya. Kemudian mbl tersebut sdh kembali kepada yg punya rental,. Namun uang pinjaman gadai tsb blm dikembalilan oleh temen sy. Namun temen ay bersedia mengembalikan uang gadai tsb. Sekrang temen sy sedang di tagih dan diancam akan si proses scr hukum. Maaf apakah kasus temen ay ini bs diproses scr pidana pak. Trimkasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th June 2017

      Selama tidak ada itikad buruk untuk menipu, dan selama diawali dengan perjanjian (baik tertulis maupun lisan) menurut saya tidak bisa dipidana. soal temannya yang ingin melaporkan ke polisi bisa-bisa saja karena itu hak setiap orang untuk melapor. tapi apakah laporannya terbukti pidana itu belum tentu.

      kembali lagi selama diawali dengan perjanjian dan tidak ada itikad buruk dari anda maka menurut saya tidak bisa dipidana. jika anda dilaporkan ke polisi saran saya segera menghubungi pengacara agar bisa membantu anda dan mengawal masalah ini agar tidak direkayasa. Baca juga: https://konsultanhukum.web.id/didampingi-pengacaraadvokat-saat-diperiksa-dikepolisian-kenapa-harus-dan-perlu/

      Sekian semoga bermanfaat.

      Reply

  117. Bulan sabit

    10th June 2017

    Si A bekerja sama dalam rangka mencapai suatu proyek dengan si B namun kerjasama tersebut tidak dalam tulisan hanya lisan,dengan kesepakatan bahwa si B siap menjadi investor untk menempuh proyek tersebut dan dalam perjanjian itu investor siap mengeluarkan dana sampai 500 juta,dan dalam perjalanan investor baru sampai mengeluarkan dana 250 juta,dan mau mengundurkan diri sementara dana yg si B berikan sdh habis buat operasional perjalan proyek,padahal proyek belum didapat.lalu kami baru bisa mengembalikan uang tersebut sebesar 50 juta karena si A belum punya uang untuk mengembalikannya,terus si B mau malaporkan si A ke kepolisian,apakah si A bisa di pidana karena belum mampu mengembalikan sisa uangnya si B.Mohon penjelasannya pak?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th June 2017

      Tidak bisa dipidana, sebab menurut saya ini masalah perdata. karena diawali dengan perjanjian, dan tidak ada itikad buruk dari anda.

      Perjanjian tidak harus tertulis tapi bisa juga lisan, yang penting bisa dibuktikan dengan saksi-saksi yang tahu atau pengakuan dari para pihak bahwa benar ada perjanjian secara lisan. Lagian, tidak bisa juga si invenstor ini tiba2 mengundurkan diri, itu artinya ia sudah wanprestasi atau ingkar janji. kalaupun ingin mengundurkan diri itu harus ada kesepakatan kedua belah pihak. tidak bisa seenaknya.

      tambahan, hak semua orang untuk melapor ke polisi, jadi jika anda dilaporkan maka tidak apa-apa karena itu hak yang bisa digunakan. Tapi soal apakah laporannya terbukti atau tidak itu belum tentu karena harus diliaht fakta dan bukti-bukti yang ada.

      Jadi kalau anda dilaporkan ke polisi saran saya segera menghubungi pengacara agar bisa membantu anda dan mengawal masalah ini agar tidak direkayasa. Baca juga: https://konsultanhukum.web.id/didampingi-pengacaraadvokat-saat-diperiksa-dikepolisian-kenapa-harus-dan-perlu/

      sebab tidak jarang masalah perdata bisa menjadi pidana hanya karena orang yang dilaporkan adalah awam dan tidak tahu bagaimana caranya membela dirinya dan tidak tahu bagaimana harus menjelaskan suatu peristiwa kepada penyidik.

      Terima kasih

      Reply

  118. Maav pak mau nanya,,kakak sya ada kerjasama dgn tmnnya utk supply barang dikantor tmnnya,,nahh tetapi kakak sya itu hanya memberi uang ketmnnya dan tmnnya yg mencari brg tsb,,dgn pembagian hasil modal dikembalikan beserta keuntungan sebesar 15% tp dgn seiiring berjalannya waktu uang tsb tdk kembali dgn alasan terpakai oleh tmnnya itu,,dan ketika tmnnya ditanyain sm kakak sya jaminannya apa dia menjawab jaminanya badan nahh apakah kakak sya bs membawa masalah ini kejalur hukum dan jika dibawa kejalur hukum apakah uangnya kembali atau tidak soalnya uangnya banyak sekitar hampir 100jt dan uang tsb sebagian ada uang ibu sya jg,,terima kasih atas penjelasannya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th June 2017

      Reply

  119. Selamat sore…mohon maaf sebelumnya saya mau minta konsultasi bisa?saya tahun 2013 ambil barang di orang,sebelumnya pembayaran saya lancar sesuai termin..mulai tahun 2013 saya agak kolaps krn papa saya sakit dan sampe meninggal saya yg keluar dana buat biaya obat..saya sdh mencicil faktur nota tersebut,dan sempat mengembalikan barang sebagian terus sempat berhenti mencicil krn keuangan saya sdh gak kuat..skrg sisa faktur nota di tagih lewat seorang polisi,saya bulan lalu sdh mulai mencicil lg sedikit via tranfer..hari ini saya jg sdh mencicil lg..tapi yg pny barang gak mau di cicil,klopun mau minta lbh besar lg pencicilan nya..saya sdh sesuaikan dgn kemampuan..apa tindakan saya termasuk penipuan?soalnya ada saya bayar giro langganan saya dr kota lain,giro nya blong…orang nya sdh lari,tapi giro itu memang sdh saya masukan di sisa nota saya di tanda terima dan saya sdh bilang memang mau menanggung giro tersebut..terima kasih bnyk pak..gbu

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th June 2017

      Reply

  120. Horas..Tulang,
    Saya mengalami jadi terlapor saat ini, dengan pelaporan perkara penipuan dan penggelapan, kronologisnya, awalnya saya memang mengenalkan tentang bisnis online trading, tentu saya ceritakan resiko tentang untung rugi, berjalannya waktu, rugi tulang! ada sempat keuntungan namun tidak semua saya cairkan, akhirnya dengan keuntungan itu, si pelapor berminat untuk menambah modal, ya saya akui saya juga terbakar semangat, ceritalah yang enak-enak, tapi ujungnya kandas tulang 🙁 akhirnya jadi tuntutan balik ke saya, yang katanya saya menggelapkan modal dan hasil, padahal demi tuhan, saya gak punya apa-apa, bahkan, ada barang-barang yang saya beli bukan dari uang pelapor, itu dianggap membeli pakai uangnya, dan disita tulang, kemudian saya dipanggil katanya untuk menghadap saja, ya saya datang, begitu datang tulang, saya habis dicaci, maki, dilempar kursi, dan disiram air teh manis yang masih panas ke wajah dan badan saya, dan disitu, saya disodorkan kwitansi untuk saya tanda tangani katanya supaya ada bukti bahwa saya terima penitipan uang 🙁 tentu mau tidak mau saya tanda tangani, dan memang bukti transfer modal si pelapor ada tulang masuk ke rekening saya, namun tulang, uang itu hanya singgah saja direkening saya karena jasa changer transfer bukan atas nomor rekening dan nama saya maka ditolak, mengapa, karena akun itu harus sesuai dengan data saya jadi tidak sembarang. Intinya tulang, dimana jatuhnya perkara saya tulang, apakah pidana atau perdata. Jujur tulang, sedikitpun tidak ada niat utk menipu mereka, tapi karena tekanan dengan sms-sms yang gak sedap dibaca, saya menutup diri, tapi niat saya memang ada untuk membayar, itu uda pernah saya ucap, tapi ujungnya datang surat panggilan dari kepolisian untuk saya dan herannya, istri saya juga yang gak tau apa-apa kena surati juga tulang, tpi istri sudah hadir, saya yang belum, kenapa, karena saya takut tulang ini jebakan lagi, kalau saya dipenjara, anak saya masih kecil dan istri sedang mengandung 4 bulan, jelas butuh biaya. Saya dan istri saya punya Facebook, tapi jadi bulan-bulanan keluarga pelapor, mereka menulis hal yang gak seharusnya dan ancaman-ancaman, karena hal itu, terbunuh karakter saya, hancur nama baik saya, dan bahkan, anak saya yang masih usia 18 bulan diikut sertakan yang dalam tulisannya “Kalau orang tuanya penipu, pasti anaknya juga penipu”, sedih rasanya tulang, berapa pasang mata yang membaca itu. Maaf tulang saya tambah keluhan dengan curhat, karena saya tidak tau harus bagaimana, yang saya hadapi orang berkecukupan.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th June 2017

      Prinsipnya begini, unsur penipuan itu adalah apabila seseorang menggunakan serangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat, indentitas palsu dan sebagainya sehingga menggerakan uang atau barang. sekilas jika membaca kasus Anda, maka unsur penipuan/penggelapan sudah terpenuhi.

      Terkait segala pembelaan anda itu memang perlu disampaikan kepada Hakim di Pengadilan, agar hakim mendapatkan informasi yang berimbang sehingga ia tahu fakta sebenarnya sehingga memberikan putusan yang seadil-adilnya.

      terkait tindakan-tindakan mereka yang mengancam, mencemarkan nama baik anda baik di Facebook atau dimanapun,dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan, anda bisa melaporkan balik mereke ke polisi.

      Terima kasih.

      Reply

  121. Mohon penjelasan saya punya kredit elektronik berupa phoncell namun belum sMpai 1minggu saya mendapat ditengah jalan dijambret tas saya yang berisi uang dan phonecell kredit tersebut.. Saya telah sampaikan kepada pihak elektronik.. Namun saya dipaksa tetap membayar sampai lunas.. Jika tidak saya akan dibawa kejalur hukum. Saya sudah membayar sebanyak 2x namun saya meras dirugikan karna saya membayar kreditan saja tanpa barangnya? Sebelumnya saya pernah kredit ditempat yang sama pembayaran saya lancar tidak pernah nunggak.. Yang saya pertanyakan apa yang harus saya lakukan.. Apa saya tetap wajib membayar dan jika tidak apakah saya bisa dipidana? Trims

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th June 2017

      Anda harus tetap wajib memnbayar cicilannya.

      Jika ada unsur penipuannya, maka anda bisa dilaporkan ke polisi. tapi jika tidak maka ini murni masalah perdata sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Terima kasih

      Reply

  122. Pak sya mau tnya,misalnya kan suami sya gadai kan motr 20jt,,,lalu suami sya minta mtr kembali dan yg meminjakan uang ini setuju,suami sya buat surt perjanjian diatas materai,klo akan membayar dlm jangka waktu sebulan dan menjadi 25 jt.lalu jangka wktu sebulan itu meleset,,,tapi kami sdh membyr 2jt,,trus atm gjian dipegng sm yg minjamin uang,,,lalu gjia sm bonus suami yg jumlahnya +-8 jt diambil smw sm mrka,pdhl sya sudh mohon mohon meminta walau hanya untuk beli susu,tp tetp tdk dikasih pak.smw diambil paksa untuk membyr hutang,sedangkan pemasukan 1,1nya cm dr gaji suami pak. Dan org nih sllu mengancam akn bawa polisi dan menjarakan suami,pdhl kami tdk prnh kabur pak,kmi sudh byr walau sesuai kmampuan atau dicicil.Tolong bagaimana menurut Bapak,sya hanya ingin sebagian dr gji suami untuk memenuhi kebutuhan pak..terima kasih byk pak.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th June 2017

      pada prinsipnya,utang harus dibayar. Kapan harus dibayar? berdasarkan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. saran saya bicarakan baik-baik dengan pihak kreditur (yang meminjamkan uang) semoga dia bisa mengerti dan memberikan keringanan keapda Anda untuk membayar utang. Terima kasih

      Reply

      • Tapi kira kira ada unsur pidana tidak pak?karna di awal kan kami menggadai unit motor,,lalu motor tersebut kami jual tnpa sepengetahuan pemberi pinjaman.tapi kami sudah byr 10 juta pak bulan ini…apa masih ttp bisa dipidana kan,krna org itu sllu mengancam mau memenjarakan kami,sdngkan kami sja membayr hutang kami.dan hutang kami kan tdnya 20 jt,trus disurat perjanjian jd 25 jt.apakah boleh kami hanya bayr pokoknya sja 20 jt pak?tolong bntu jawbnya pak.Terima kasih.

        Reply

        • Boris Tampubolon

          20th June 2017

          saya tida bisa mengira-ngira, hanya saja menurut saya ini masih masuk masalah perdata. jadi tidak bisa dipidana.

          soal bayar pokoknya atau tidak itu tergantung yang disepakati di perjanjian.

  123. Kasus yg sama sudah d laporkan setahun yg lalu namun tidak terbukti kemudian d laporkan kembali pa bisa?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      Bisa.

      Reply

  124. Pak saya mau tanya..ad cust pembelian ditoko saya..brg sudah dikirim tp ad kekurangan pembayaran..kataz seinget dia sudah trf tp smpe skrg ditny bukti trf gk prnh dikasih dg alasan kataz msh dicari tp jangka wktuz sudah 3bulan belum juga dikasih bukti trfz n tiap di mnta bukti trfz sllu ad aja alasanz..yg sy mw tanya..
    1. Apakah itu bsa ditempuh jalur hukum cz sudah ad bukti nota pembelian??
    2. Pas sy blg klo gk dikasih bukti trf sy akn tempuh jalur hukum “apakah perkataan sy itu bsa di laporin atas tindakan ancaman”? Pdhl kn sy cm ingin itikad baik dri dia..terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th June 2017

      1. Bisa ditempuh jalur hukum. karena ini adalha perjanjina jual beli, maka anda bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. namun jika ditemukan bukti bahwa ada unsur penipuan atau penggelapan dalam jual beli tersebut, anda bisa laporkan orang tersebut ke Polisi.

      2. Tidak bisa. Yang dimaksud tindakan pengancaman itu adalah jika anda memaksa dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan (Iihat Pasal 368 ayat 1 KUHP). Cara anda yang akan menempuh jalur hukum itu sudah benar dan sesuai hukum.

      Terima kasih

      Reply

  125. Mohon di jawab tulang. Misalkan saya meminjam uang senilai 50juta untuk usaha dengan perjanjian bagi hasil.dan saya sudah pernah membagi hasilnya, nah ketika usaha saya sedang failed dalam kurun waktu sebulan ini dan saya belum bisa mebayar uang yg sya pinjam beserta hasilnya lagi seperti biasanya. Kemudian yg memiliki uang meminta agar membuat surat perjanjian. Ada isi dari sedikit surat itu yg mengatakan bahwa jika saya tidak mampu membayar saya siap dibawa keranah hukum. Pertanyaan saya kuat kah surat itu jika dibawa kekantor polisi dan bisakah saya dipidana dalam kasus. Mohon dijawan ya tuhan. Sebelumnya terimakasih…

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th May 2017

      menurut Saya ini adalah masalah perdata yaitu wanprestasi, sebab ada perjanjiannya dan tidak ada niat anda untuk menipu atau menggelapkan. yang penting anda terbuka, sampaikan alasan kenapa anda belum bisa membayar utang anda.

      terkait surat yang mengatakan yang mengatakan siap dipidana, itu tidak sah, dan batal demi hukum, karena dibuat di bawah tekanan dan isinya melanggar Undang-Undang. Jadi tidak perlu khawatir soal surat pernyataan/perjajian tersebut.

      saran saya hadapi saja, sampaiakn itikad baik anda untuk membayar utang anda, dan sebaiknya anda menggunakan pengacara agar bisa membantu anda.

      Terima kasih, semoga bermanfaat

      Reply

  126. Sri lestari

    24th May 2017

    Selamat siang tulang..langsung aja…ipar saya kredit mobil lewat leesing..adik saya sbg istri ikut tanda tgn…tp akhad kredit a/n ipar saya…baru byr 3 kali..4 bln kemudian usahanya bangkrut modal habis..demi menutup byr bahan..mobil digadaikan. 3 bln gk mampu menebus mobil.. oleh pihak penggadai diintimidasi mobil akan dijual bodong…karena sdh gk bisa berbuat apa2..akhirnya ipar saya nyerah dan mobil dijual bodong oleh pihak penggadai…sementara pihak leesing trs menekan adik saya agar menunjukan keberadaan suaminya..( krn himpitan ekonomi… saat ini ipar saya pergi dan gk ketahuan dimana kreberadaannya)….bila tdk bisa menunjukkan dkiancam akan dipenjarakan…yg saya tanyakan…apa yg sebaiknya kami lakukan…dan benarkah adik saya bisa dipenjarakan? Terima ksh utk jawabannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      28th May 2017

      Adik anda bisa dipenjarakan, karena dia menggadaikan mobil yang bukan miliknya (mobil leasing) pihak leasing bisa melaporkan adik anda atas dasar Penggelapan Pasal 372 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. sebab apapun alasannya (himpitan ekonomi) tidak jadi alasan pembenar bagi adik anda menggadaikan mobil atau barang yang bukan miliknya.

