3 RUU tidak terencana yang masuk melalui RUU kumulatif

CNN Indonesia

Sabtu, 28 Sep 2019 03:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan produk legislasi DPR periode 2014-2019 sarat kepentingan elit. Indikasi ini menurut Koordinator Formappi Lucius Karus ditunjukkan dari substansi hasil RUU yang telah disahkan, dianggap tak berpihak ke masyarakat, salah satunya revisi UU KPK.Temuan itu diperkuat dengan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang di luar perencanaan pada masa akhir periode jabatan DPR. Maksudnya pengesahan RUU itu tidak masuk dalam program legislasi nasional 2019."Terdapat catatan mengenai empat RUU tambahan prolegnas yang tidak terencana. Pertama dibahas sebelum daftar prolegnas disahkan tahun 2014 lalu. Dan ada tiga RUU yang disahkan mendadak di akhir tahun tanpa dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2019," ungkap Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lucius membeberkan, perundangan itu diantaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Perkawinan. Produk legislasi yang ia garisbawahi adalah ketok palu revisi UU KPK dan perubahan berkali-kali UU MD3.Pada revisi UU KPK misalnya, Lucius mensinyalir ada kecenderungan terstruktur untuk melemahkan KPK sejalan dengan keinginan bebas untuk korupsi."Bisa jadi misalnya, yang terlihat getol terhadap revisi UU KPK ini kan misalnya--salah satunya--politikus dari PDIP. Partai lain yang belum punya kepentingan, bisa saja setuju asalkan, misalnya meminta UU lain disahkan. Punya kepentingan kursi, misalnya," ujarnya.Formappi menyorot beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah, seperti poin pembatasan penyadapan dan perubahan status lembaga. Lucius juga memaparkan temuan lain misalnya, beberapa revisi UU MD3 yang melulu berfokus pada pembagian kursi. Ia menduga, pengesahan kedua RUU tersebut saling berkaitan."Meskipun sulit dibuktikan, tapi publik bisa curiga dari pola pengesahan yang ada. Kenapa misalnya beberapa RUU diborong dibahas di masa akhir? Padahal waktu-waktu sebelumnya masih ada," kata Lucius.Selain buruk dari segi substansi, DPR periode ini juga jauh lebih sedikit menghasilkan undang-undang. Total RUU yang disahkan sebanyak 84 UU. Angka ini menurut catatan Formappi kalah jauh dibanding periode sebelumnya yang mencapai 125 UU. Kinerja legislasi per tahun pun menurut penghitungan Formappi paling banyak hanya mencapai 10 RUU."Bahkan ada komisi di DPR yang dalam 5 tahun itu tidak menghasilkan satu pun RUU prolegnas. Yakni Komisi III, VI, dan VII. Bahkan ada komisi yang tidak menghasilkan apapun, baik RUU kumulatif atau prolegnas sekalipun. Itu komisi VI," dia merinci.Dari jumlah 84 RUU, hanya 35 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas dan sisanya merupakan RUU kumulatif terbuka. Dari 35 RUU prolegnas prioritas yang disahkan itupun beberapa diantaranya merupakan revisi berulang dari undang-undang yang sama. Seperti revisi UU MD3 yang diubah sampai tiga kali, revisi UU tentang Pilkada sebanyak dua kali, dan revisi UU Pemerintahan Daerah yang juga dua kali."Jadi produk legislasinya ya praktis 28 undang-undang. Ini jauh dengan periode sebelumnya," kata Lucius lagi.Dia menjelaskan, kebiasaan mengulang-ulangi revisi pada periode yang sama membuktikan lemahnya kualitas legislasi DPR. Di samping itu pembahasan beberapa RUU di pengujung periode tanpa alasan mendasar mengenai urgensi pengesahan juga patut dipertanyakan."Ini juga membongkar borok DPR yang melahirkan UU tak berkualitas karena cenderung mengakomodasi keinginan elit, bukan kebutuhan rakyat," ujar dia.

[Gambas:Video CNN] (ika/osc)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

« Back to Glossary Index

Jenis RUU atau UUyang dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di luar tahapan Prolegnas yang bersifat umum, antara lain karena tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, pemekaran wilayah, dan pengesahan perjanjian internasional. Disebut kumulatif karena merupakan tambahan. Disebut terbuka karena dapat diajukan kapan saja.

« Back to Glossary Index

Lihat Foto

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 melalui Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Dalam daftar Prolegnas Prioritas tersebut terdapat 40 rancangan undang-undang (RUU).

Sementara, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Sebab, revisi UU Cipta Kerja dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki.

Adapun revisi UU Cipta Kerja masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka.

"Mengingat undang-undang ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas akibat putusan MK, maka tidak perlu dimasukan di prolegnas. Tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Kendati demikian, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan masuk daftar Prolegnas Prioritas, supaya UU tersebut mengatur soal pembentukan UU melalui metode omnibus law.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna.

Sebelum disahkan di Rapat Paripurna, daftar Prolegnas Prioritas dan RUU Kumulatif Terbuka telah ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama Yasonna dan Dewan Perwakilan Daerah, Senin.

Berikut daftar RUU Kumulatif Terbuka yang telah disahkan DPR: 

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/Pemerintah).

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Sedangkan 40 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 terdri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD, berikut daftarnya:

Usulan DPR

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Rapat Panitia Kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022,  Senin (6/12) menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Ketiga RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dan memasukkan 1 RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Hadir dalam Rapat Kerja Penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2022, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di dampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Widodo Ekatjahjana dan Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo beserta jajaran. 

Dalam sambutannya, Yasonna menyampaikan pada dasarnya Pemerintah dalam hal ini diwakili Kementerian Hukum dan HAM RI menerima hasil rapat kesepakatan Panitia Kerja untuk Prolegnas Prioritas 2022 ini. Sebagai lembaga pemangku kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, Yasonna mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen bersama menyelesaikan RUU yang telah masuk dalam daftar perencanaan, dengan efektif, sehingga kinerja Prolegnas di tahun 2022 menjadi lebih baik, yang tercermin dari meningkatnya angka realisasi penyelesaian RUU. 

"Terima kasih saya ucapkan atas kerja sama pimpinan dan anggota Baleg DPR RI serta Panitia Perancangan Undang Undang DPD RI, semoga apa yang kita hasilkan ini menjadi keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara kita, khususnya di bidang perencanaan peraturan perundang-undangan," ungkap Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 di Gedung Nusantara I. Kami mohon dukungan dan kerjasama DPR dan DPD untuk dapat bersinergi dalam pembahasan RUU yang akan menjadi tanggung jawab kita bersama, sambung Yassona. 

“Semoga kita semua diberikan kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan dan mewujudkan Prolegnas sesuai dengan target secara optimal," tutup Yasonna. 

Untuk diketahui berikut 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022: 

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan 

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya 

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan 

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. 

10. RUU tentang Praktik Psikologi 

11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional 

12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 

13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. 

14. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. 

15. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat 

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado 

19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat 

20. RUU tentang Bahan Kimia 

21. RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI 

22. RUU tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara 

23. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 

24. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat 

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama 

26. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak 

27. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi 

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan 

31. RUU tentang Hukum Acara Perdata 

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

33. RUU tentang Ibu Kota Negara 

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen) 

35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah) 

36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular) 

37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila 

38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri) 

39. RUU tentang Daerah Kepulauan 

40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA