2 kelompok penyebar isu di facebook

2 kelompok penyebar isu di facebook
Polisi Tangkap Penyebar Hoax. ©2018 Merdeka.com/Bahi Binyatillah

Merdeka.com - Polisi menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah diduga memuat konten ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku menuliskan postingan berisi penghinaan terhadap presiden dan mengaitkan penganiayaan ustaz dengan isu PKI.

Saepuloh ditangkap setelah Unit Cyber Crime Polda Jabar melakukan patroli pada Rabu (21/2). Dari sana, polisi mendapatkan sembilan akun milik Ahyad, di antaranya Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.

Tak lama setelah itu, pihak kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Sejumlah ujaran kebencian diposting di waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018. Isi postingan itu antara lain, "Aneh bin Ajaib...!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI".

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi Ahyad menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Samudi menuturkan, tersangka dijerat pasal 45 a Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya di atas enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya. [bal]

Baca juga:
Ketua MUI minta kelompok penyebar hoax tidak menggunakan nama muslim
Polisi tangkap dosen penyebar berita hoaks muazin dibunuh orang gila
Cara kerja jaringan penebar kebencian dan hoaks
Polri kejar jaringan penyebar ujaran kebencian sampai ke Korsel
Ketua DPR: Pemuda zaman now bela negara dengan antihoax

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap dugaan pelaku penyebar ujaran kebencian (hate speech) di grup media sosial Facebook United Muslim Cyber Army. Pelaku yang diketahui berinisial FS (27) ini ditangkap pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota Polres Tasikmalaya dengan dibantu Satgas Ditkrimum Polda Jabar.

"Modus pelaku menyebarkan memposting status Group di Facebook UNITED MUSLIM CYBER ARMY  dengan kata-kata "tertangkap lagi satu tadi siang ... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya ... barang bukti sajam," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkatnya, Kamis (1/3/2018).

Dia menjelaskan, saksi menemukan postingan pada tanggal 24 Februari 2018 di Facebook atas nama Fuad Sidiq dalam grup Facebook United Muslim Cyber Army.

Dalam postingan tersebut, tertulis status dengan kata-kata "Tertangkap lagi satu tadi siang.... orang gila masuk pesantren cipasung tasikmalaya... barang bukti sajam" dengan melampirkan empat foto.

Adapun foto-foto yang diunggah adalah foto orang yang sedang diikat, foto orang dengan posisi terbaring dan terikat tangannya, foto kerumunan massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung, serta foto golok dan pisau yang ditenteng oleh orang.

"Postingan  di atas telah menyebar dan membuat pertanyaan serta kekhawatiran masyarakat tentang kejadian di Ponpes Cipasung, dan menyebarkan situasi yang tidak sesuai fakta-fakta sebenarnya," kata Umar. 

Baca juga: Di Balik Kasus Dosen Penyebar Hoaks, Anggota Muslim Cyber Army yang Tertutup

Satuan Reserse Kriminal Polres Cipasung akhirnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku yang berinisial FS. Warga Tasikmalaya tersebut ditangkap pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Cidadali, Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Maksud dan tujuan tersangka ini memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu ponsel merek Samsung Duos warna putih. Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45A angka 2 jo Pasal 28 angka 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Polri Yakin Aktivitas Muslim Cyber Army Berkaitan Pilkada Serentak

Kompas TV TAW ditangkap karena mengarang berita pembunuhan juru adzan di Majalengka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.