      Saran saya bicarakan baik-baik dengan pihak leasing agar tercapai perdamaian, namun jika tidak dan leasing tetap melaporkan adik anda ke polisi, maka adik anda harus hadapi proses hukum tersebut.

      alasan-alasan himpitan ekonomi dan usaha bangkrut tersebut bisa anda sampaikan nanti di pengadilan kepada hakim semoga bisa menjadi alasan yang meringankan hukuman Adik anda. Terima kasih

      Reply

  127. Saya seorang bandar arisan yg di bongkar menjelang puasa..dan saya tidak minta upah sepeserpun sebgai bandar bertahun2.saat ini saya sedang jatuh…dan mau menggembalikan uang arisan itu nunggu rumah saya laku…bagaimana cara utk meyakinkan org2 agar gk py pikiran negatip tentang saya..krna saya tetap bertanggung jawab akan bagikan setelah rumah saya laku
    Dan apakah saya masih bisa di penjarakan jika ada yg lapor..padahal saya tetap akn kembalikan uang itu.nunggu rumah saya laku

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      prinsipnya, masalah arisan adalah masalah perjanjian (perdata) oleh karena itu jika ada yang ingin menuntut maka harus mengajukan gugatn perdata. bukan ke polisi.

      yang bisa dilakukan adalah membicarakan baik-baik dengan teman-teman arisan anda semuanya semoga mereka bisa mengerti keadaaan anda dan niat baik anda untuk mengganti kerugian tersebut. terima kasih

      Reply

  128. selamat malam pak,saya mau tanya tentang kasus yang saya alami,teman saya meminjam bpkb motor saya untuk di gadaikan dengan janji akan memberikan 3juta bila cair,dan akan melunasi angsuran motor saya, tak lama kemudian pihak penggadaian datang menarik motor saya alasannya teman saya tidak membayar angsuran tersebut.teman saya hanya berjanji terus menerus akan memberikan ganti rugi motor saya.saya tidak menerima uang yang dia janjikan pada saya.saya sudah melaporkan ke polisi tapi saya tidak punya bukti dan mereka tidak mau mengurusnya.pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan,apakah teman saya bisa di pidanakan.
    terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      tidak bisa di bawa ke pidana, menurut saya ini masalah perdata. karena ini soal perjanjian dimana teman anda berjanji aka memberikan anda 3 juta bila cair. yang bisa dilakukan menggugat perdata. Terima kasih

      Reply

  129. Salam pak…
    Pak sya mau tanya tolong bantuannya pak….
    Saya pnya kredit di leasing adira
    Selang 4 bulan berjalan saya tidak mampu melanjutkan dan diwaktu tsb di over kredit secara pribadi dikarenakan pihak perusahaan kredit tidak melayani take over dibawah 6 bulan
    Di dalam take over secara pribadi sya
    Sya membuat surat perjanjian dilengkapi materai 6000
    Setelah tiba 6 bulan k atas saya mengajak over kredit di perusahaan secara resmi pihak lain tsb selalu mengelak sampai 2 bulan berjalan setelah itu kredit nya menonggak dan mobil nya dilarikan keponakannya
    Sya minta pertanggung jawabannya selalu diabaikan
    Dan orang leasing terus menagih ke saya
    Apakah saya bisa dipenjarakan apabila saya tidak juga membayar pak
    Dan apa yang harusnya saya lakukan pak
    Apakah saya bisa melaporkan pihak lain tsb ke polisi pak
    Sekali lagi mohon bantuannya pak
    Apa yang harus saya lakukan pak
    Terimakasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      jika sudah di over kredit ke pihak lain, maka hubungan hukumnya sudah beralih kepada pihak lain tersebut. sehingga sekarang sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga tersebut untuk melunasi cicilan ke leasing. kalaupun pihak ketiga menunggak maka leasing harus menagih ke pihak ketiga, bukan kepada anda.

      yang anda harus lakukan tidak perlu menanggapi jika orang leasing menagih anda. cukup jelaskan saja yang saya tulis ini, terima kasih

      Reply

  130. Selamat pagi tulang, mohon bantuannya,, teman saya kena musibah dia ini dituduh melecehkan wanita padahal wanita itu temannya dia mencium kepala cewek, dan tidak sengaja dilihat ibunya, ibunya tidak terima oleh karena itu dia dituntut 20 juta deng surat perjanjian menggunakan kwitansi saja bermaterai, teman saya ini merasa tidak terima, minta solusinya bagaimana cara teman saya itu lepas dari tuntutan ,dgn alat bukti hanya kwitansi bermaterai yg dia ttd , terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      Tidak usah hiraukan perjanjian tersbut. diamkan saja. sebab perjanjian yang dibuat di bawah tekanan itu tidak sah/batal demi hukum. lagian ini tidak ada hubungannya antara katanya melecehkan wanita dengan harus membayar uang 20 juta. intinya tidak usah dihiraukan. terima kasih

      Reply

  131. marudin tua

    18th May 2017

    Selamat malam pa, saya mo tanya, saya punya usaha rental mobil. Pada bulan februari 2017, disewa orang selama 1 bulan, sementara pembayaran sewa mobil tersebut belum lunas sebesar 7 juta (dari total 12 juta) dan sisa hutang uang sewa tersebut ada perjanjian pembayaran yang ditandatangani kedua belah pihak dengan saksi p.rt beserta orangtuanya dan bermaterai tetapi tidak dilunas juga. Sampai saat ini kami sudah berusaha nagih tetapi belum dibayar dan kami punya rekaman suara istrinya melalui hp yang menyatakan bahwa mereka tidak mau membayar dengan berteriak dan memaki saya. Apakah kasus ini bisa dilaporkan ke polisi? Dan bisakah menjadi unsur pidana dengan rekaman tersebut? Trimakasih penjelasannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      menurut saya bisa menjadi unsur pidana yaitu penggelapan jika memang tidak ada itikad baik dari mereka untuk membayar. laporkan saja ke polisi atas dasar penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terima kasih

      Reply

  132. Selamat pagi pak boris saya mau tanya saya bekerja diperusahaan furniture .saya menawarkan barang ke customer dengan cara membeli barang di supliyer tp4 saya bekerja.dengan cara tidak diketahui atasan saya.dan saya ketahuan dan perusahaan minta ganti rugi dan saya dipecat.pertanyaan saya apakah ada hukum nya kalau saya harus ganti rugi karena saya disuruh membuat surat pernyataan secara terpaksa dalam waktu 3 bln saya harus melunasinya.padahal saya tidak memakai uang perusahaan dan nota perusahaan .pak tolong dijawab terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      Surat pernyataan itu bersifat untuk pribadi anda sendiri, tidak mengingat untuk orang lain. Dengan kata lain bisa dicabut kapanpun juga. Apalagi jika surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan, perjanjian saja jika dibuat dibawah tekanan adalah batal demi hukum/tidak sah. apalagi hanya surat pernyataan yang notabene bisa anda cabut kapanpun juga.

      Saran saya anda membuat surat pernyataan baru yang sifatnya mencabut surat pernyataan terdahulu disertai alasannya.
      Sekian semoga bermanfaat.

      Reply

  133. Salam sejahtera buat Bp.
    Mohon ijin pak boris, sy mau nanya.. Ada tetangga saya katakan si A tp dia minjam uang sm si B atas nama saya, istri, adik dan ada beberapa orang lagi tp itu tampa sepengetahuan kami. Tanpa meminta ijin sbelum melakukan utangnya sm si B. dikira si B adalah hutang kami semua. Sampai2 si B nagih sama kita semua, kira2 si A ini kena pidana atau perdata pak.
    Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      Secara perdata, Anda tidak perlu menanggapi apalagi mengembalikan uang kepada B, karena memang anda tidak pernah meminjam uang kepada B. karena itu semua adalah ulah A yang mencatut nama anda dan keluarga guna meminjam uang kepada B, padahal tanpa sepengetahuan dan seizin anda. jadi secara perdata ini adalah urusan B dan A, bukan urusan Anda.

      Secara pidana, yang dilakukan A yang mencatut nama anda dan keluarga bisa dikategorikan tindak pidana penipuan. Dalam hal ini anda dan B seharusnya bekerja sama untuk melaporkan A ke polisi. karena dalam kasus ini anda dan B sebenarnya adalah korban. Anda korban karena nama anda digunakan tanpa izin oleh A, sementara B korban karena uangnya hilang ditipu oleh B.
      Sekian semoga bermanfaat.

      Reply

  134. andri sugiarto

    17th May 2017

    Selamat Pagi Pak Boris.. saya mau bertanya tentang permasalahan saya..
    bulan agustus 2016 saya meminjam dari lembaga pembiayaan online sebesar 1.000.000,- bunga 30 persen. kemudian di bulan itu juga (agustus 2016) saya bayar lunas 1.3 jt (ada bukti transfer ke perusahaan tersebut) dan saya sudah email bukti nya juga ke perusahaan tersebut 2 hari setelah lunas dan mendapat tanggapan bahwa akan dicek oleh mereka. hari berganti hari sampai dengan februari 2017 tiba tiba debt collector mereka mengatakan pinjaman saya belum lunas dan makin membengkak. saya sudah jelaskan ke mereka dan kirim bukti tapi mereka berdalih belum menerima. debt collector nya menelpon saya terus sedang saya bersikukuh sudah transfer lunas dan minta mereka mengecek di bank dan pembukuan mereka tapi tidak ada katanya tetapi dari bank tempat saya membayar pinjaman tersebut ada buktinya.
    1. Apakah saya bisa laporkan lembaga pembiayaan ini ke polisi ?
    2. Jika suatu hari saya di permalukan oleh kata kata debt collector mereka yang sangat kasar itu di depan publik apakah bisa dibawa ke ranah hukum ?

    Terimakasih pencerahannya Pak Boris.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th May 2017

      1. Anda bisa melaporkannya atas dasar pengancaman Pasal 361 ayat 1 KUHP. Memang yang dilaporkan terlebih dahulu adalah si debt collector namun jika terungkap bahwa debt collcetor ini adalah orang suruhan lembaga pembiayaan tersebut, maka lembaga pembiayaan ini bisa ikut juga dihukum.
      2. Bisa, itu sudah masuk pencemaran nama biak dan fitnah Pasal 310 atau 311 KUHP

      sekian semoga berguna.

      Reply

  135. Bryan de leon

    16th May 2017

    Selamat siang pak,
    Saya mau tanya bagaimanakah hukum bagi orang yang tidak membayar hutang yg sudah bertahun2 lama nya sampai akhirnya orang tersebut meninggal dan saya minta pertanggung jawaban kepada si istri tapi ditanggapi dengan “itu urusan suami saya, bukan saya”. Akan tetapi realitanya si istri mempunyai harta yg bisa di katakan cukup untuk membayar hutang. Suami hutang 50jt dan janji akan mengembalikan sebesar 100jt dlm 3 bln pada thn 2006 tetapi dia hanya membayar 50jt dalam kurun waktu 5 thn yaitu 2011 dengan menyicil. Sisa uang 50jt tersebut sampai saat ini 2017 blm di bayarkan sama sekali.

    Terima kasih sebelumnya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th May 2017

      Prinsipnya, Utang suami tersebut beralih kepada ahli warisnya yaitu isteri dan anak-anaknya. sehingga Isteri (sebagai ahli waris) wajib mengganti utang-utang suaminya. Dasar hukumnya Pasal 1100 KUHPerdata berbunyi: “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

      Dengan demikian Anda berhak menuntut Isteri yang berutang tersebut (atau ahli warisnya) agar membayar utang (meski yang membuat utang tersebut adalah suaminya).

      Saran saya tolong bicarakan secara kekekluargaan, semoga bisa selesai, namun jika tidak ada titik temu, maka cara yang lain adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan.

      Terima kasih, semoga bermanfaat

      Reply

  136. selamat siang , saya mau nanya
    mamah saya pada tahun 2015 memakai uang perusahaan sebesar 19jt ( untuk menghidupin keluarga , termasuk saya dan 2 adik saya ) , lalu perusahaan melakukan tindakan PHK terhadap mamah saya dan memberi waktu untuk melunasai , kalo tidak bisa melunasi akan di penjara
    tapi keluarga saya tidak mampu melunasi , dan berapa lama akan di penjara/mungkin kena denda?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th May 2017

      Jika Ibu anda menggunakan uang perusahaan tersebut tanpa izin atau sepengatahuan perusahaan apapun alasannya, maka Ibu anda telah melakukan Penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP. ancaman pidananya maksimal lima tahun (tidak ada denda).

      soal alasan ibu Anda mengambil uang untuk menghidupi keluarga, bisa disampaikan ke pengeadilan semoga bisa menjadi alasan yang meringankan hukman ibu Anda.

      Terima kasih, semoga bermanfaat.

      Reply

  137. Parulian Tampubolon

    16th May 2017

    Horas bapak…saya mempunyai masalah mengenai perjanjian jual beli ruko.pd tanggal 19 November 2014,yang di lakukan di kantor notaris. Dalam perjanjian harga rumah 360 juta dan saya membayar uang di muka sebesar 55 juta dengan perjanjian saya akan melunasinya pada bulan Mei 2015. Karena pemilik menyatakan sertifikat rumah tersebut masih di berada di bank.beliau berjanji akan menyelesaikan pinjamannya pada bulan mei 2015 dan setelah itu akan melakukan pelunasan dari saya lalu balik nama. Saya percaya Krn beliau merupakan salah satu pengusaha properti dan melakukan perjanjian jual beli ruko di kantor notaris dan hingga saat ini saya menempati rumah tersebut. Masalahnya sekarang setelah lama di tunggu2 dan tak ada penjelasan dari beliau utusan pihak bank datang kerumah menyatakan dia tidak sanggup lg membayar cicilan pinjamannya.setelah berbincang dengan pihak bank,ternyata pinjaman lebih besar dari harga ruko yg di tawarkan kepada saya sebesar 500 jt.sedangkan sisa pembayaran sebesar 380 JT.dan sertifikat atas pinjaman pun bukan atas nama beliau.jadi saya inginkan uang saya kembali. Dan beliau menyatakan akan mengembalikan uang saya dan berjanji dari besok ke besok hingga saat ini belum di kembalikannya. Saran menurut bapak jalur apa yg akan saya tempuh karena pihak bank mendesak saya untuk keluar dari rumah ini. Apakah saya harus meminta surat dari pihak bank baru saya akan keluar dari rumah ? Mohon saran dan penjelasan dari bapak. Terimakasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd May 2017

      bank berhak mendesak anda untuk keluar dari rumah tersebut, karena bagaimanapun rumah tersebut sudah dijaminkan ke bank. sehingga bank berhak mengeksekusi rumah tersebut dalam hal krediturnya tidak mampu melunasi utangnya kepada bank.

      terkait uang yang sudah anda bayarkan kepada pengusaha properti tersebut, anda dapat menuntut uang tersebut kembali dengan mengajukan gugatan perdata (wanprestasi)

      saran saya bicarakan baik-baik dengan bank agar anda tidak didesak angkat kaki dari rumah tersebut, atau jika anda ingin sekali dengan rumah itu anda bisa over credit utang teman anda tersebut (anda yang melunasi utang teman anda ke bang), sehingga kemudian rumah bisa diproses menjadi milik anda.

      terima kasih

      Reply

      • adi bing slamet.

        26th May 2017

        aya mau tanya pak, saya meminjamkan uang kepd rekan bisnis saya sbnyk 75.500.000. .. ternyata dia bangkrut.. tetapi dia sempat membayar secara angsur 2 kali.. bayar pertama 12 jt yg kedua 27. Jt. Jadi sisa hutang sisa 35 jt lebih sedikit… tetapi kami sblm dia meminjam duit tersebut.. saya buat sendiri surat perjanjian utang piutang.. yg mana poin y dstu… apabila tanah atau lahan sya di ganti rugi oleh pihak perusahaan maka saya segera melunasi hutang sya … tetapi yg berhutang kpd saya itu tdk mau bayar sisa hutang nya pak..padahal dia sdh terima uang dari pihak perusahaan sebanyak 70 juta… dan bagaimana menurut bapak surat isi perjanjian saya yg memberi pinjam yang konsep kata2nya.. di situ kmi sama2 tanda tangan di atas materai 6000 dan di tanda tangani kepala desa sebagai mengetahui…
        Apa menurut bapak..tetap bisa surat itu di gunkan sebagai bukti hukum…

        Reply

        • Boris Tampubolon

          4th June 2017

          Surat tersebut bisa digunakan sebagai bukti hukum. Anda somasi terlebih dahulu teman anda itu agar ia mau membayar utangnya. bisasanya somasi dilakukan sebagai 2 kali. jika sudah disomasi 2 kali, tapi ia tetap tidak mau bayar utangnya. maka anda ajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan. Terima kasih

    • Boris Tampubolon

      4th June 2017

      Ada dua hal yang bisa anda lakukan baik secara perdata maupun pidana:

      Pertama, secara perdata anda bisa menggugat rekan anda tersebut ke pengadilan atas dasar gugatan wanprestasi (ingkar janji). Anda bisa menuntut uang anda kembali, dan menuntut juga kerugian-kerugian yang derita bahkan bunga jika ada.

      Dasar Hukumnya Pasal 1243 dan 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:
      Pasal 1243: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

      Pasal 1244: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”

      Baca Juga: https://konsultanhukum.web.id/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi-atau-ingkar-janji/

      Kedua, secara pidana, jika sejak awal ada tipu muslihat, kata-kata bohong, yang disampaikan kepada Anda sehingga anda tergerak untuk membeli rumah tersebut, maka itu sudah masuk penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga Anda bisa melaporkan rekan anda tersebut ke polisi.

      Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi:
      “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

      Sekian semoga bermanfaat.

      Reply

  138. Mochama Ismail

    15th May 2017

    Salam pak,
    Ibu saya punya teman sebut aja namanya Rudi , si teman ibu saya ini sedang butuh bantuan karena kesusahan ingin mencicil motor. Si Rudi ini bermaksud mau pakek nama saya ke dealernya biar bisa dipermudah. Di awal ibu saya ragu namun di yakinkan oleh Paman saya karena kebetulan si rudi juga teman paman saya kalau si rudi orangnya adalah orang baik baik dalam artian bisa bertanggung jawab. Setelah selesai semua proses survey dari dealer akhirnya di acc . Motor pun dateng trus di bawak sama si rudi . Di awal beberapa bulan cicilan motor bayarnya tidak pernah telat tapi tiba tiba dia telat bayar pak. Trus denger denger si rudi ternyata terbelit hutang , paman saya pernah ngecek kerumahnya motornya itu gak ada dirumah dengan alasan motornya di pakek sodara. Bisatidak pak di perkarakan kepolisi, dikarenakan semua STNK atas nama saya pak dan itu belum lunas ?
    Tolong bantu jawab, makasih pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th May 2017

      Secara pidana, Anda Bisa melaporkan rudi atas dasar penggelapan jika motor itu teryata sudah tidak ada lagi (baik itu digadaikan atau dijual lagi dan sebagainya)

      secara perdata, Anda wajib melunasi motor tersebut ke dealer, karena menggunakan nama ibu Anda.

      terima kasih, semoga bermanfaat.

      Reply

  139. Siang pak. Saya mau tanya. Laporan ke polisi bila ad mengenai hutang piutang. Apa ada jangka waktu kadaluarsa bentuk pelaporan itu pak.? Tlg penjelasanny pak ya?

    Reply

    • Bisa kirim no hp bpk krn saya bisa konsultasi lewat tlp ya pak?. Waktu dan tempat yg tdk mengganggu bpk jam brp ya?

      Reply

      • Boris Tampubolon

        15th May 2017

        lihat saja di bagian kontak pada web ini

        Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd May 2017

      utang piutang bukan masalah pidana, sehingga tidak bisa dilaporkan ke polisi. karena tidak bisa dilaporkan ke polisi, maka tidak ada masa daluarsanya.

      kecuali yang anda maksud adalah pelaporan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang ancaman maksimalnya 4 tahun penjara, maka pelaporan terhadap tindak pidana penipuan atau penggelapan ini ada daluarsanya yaitu sesudah 12 tahun. hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). terima kasih

      Reply

  140. Selamat pagi pak boris,

    Saya mau tanya kalau waktu itu temen saya pinjem uang dibank online senilai 1.500.000 bunga 30%:bln, lalu karena dia tidak sanggup membayar krn setahun belakangan ini keuangan dia benar2 susah, dan menunggak sudah 1thn lama nya, dan deb collect nya sudah tagih2 terus dengan kata2 tidak sopan dan kasar kepada teman saya tsb, dan akan menyita barang2 jika tidak dibayarkan, apakah teman saya tsb bisa meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang? Dan apakah deb collector tsb bisa menyita barang teman saya yang memang bukan sepenuhnya milih dia tapu milik orangtuanya?apa yang harus temen saya lakukan untuk meghadapi masalah ini? Atas jawaban bapak saya ucapkan terima kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd May 2017

      Apakah teman saya tsb bisa meminta kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang? bisa saja. sampaikan permohonan tersebut kepada pihak bank.

      apakah deb collector tsb bisa menyita barang teman saya yang memang bukan sepenuhnya milih dia tapu milik orangtuanya? tidak bisa, kecuali barang tersebut memang dijadikan jaminan. itupun harus ada perjanjian atau akta jaminannya. dan yang melakukan penyitaan bukan debt collector tapi harus pengadilan.

      apa yang harus temen saya lakukan untuk meghadapi masalah ini? karena masalahnya soal utang, maka segera lunasi utangnya. ajukan kelonggaran waktu kepada pihak bank.

      terima kasih

      Reply

  141. Achmad Ronzhoni

    14th May 2017

    Selamat sore pak boris. Saya prnah berpacaran dengan seorang. Selama pacaran saya pernah meminjam bbrpa jmlh uang. Setelah putus bbrpa tahun kemudian beliau menghubungi saya menagih hutang dengan jumlah yg diluar prediksi saya dan saya sudah berniat membayarnya dengan syarat saya harus tahu rinciannya. Tpi jumlah angka yg ada di rincian tsb saya sangat yakini tidak pernah meminjam sebnyk itu. Dan beliau sllu mengancam saya dengan berkata memiliki saksi yg mengetahuinya. Pada kenyataan nya pada saat pinjam meminjam terjadi hanya saya dan beliau yg tahu. Mohon bantuan nya langkah apa yg harus saya lakukan terima kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd May 2017

      Tidak usah dihiraukan, selama dia tidak ada bukti dan rincian uang yang anda pinjam dari pacar anda tersebut, maka menurut saya sangat lemah untuk dibawa ke jalur hukum.
      terima kasih

      Reply

  142. Selamat siang Pak Boris,

    Saya ingin menanyakan perihal masalah kredit yang sedang saya hadapi, sekilas saya cerita sedikit mengenai kejadiannya antara saya dan pihak leasing ;
    Saya mempunyai cicilan mobil yang baru 8 bulan saya angsur, dan mobil saya gunakan untuk usaha,dalam hal ini sewa. Dan kejadian yang terduga mobil saya dibawa kabur okeh penyewa, saya sudah laporkan kepada polisi dan juga pihak asuransi, tetapi pihak asuransi tidak dapat menerima claim asuransi saya karena kendaraan di anggap penggelapan karena disewakan.
    Dan saya pun meminta bantuan kepada pihak leasing cabang saya mengajukan kredit untuk bantu agar asuransi dapat diproses. Dalam berjalannya proses bantuan claim dari leasing kantor cabang, saya terus menerus dapat tagihan melalui telpon dan kunjungan kolektor ke rumah saya, dan mereka bilang dari divisi penagihan leasing pusat, karena berbeda divisi mereka tidak melakukan konfirmasi mengenai proses asuransi saya yang sedang dibantu pengajuannya.
    Dan sekarang pihak leasing mengirimkan surat somasi pertama kepada saya, dan akan dilanjutkan somasi kedua dan proses hukum jika saya tidak melunasi angsuran saya. Dan dilanjutkan proses pidana jika memang terbukti kendaraan dengan sengaja di gelapkan atau disewakan .
    Pertanyaan saya ;
    1. Proses hukum apa yang akan saya hadapi dalam kasus ini ?
    2. Adakah solusi terbaik antara saya dan pihak leasing dalam kasus ini, agar tidak sampai masalah ini ke ranah hukum ?
    3. Jika masuk pengadilan apakah ada hal yang memberatkan saya, sementara ini termasuk kejadia tak terduga dan memaksa karena kendaraan saya pakai buat usaha untuk memenuhi biaya angsuran.
    4. Tolong berikan solusi untuk masalah yang saya hadapi

    Terima Kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd May 2017

      1. Proses hukum apa yang akan saya hadapi dalam kasus ini ?
      untuk cicilan yang belum lunas itu masuk ranah perdata, kewajiban anda harus melunasinya.
      terkait mobil yang anda sewakan ke orang dan hilang, maka leasing bisa saja melaporkan anda dengan penggelapan. karena memang tidak boleh menyewakan mobil yang bukan milik anda ke orang lain.

      2. Adakah solusi terbaik antara saya dan pihak leasing dalam kasus ini, agar tidak sampai masalah ini ke ranah hukum ?
      dibicarakan baik-baik dengan pihak leasing, sampaikan itikad anda untuk membayar ciiclan tersebut dan usaha anda untuk mencari mobil yang hilang tersebut.

      3. Jika masuk pengadilan apakah ada hal yang memberatkan saya, sementara ini termasuk kejadia tak terduga dan memaksa karena kendaraan saya pakai buat usaha untuk memenuhi biaya angsuran.
      yang memberatkan anda, karena anda lalai dalam hal ini telah menyewakan ke orang lain, padhal anda tahu mobil tersebut masih milik leasing karena blm anda lunasi. namun kondisi yang tak terduka tersebut juga bisa dijadikan alasan yang meringankan anda.

      4. Tolong berikan solusi untuk masalah yang saya hadapi
      bicarakan baik-baik dengan leasing, dan sampaikan itikad anda untuk bertanggung jawab, khsusunya untuk melunasi cicilan mobil tersebut.

      terima kasih

      Reply

  143. Ilham mahmud

    11th May 2017

    Selamat pagi pak boris..Sy mau tanyakan.,..Pada tahun 2012 saya pacaran dengan seorang perempuan dan waktu kami sepakat untuk mendirikan suatu usaha,… dgn berjalannya wkt sy putus dan meminta uangnya kembali…..Sy sdh menawarkan untuk mengambil usaha itu tp dia tdk mau malah melaporkan ke polisi dgn penipuan.,.Sy bersedia untuk mau mengganti uang itu tp tetap bertahan untuk tidsk memberikan ijazah untuk mengambil kredit di bank(Berkas saya dia curi) apakah masalah ini bisa dibawa keproses hukum atau tidak??Atau langkah apa yang sy tempuh untuk masalah ini..,mohon bantuannya pak…..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th May 2017

      Mohon maaf saya sebenarnya tidak terlalu mengerti maksud pertanyaan anda. namun sedapat yang saya mengerti adalah begini:

      1. Soal usaha yang kalian dirikan bersama sewaktu pacaran, masih bisa tetap kalian jalankan sekalipun sekarang sudah tidak berpacaran lagi. kalaupun kalian tidak mau menjalankan usaha itu bersama lagi, maka tinggal diatur saja pembagian hasilnya tergantung besaran modal masing-masing yang anda setorkan ke usaha tersebut saat pertama didirkan. misalnya anda membeli usaha tersebut dari mantan pacar anda, biar usaha tersebut dapat menjadi milik anda sendiri. atau dengan cara lain tergantung kesepakatan kalian berdua.

      2. soal berkas-berkas anda yang dicuri, maka segera laporkan ke polisi.

      terima kasih

      Reply

  144. arhy ishya arsyad

    9th May 2017

    selamat siang , saya mau tanya tentang kasus yang saya alami . apakah kasus saya bisa dibilang kasus pidana ?
    sayan dan teman saya yg bernama picuw meminjam motor teman saya yg bernama alex . kami berdua dibegal oleh orang tak dikenal, lalu alex melaporkan kami ke polisi .
    apakah kasus saya ini bisa dibilang kasus perdana ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th May 2017

      menurut saya ini kasus perdata, karena pinjam meminjam. jadi si alex harus menggugat anda dan menuntut ganti rugi motor tersebut bukan melaporkan ke polisi.

      soal motor yang dibegal itu baru masalah pidana dan bisa dilaporkan polisi, yang dilaporkan adalah si begal bukan kalian, kecuali kalian terlibat dalam pembegalan baru bisa ikut juga dilaporkan

      terima kasih

      Reply

  145. Mohon info:
    Bbrp wkt yg lalu ada sales yg minta tolong ke surveyor untuk pembelian cash di kreditkan dg alasan ada suatu kebutuhan. Pihak surveyor membuat perjanjian bermaterai 6000 dg sales mengenai hutang piutang yg intinya angsuran yg nanggung sales. Pada pertengahan angsuran terjadi kredit macet sehingga salesnya kabur. Apakah pihak surveyor bisa menggugat terhadap sales?
    Mohon pencerahan.
    Terima kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd May 2017

      jika dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa si sales bersedia menjadi penjamin atas angsuran tersebut, maka saler bersangkutan bisa dimintakan pertanggung jawaban. terima kasih

      Reply

  146. Selamat Sore pak. Saya mau tanya.. sblum sy brtanya sy critakan kronologisnya.
    Sy punya usha pakaian. Awalnya istri sy dlu ingin meminjam kredit di bank, di karnkan modal kami smakin merosot, akhirnya dia meminjam sertifikat rumah oratuanya, untuk di jadikan jaminan, dan data peminjamnya adalah mertua saya.
    Seblum kami memakai sertifikat rumah itu,sy harus melunasinya di bank lain.. bru bisa kami pakai sertifikat itu. Setelah dana itu keluar sy mamakainya untuk penambahan modal usaha kami., Selang berpa bulan pembayaran ke 4 usaha kami bangkrut, dan langsung sy melarikan diri dari pembayaran angsuran tersebut di daerah lain..
    Selang 2 thn lebih saya pulng krn terpksa di krnakan org tua sy sakit. Stelah mereka tau sy pulng di kmpung mertua sy dtg kepada sy di bilang kalau sy tidak melunasi utang. Dlm wktu 10 hari dia mau melaporkan sy kepolisi dan mau memanggil pengacara untuk memenjarai saya.
    Pertanyaan sy apakah bisa kasus ini sy di penjarakan..??

    Makasih….

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th May 2017

      Selama anda bisa membuktikan bahwa benar usaha anda bangkrut, maka menurut saya tidak bisa dipidana. toh anda sudah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada bank. jika memang anda tidak mampu membayar lagi, Bank bisa mengeksekusi tanah tersebut dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang anda kepada bank.

      Saran saya, sampaikan keadaan anda (yang sedang bagkrtut) kepada bank, dan minta bank untuk mengeksekusi saja jaminan sertifikat tanah tersebut untuk melunasi utang anda.

      Terima kasih

      Reply

  147. selamat siang tulang saya mau tanya kasus saya ini apa bisa dibilang kasus pidana?
    saya ada kirim barang dengan perjanjian pembayaran cash , tetapi orang ini memberi saya bukti transfer palsu sehingga tidak ada uang masuk direkening saya.
    keuangan sekitar 8 juta hanya dititipkan ke saya sejumlah 3 juta .dan berjanji menemui saya esoknya untuk melunasi kekurangannya. tetapi orang tsb tidak datang .
    apakah kasus saya ini bisa dibilang penipuan ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      1st May 2017

      bisa. penipuan sekaligus penggelapan. jika dari dia tidak ada itikad baik mengembalikan uang tsb, maka Laporkan ke polisi. terima kasih

      Reply

  148. Pak, saya mau konsultasi. Kakak saya menekan saya agar meminjamkan data’ saya untuk mengajukan pinjaman ke sebuah leasing dengan jaminan mobil angkot. Dan, mobil itupun masih atas nama orang lain (oper kredit). Kata kakak saya jika pinjaman di acc uang dari leasing itu akan digunakan untuk melunasi sisa cicilan mobil. Jujur saya tahu tabiat kakak saya itu tidak bisa dipercaya karna duit pasti akan habis digunakan untuk berjudi dan akhirnya keluarga yang akan kena imbasnya. Tapi, kakak saya itu preman dan dia tidak sungkan melakukan kekerasan kepada keluarganya. Saya pun dengan sangat terpaksa meminjamkan data’ saya. Semua dokumen pengajuan ditandatangani oleh saya sendiri. Saya pun mengatakan kepada orang leasing tersebut bahwa jika pinjaman tersebut di acc maka penyerahan duit harus diterima oleh saya sendiri dan dirumah saya. Orang leasing tsb mengiyakan. Seminggu kemudian tidak ada kabar apapun dan kakak saya juga tidak pulang’ ke rumah. Akhirnya saya dapat info bahwa pinjaman sudah di acc dan uang diterima oleh kakak saya dan lokasi penyerahan di luar rumah (di tempat mangkal angkor kakak saya). Dan, benar saja kakak saya sama sekali tidak pernah bayar angsuran pinjaman tersebut sehingga akhirnya mama saya menggunakan uang pribadinya untuk membayar cicilan setiap bulan. Saya tidak mau membayar karena saya merasa tidak terima uangnya. Akhirnya, setelah 8 kali membayar cicilan tabungan mama saya habis dan kami pun tidak membayar lagi. Mobil angkot yang menjadi jaminan ternyata sudah dijual utk dikiloin jadi besi. Sehingga mobil sudah tidak ada dalam bentuk fisik dan membuat pihak leasing menekan kami. Karena menurut mereka hutang akan lunas jika mobil bisa mereka sita. Saya dan ibu saya pun bingung terlebih kakak saya kabur dan tidak ada kabarnya. Dan ternyata kakak saya ditangkap polisi karena perampokan di sebuah minimarket. Ia pun dipenjara. Akhirnya pihak leasing kembali mendatangi kami dan menyuruh kami ke kantor. Di kantor leasing kami jujur kronologi kejadian yang sebenarnya. Dan akhirnya pihak leasing menyuruh saya utk membuat surat pernyataan bahwa saya sama sekali tidak menerima uang tsb. Saya pun membuatnya dan ditandatangani di atas materai. Dan, pihak leasing mengatakan akan menghubungi kami lagi. 1 tahun sudah berlalu saya pikir masalah ini sudah selesai karena memang terbukti bahwa bukan saya yang menerima uang tsb. Tapi kemudian pihak leasing kembali mencari saya. Yang mau saya tanyakan apakah memang kewajiban saya untuk melunasi hutang’ tersebut? apakah ini bisa menjadi masalah pidana?bagaimana cara saya untuk bisa membela diri?
    Terima kasih pak atas masukannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      1st May 2017

      Secara hukum anda yang bertangggung jawab melunasi utang di leasing tersebut, karena data yang digunakan adalah nama anda. menurut saya ini bukan masalah pidana. tapi perdata. sehingga tidak bisa dibawa ke jalur pidana. terima kasih

      Reply

  149. Elyz br Htb

    28th April 2017

    Siang tulang.. Begini tulang, 2 tahun lalu uang saya dipinjam seorang ibu awalnya 5 juta dgn bunga 5%. Krn saya pun meminjam uang itu ke koperasi tempat saya bekerja. Namun krn pusing berhutang ke koperasi saya melunasi yg 5 juta. Jadi skrng sangkutan si ibu itu sama saya. Namun 7 bulan terakhir si ibu tidak mau membayar bunga yg 5% bahkan menghilang dan tidak mau membayar uang pokok saya. Sms saya tidak pernah di balas dan telfon saya sekalipun tdk pernah diangkat. Padahal dia menceritakan ke orang2 bahwa dia membayar bunga tiap bulan, Dia berbohong. Anaknya pun yg sempat menjanjikan akan mencicil kepada saya tiba2 ingkar janji dan lepas tangan. Saya harus gmna tulang? Saya sangat butuh uang itu. Apa langkah2 dan jalur hukum yg saya tempuh? Apakah ke polisi dulu? Kalau ke pengadilan apakah mengeluarkan biaya tulang? Mohon dibantu. Trimakasih bnyak tulang sebelumnya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      1st May 2017

      kalau begini kasusnya maka bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP). karena uang dan bunga/keuntungan yang seharusnya anda dapat telah digelapkan. Saran saya kirim surat somasi dulu untuk ingatkan dia agar mengembalikan uang anda sebanyak 3 kali. jika sudah tiga kali anda somasi namun ia tetap tidak mengembalikan uang tersebut, maka semakin jelas itikad buruk orang tersebut dan itu bisa dijadikan bukti tambahan untuk melaporkan dia ke Polisi. terima kasih

      Reply

  150. Selamat pagi pak..
    Saya mau nanya, mmh saya mempunyai hutang kpd temannya, dan mmh saya bru melunasi sebagian. Kemudian kemarin mmh teman saha menagih lagi dan meminta dulu sebagian sebesar 2jt rupiah, tetapi mmh saya blm bisa melunasi nya dikarenakan kondisi keluarga saya sedang tidak memungkinkan untuk melunasi hutang, kemudian teman mmh saya menganc akan melaporkan kpd polisi, apakah mmh saya bisa terjerat kasus hukum?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      28th April 2017

      intinya jika itu perjanjian pinjam meminjam uang maka diselesaikan dengan gugatan perdata, tapi jika ternyata di dalammya ada unsur penipuan atau penggelapannya maka bisa dilaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  151. Selamat pagi, saya ingin bertanya, saya dituduhkan melakukan penipuan terhadap perusahaa (bertindak sebagai cashier) dengan total kerugian yg saya timbulkan 13jtaan.. Saya disuru buat surat pernyataan untuk dapat mengwmbalikan semua kerugian perusahaan dlam waktu 3 hari..
    Namun saya tidak.bisa.mengembalikannya dikarenakan saya tidak.mampu.untuk.membayarkannya..
    Hukuman apa yg harus.saya terima ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th April 2017

      jika memang anda tidak melakukan penipua sebagaimana yang dituduhkan maka tidak perlu anda membuat surat pernyataan tersebut. kalaupun surat pernyataan tersebut sudah anda buat (karena dibawah tekanan atau ancaman) maka itu tidak sah dan bisa dicabut oleh anda sendiri. namun jika memang anda melakukan penipuan, maka anda bisa dilaporkan ke polisi dan bisa diamca, pidana maksimal 4 tahun penjara. Terima kasih

      Reply

  152. Selamat sore tulang saya mau tanya tentang keluhan saya.yaitu saya pernah bekerja di suatu perusahaan dan pada waktu itu bisa pinjam uang k bank dengan jaminan ijazah dan kartu Jamsostek lalu bayar nya melalui potongan gaji melalui ATM.masalah nya saya menikah dan tidak bekerja lagi sehingga hutang saya itu tidak bisa terlunaskan.Padahal itu hutang sudah nunggak setahun setengah di bank tsb.mau ada niat lunasi apa bisa di bank cabang yang lain bukan bank dimana saya melakukan peminjaman.dan apakah nanti bunga nya banyak dan juga denda nya ada tulang..Mohon penerangan buat saya tulang

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      itu mekanisme bank. Anda bisa tanya langsung ke bank yang bersangkutan terkait hal-hal tersebut. Terima kasih

      Reply

      • Misi pa ada teman saya minjam uang ke pada seorang wanita 3,7jt nah dia blm bisa bayar hutangnya di situ juga tidak ada bukti tertulis atu yg lainnya yg ada cuma perjanjian melalui media sosial yaitu LINE itu juga klo masi ada nah si wanita bakal melaporkan dia ke polisi, nah teman saya ke hilangan hp nya untuk memberi kabar ke pada wanita itu kapan dia bayar, teman saya juga tidak tahu rumah si wanita itu, apa kah bisa wanita itu melaporkan teman saya ke polisi dan mempidanakannya

        Reply

        • Boris Tampubolon

          28th April 2017

          bisa saja, karena melapor ke polisi adalah hak semua orang. intinya jika memang ini perjanjian pinjam meminjam uang tidak bisa dipidana. tapi jika ternyata ada unsur penipuan atau penggelapan di dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut, maka bisa dipidana. Terima kasih

  153. Tulang saya ingin bertanya, ibu saya kan pinjam uang ke saudaranya (om ku) sebesar 8,5 jt, terus pas bulannya ibu saya bayar hutang nya ke saudara saya tapi yang menerima uang tersebut adalah istrinya ( tante ku ), nah si istrinya ini mengasih uang ke suaminya ( om ku ) itu hanya 7,5 jt saya. Pas bulan berikutnya dia nagih terus hampir tiap minggu,dan suami dari tanteku ini gk mau nerima alasan apapun padahal hutangnya sudah lunas di bayar. Solusinya bagaimana ,klo misalnya sampai masuk ke ranah hukum itu yang salah ibu saya atau tante / om saya .
    Teriama kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      seharusnya saat menyerahkan uang ke tante anda itu dibuat tanda terima untuk menghindari hal-hal semacam ini. selama anda bisa bisa membuktikan bahwa uang itu sudah diterima sepenuhnya oleh tante anda maka anda tidak bisa disalahkan. Terima kasih

      Reply

  154. Assalamualaikum pak,2 tahun lalu saya pegang gadean kontrakan sebanyak 10 pintu sebesar 50 jt.dengan keuntungan sewa 3 juta per bulan.dia memberikan jaminan sertifikat kontrakan atas nama istri nya.pas setiap jatuh tempo perbulannya orang itu selalu sembunyi.tolong beritahu saya bagaimana cara uang saya di kembalikan.uang sewa sekalipun belum pernah di kasih.mohon pencerahan nya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Terima kasih

      Reply

  155. ika wahyu sugiharto

    20th April 2017

    selamat siang pak…saya mau tanya mengenai ketidaksanggupan membayar angsuran kredit yang disebebakan oleh teman saya yang meminjam nama saya dan usaha saya unutk bisa mencairkan pinjaman bank tidak mau bayar dan kabur, teman saya memakai nama dan usaha saya meminjam uang di bank untuk membeli sepedamotor kawasaki ninja 250 bekas dengan harga 48 juta dengan alasan dia ada uang 20 juta dan sisanya pinjam dibank dengan jaminan BPKB sepedamotor tesebut.untuk angsuran 1 dan 2 sudah dibayar untuk yang angsuran ke 3 ini teman saya belum bayar dan pihak bank mendatangi saya ke tempat saya menagih angsuran tersebut,saya katakan kalau sebenarnya yang pinjam teman saya tersebut dan saya hanya atas nama karena teman saya janji 3 atau 4 bulan akan dilunasi waktu awal mau pinjam uang..dari awal saya sudah berikan informasi ke marketing bank nya kalau nama dan usaha saya sudah saya pakai di bank lain dan semua tanggungan2 saya tiap bulan saya sudah saya jelaskan tapi pihak marketing bank bilang bisa diatur bisa cair pinjamannya..posisi saat ini saya tidak bisa menanggung pijaman bank tersebut…apa yang harus saya lakukan supaya saya tidak menanggug tunggakan angsuran yag disebabkan teman saya tersebut…mohon pencerahannya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      Yang harus anda lakukan adalah membayar utang/tunggakan tersebut. bank tidak mau tau siapa yang meminjam, yang jelas di angsuran kredit tersebut nama anda dan secara hukum anda yang bertanggung jawab soal hal itu. saran saya bicarakan baik2 dengan pihak bank, minta solusi seperti kelonggaran waktu dan cara mencicil tunggakan kreditnya.

      Reply

  156. Dyah ayu savitri

    19th April 2017

    Pak saya sedang terjerat hutang dgn kawan saya utang arisan yg lama lama menjadi banyak..dalam hal ini saya sedang tdk sanggup membayar nya lagi dia mengancam akan melaporkan masalah ini ke polisi tolong pak apakah saya bs d penjara ataw bagaimana sebab saya tdk lari saya hanya minta waktu untuk membayar nya bs saya konsultasi pribadi via tlp pak?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      bisa saja anda dilaporkan ke polisi, karena melapor itu hak semua orang. masalahnya apakah laporan itu bisa ditindak lanjuti atau tidak. saran saya bicarakan dengan teman anda tersebut soal niat baik anda untuk membayar utang anda dan minta kelonngaran waktu. Terima kasih

      Reply

  157. Siang pak,sy ad mlsh dg perusahaan tempat sy krj. Sy menggunakan uang perusahaan,tp sy beritikad menggembalikan dg cr mengangsur. Tp orang kepercayaan Bosx minta jaminan,sdgkn sy gk ad jaminan. Tangan kanan bosnya akan memperkarakan saya kalo gk ada jaminan. Gmn solusinya? Dan msk kategori perdata atau pidana permslhnya. Skg ini dlm proses penyelesaian scr kklrgaan

    Reply

    • Boris Tampubolon

      19th April 2017

      Menggunakan uang perusahaan tanpa izin. itu masuk penggelapan. Anda bisa dipindana. saran saya, usahakan agar ada jaminan apapun itu dan beri penjelasan kepada perusahaan. sebab jika mereka sudah melaporkan anda ke polisi, maka sudah tidak bisa lagi dihentikan. karena anda akan terus diproses hukum

      Reply

  158. Siang pak..sy mau ty.pembantu sy pjm uang kesaya tp smpe skrg ga ad itikad baek dtg kermh sy cm janji aja kalo mau ngembalikan uang sy sminggu ini malah ga ad kbr dia kemana,apakah sy bs nuntut dia kejalur hkm soalnya sy ga punya bukti htm diatas putih,minta sarannya.mksh

    Reply

    • Boris Tampubolon

      17th April 2017

      bisa laporkan karena penggelapan. setidaknya ada saksi yang tahu kalau dia pinjam uang ke Anda. dan ada saksi yang tahu sekarang dia kabur. menurut saya sudah cukup. Terima kasih

      Reply

  159. Saya ingin bertanya. Saya bekerja sebagai admin d perusahaan dagang. Di sini ada bos, sales, sopir. Sya sudah melaksnakan tugas berdasarkan yg sudah menjadi ketentuan kantor, barang yg di bawa salesman jualan,saya buat surat jalanya, faktur tagihanya jg begitu, setelah pulang jualan sales pun buat laporan dan sudah saya periksa sesuai dengan no faktur yg di buat sales jg cocok, begitu pun barang yg d bawa td pun sudah cocok, begitu pun tagihan piutangnya jg sudah sesuai dgn yg d tagih. Bos mau buka cabang baru tapi sudah sya jelaskan klw daerah tsb rawan. Tapi bos tetap menurutin kt sales, karena ada mslh salesnya d pecat bos, selama ini pun bos tidak pernah mendapingin sales dlm jualan?? Apakah saya yg admin harus ikut jualan jg?? Semua laporan selama ini yg sya laporkan sudah ada tanda tangan bos jg. Setelah d periksa di lapangan oleh sales baru aku baru tau klw sebagian nota ternyata toko tidak ada yg merasa mengambil. Sedangkan bos sudah ada di sarankan oleh sales baru untuk lapor polisi, tapi bos tidak mau krn malas berurusan dengan polisi, tapi bos malah menyalahkan sya sebagai admin untuk bertanggung jawab. Apakah sya bersalah dlam hal ini?? Apakah sya terancam hukuman?? Sedangkan selama ini laporan yg sy periksa dan di buat sales sudah ada tanda tangan bos jg yg berarti laporan tersebut sudah benar/ acc. Sedangakn sya kn admin yg tidak tau bagaimana salesmanya di lapangan. Bos nya malah menuduh sya yg slah dan minta pertanggungjawaban saya?mohon solusinya dan pendapatnya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      jika yang anda sampaikan ini benar adanya, maka Anda tidak bisa disalahkan. Terima kasih

      Reply

  160. Pagi pak, sy sisca mau tanya mengenai utang CV sy kepada distributor..total hutang yg belum kami byr sebesar 69.500.000.dr kesepakatan kami by email itu dicicil selama 12x sebesar 5.800.000 terhitung dr january 2017, karena cv kami blm ada project,pembayaran cicilan itu molor sampai bulan ini, kami sudah berkali2 menjelaskan by WA,email ataupun telepon dengan distributor tersebut bahwa kami ada niat bayar tp minta diberi kelonggaran tp kami malah diberikan surat teguran yang tembusannya ke polsek, apa yg harus sy lakukan,kami tetap ada niat membayar hanya belum menemukan dananya,sebelum ada project inipun owner dr distributornya memberikan kelonggaran untuk bisa menggunakan uang project buat diputar kembali tapi ini semua berbalik jadinya.apa sy bisa dipidanakan dengan tuduhan penipuan?apa hrs buat surat perjanjian sedangkan kami belum bisa memastikan kapan bisa kami bayar.tolong saran nya pak,sy sangat terdesak untuk hal ini.terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      13th April 2017

      Selama anda bisa membuktikan bahwa memang anda perjanjian, dan tidak membayar utang tersebut karena anda dalam keadaan tidak mampu, dan tidak ada niat menipu, maka harusnya anda tidak bisa dipidana. ini murni maslaah perdata.

      yang seharusnya pihak distributor lakukan adalah menggugat anda secara perdata. dan meminta pengadilan untuk menyita seluruh harta/aset anda un tuk nantinya dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar untang anda kepada distributor.

      saran saya, bicarakan baik-baik dengan pihak distributor, minta waktu lagi, atau apapun solusi yang bisa disepakati. karena pada prinsipnya utang harus dibayar, tidak bisa tidak. terima kasih

      Reply

  161. Siang pak saya mau tanya kakak saya mempunyai utang kartu kredit yg sangat besar dan dari byak bank kalo tidak mampu bayar bagaimana caranya krna kakak saya usahanya bangkrut dan itu bisa kena pidana apa tidak ?seandainya bank bwa ke pengadilan jdinya kasusnya seperti apa ? Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th April 2017

      Kredit itu adalah perjanjian utang piutang, masuk rana perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke jalur pidana.

      kalau anda tidak mampu bayar, bank bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dan nantinya pengadilan akan menyita seluruh aset dan harta benda anda untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang (kredit) anda kepada bank.

      Reply

  162. iqbal denpasar

    7th April 2017

    Pak boris yth,, maaf saya cuma mau konsultasi nih,, to 2 point ya pak,, saya pernah menitipkan barang dagangan kepada seseorang yg jumlahnya lumayan banyak,, terus dia ingkar janji dalam pembayaran, sedangkan barang saya titipkan sudah laku kelihatannya.. Dan sepertinya dia menyepelekan saya,, karena tiap saya hub lewat bbm dsb tp tak pernah dibalas.. Apakah yg saya harus lakukan pak? Mohon jwabannya pak,, terimakasih..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      9th April 2017

      sebelumnya harus tahu dulu apa alasan yang bersangkutan tidak mau membayar atau melaksanakan kewajibannya. intinya begini. jika ada ada niat tidak baik dari yang bersangkutan anda bisa melaporkan ke polisi atas dasar penggelapan. saran saya kirim surat somasi ke yang bersangkutan (lazimnya 3 kali) agar segera melaksanakan kewajiabnnya. jika dia tetap tidak mau melaksanakan kewajiabnnya anda bisa melaporkan kepolisi atas dasar penggelapan, karena ia sudah diingatkan tapi tetap tidak mau membayar. terima kasih

      Reply

    • Yuliastuti

      7th April 2018

      Malam pak, saya mohon tanya
      Kakak saya dapat kerjaan pembuatan barang cetakan/matras,yang sama kakak saya kerjaan itu dipesankan pada sebuah bengkel,kakak saya tidak ngambil keuntungan karena harga kerjaan itu murah tapi nantinya sipemberi kerjaan janji memberi komisi/upah tersendiri, ketika barang pesanan sdh jadi dikomplin karena hasilnya kurang bagus, padahal semula sipemberi kerja bilang tidak usah bagus2 hasilnya dan bengkel pembuat jga gak mau dicomplain/memperbaiki karena sdh sesuai contoh dan harganya murah skali, tapi pemberi Kerjaan ini nuntut pertanggung jawaban kakak saya untuk mengembalikan uang saja sebagai pertanggung jawaban menerima kerjaan ,kakak saya belum punya uang sehingga tidak mau menerima tlp dari orang tersebut yg terus minta uangnya kembali, sampai membawa polisi mendatangi rumah kakak saya,dan bilang akan dibawa ke kantor polisi karena dianggap menipu, mohon penjelasannya untuk kasus ini pak, trima kasih

      Reply

      • Boris Tampubolon

        11th April 2018

        ini masalah perdata. tidak bisa di bawa ke pidana. terima kasih

        Reply

  163. Meriana Saragi

    4th April 2017

    Numpang tanya Tulang, suami sepupu saya sudah hampir seminggu ditahan di polda metro jaya di jakarta , karena tidak sanggup membayar hutang sebesar kira kira 2 1/2 miliar yg skrg sudah menjadi 5 miliaran karena bunga hutang, karena usaha bangkrut dan sebagian ruko juga sudah disita bank dan dalam beberapa hari ini bank juga akan menyita rumah tempat tinggal mereka.

    Dia bukan sengaja mau menipu tapi memang usaha sudah bangkrut, dan perlu diketahu bahwa pihak yg meminjamkan uang ( bank gelap) pernah datang ke kantor membawa preman dan memaksakan menandatangani surat tentang hutang piutang.

    Pertanyaan. Apakah polda berhak menahan seseorang yg usahanya sudah bangkrut , yg kasusnya dalam penyelidikan karena mereka memakai jaksa, sedangkan suami sepupu saya tidak sanggup membayar polisi maupun jaksa karena makan saja sudah susah.

    Treimakasih sebelum dan sesudahnya

    Meriana Saragi

    Reply

    • Boris Tampubolon

      5th April 2017

      dalam tingkat penyidikan bisa saja polisi melakukan penahanan terhadap tersangka. jika memang anda keberatan dengan penangkapan dan penahanan tersebut anda bisa mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersebut.

      terkait utang yang anda maksud, dan usaha yang sudah bangkrut, itu nanti soal pembuktian di persidangan. jika memang anda bisa membuktikan dalil anda bahwa usaha bangkrut dan sudah tdak ada lagi uang atau aset2 lain yang bisa dijual untuk mengganti utang anda, maka menurut hukum suami sepupu anda tidak bisa dipidana. yang penting bisa membuktikan bangkrutnya atau keadaan tidak mampu tersebut.

      Terima kasih

      Reply

  164. pak saya mau nanya ..
    Saya kan minjam uang sama tetangga sekitar 5 juta an buat modal usaha,,udah saya jalani usaha itu gak sampe 1 bulan udah bangkrut,jadi saya tidak bisa membayarnya karna tidak ada uang sama skali,lalu dia ngirim pesan ke fb saya dg kata2 yg tidak kasar dg memaki memaki saya,dan suami saya membyar nya sktar 1 juta,,tapi dia minta uang nya tunai ,, gmana cra ny t pak ,mhon bntuan nya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd April 2017

      mau tidak mau anda harus bayar utang anda. karena pada prinsipnya utang harus dibayar.

      soal kapan dan cara pembyayaranya anda bisa rundingkan secara baik dan kekeluargaan dengan tetangga anda tersebut, semoga ia masih memberikan waktu kepada anda.

      terima kasih

      Reply

  165. Yth : Bpk Boris Tampubolon

    Mohon pencerahannya,.
    Sy bersama rekan-rekan di desa mempunyai hutang sebesar 40 juta di koperasi Usaha Perkreditan Kecil (UPK) dan pembayaran cicilan macet di tengah jalan karena ketidakmampuan sy dan bbrp rekan karena macetnya usaha,bahkan ada setoran 2 bulan yg seharusnya di setorkan kepada UPK tetapi uang itu sy pakai utk kebutuhan dapur,,sy mengakui betul kesalahan itu,,, karena saat itu keadaan saya betul2 sedang pailit,usaha macet total
    Dan sekarang sy di tagih oleh pihak UPK dan di haruskan menghadap pada hari Senin nanti,,,
    Pertanyaan sy,,
    1.Bagaimana cara penyelesaian masalah ini karena usaha kami (5 anggota) macet semuanya….
    2.Apakah tindakan sy memakai uang setoran dapat membuat sy di penjara…???

    Mohon pencerahannya,, ,

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd April 2017

      1.Bagaimana cara penyelesaian masalah ini karena usaha kami (5 anggota) macet semuanya….

      Prinsipnya, utang maka harus dibayar. soal caranya anda bisa merunndingkannya dengan pihak koperasi agar diberi waktu untuk melunasi utang-utang anda. sebab jika tidak dilunasi, korperasi bisa menguggat anda ke pengadilan, dan jika koperasi menang maka seluruh harta anda (aset-aset dan sebagainya) akan disita (eksekusi) untuk membayarkan utang anda kepada koperasi.

      2.Apakah tindakan sy memakai uang setoran dapat membuat sy di penjara…???
      saya tidak tahu apakah pertanyaan ini masih berkaitand dengan pertanyaan no 1 atau tidak. yang jelas jika itu pinjaman resmi/sah, maka itu murni perdata sehingga tidak bisa dipidana. namun jika uang setoran yang anda pakai itu diuar dari utang sebagaimana dibahas dalam pertanyaan no 1. dan itu anda pakai tanpa izin yang sah dari pihak koperasi, maka anda bisa dikatakan melakukan pencurian atau penggelapan dan bisa dilaporkan ke polisi dan dipenjara.

      saran saya bicarakan baik2 dengan pihak koperasi, agar diberi kesempatan atau waktu agar anda bisa melunasi utang2 anda. soal waktu dan cara pembayarannya tentu berdasarkan kesepakatan anda dan koperasi. terima kasih.

      Reply

  166. syamsul arifin

    30th March 2017

    Selamat sore,
    Mau sedikit cerita dan bertanya ini mas.
    Saya pernah meminjam modal usaha sebesar 60jt kepada teman/ rekan bisnis saya dengan bagi hasil dan dengan perjanjian lisan.
    modal usaha tersebut sudah saya kembalikan 50jt beserta bagi hasil nya, dan masih sisa 10jt.
    karena usaha yang saya jalani macet maka saya beralih usaha akan tetapi saya tidak bisa memberikan bagi hasil lagi kepada rekan saya, karena usaha baru ini hanya bisa untuk menghidupi keluarga kecil saya.
    kemarin pada tgl 25 maret 17 istri teman saya memberikan somasi sepihak agar melunasi kekurangan modal usaha 10jt dalam waktu 4 hari.
    maka saya menghubungi istri teman saya dan meminta waktu lebih panjang tidak hanya 4 hari untuk melunasi kekurangan.
    Akan tetapi istri teman saya malah mengugat kepada saya dengan tuntuan perdata+kekurangan hutang+ganti rugi+biaya pengacara/administrasi Total sejumlah 30jt.
    Saya jawab lagi “saya dapat uang segitu dari mana ?? sedangan sekarang usaha saya tidak bisa menghasilkan langsung uang segitu banyak..”

    Nah dari permasalahan saya di atas saya ingin menanyakan, masih bisakah saya berkeinginan untuk melunasi sisa hutang saya yang hanya 10jt dengan mengangsurnya??? tanpa harus membayar ganti rugi+biaya pengacara sejumlah 30jt tadi karena saya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. kalau bisa maka langkah apakah yang harus saya tempuh?

    berdasarkan artikel mas diatas saya membaca mungkin saya masih bisa di beri harapan dari Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Mohon bantuannya ya mas..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      2nd April 2017

      Pada prinsipnya, namanya utang harus dibayar. soal caranya itu bisa dirundingkan dengan teman anda.

      terkait gugatan yang sudah dia ajukan kepada Anda, maka anda harus hadapi itu. soal besarnya uang yang dia minta (gugat) yang sebesar 30 jt padahal hutang anda tinggal 10 juta, itu soal nanti pembuktian di pengadilan. tapi secara hukum tidak bisa uang bayar jasa pengacaranya dibebankan kepada anda.

      Saran saya tetap upayakan mediasi perdamaian. dan hal itu masih tetap terbuka meski sudah ada gugatan ke pengadilan.

      terima kasih

      Reply

  167. zainul arifin

    29th March 2017

    selamat siang
    saya punya masalah dengan teman saya
    beberapa bln yg lalu saya menanyakan info kerjaan di rumah sakit swasta kepada teman saya sebut saja si A
    waktu itu dia blng blm ada
    beberapa hari kemudian saya tanya lg & dia blg ada kerjaan, tapi dia gak bisa bantu klo ga ada uang 10 jta
    akhirnya saya setuju saya kasi 1
    10 juta

    berbulan-bulan saya tgg ga ada kbar slenjutnya akhirnya saya cancel & saya ingin uang itu kembali
    sampe saya memohon2 akhirnya kembali 3 juta , saya ingin sisanya di byar tapi dia slalu PHP saya
    hampir 6 bln lamanya hingga saat ini sisa yg 7 juta msh blm di bayar ke saya
    saya hanya punya bukti percakapan via inbok FB , BBM , WA & bukti transfer via ATM & struk transfer via bank jatim
    mohon info nya
    apa yg harus saya lakukan ketika saya selalu di PHP dia yg katanya mau menyelesaikan masalah ini
    sekian terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th March 2017

      laporkan ke polisi dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP. terima kasih

      Reply

  168. irvan dadi

    28th March 2017

    TANYA PAK SAYA ADA HUTANG DI DISTRI BUTOR SEBAYAK 2M , SAYA BISNIS PUTARAN SAYA AMBIL BARANG KE DISTRI BUTOR SAYA JUAL TRUS SAYA JUAL BARU SAYA BAYAR, TAPI BELEKANGAN INI DISTRBTR NYA HUTANG SAYA HARUS LUNAS TAMPA MEMBERI SAYA BARANG LAGI, PADAHAL BISNIS SAYA SUDAH SYA JALANI SELAMA 3TH LEBIH, KLAU DIHENTIKAN BEGINI SAYA GAK MAMPU BAYAR. GIMANA SOLUSINYA PAK

    Reply

    • Boris Tampubolon

      28th March 2017

      pada prinsipnya, namanya utang harus dibayar. soal cara pembayaran dan berapa besar yang mau dibayar itu tergantung kesepakatan antara anda dan distributir. tapi selama anda beritikad baik untuk membayar dengan mencicil, saran saya sampaikan hal tersbeut ke distributor, semoga ia mengerti. dan masalah anda pun bisa selesai. sekian semoga bermanfaat

      Reply

  169. Andhyy Aldiansyah

    26th March 2017

    Selamat malam pak , saya ingin bertanya . Saya mempunyai tante yang dulunya memimpin arisan dan dia yang memegang uangnya setelah itu tante saya tidak mampuh meneruskan arisannya itu karna seluruh uangnya hilang ditipu orang . Setelah itu ada temannya yg mencarinya alasannya dia belum dibayar dan belum kebagian jatah padahal bukan dia yang ikut arisan dan justru anaknya lah yang ikut , lantas dia menuntut kepada nenek saya dan mengancam akan melaporkan kepolisi padahal nenek saya tidak tau apa2 dan tante saya sekarang ada diluar kota tapi dia sudah janji ingin mengembalikan uang orang tersebut . Tolong penjelasannya pak , apa yg harus nenek saya lakukan ??

    Reply

    • Boris Tampubolon

      28th March 2017

      nenek anda tidak bisa dikaitkan/dilibatkan dengan kasus ini, selama memang ia tidak tahu atau tidak terlibat. soal kata mereka yang mau melaporkan ke polisi, silahkan saja. itu hak semua orang untuk melapor ke polisi. tapi apakah laporan itu ada unsur pidananya, maka itu harus dikembangkan oleh polisi.

      intinya selama tidak ada bukti yang mengarah pada nenek anda, dan memang nenek anda tidak tahu menahu dengan masalah ini, dia tidak boleh dipidana. Terima kasih

      Reply

  170. Selamat siang pak,saya mau menanyakan saya bekerjasama sama Mr. X dalam kebutuhan sembako untuk kebutuhan ke LP dan si Mr. X ini mengaku sebagai penyambung dari LP tersebut. Beberapa bulan kerjasama saya lancar tetapi pas beberapa bulan kemudian si Mr. X ini menunggak pembayaran, karena si Mr. X ini meminta Tempo untuk pembayaran tetapi Mr. X pas ditagih tidak membayar’nya kerugian mencapai 500jt. Pas kejadian tersebut saya kasak kusuk ternyata Mr. X ini bukan penyambung dari LP tersebut, melainkan modus penipuan mengaku dari LP tersebut. Lalu saya melapor ke Polsek sekitar dan saya sudah bikin surat LP dari polsek, tetapi pas saya bikin surat LP si Mr. X ini membayar sebagian utang’nya sekitar 60jt dan langsung tiba2 menghilang begitu aja,pas bulan selanjut’nya pelaku tertangkap oleh Polsek dan orang Polsek tersebut meminta saya untuk melepaskan Mr. X dengan alasan kasus ini Perdata bukan Pidana karena sudah menerima sejumlah uang ketika sudah bikin surat LP ke Polsek. Mr. X ini dilepaskan oleh Polsek dan sampai sekarang Mr. X ini menghilang sehingga membuat saya bangkrut total dan ada kemungkinan Mr. X ini ada permainan dengan Polsek. Apakah kasus saya ini pidana atau perdata pak ??mohon informasi’nya terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      28th March 2017

      jika memang anda bisa membuktikan bahwa MR. x merupakan sindikat penipuan, maka bisa dilaporkan ke polisi. soal dia sudah mengembalikan 60 juta itu tidak menghapus pidananya agar tetap di proses. saran saya, buat laporan polisi baru tapi di tingkat polres atau Polda. tenetu dengan membawa bukti2 berupa saksi, surat, atau bukti2 lain yang relevan. Terima kasih

      Reply

  171. Selamat pagi pak, sya mau menanyakan pada bulan juli 2016 saya di ajak teman saya untuk investasi karna memang kesalahan sya, sya tergiur dengan keuntungan nya dan saya juga terlanjur percaya sma teman sya, kemudian sya transfer 13jt via mobile banking, dan dia berjanji selama seminggu akan memberikan keuntungan u/ sya, dan memang kesalahan saya waktu itu tidak bikin surat perjanjian, dan setealah berjalan seminggu juga tidak kunjung ada keuntungan u/ saya, sedang teman saya cuma berjanji2 saja dan berdalih uangnya masih nyantol dsb, akhir nya sampai 1 bln lebih akhirnya saya bisa menemuinya di rumah mertuany akhirnya dia berjanji lagi apabila 1minggu dia tidak sanggup membayar mobilnya akan diserahkan kesaya sebagai jaminan ke saya, dan sempat tertulis disurat perjanjian, selang 1 minggu dia ingkar lagi, terpaksa mobilnya saya bawa, akhir nya selang 3 bln lebih ternyata yg saya bawa itu adalah mobil rentalan, karna sya di hub pihak rental mobil tsb dan mengajak bertemu dirumah teman saya tdi pada bln desember 2016 untuk menyelesaikan masalah tsb dan disaksikan pihak keluarga temen sya, akhirnya sya bersedia mengembalikan mobil tsb kepada rental, karna waktu itu di jamin sma ibu teman saya tdi akan mengembalikan uang sya pada tgl 25 februari 2017 dengen jaminan surat jual beli letter c dan tertulis disurat perjanjian antara saya dan ibu dari teman sya tdi, kemudian pada tgl 25 feb sya kembali menagih baik2 kepada ibu nya, dan ternyata mereka juga ingkar belum bisa membayar dengan alasan tanah belum laku dll, 1 minggu lagi sya datang menagih dan menjawab dengan alasan yg sma juga, dan sampai skrg belum juga ada etikad baik dari keluarga mereka untuk mengembalikan uang saya seakan-akan di ulur2 trs sma pihak keluargannya, sedangkan teman sya tdi tidak tau rimbanya hilang entah kemana, yg mau saya tanyakan langkah apa yg harus sya lakukan selanjutnya agar uang saya kemabali dan bagaimana u/ proses hukumnya pak?? Sekian trimakasih minta tolong u/ pencerahan nya pak.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th March 2017

      Pertama harus dilihat dulu, apakah investasinya ada atau tidak,? jika tidak (fiktif), ada maka itu masuk penipuan. anda bisa melaporkan yang bersangkutan ke polisi atas dasar penipuan Pasal 378 KUHP.

      terima kasih

      Reply

  172. Mei Dartono

    20th March 2017

    Tolong bantu,kami mempunyai hutang sebesar 500 juta lebih kepada seseorang sebagai jaminan kami menjaminkan 3 unit pekarangan rumah dan lahan serta membuat perjanjian diatasi materai dan memberikan waktu 3 bulan.masalahnya setelah perjanjian ditandatangani pihak pemberi utang tadi merasa kurang dengan jaminan kami dan terkesan ingin meminta jaminan lagi serta terus melakukan tekanan psikologis.bagaimana masalah kami ini Dinata hukum

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th March 2017

      ancaman atau tekanan yang dilakkan bisa dilaporkan ke polisi, dengan membawa saksi atau print out sms, wa dsb (jika ada) agar ditunjukan ke polisi

      soal utang anda, seharusnya pihak yang memberikan pinjaman mengajukan gugatan perdata. Dia tidak bisa mengukur atau menilai sendiri jaminan itu kurang atau tidak. karena itu sudah disepakati sejak awal.

      terima kasih

      Reply

  173. Siang pa… Sy mau tanya suami sy dulu pny proyek thn 2010 dan kebutuhan proyek d ambil dr teman suami sy… Tahun pertama brjalan lancar setelah tahun kedua proyek suami sy mengalami kerugian sehingga tidak dpt membayar semua. Setelah mengalami kerugian suami sy tdk mendapatkan proyek lg dan keadaan keuangn rmhtngga pun smakin memburuk. Suatu ketika teman suami sy menyuruh orng lain sbg penggantiny dengan trpksa suami sy menandatangani surat pernyataan d atas materai 6rb… Sdh trjadi 2x mmbuat srt prnyataan d bln feb sdh d byar 7,5 total dr 12,6. S penagih yg d tnjuk oleh tmn suami sy suruh mmbuat lg srt prnyataan d atas materai 6rb isiny bukan krn hsl kasepakatan suami sy tp atas khndak dia sndiri. Suami sy bukan tdk mau mmbyr sisany tp krn keadaanlh yg mmbuat suami sy blm dpt melunasi. Tp s penagih yg d tunjuk teman suami sy seolah olah mengancam klo sisa trsb tdk sgera d lunasi sesuai dng isi prnyataan yg d buat suami sy akan d bawa ke jlur hukum pidana. Apa yg harus suami sy lakukan mengingat keadaan saat ini belum ada uang untuk melunasi? Apakah suami sy bs d penjara? Mhon bantuannya. Trmksh

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th March 2017

      bisa saja mereka melapor ke polisi, tapi selama anda bisa membuktikan bahwa benar usaha anda mengalami kerugian dan sudah tida ada aset lain yang bisa dijual atau digunakan untuk membayar utang anda, maka menurut hukum itu tidak bisa dipidana.

      terima kasih

      Reply

  174. Marcel Sumual

    17th March 2017

    Mohon Dibantu Bpk Atvokad

    Tahun Lalu 11 okt 2016, Kakek TepatNya Ayah Dari Ibu Mertua Sy.meminta Bantu diPinjamkan Uang . Untuk Keperluan Menutupi Hutang ke Sebut Saja Pihak 3 .
    Hari itu juga Sy ikut Menyerahkan Uang Berdua dngn Kakek ke Pihak 3

    IronisNya-Karna Menganggap Kakek merupakan Keluarga Atas Dasar Saling Percaya Hitam Di Atas Putih Sy Tdak Dibuat.
    Next.
    Beberapa Bulan Kemudian TpatNya Tgl 7 Maret 2017. Sy Mau Menagih Hutang Ke Kakek yg Di Pinjam,. Karna Anak Sy DBD harus ke RS…..Ehh Nasip…..dngn Nada Marah Kakek mengelak Berhutang Kesaya
    Berikut Kutipan Kata2 kakek:
    -Apa Saya Punya Hutang ?
    -Saya Berhutang Ke Kalian !!!
    -Uang Kalian Ada Di…………(Pihak 3)
    Dari Kasus Ini Pa Atvokad .
    1 .Dalam Kasus Ini Masuk Dalam Rana. hukum Pidana /Ataukah Perdata ?
    2.Apakah Pihak 3 bisa Di jadikan Saksi Untuk Rana Hukum Pidana/Perdata ?

    Terima Kasih Mohon di bantu Ya Pak

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th March 2017

      kalau kondisinya begini, bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan atau penggelapan. karena dari kakek anda tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, hal tersebut bisa dikatakan penggelapan. jadi sudah bisa masuk ranah pidana, menrut saya.

      dalam laporan pidana, nanti yang bisa jadi saksi adalah Anda, kakek anda, dan pihak ketiga atau siapapun yang mengetahui tetang peristiwa tersebut. jadi dalam hal ini saksinya sudah ada 3 orang dan itu sudah cukup kuat.
      terima kasih

      Reply

  175. Pak sy mw tanya. Saya DKK ada 15 orang ada ikut investasi dngan si A, nilai uang 600jt lebih. Awalnya si A menjanjikn keuntungan 5% perhari tp kmudian dia mengatakn bahwa uang yg kami setorkan dilarikan oleh pihak lain yg tidk qmi ketahui siapa. Celakanya pk kami tidak punya surat perjanjian bermaterai dngan si A. Kami hanya saling percaya menyetorkn uang dngan si A tetapi qmi masi menyimpan transkrip percakapn janji” si A dan juga bukti tranfer di bank. Sekarang kami sedang menempuh penagihan modal yang kami setorkan secara kekeluargaan n pihak keluarnya mengatakan bahwa si A sedang keluar kota mencari orng yg membawa lari uang qmi. Qmi sudah memberi tempo 2 bulan kepada kluarga spy membujuk si A pulang dan menemui kami. Pertanyaan sy pk langkah apa yg sebaiknya kami lakukan pk?
    Sbelumnya Sy ucapkn terimakasi kpd bpk.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      21st March 2017

      laporkan ke polisi atas dasar penipuan atau penggelapan. bawa bukti2 yang ada untuk ditunjukan ke polisi seperti bukti transfer maupun saksi2 yaitu anda dan teman2 anda yang 15 orang itu untuk menguatkan laporan anda, dsb. terima kasih

      Reply

  176. Saya mau bertanya pak, bapak saya seorang pns,tentu donk mempunyai koperasi pns, terus ayah saya memakai uang koperasi buat modal, berjumlah 54 juta rupiah, dan sekarang bangkrut,terus ayah saya tidak mampu Membayarnya,tapi orang tua saya mau membayarnya tapi tidak sesuai dengan angsuran yang diminta pihak koperasi,dan ayah saya membuat surat perjanjian yg isinya, apabila saya tidak mampu membayarnya maka sebahagian hartanya milik pihak koperasi, diatas materai 6000 pertanyaannya pak, itu termasuk hukum apa pak?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      21st March 2017

      jika ayah anda memakai uang koperasi tanpa ada hak atau izin atau persetujuan dari anggota/pengurus koperasi yang berwenang untuk itu, maka tindakan ayah anda bisa dikategorikan pencurian atau penggelapan dalam jabatan (pidana)

      namun jika ayah anda memakai uang tanpa izin (meminjam secara sah), dan ada perjanjian untuk mengembalikan uang sebagaimana waktu yang disepakati dalam perjanjian, maka menurut saya itu masuk rana hukum perdata.

      sekian terima kasih

      Reply

  177. Kristin Merenika

    15th March 2017

    Maaf Pak saya mau bertanya, apakah bisa dipidana jika seorang wanita (yang sudah bersuami) tidak mau menikah dengan seorang laki-laki yang dikenalnya lewat dunia maya (BELUM PERNAH BERTEMU), Sedangkan si laki-laki telah mengirimi sejumlah uang dengan nominal yang besar, dan si wanita tidak mau untuk diajak menikah (sebelumnya wanita hampir mau diajak menikah karena hampir bercerai ternyata tidak jadi). Dan apakah bisa dituntut dengan pasal penipuan dengan bukti transfer ATM dari si laki-laki tadi ? Terima kasih. Mohon penjelasannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th March 2017

      Jika si perempuan meminta uang tersebut dengan menjanjikan sesuatu menggunakan rangkaian kebohongan, tipu muslihat atau identitas atau status palsu lainnya, bisa masuk penipuan.

      Reply

  178. pak mau tanya, saudara saya punya utang ke rekan bisnisnya yg cukup banyak skitar 600jt (jika ditambahkan bunga dll), karena skarang usaha saudara saya sudah bangkrut jd sdah 3th terakhir tdk bisa mengangsur utang tsb, tp msh sering ktemu untuk mmberitahukqn keadaannya dan rekan bisnisnya memakluminya..
    tp kemarin tiba tiba anak dri rekan bisnis saudara saya menjemput secara paksa saudara saya dgn mminta bantuan ke polsek setempat dgn alasan tidak mau bayar utang, dan mngancam akan memidanakannya jika dlm wktu 1x24jam tdk bisa menyediakan uang 250jt, dan skarang saudara saya ditahan sama anak rekan bisnisnya.. kira kira benrkah tindakan anak rekan bisnis saudara saya itu jika dilihat dri sudut hukumnya pak? terima kasih.

    Reply

    • posisi saudara saya sudah ditahan dipolsk slama sminggu pak.. bisakah polsek mlakukan penahanan kasus perdata?

      Reply

      • Boris Tampubolon

        14th March 2017

        bisa saja polsek melakukan penahanan, tapi apakah penahanan itu sah atau tidak itu bisa diuji di praperadilan.

        Reply

    • Boris Tampubolon

      14th March 2017

      jika benar usaha anda bangkrut,maka ini adalah masalah perdata. menurut hukum seharusnya tidak tepat dibawa ke jalur pidana (kecuali memang ada unsur penipuan/penggelapannya).

      tidak masalah jika ditahan, anda bisa melakukan praperadilan, ataupun nanti pembuktian dalam pokok perkara. silahkan ke kantor kami atau kontak saya https://konsultanhukum.web.id/contact/ jika memang ingin mendapat penjelasan lebih detail.

      Terima kasih

      Reply

  179. rafi maulana

    12th March 2017

    Selamat sore.. Pak sy mau tanya..
    Dulu sekitar thn 2008 tmn sy menitipkan uang utk sy modalkan di beberapa bisnis yg sy kerjakan, dgn keuntungan 10persen per bln, bahkan sempat berjalan lancar dan dia sempat tambah modal jg, hingga pd akhirnya sy pun tdk mengerti nominal modalnya menjadi ratusan juta, hanya di thn 2009/2010 bisnis sy ini bangkrut, keuntungan dan uang modal pun tdk bs sy byr.. Akhirnya itu menjadi hutang sy, dan sy berniat baik utk mencicil setiap bln nya kpd dia sesuai dgn kemampuan sy, hingga skr pun sy msh mencicil dgn cara transfer sbg bukti kl sy berniat baik, tp dia tdk puas dgn cicilan yg sy berikan akhirnya dia berniat ingin melaporkan sy ke polisi, apakah dia bisa mempidanai sy? Solusi apa yg bs sy lakukan pak kira” selama sy msh bs mencicil hutang ini? Krn sy blm mampu utk melunasi nya..

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      melapor ke polisi adalah hak semua orang. jadi sah-sah saja jika teman anda ingin melaporkan Anda. masalahnya apakah laporan tersebut bisa diproses atau tidak. menurut saya selama anda bisa membuktikan bahwa ini murni perjanjian perdata, dan perusahaan anda memang bangkrut, serta anda bisa membuktikan itikad baik anda yang selama ini telah mencicil utang anda, maka menurut saya tidak bisa dipidana. Terima kasih

      Reply

  180. slamat siang pak..saya ngasih modal ke teman saya untuk usaha trading hasilnya di bagi berdua..kadang teman saya ngasih untung banyak .kadang ngasih untung sedikit.setelah jalan setahun ..teman saya bangkrut masalahnya apakah saya bisa narik modal saya lagi menurut hukum?? trs apakah saya bisa melaporkan ke polisi menggunakan surat perjanjian bermaterai yg dia buat katanya mau di lunasi buktinya malah di cicil..kasus ini apa bisa masuk hukum pak..trimakasih atas jawabannya

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th March 2017

      Pertama, sebenarnya harus dilihat lagi ke perjanjian, apakah ada kewajiban bagi teman anda untuk mengembalikan dana yang sudah anda masukan sebagai modal. jika tidak, maka tidak bisa.

      kedua, jika memang betul teman anda ini bangkrut, maka anda tidak bisa melaporkan ke polisi, karena ini masalah perdata. apalagi kalau dilihat dari sudut pandang bisnis, sudah jadi resiko bisnis ada untung dan rugi. jadi ketika anda menanamkan modal kepada seseorang, anda seharusnya sudah tahu resikonya pasti bisa untung bisa rugi. jangan hanya mau untungnya saja tapi ruginya tidak mau terima.

      saran saya, bicarakan baik2 secara kekeluargaan dengan teman anda semoga menemukan solusi terbaik.

      sekian semoga bermanfaat.

      Reply

  181. Maaf tulang mama saya menjalankan uang milik orang (rentenir) tetapi orang yang mama saya kasih utang tidak mampu membayarnya sehingga mama saya terus menerus ditagih dan dia ngancem bakal dibawa kepengadilan dan nyebut nyebut sodaranya yang katanya mayor tolong dong sarannya tulang apa yang musti mama saya lakukan,terimakasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      24th April 2017

      caranya mama Anda harus membayar atau melunmasi utangnya ke rentenir tersebut. Terima kasih

      Reply

  182. Selamat siang.. pak saya mau tanya, ada kawan saya. Dia adalah salah satu nasabah Kartu Kredit, selama ini tidak ada masalah dalam pembayarannya (member Nasabah sejak tahun 1999) dan pembayaran kredit lancar tiap bulan walau hanya pemabayaran minimal pemabayaran, nah kondisi saat ini kawan saya itu sudah tidak bekerja lagi dengan kondisi memiliki 4 orang anak, tentunya tidak sanggup bayar cicilan tersebut yang akan jatuh tempo tiap bulannya, pertanyaannya :
    1. Bolehkah secara hukum debitur tsb mengajukan surat ketidakmampuan untuk membayar cicilan atau menunda sampai ada dana dengan melampirkan surat dari RT/RW dan Kelurahan atas permohonan tsb
    2. Bagaimana hukumnya si Debitur bila tidak membayar cicilan tsb, apakah masuk Perdata atau Pidana?
    terima kasih atas jawabannya.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      14th March 2017

      1. jika memang anda sedang kesulitan keuangan untuk membayar utang anda, maka hal tersebut anda harus sampaikan ke Kreditur (pihak yang memberi pinjaman). Adapun surat lampiran dari RT.RW tidak ada masalah jika itu untuk membuktikan ketidakmampuan anda meski secara hukum itu tidak relevansinya. Namun tidak ada salahnya dicoba. Intinya semua kembali kepada kreditur.

      2. jika tidak membayar cicilan itu masuknya perdata. Dan kreditur bisa menggugat anda, dan seluruh harta anda baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari, nantinya akan disita untuk melunasi utang/cicilan anda kepada kreditur.

      Sekian semoga bermanfaat.

      Reply

  183. pa,sy mau tnya suami sy krja d satu distributor plastk kebetlan dia krja sbgai seles skligus bagian penagihan,suami sy secara tdk sengaja memakai uang tagihan tersebut untk pengobaatan ibu ny,teryata setelh bebrpa pekan ketauan oleh bos ny,stelh kjdin itu suami sy malah d tuduh bahwa selama ini uang yg pd macet d luaran telah d pake oleh suami sy semua ny,suami sy telh menjelskan bhwa uang yg d pake tdk sebesr yg bos nya tudhkan lalu bos ny suami sy bilang telh melaporkan kasus ini ke polisi bahkan suami sy surh tangan tangan bhwa dia tlh memake uang tersebut,yg sy sesalkan suami sy mau menadatangi surat tersebut,pertayaan sy apakah suami bisa d pidana kan,trmaksh

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th February 2017

      bisa, karena dia sudah memakai uang perusahaan tanpa izin bisa dikategorikan penggelapan. Soal uang yang digunakan tidak sebesar yang dituduhkan, sampaikan itu di depan hakim, dan alasan2 mengugnakan uang perusahaan untuk orang tua berobat. itu perlu dilakukan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman

      Reply

  184. Saya mau tanya pak saya ada usaha kredit hp dari siA lalu saya oper lagi ke siB tp pas suatu hari siB macet g bisa bayar cicilan hp yg sampek 60juta sementara siA terus menagih saya.sedangkan siB sudah kabur suami juga tdk mau tau masalah ini.saya disuruh melunasi kekurangan hp oleh siA padahal hp ga disaya uang juga selalu saya setorkan ke siA tdk pernah saya pakek.apa bisa siA melaporkan saya kepolisi saya sama siA ada perjanjian kerja.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      15th February 2017

      kalau usaha kredit dari A yang anda oper ke B itu memang diizinkan A, maka tidak bisa dibawa ke jalur pidana karena anda dan A mengetahui otomotasi sudah menyetujui. paling kalian berdua bisa melaporkan si B.

      tapi jika pengoperan tsb tidak diberitahu ke A sebelumnya dan A jg tidak permah mengizinkan, Anda bisa saja dilaporkan ke Polisi atas penggelapan. soal B yang kabur. itu urusan anda, dan bukan urusan A. simpelnya A hanya berurusan dengan anda, dan B adalah urusan Anda.

      Reply

  185. Sy mau tnya pak..teman sy meminjam uang kpda kami sebesar 88jta yang akan digunakan u modal.kerja proyek tp trnyata sdh 2 thn tdk dikembalikan dan hnya janji2 saja. Teman sy skrg jual.beli tanah dan trnyata sy dpt bukti bhwa dia sdh menerima uang tanah yg d janjikan u d byr k saya melunasi hutangnya tp.ternyata d pakai.plesir dan sy dpt bukti2nyatp.dia tetap.tdk membayar dg alasan blm ada pembayaran tanah. Apakah ini bsa di kategorikan pidana kr penipuan??

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th February 2017

      menurut saya bisa dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan dan/atau penggelapan. Saran saya, bicarakan dulu baik-baik secara kekeluargaan. sampaikan bahwa anda meminta uang anda kembali. jika memang tidak ada itikad baik dari dia, maka segera ambil langkah hukum. Terima kasih

      Reply

      • Kira2 dasar hukum apa yg bs sy pakai pak krna ktnya jika sdh pernah mencicil maka tdk bsa masuk dlm pidana. Pdhl jelas2 dia menandatangani surat pernyataan di atas materai bhwa bersedia melunasi bukan mencicil..dan sy ktkan menipu krna terbukti dia punya uang u membeli kuda pacu yg mahal dan plesir tp tdk mau membayar. Mhn bantuan penjelasannya pak

        Reply

        • Boris Tampubolon

          18th March 2018

          Penipuan dan Penggelapan (pasal 372 dan 378 KUHP). Dia punya uang tapi tidak dibayar itu bisa dikatakan penipuan. Terima kasih

  186. Saya Mau tanyak pak.
    Saya punya pinjaman Modal bagi hasil Dan Saya sudah beberapa kali byar ke Orang itu,setelah beberapa bulan saya punya musibah dan saya Tidak bisa bayar sisa hutang itu ,tapi sy sudah janji kalok masalah saya sudah kelar saya janji kalok Mau byar hutang itu,tapi malah teman saya Tidak percaya dan saya pun dimintak tandatangan di atas matrai 6000 dan saya pun mentandatangani kwitansi itu karna saya Tidak Punya etika jelek sama teman saya dan malah sebaliknya saya dilaporkan ke polisi atas tuduan penipuan yang saya Mau tanyakan pak apakah kasus saya termasuk penipuan pak ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      3rd February 2017

      suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan jika memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP sebagai Pasal utamanya yakni sbb:
      Bunyi Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

      “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

      Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

      a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
      b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
      c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

      Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:

      “Unsur pokok penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”

      Oleh sebab itu, tinggal dilihat saja apakah perbuatan Anda memenuhi unsur penipuan sebagaimana diuraikan di atas atau tidak. jika tidak memenuhi maka tidak bisa dikatakan penipuan.

      terima kasih

      Reply

  187. Tulang sy Mau tanyak ?
    Saya sama temen saya sudah sepakat meminjamkan Modal Usah dan bagi hasil
    Dan setelah berjlan selama 5blan sy cuma bisa ngasik sedkit uang itu karna saya ada musibah yg Tidak di duga-duga dan saya pun sudah bilang kalok sy msih belum bisa byar dikarnakan sy kenak musibah dan setelah selesai semuanya baru saya bisa byar semuannya.
    Tapi temen saya Tidak percya dan melaporkan saya ke polisi atas dugaan penipuan.
    Apakah masalah sy termasuk penipuan tolng jawabannya ?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      12th February 2017

      selama anda mampu menejlaskan dan memiliki bukti bahwa benar anda sedang mengalami musibah sehingga tidak bisa mengembalikan uang atau hasil keuntungan kepada teman anda tersebut, menurut saya tidak bisa dikatakan penipuan. apalagi anda sudah memberitahukan musibah yang menimpa anda kepada teman anda. saran saya selesaikan secara kekeluargaan. Terima kasih

      Reply

  188. Salam sejahtera,Sy dulu pernah kenal wanita yng bekerja di luar Negri (TKI) dn menjalin hubungan jarak jauh,Suatu saat dia beberapa kali kirimkan sy uang tanpa sy minta,dn sy pernah menolaknya tpi dia tetap mengirimkan uangnya,seiring waktu berjalan akhirnya hubungan sy berakhir ,sy Ada niat baik untk mengembalikan uang yng pernah dia kirimkan tersebut,tpi emang kondisi sy waktu itu belum bekerja ,maka niat sy tertunda sampai dia pulang ke Indonesia,Dia menagih sy sambil mengancam”sy dn mau membakar rumah sy,padahal tidak Ada perjanjian hutang pihutang waktu itu,sy sudah mengembalikan secara mencicil tpi dia tidak terima.
    Apakah hal INI bisa di pidanakan secara hukum negara???.Terimakasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      3rd February 2017

      dengan asumsi info yang anda sampaikan ini benar, maka menurut saya tidak bisa dipidana. karena dia yang memberikan uang tersebut secara sukarela tanpa anda minta. menurut hukum pada prinsipnya barang yang sudah diberi tidak bisa diminta lagi tanpa persetujuan orang yang diberi.

      Reply

  189. Rezza rauuf

    28th January 2017

    Tulang saya mau tanya… . Istri saya kerja sama kredit handphone dan beras dengan tetangga di daerah rumah kami dan istri saya lalai tanpa sepengetahuan saya ternyata dia setelah beberapa bulan kerja sama dan berakhir macet pembayaran kepada tetangga kami dengan jumlah handphone dan beras mencapai ratusan juta rupiah dan uang nya terpakai oleh istri saya apakah istri saya bisa dipidanakan dalam kasus ini tolong pencerahan nya dari tulang terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th January 2017

      jika kasusnya seperti yang anda ceritakan menurut saya bisa dikenakan pasal penggelapan sebab ada uang kerja sama yang isteri anda pakai. saran saya bicarakan baik-baik dengan tetangga anda dan lunasi atau ganti kerugian yang timbul akibat ulah isteri anda sebelum dilaporkan ke polisi. Terima kasih

      Reply

  190. Teman saya sudah berhenti dari perusahaan tempatnya bekerja tapi sebelum berhenti dia mempunyai hutang dikantornya dan setelah 6 Bulan kemudian teman saya baru ditagih dgn diancam akan membawa polisi apabila tidak melunasinya… Pertanyaan saya apakah bisa teman saya dipidanakan ???

    Terima Kasih.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      29th January 2017

      jika memang itu utang dan tidak ada unsur penipuan ataupun penggelapan, maka teman anda tidak bisa dipidana. saran saya ulansi utang tersebut. terima kasih

      Reply

  191. Saya kredit motor dan sudah 5 bulan ini saya telat membayar dikarenakan kondisi keuangan saya saat ini sedang buruk..somasi teguran sudah diberikan 4x kepada saya,dan kemarin pihak leasing datang kepada saya bersama polisi menyuruh saya membuat surat pernyataan yg isinya bilamana dalam waktu tertentu saya tidak bisa membayar angsuran tersebut saya bersedia di pidanakan.. Pertanyaan saya,apakah saya benar benar bisa dipidanakan apabila masih belum bisa membayar angsuran tersebut? Dan apakah dibenarkan jika membawa polisi untuk menagih hutang?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd January 2017

      menurut saya, ketidakmampuan anda membayar kredit motor itu murni masalah perdata. sehingga tidak bisa dipidana. satu-satunya cara anda melunasi utang/kredit anda ke pihak kreditur entah itu harus mengembalikan motor yang anda kreditu plus uang tambahan lainnya. intinya harus dilunasi secara perdata.

      Tindakan polisi yang ikut dalam menagih hutang itu tidak dibenarkan, menurut saya Polisi tindakan polisi tsb sudah masuk dalam ranah privat warga negara yang seharusnyat bukan menjadi urusan dia, sehingga tindakan polisi tsb sudah merupakan tindakan yang tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan dan jelas melanggar kode etik kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

      Pasal 7 ayat 1 huruf c
      Setiap anggota Polri wajib: Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;

      Pasal 10 huruf b
      Setiap anggota Polri waji: menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;

      Pasal
      13 huruf e
      Setiap Angota Polri dilarang: Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;

      atas perbuatannya tersebut, polisi yang bersangkutan bisa Anda laporkan ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, bisa di Polres, Polda atau Mabes Polri. Terima kasih

      Reply

  192. lenawati_lukito

    11th January 2017

    Sore Tulang saya ingin menayakan teman anak saya dengan sahabatnya.. awal sahabatnya menanamkan modal untuk di investasikan dalam bentuk saham yg akan ditanamkan di UOB..berjalan waktu dana itu tidak jadi diinvestkan di UOB tapi karena teman anak saya ada penawaran dari pihak lain dengan profit yg lebih besar…berjalan sekitar 6 bulan ternyata pihak yang menjanjikan profit ini melarikan diri…setelah usut punya usut teman anak saya dan sahabatnya bisa menemukan orang tersebut dan emang orang itu mengakui bahwa uang itu sdh habis…tetapi sahabat dari teman anak saya saat itu hanya diam saja dan tidak mengambil tindakan apapun padahal sdh benar2 ditemukan…tetapi sekarang berjalan 6 bulan sahabat teman anak saya mengungat ke polisi dengan unsur pidana ( penipuan ) dan perdata ( dana yg diinvestasikan diangap kasus hutang ) padahal saat ini teman anak saya sdh berusahakan menjelaskan dan sampai menemukan pihak yg melarikan uangnya sebagai pembuktiannya dan itu juga sdh dibuktikan…mohon solusinya tulang mengingat teman anak saya ini dari keluar kurang mampu dan dia berusaha dalam investasi untuk biasa kuliah tapi berakhir seperti ini…

    Reply

    • Boris Tampubolon

      22nd January 2017

      Menurut hemat saya, perbuatan yang dilakukan oleh orang yang melarikan diri tersebut sudah merupakan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dan , sehingga bisa dilaporkan ke polisi untuk diproses pidananya. Terima kasih

      Reply

      • Mlm.. .klo sya mmpunyai surat pernyataan bermaterai si peminjan yg intinya “jika saya tdk dapat melunasinya.. .sya bersedia dipenjara 10tahun serta membayar denda 10x lipat dr pinjaman” apakah saya bisa mnggugatnya k pidana.trimakadi

        Reply

        • Boris Tampubolon

          3rd February 2017

          surat pernyataan yang Anda maksud menurut saya tidak esensial. isinya pun tidak masuk akal dan menabrak UU. intinya begini selama bisa dibuktikan ada unsur penipuan atau penggelapan dalam pinjam meminjam uang tsb, maka bisa dibawa ke ranah pidana. namun jika tidak ada unsur penuipuan atau penggelapannya, maka tidak bisa dibawa ke pidana. terima kasih

          • Maaf tulang,
            Kalau memang ada unsur penggelapan dari hutang piutang, dan dibawa ke pidana.
            Lalu tersangka dijatuhkan hukum pidana(dipenjara), apakah tetap harus membayar uang yang digelapkan itu?

          • Boris Tampubolon

            14th June 2017

            orang yang dirugikan bisa menggugat Perbuatan mealwan hukum ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, dasarnya putusan pidana tersebut.

  193. Tulang sdara saya ad masalh piutang barang dengan perusahaan tmpat dia bkerja
    Sdara sya meminjam sejumlah barang dan uang hasil pnjualan di pakai untuk kperluan kluarga.Skarang pihak perusahann meminta pembayaran semua.sdara sya tidak sanggup untuk mmbayar smua nya,hanya bisa melunasi dengan mencicil,dah pihak perusahaan tidak menerima.Saudara d sruh membuat surat pernyataan sanggup bayar lunas dan di beri waktu 1×24 jam.Jika tidak bisa akn di bwa ke jalur hukum.Terima kasih

    Reply

    • Boris Tampubolon

      28th December 2016

      Pada prinsipnya utang piutang tidak bisa dibawa ke ranah pidana. satu-satunya cara adalah dengan melunasi utang tersebut. jika tidak dilunasi maka Perusahaan bisa menguggat ke pengadilan. lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan pihak perusahaan agar menemukan solusinya.

      Reply

      • Halo pak…
        Saya mau tanya, kalo saya mengakui mengelapkan uang dan sudah membuat surat pernyataan pengakuan dan akan mencicil hutang-piutang itu , bgmn jika ditengah jalan gk sanggup bayar? Apa bisa di pidana?? Dlm surat pernyataan tidak tertulis jangka wkt kapan cicilan harus di lunasi.

        Reply

        • Boris Tampubolon

          14th February 2018

          jika memang tidak sanggup membayar tersebut karena memang sudah tidak ada uang lagi, bukan karena niat kesenagajaan, maka menurut hukum Tidak bisa dipidana. Terima kasih

    • Tulang ini permasalahan saya adalah pada waktu bulan september 2016 ada teman bapak saya yang pinjam uang atas dasar usaha bareng dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu 1 bulan dan anaknya juga pinjem uang juga total semua jadi 35,5 juta dan pada waktu yang disepakati mereka tak kunjung mengembalikan uangnya dan dengan itikat baik saya meminta untuk di buatkan surat perjanjian di atas metrai 6000 dan di sepakati akan mencicil sampai lunas samapai bulan oktober 2016 tapi setelah batas waktu yang di sepakati tetap tidak bisa melunasinya lalu saya harus bagai mana dan bisakah masalah ini di bawah ke rana hukum. Terima lasih

      Reply

      • Boris Tampubolon

        22nd January 2017

        jika memang tidak ada unsur penipuan ataupun penggelapan dalam kasus ini, maka yang bisa anda lakukan adalah menggugat secara perdata ke pengadilan. tentu dengan terlebuh dahulu memberikan surat teguran/somasi kepada debitur (orang yang berutang) sebanyak 3 kali untuk melunasi. jika sudah disomasi tapi debitur tidak juga mau melunasi, maka anda bisa langsung mengugat debitur ke pengadilan.

        Namun jika ada unsur penipuan atau penggelapannya, Anda bisa melaporkannua ke polisi. Terima kasih

        Reply

  194. Tulang mohon pencerahan.
    Ibu saya berdagang plastik dipasar, beliau meminta brng dr pabrik melalui sales yg dtg ke toko. Setahun lalu mama saya msh oke dlm membayarkan tagihan. Namun dlm tahun ini terjadi kebangkrutan yg tdk bs di hindari. Nah dr para sales itu menagih ke mama saya, namun krn tdk ada uang bagaimana bs utk membayar. Mngkn utk seminggu sekali tdk lbh dr 150rb saya msh bs membayar mereka. Tapi mereka mengklaim bahwa nota mereka nota pidana dan akan melaporkan ke pihak kepolisian apabila tdk melunasi nota tersebut. Apa yg hrs saya dan Mama saya lakukan?
    Trimakasih .

    Reply

    • Boris Tampubolon

      21st December 2016

      Pada prinsipnya utang harus di bayar. jika benar anda tidak mampu membayar tagihan karena bangkrut bukan karena bohong atau menipu dsb, maka cara yang seharusnya diambil oleh sales adalah mereka harus menggugat ke pengadilan dan meminta ganti rugi (uang) karena ini adalah masalah perdata. bukan melaporkan ke polisi.

      yang harus dilakukan, adalah membicarakan dengan pihak sales keadaan kalian, dan mohon untuk diberikan waktu agar bisa melunasi utang tersebut. semoga mereka bisa mengerti. intinya harus dibicarakan dahulu agar tercapai kesepakatan. Terima kasih.

      Reply

  195. maharani f k

    25th November 2016

    maaf tulang mau tanya, ayah saya menjual tembakau kepada seseorang, namun sampai saat ini sudah 1 tahun dia tidak mau membayar tembakau tersebut padahal tembakaunya sudah laku, namun dia tetap berdalih terus. yang terakhir pas ditagih dia malah mengajak berantem. bukannya mau membayar. menurut tulang ayah saya harus bagaimana? karena tidak ada perjanjian antara ayah saya dan dia. ayah saya percaya saja sama dia tanpa perjanjian.

    Reply

    • Boris Tampubolon

      27th November 2016

      Sdr. Maharani, terima kasih atas pertanyaannya.

      Bicara hukum berarti bicara pembuktian. Jika kita mengklaim atau mendalilkan suatu hal tapi kita tidak bisa membuktikannya maka menurut hukum yang anda sampaikan itu tidak bisa dibenarkan. Dalam kasus Ayah Anda, meski tidak ada perjanjian tertulis, bisa juga menggunakan saksi yang mengetahui adanya jual beli tembakan antara ayah anda dan orang tersebut. saksi ini bisa dijadikan sebagai alat bukti asalkan ia benar mengetahui dengan melihat sendiri, atau mendengar, atau mengalami sendiri perjanjian jual beli tembakau tersebut. Cara yang bisa dilakukan adalah menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi. atau jika memang terdapat unsur pidananya misalnya penipuan pasal 378 maka orang tersebut bisa dilaporkan ke polisi. Terima Kasih

      Reply

  196. Tulang tolong dibantu, .suami saya meminjam hutang sebesara 15 juta kepada seorang wanita, yang tanpa saya ketahui sebelumnya. suami saya tidak sanggup membayar karena tidak bekerja dan berangkat ke jakarta utk mencari kerja. kemudian si wanita menyuruh orang lain (mgkn debtnya atw pacarnya) utk menagih ke saya yg sama sekali saya tidak tahu. lalu saya beritikad baik membantu karena alasan nya rmh nya akan digadaikan jika tidak dibayar. karena saya tidak mempunyai uang, saya merelakan motor honda saya di jual utk membantu pembayarannya, yg ditaksir harga 1,5 juta. Bulan berikutnya si debt (suruhan wanita itu) datang menagih, lalu saya bilang tidak ada uang dan kalau ada kerja suami akan saya bantu untuk membayarkan. Saya di bilang lepas tanggung jawab lalu si debt mengancam saya sambil menunjuk pakai tangan didepan anak2 saya. Lalu di bilang jika tidak dibayar 1 minggu lg akan di lakukan dengan jalur hukum. Yang saya tanyakan pak, apakah dia bisa membawa saya dan suami ke jalur hukum?

    Reply

    • Boris Tampubolon

      20th November 2016

      Reply

      • asalam mualakum
        punten mau tanya. saya pernah bekerja di koperasi simpan pinjam selama 3 bulan dan bulan terahir saya memaikai uang koperasi untuk memenuhi kebutuhan dapur sebesar 1jt dan sesudah itu saya memutuskan untuk keluar dari koperasi tersebut.. sampe sekarang saya blum bisa membayar uang itu karena ekonomi saya sedang sulit. tapi pihak koperasi memaksa saya untuk melunasi semua uang itu tanpa harus mencicil nya dan mengancam untuk di hukum kan atas dasar penipuan dan merugikan koperasi. tetapi saya tanggung jawab. hanya saya belum punya uang.
        mohon pencerahanya apa yang harus sya lakukan. dan bisakah saya di hukumkan dan benarkah saya dalam tuduhan penipuan.

        Reply

        • Boris Tampubolon

          15th July 2017

          Yang anda lakukan itu merupakan tindak pidana penggelapan Pasal 372 atau 374 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya adalah 3 atau 5 tahun.

          Saran saya anda selesaikan secara kekeluargaan, sampaikan itikad baik anda untuk mengganti uang tersebut cuma memang perlu waktu karena keadaan ekonomi anda sekarang yang masih tidak memungkinkan. atau tanyakan kepada koperasi mungkin ada alternatif lain yang bisa anda lakukan agar kesalahaan anda bisa dimaagkan (misalnya: kembali bekerja namun dipotong gaji, dsb). Semoga pihak koperasi bisa mengerti. intinya jangan kabur atau lari dari tanggung jawab.

          Terima kasih

      • Bastian

        3rd February 2018

        Tulang, kalau saya di pihak pemberi dana. Ketika kita laporkan debitur ke ranah perdata, terus apa hukuman yang bisa dijatuhkan ke debitur? Yang bisa mendorong dia agar mencari cara untuk melunasi utangnya? Kalau tadinya bisa pidana, debitur pasti ketakutan dipenjara. Kalau perdata, apa ancaman yang bisa bikin dia takut?

        Reply

        • Boris Tampubolon

          14th February 2018

          nanti pengadilan melalui juru sita yang akan mengeksekusi aset/harta tergugat apabila Anda menang dalam gugatan perdata. jadi tetap akan memiliki kekuatan eksekusi, dan tergugat tidak bisa menghindar lagi. Terima kasih

    • Boris Tampubolon

      4th December 2016

      dibawa ke jalur hukum tentu saja bisa. tapi harus dilihat apa jalur hukum yang diambil.
      jika memang betul ada perjanjian pinjam meminjam uang baik tertulis maupun lisan yang diakui kedua belah pihak (suami anda dan wanita tersebut) maka itu sudah masuk hukum perdata, sehingga tidak bisa dibawa ke jalur pidana.

      namun jika memang ada unsur pidananya seperti unsur penipuan pada saat meminjam uang tersebut atau memang ada niatan untuk tidak mengembalikan uang tersebut (penggelapan) maka itu bisa dibawa ke jalur pidana.

      soal siapa yang dibawa ke jalur hukum/siapa yang bertanggung jawab, secara hukum perdata maka harta kalian berdua (harta bersama) akan menjadi jaminan dari utang yang ada. secara pidana tentu hanya suami anda yang bisa dimintakan pertanggung jawaban kecuali memang anda terlibat baru anda juga bisa dikenakan pidana. sekian terima kasih

      Reply

      • Pak saya punya teman dia pinjem uang ke bank menggunakan data saya tetapi dia ga bayar bisa ga dilaporin kena pasal penipuan data saya

        Reply

        • Boris Tampubolon

          15th February 2017

          kalau anda tahu dan mengzinkan teman anda menggunakan data anda, maka itu resiko anda. tidak bisa dikatakan penipuan.

          • Yth : Bpk Boris Tampubolon

            Mohon pencerahannya,.
            Sy bersama rekan-rekan di desa mempunyai hutang sebesar 40 juta di koperasi Usaha Perkreditan Kecil (UPK) dan pembayaran cicilan macet di tengah jalan karena ketidakmampuan sy dan bbrp rekan karena macetnya usaha,bahkan ada setoran 2 bulan yg seharusnya di setorkan kepada UPK tetapi uang itu sy pakai utk kebutuhan dapur,,sy mengakui betul kesalahan itu,,, karena saat itu keadaan saya betul2 sedang pailit,usaha macet total
            Dan sekarang sy di tagih oleh pihak UPK dan di haruskan menghadap pada hari Senin nanti,,,
            Pertanyaan sy,,
            1.Bagaimana cara penyelesaian masalah ini karena usaha kami (5 anggota) macet semuanya….
            2.Apakah tindakan sy memakai uang setoran dapat membuat sy di penjara…???

            Mohon pencerahannya,, ,

          • Boris Tampubolon

            24th April 2017

            1. minta kebijaksanaan UPK agar memberi kelonggaran waktu agar anda bisa melunasi utang anda
            2. jika anda memakai setoran tanpa izin atau sepengatahuan UPK anda bisa kena pidana atas dasar pencurian atau penggelapan.

Leave a Comment!

Jika Anda berjuang dengan hutang dan ingin menghindari kebangkrutan, mempekerjakan perusahaan penyelesaian utang dapat membantu. Perusahaan bantuan utang terbaik dapat bekerja dengan kreditor Anda untuk menyelesaikan utang Anda dengan harga kurang dari apa yang Anda berutang, membantu Anda menjadi bebas hutang lebih cepat.

Namun, tidak semua layanan negosiasi utang dibuat sama. Penting bagi Anda hanya memilih program penyelesaian utang terkemuka yang memiliki banyak ulasan positif dan biaya yang wajar.

Untuk membantu Anda memutuskan, kami telah meninjau perusahaan penyelesaian utang teratas di industri ini. Keempat perusahaan di bawah ini dinilai sangat tinggi dan memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam opsi bantuan utang untuk pinjaman pribadi, pinjaman bayaran, kartu kredit berbunga tinggi, dan banyak lagi.

Tanpa basa -basi lagi, berikut adalah perusahaan bantuan utang terbaik tahun 2022.

4 Perusahaan Penyelesaian Utang Terbaik 2022

  • Bantuan Utang Nasional: Perusahaan Penyelesaian Utang Terbaik Secara Keseluruhan
  • Bantuan Utang Terakreditasi: Terbaik untuk Hutang Kartu Kredit
  • Pajak Komunitas: Best for Tax Hutang
  • Bantuan Utang Kebebasan: Best for Payday Loan Relief

#1. Bantuan Utang Nasional: Terbaik untuk Penyelesaian Utang

10 perusahaan keringanan utang teratas 2022

National Dest Relief (NDR) adalah pilihan utama sebagai salah satu perusahaan bantuan utang terbaik bagi orang -orang dengan hutang tanpa jaminan. Sejak awal perusahaan pada tahun 2009, telah membantu lebih dari 400.000 konsumen menyelesaikan hutang mereka. Ini juga memiliki peringkat bintang, dengan akreditasi dari American Fair Credit Council dan Better Business Bureau.

Plus, ia memiliki ribuan peringkat bintang lima dari pelanggan yang puas. Situs webnya adalah sumber alat dan sumber daya pendidikan keuangan yang sangat baik, termasuk kalkulator tabungan.

Layanan yang tersedia

Bantuan utang nasional melayani orang -orang dengan hutang tanpa jaminan dan menawarkan beberapa layanan yang berguna. Timnya bernegosiasi dengan perusahaan kartu kredit dan bank setiap hari untuk membantu orang menyelesaikan hutang dari:

  • Kartu kredit
  • Penagih hutang
  • Jalur kredit
  • Pinjaman pribadi
  • Pinjaman gajian
  • Potongan Kembali
  • Hutang bisnis
  • Hutang medis
  • Jalur kredit
  • Pinjaman pribadi

Pinjaman gajian

Potongan Kembali

Hutang bisnis

Hutang medis

Beberapa hutang pelajar

Belief utang nasional tidak membantu orang dengan pajak punggung atau hutang hipotek.

  • Bagaimana prosesnya bekerja?
  • Proses untuk bantuan utang nasional sederhana. Pertama, pergilah ke situs web dan isi aplikasi online. Anda akan memasukkan nama Anda, detail kontak, berapa banyak utang yang Anda berutang, dll. Waspadai bahwa bantuan utang nasional memiliki persyaratan utang minimum: Anda harus memiliki $ 10.000 atau lebih dalam hutang tanpa jaminan agar memenuhi syarat.
  • Jika Anda memenuhi syarat, Anda akan menerima konsultasi gratis dengan salah satu konselor utang hutang nasional yang berpengalaman. Selama janji temu itu, penasihat bantuan utang nasional pribadi Anda akan membahas keuangan Anda dan membantu Anda mengembangkan rencana penyelesaian utang.
  • Setelah Anda menabung cukup untuk menyelesaikan hutang Anda, Anda akan membayar sekitar 15% hingga 25% dari total hutang terdaftar Anda dalam biaya. Namun, jika bantuan utang nasional tidak dapat menyelesaikan akun Anda, Anda tidak perlu membayarnya.
  • Fitur utama dari bantuan utang nasional
  • Tingkat negosiasi rata -rata 50%

Tidak ada biaya di muka, biaya pembatalan, atau biaya pendaftaran

Waktu penyelesaian berkisar antara 24 dan 48 bulan

10 perusahaan keringanan utang teratas 2022

Akreditasi penuh dan peringkat A+ dengan BBB

Arbiter utang profesional bersertifikat pada staf

Layanan yang tersedia

Bantuan utang nasional melayani orang -orang dengan hutang tanpa jaminan dan menawarkan beberapa layanan yang berguna. Timnya bernegosiasi dengan perusahaan kartu kredit dan bank setiap hari untuk membantu orang menyelesaikan hutang dari:

Kartu kredit

Potongan Kembali

Hutang bisnis

Selanjutnya, Anda akan memilih program bantuan utang mana yang Anda inginkan dan mulai pendaftaran. Rencana manajemen utang Anda mungkin akan memakan waktu antara 12 dan 48 bulan untuk menyelesaikannya, dan Anda dapat menghemat sebanyak 50% dengan menyelesaikan utang Anda. Namun, seperti standar industri, Anda harus membayar sekitar 15% hingga 25% dari total utang Anda untuk bantuan utang terakreditasi untuk biaya.

Fitur utama

  • Klien menghemat hingga 50% dari hutang mereka
  • Akreditasi penuh dengan peringkat A+ BBB
  • Ribuan ulasan pengguna positif
  • Beberapa opsi untuk menyelesaikan hutang tanpa jaminan
  • Lebih dari $ 1 miliar resolusi utang sejak 2011
  • Persyaratan utang minimum $ 10.000

Klik di sini untuk mendapatkan konsultasi gratis dengan bantuan utang terakreditasi

#3. Pajak Komunitas: Perusahaan Bantuan Utang Pajak Terbaik

10 perusahaan keringanan utang teratas 2022

Sejak 2010, pajak masyarakat telah membantu lebih dari 100.000 klien menyelesaikan lebih dari $ 800 juta dalam hutang pajak yang belum dibayar. Pajak masyarakat memiliki staf praktisi pajak berlisensi untuk membantu kliennya dan menawarkan beberapa opsi untuk melunasi hutang pajak. Jadi, jika Anda memiliki setidaknya $ 5.000 dalam pajak kembali yang belum dibayar, pajak komunitas mungkin menjadi perusahaan penyelesaian utang terbaik untuk membantu Anda menyelesaikan hutang Anda.

Layanan yang tersedia

Pajak komunitas menawarkan solusi penyelesaian utang yang komprehensif untuk klien, yang mengkhususkan diri dalam lebih dari 15 situasi keuangan unik mengenai pajak yang belum dibayar. Jika Anda memiliki pajak kembali, Anda dapat memenuhi syarat untuk layanan bantuan utang pajak yang disebut penawaran-dalam-kompromi, atau OKI. Layanan ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan utang pajak Anda dengan harga kurang dari apa yang awalnya Anda berutang.

Sebagai salah satu perusahaan bantuan pajak terbaik, Pajak Komunitas menawarkan berbagai layanan, termasuk:

  • Resolusi pajak
  • Persiapan pajak
  • Jaminan pajak
  • Pengurangan penalti
  • Deklarasi kesulitan keuangan
  • Negosiasi pajak penggajian

Bagaimana prosesnya bekerja?

Mendaftar dengan pajak komunitas itu mudah. Pertama, masuk ke situs webnya untuk mengisi aplikasi atau menelepon untuk memesan konsultasi awal gratis. Kemudian, spesialis pajak bersertifikat akan membantu Anda menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk penawaran-dalam-kompromi, juga dikenal sebagai "saat ini tidak dapat dikoleksi." Jika tidak, mereka akan membahas opsi keringanan pajak alternatif yang mungkin tersedia untuk Anda.

Ingat, Anda hanya dapat menyelesaikan pajak negara bagian dan hutang pajak IRS. Pajak masyarakat tidak menawarkan bantuan utang untuk segala jenis utang tanpa jaminan, termasuk pinjaman pribadi, utang kartu kredit, atau tagihan medis.

Fitur utama

  • Solusi Bantuan Hutang Pajak yang Disesuaikan
  • Representasi profesional untuk negosiasi IRS
  • Jaminan uang kembali untuk klien
  • Persyaratan minimum $ 5.000 dalam pajak punggung
  • Lebih dari $ 800 juta dalam pajak hutang diselesaikan

Klik di sini untuk mendapatkan konsultasi gratis dengan pajak komunitas

#4. Pembebasan utang kebebasan: Program penyelesaian utang yang berperingkat tinggi dengan konsultasi gratis

10 perusahaan keringanan utang teratas 2022

Freedom Dest Relief adalah pilihan yang jelas untuk perusahaan bantuan utang terbaik tahun 2022. Faktanya, ini adalah salah satu anggota pendiri asli Dewan Kredit American Fair dan telah membantu pelanggan menyelesaikan utang sejak tahun 2002.

Flash Forward Dua Puluh Tahun Kemudian, dan Freedom Hutang telah menyelesaikan lebih dari $ 10 miliar dalam utang konsumen, dengan lebih dari 650.000 klien terdaftar. Perusahaan juga memiliki akreditasi dari Asosiasi Internasional Arbiter Utang Profesional dan merupakan anggota Platinum.

Layanan yang tersedia

Pajak komunitas menawarkan solusi penyelesaian utang yang komprehensif untuk klien, yang mengkhususkan diri dalam lebih dari 15 situasi keuangan unik mengenai pajak yang belum dibayar. Jika Anda memiliki pajak kembali, Anda dapat memenuhi syarat untuk layanan bantuan utang pajak yang disebut penawaran-dalam-kompromi, atau OKI. Layanan ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan utang pajak Anda dengan harga kurang dari apa yang awalnya Anda berutang.

Sebagai salah satu perusahaan bantuan pajak terbaik, Pajak Komunitas menawarkan berbagai layanan, termasuk:

Bagaimana prosesnya bekerja?

Mendaftar dengan pajak komunitas itu mudah. Pertama, masuk ke situs webnya untuk mengisi aplikasi atau menelepon untuk memesan konsultasi awal gratis. Kemudian, spesialis pajak bersertifikat akan membantu Anda menentukan apakah Anda memenuhi syarat untuk penawaran-dalam-kompromi, juga dikenal sebagai "saat ini tidak dapat dikoleksi." Jika tidak, mereka akan membahas opsi keringanan pajak alternatif yang mungkin tersedia untuk Anda.

Ingat, Anda hanya dapat menyelesaikan pajak negara bagian dan hutang pajak IRS. Pajak masyarakat tidak menawarkan bantuan utang untuk segala jenis utang tanpa jaminan, termasuk pinjaman pribadi, utang kartu kredit, atau tagihan medis.

Fitur utama

  • Solusi Bantuan Hutang Pajak yang Disesuaikan
  • Representasi profesional untuk negosiasi IRS
  • Jaminan uang kembali untuk klien
  • Anggota Pendiri Dewan Kredit American Fair
  • Dasbor online yang ramah pengguna untuk pemantauan kemajuan

Klik di sini untuk mendapatkan konsultasi gratis dengan Freedom Dest Relief

Apa itu penyelesaian utang?

Penyelesaian utang adalah proses yang dapat membantu Anda menjadi bebas hutang, tetapi itu bukan pilihan yang tepat untuk semua orang. Secara umum, prosesnya berfungsi seperti ini:

  1. Anda menghubungi perusahaan bantuan utang, menjelaskan situasi keuangan Anda, dan melihat program mana yang Anda memenuhi syarat berdasarkan keadaan Anda. Kemudian, Anda menandatangani perjanjian untuk menyelesaikan utang Anda.
  2. Setiap bulan, Anda menyisihkan sejumlah uang tertentu ke dalam rekening tabungan khusus yang Anda tentukan sebelumnya dengan perusahaan penyelesaian utang Anda.
  3. Saat Anda membangun rekening tabungan Anda, Anda biasanya menghentikan semua pembayaran bulanan kepada kreditor Anda.
  4. Perusahaan penyelesaian utang kemudian bernegosiasi dengan kreditor Anda atas nama Anda, menawarkan untuk melunasi total utang terdaftar Anda dalam jumlah besar jika kreditor menerima kurang dari apa yang Anda berutang pada saldo Anda.
  5. Setelah Anda menghemat cukup uang, perusahaan membayar utang Anda untuk harga yang dinegosiasikan (jika kreditor menyetujui negosiasi).
  6. Setelah Anda menyelesaikan hutang sepenuhnya, Anda membayar biaya penghilang hutang kepada perusahaan antara 15% dan 25% untuk menggunakan layanannya.

Sementara itu mungkin terdengar seperti proses yang relatif mudah, ada beberapa peringatan untuk memilih opsi ini. Untuk satu, jika Anda berhenti melakukan pembayaran bulanan kepada kreditor Anda, Anda dapat bertaruh skor kredit Anda akan mengambil penyelaman hidung yang serius. Tentu saja, setelah Anda melunasi hutang Anda, itu akan meningkat.

Namun, mungkin perlu beberapa tahun untuk membangun kembali kredit Anda (tergantung pada seberapa banyak Anda berutang), selama waktu itu Anda akan memiliki kredit yang buruk. Juga, saat Anda tidak melakukan pembayaran, utang Anda kemungkinan akan meningkat dari hukuman dan biaya keterlambatan.

Selain itu, ada satu tangkapan lagi: Sementara perusahaan yang Anda pilih akan berusaha untuk bernegosiasi dengan kreditor atas nama Anda, tidak ada jaminan bahwa mereka akan setuju untuk menyelesaikan utang Anda dengan harga kurang dari yang Anda berutang. Juga, beberapa kreditor tidak bekerja dengan perusahaan bantuan utang.

Meskipun Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi dengan kreditor sendiri, peluang keberhasilan Anda mungkin tipis. Bekerja dengan perusahaan penyelesaian utang profesional mungkin menjadi pilihan terbaik, terutama jika Anda memiliki jumlah utang tanpa jaminan yang sangat tinggi.

Bagaimana kami memberi peringkat perusahaan bantuan utang terbaik

Untuk ulasan ini, kami menggunakan beberapa kriteria untuk menentukan perusahaan penyelesaian utang konsumen terbaik. Kami melihat akreditasi masing -masing perusahaan, ulasan pengguna, biaya dan biaya, dan jenis layanan yang ditawarkan.

Akreditasi

Perusahaan penyelesaian utang yang paling terkemuka memiliki akreditasi penuh dari organisasi konsumen yang peraturan dan independen. Akreditasi resmi memastikan bahwa perusahaan tersebut mengikuti standar kualitas dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh organisasi akreditasi.

Misalnya, Better Business Bureau adalah salah satu peringkat dan sistem akreditasi yang paling umum dirujuk. Ini mengevaluasi perusahaan penyelesaian utang berdasarkan beberapa faktor, termasuk kepercayaan, kinerja, layanan, keluhan konsumen, dll.

Asosiasi Internasional Arbiter Utang Profesional adalah agen lain yang mengakreditasi perusahaan bantuan utang, bersama dengan American Fair Credit Council. Keduanya adalah organisasi mapan yang melindungi hak-hak orang Amerika dengan hutang.

IAPDA dan AFCC menggunakan aturan ketat untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di bawah lingkup mereka mengikuti praktik terbaik industri dan menyediakan layanan berkualitas. Keempat perusahaan bantuan utang yang kami ulas memiliki akreditasi yang tepat dan reputasi yang sangat baik.

Ulasan

Ketika Anda perlu membeli produk, apa hal pertama yang Anda lakukan? Tarik telepon Anda, online dan cari ulasan dari pelanggan sebelumnya yang membeli barang yang Anda inginkan. Nah, prinsip yang sama berlaku untuk industri penyelesaian utang. Kami membaca ratusan kesaksian dari pelanggan sebelumnya untuk keempat perusahaan bantuan utang terbaik dalam ulasan ini.

Tentu saja, akan selalu ada konsumen yang tidak bahagia, terutama ketika itu menyangkut masalah penting seperti penyelesaian utang. Namun, kami memilih empat perusahaan bantuan utang terbaik yang memiliki ribuan ulasan positif dari pelanggan sebelumnya. Kami menggunakan testimonial situs web terverifikasi dan situs ulasan lainnya untuk menyelesaikan empat pilihan teratas kami, termasuk Better Business Bureau, Reddit, TrustPilot, dan banyak lagi.

Biaya dan biaya

Tujuan mendaftar untuk layanan penyelesaian utang adalah untuk melunasi semua tagihan yang Anda berutang bebas dari hutang. Lagi pula, Anda tidak ingin meningkatkan hutang Anda, bukan? Komisi Perdagangan Federal mencegah perusahaan penyelesaian utang membebankan biaya dimuka kepada konsumen. Namun, banyak perusahaan yang tidak etis dan aktor buruk akan memanfaatkan pelanggan dengan membebankan biaya tersembunyi. Mengingat hal ini, penting untuk membaca struktur cetak dan biaya yang bagus sebelum Anda mendaftar di program apa pun.

Perusahaan penyelesaian utang yang sah tidak membebankan biaya pelanggan sampai mereka berhasil menegosiasikan penyelesaian dengan kreditor. Kemudian, mereka biasanya membebankan persentase tertentu dari hutang yang baru saja Anda bayar, biasanya antara 15% dan 25%. Perusahaan penyelesaian utang lainnya juga dapat membebankan biaya tambahan untuk menyediakan jenis layanan bantuan utang tertentu atau menyiapkan akun Anda.

Layanan tambahan yang ditawarkan

Kriteria peringkat lain yang kami gunakan untuk menilai perusahaan bantuan utang terkemuka adalah apakah mereka menawarkan layanan tambahan. Layanan tipikal fokus pada membantu konsumen melunasi hutang tanpa jaminan, seperti tagihan medis, pinjaman pribadi, pinjaman mahasiswa swasta, atau utang kartu kredit. Sebagian besar tidak menawarkan layanan untuk hutang yang dijamin.

Namun, perusahaan penyelesaian utang terbaik memberi konsumen opsi bantuan utang tambahan seperti pendidikan keuangan, konseling kredit, rencana manajemen utang, dan konsolidasi utang. Jadi sebelum Anda memutuskan untuk bekerja dengan perusahaan tertentu, ingatlah untuk memeriksa layanan tambahan atau cara lain Anda dapat menyelesaikan hutang Anda dengan harga lebih murah dan menjadi stabil secara finansial.

Pro dan kontra dari mempekerjakan perusahaan bantuan hutang

Tanyakan siapa saja yang membawa hutang: jauh lebih mudah untuk mendapatkan hutang daripada menggali diri sendiri. Untungnya, Anda memiliki banyak opsi yang tersedia. Tetapi bagaimana opsi -opsi itu akan memengaruhi kualitas hidup atau situasi keuangan Anda? Terus membaca saat kami menjelajahi pro dan kontra memilih penyelesaian utang.

Pro

  • Anda bisa menjadi bebas hutang hanya dalam beberapa tahun
  • Ada kemungkinan Anda bisa menyelesaikan total hutang Anda dengan harga kurang dari apa yang Anda utang
  • Dengan bekerja keras dan menghemat uang, Anda dapat mempelajari kebiasaan keuangan yang lebih baik dan akhirnya meningkatkan skor kredit Anda
  • Anda tidak harus berurusan dengan banyak kreditor sendiri
  • Anda hanya akan memiliki satu pembayaran bulanan, bukan beberapa
  • Layanan penyelesaian utang yang Anda pilih akan menangani semua negosiasi kreditor untuk Anda

Kontra

  • Beberapa kreditor tidak bekerja dengan perusahaan bantuan utang
  • Anda akan berutang biaya kepada perusahaan penyelesaian utang setiap kali mereka menyelesaikan akun
  • Semua utang Anda yang diselesaikan (jika kurang dari jumlah penuh yang Anda berutang) dapat dihitung sebagai penghasilan kena pajak
  • Anda mungkin tidak dapat menyelesaikan hutang Anda dengan harga kurang dari apa yang Anda berhutang
  • Setiap akun yang diselesaikan akan tetap ada di laporan kredit Anda selama tujuh tahun
  • Perusahaan Bantuan Utang tidak menjamin hasil atau hasil yang positif
  • Jika Anda berhenti melakukan pembayaran minimum bulanan, skor kredit Anda akan anjlok, dan Anda kemungkinan akan menerima panggilan penagihan utang
  • Setiap pembayaran bulanan yang terlewat akan mengumpulkan lebih banyak biaya dan penalti yang lebih terlambat, menaikkan total utang Anda

Alternatif penyelesaian utang

Bekerja dengan perusahaan penyelesaian utang mungkin bukan pilihan terbaik untuk semua orang. Untungnya, Anda memiliki lebih banyak pilihan daripada yang Anda kira. Alternatif paling umum untuk menggunakan layanan penyelesaian utang adalah sebagai berikut.

Pinjaman konsolidasi utang

Alternatif lain untuk penyelesaian utang adalah mengambil pinjaman konsolidasi utang, yang mengambil banyak hutang dan menggabungkannya menjadi satu pembayaran bulanan tunggal. Skenario terbaik yang mungkin adalah menemukan pinjaman konsolidasi utang dengan tingkat bunga yang lebih rendah daripada yang Anda bayar saat ini.

Jika Anda dapat mengelola situasi secara bertanggung jawab, pinjaman konsolidasi utang mungkin menjadi pilihan yang tepat untuk Anda alih -alih program penyelesaian utang. Anda dapat menggabungkan utang kartu kredit, tagihan medis, pinjaman mahasiswa swasta, dll., Menjadi satu jadwal pembayaran bulanan yang lebih mudah dikelola. Meskipun mungkin membahayakan peringkat kredit Anda pada awalnya, membuat pembayaran tepat waktu akan meningkatkan skor Anda dalam jangka panjang.

Konseling kredit

Badan konseling kredit menyediakan layanan bantuan utang kepada konsumen. Biasanya, ini termasuk evaluasi mendalam atau konsultasi situasi keuangan Anda dengan penasihat utang, termasuk kewajiban utang Anda, pengeluaran, pendapatan, dll.

Setelah konselor utang Anda menyelesaikan evaluasi keuangan Anda, mereka akan mengembangkan rencana penyelesaian utang khusus untuk keadaan unik Anda. Rencana ini akan membahas semua aspek keadaan keuangan Anda, termasuk prioritas pembelian, pengeluaran rumah tangga, kewajiban bisnis, dll.

Negosiasi kreditor

Jika Anda ingin menangani berbagai hal secara mandiri, Anda mungkin ingin mempertimbangkan bernegosiasi dengan kreditor Anda alih -alih menyewa perusahaan untuk melakukannya untuk Anda. Sementara bernegosiasi dengan kreditor adalah layanan utama yang ditawarkan sebagian besar penyedia penyelesaian utang, tidak ada hukum yang mengatakan Anda tidak dapat menangani negosiasi sendiri.

Selain itu, ada satu manfaat signifikan untuk bernegosiasi atas nama Anda sendiri: gratis, tidak seperti menggunakan layanan penyelesaian utang. Namun, Anda mungkin tidak memiliki peluang keberhasilan yang sama dengan diri Anda sendiri seperti yang Anda lakukan dengan mempekerjakan penasihat utang yang berpengalaman.

Kebangkrutan

Jika Anda terjebak dalam situasi yang sulit dan tidak memiliki cara untuk melunasi hutang Anda, Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk mengajukan kebangkrutan, yang merupakan proses hukum resmi. Setelah Anda melakukannya, pengadilan akan memerintahkan kreditor Anda untuk menghentikan panggilan penagihan atau upaya untuk mengumpulkan hutang dari Anda. Meskipun ini mungkin terdengar seperti pilihan yang lebih mudah daripada penyelesaian utang, itu seharusnya hanya merupakan pilihan terakhir.

Anda dapat mengharapkan klaim kebangkrutan tetap pada laporan kredit Anda selama satu dekade penuh. Selama waktu itu, Anda mungkin akan memiliki banyak kesulitan mencoba meminjam uang, seperti pinjaman pribadi atau pinjaman mobil. Anda bahkan dapat menemukan bahwa memiliki item negatif dalam riwayat kredit Anda membatasi kemampuan Anda untuk menemukan pekerjaan yang baik, karena sebagian besar pengusaha melakukan pemeriksaan latar belakang yang mungkin termasuk laporan kredit.

Bagaimana memverifikasi apakah layanan resolusi utang sah

Industri bantuan utang Amerika memiliki banyak perusahaan terkemuka yang menawarkan program penyelesaian utang yang dapat dikelola untuk konsumen. Tapi, sebaliknya, Anda mungkin bertemu dengan perusahaan yang tidak etis yang bersedia menipu orang yang berada dalam situasi keuangan yang rumit.

Meskipun penipuan ini seringkali mudah dikenali atau diungkap dengan beberapa penelitian online, itu tidak selalu terjadi. Di bawah ini, kami telah mendaftarkan beberapa bendera merah yang mungkin menunjukkan Anda berurusan dengan scammers:

  • Perusahaan ini memiliki peringkat biro bisnis yang lebih baik dan tidak ada akreditasi
  • Perusahaan menjanjikan jaminan penyelesaian utang 100%
  • Anda menemukan banyak keluhan pelanggan tentang aktivitas atau penipuan penipuan
  • Perusahaan membebankan biaya di muka untuk menggunakan layanannya
  • Anda kesulitan menemukan informasi tentang biaya dan pengungkapan biaya
  • Perusahaan tidak memiliki sejarah yang mapan
  • Anda tidak dapat menemukan akreditasi Dewan Kredit American Fair Perusahaan
  • Perusahaan membuat janji dan jaminan yang aneh

Secara umum, ketika berhadapan dengan perusahaan penyelesaian utang, Anda harus menjaga pepatah lama ini: "Jika kedengarannya terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, itu mungkin."

Apa perbedaan antara konsolidasi utang dan penyelesaian utang?

Meskipun Anda mungkin mendengar orang menggunakan istilah ini secara bergantian, penyelesaian utang dan konsolidasi utang adalah dua layanan yang berbeda. Meskipun keduanya memiliki tujuan mendasar yang sama - untuk membantu orang menyelesaikan hutang - mereka menggunakan metode yang berbeda.

Dengan penyelesaian utang, Anda menyewa perusahaan swasta untuk menyediakan layanan negosiasi kreditor atas nama Anda untuk melunasi hutang tanpa jaminan Anda. Secara umum, Anda berhenti melakukan pembayaran dan memasukkan uang ke dalam rekening tabungan sebagai gantinya. Sebagian besar program penyelesaian utang ini membutuhkan waktu dua hingga empat tahun untuk diselesaikan. Namun, begitu Anda memiliki cukup disimpan, perusahaan melunasi hutang Anda dalam satu lump sum.

Pinjaman konsolidasi utang berbeda. Proses ini melibatkan Anda mengambil pinjaman baru, biasanya kartu kredit transfer saldo atau pinjaman pribadi, untuk menggabungkan beberapa hutang menjadi satu pembayaran bulanan tetap. Biasanya, pinjaman konsolidasi utang akan memiliki APR yang lebih rendah atau lebih banyak persyaratan yang dapat diterima daripada hutang Anda sebelumnya. Namun, hindari menggunakan kartu kredit transfer saldo karena mereka dapat segera mengembalikan utang.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah penyelesaian utang benar -benar berhasil?

Ya, rencana penyelesaian utang berfungsi. Namun, adalah tanggung jawab Anda untuk menyisihkan uang ke dalam tabungan Anda setiap bulan. Jika Anda gagal menghemat cukup uang, maka Anda tidak akan dapat melunasi hutang Anda.

Selain itu, menggunakan layanan penyelesaian utang membawa risiko. Misalnya, kreditor Anda mungkin tidak menyetujui jumlah yang lebih rendah, atau Anda dapat mengumpulkan lebih banyak hutang dari biaya keterlambatan, penalti, dan biaya lainnya. Namun, Anda dapat mengurangi risiko tersebut dengan menemukan perusahaan penyelesaian utang terkemuka yang memiliki akreditasi dari organisasi yang tepat.

Berapa biaya layanan negosiasi utang?

Perusahaan bantuan utang teratas biasanya membebankan persentase dari total utang terdaftar Anda untuk menggunakan layanan negosiasi utang mereka, berkisar antara 15 dan 25%. Inilah contoh singkat: untuk $ 15.000 dalam utang, biaya Anda akan maksimal $ 3.750. Ingat, Komisi Perdagangan Federal mencegah perusahaan penyelesaian utang dari membebankan biaya dimuka kepada pelanggan mereka.

Berapa lama proses penyelesaian utang?

Panjang proses penyelesaian utang Anda dapat bervariasi berdasarkan beberapa faktor, termasuk total yang Anda berutang, total pendapatan, pengeluaran bulanan, dll. Secara umum, sebagian besar program penyelesaian utang membutuhkan waktu antara dua dan lima tahun untuk diselesaikan. Perusahaan mana pun yang menjamin untuk menyelesaikan utang Anda dalam waktu yang sangat singkat (mis., Enam bulan) kemungkinan adalah scammer.

Apakah pemerintah federal menawarkan program bantuan hutang?

Saat ini, tidak ada program bantuan utang pemerintah untuk menyelesaikan utang kartu kredit pribadi. Untungnya, Anda memiliki beberapa opsi sebagai alternatif untuk bekerja dengan perusahaan bantuan hutang swasta, seperti program konseling kredit nirlaba yang tersedia untuk debitur.

Namun, pemerintah menawarkan opsi debitur untuk jenis hutang tertentu. Misalnya, ada program awal awal IRS, yang membantu konsumen meringankan utang pajak. Pekerja rumah sakit, petugas pemadam kebakaran, dan responden pertama juga dapat mengajukan permohonan program pengampunan pinjaman layanan publik.

Apakah solusi bantuan utang melukai skor kredit Anda?

Jika Anda mendaftar dalam program penyelesaian utang, ada peluang bagus bahwa skor kredit Anda akan terpukul. Peluang itu akan meningkat jika Anda berhenti melakukan pembayaran bulanan minimum kepada kreditor atau hanya membayar akun dengan saldo rendah.

Namun, pengurangan skor Anda akan jauh lebih sedikit daripada jika Anda mengajukan kebangkrutan. Jika Anda menyelesaikan rencana bantuan utang Anda, Anda akan dapat secara perlahan meningkatkan skor kredit Anda dan meningkatkan keuangan Anda dalam beberapa tahun.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali kredit setelah mendaftar di layanan bantuan utang?

Jika Anda berhasil menyelesaikan utang dengan bantuan perusahaan bantuan utang swasta, peringkat kredit Anda akan mulai meningkat. Biasanya, ini membutuhkan waktu dari enam hingga 24 bulan. Namun, kerangka waktu ini bervariasi berdasarkan seberapa rendah skor Anda setelah Anda menyelesaikan program penyelesaian utang Anda dan stabilitas keseluruhan keuangan Anda.

Pikiran terakhir

Setelah meninjau lusinan perusahaan penyelesaian utang terbaik, kami memilih empat opsi terbaik untuk tahun 2022, termasuk bantuan utang nasional, bantuan utang kebebasan, pajak masyarakat, dan bantuan utang terakreditasi. Jika Anda berjuang dengan hutang tanpa jaminan atau pajak kembali, perusahaan -perusahaan ini dapat membantu Anda meningkatkan masa depan keuangan Anda. Dengan kerja keras, keputusan cerdas, dan sedikit disiplin, Anda bisa menjadi bebas hutang hanya dalam beberapa tahun.

Siapa perusahaan manajemen utang terbaik?

6 Perusahaan Bantuan Utang Terbaik 2022..
Keseluruhan terbaik: Bantuan Utang Nasional ..
Terbaik untuk Penyelesaian Utang: Bantuan Utang Terakreditasi ..
Terbaik untuk Kepuasan Pelanggan: Solusi Utang Era Baru ..
Program Interaktif Terbaik: Bantuan Utang Kebebasan ..
Terbaik untuk Bantuan Utang Pajak: Curadebt ..
Terbaik untuk utang kartu kredit berbunga tinggi: DMB Financial ..

Bagaimana cara menemukan perusahaan bantuan hutang yang baik?

Kriteria untuk memilih perusahaan bantuan utang terbaik..
Badan tersebut harus disertifikasi oleh Yayasan Nasional untuk Konseling Kredit atau Asosiasi Konseling Keuangan Amerika ..
Cari tahu jenis hutang yang bekerja dengan agensi.....
Kunjungi situs web mereka untuk memeriksa biaya dan persyaratan apa pun yang mungkin mereka miliki ..

Apakah relief utang sepadan?

Relief utang dapat membantu membuat pembayaran bulanan Anda lebih mudah dikelola melalui negosiasi utang atau mengganti utang Anda dengan pinjaman baru dengan persyaratan yang berbeda, termasuk tingkat bunga yang lebih rendah, biaya yang dibebaskan, jangka waktu pinjaman yang diperpanjang atau pengurangan saldo. through debt renegotiation or replacing your debt with a new loan with different terms, including a lower interest rate, waived fees, an extended loan term or reduced balance.

Apa solusi terbaik untuk hutang?

Solusi utang..
Perintah administrasi.Rencana pembayaran, dikelola untuk Anda oleh pengadilan.....
Mengatur pembayaran dengan kreditor.Hubungi setiap kreditor yang menunggak dan membuat pengaturan dengan mereka untuk mendapatkan pembayaran Anda.....
Kebangkrutan.Proses hukum yang menuliskan hutang Anda yang tidak aman ..