Ada dua waktu yang dilarang untuk mengerjakan salat sunah rawatib yaitu

Jakarta -

Salat sunnah ashar adalah salat sunnah yang mengiringi sholat fardhu ashar atau yang akrab dikenal dengan salat sunnah rawatib. Pengerjaannya bisa dilakukan sebelum (qabliyah) atau pun sesudah (ba'diyah) salat fardhu.

Kapan salat sunnah ashar yang benar dilakukan? Apakah sesudah atau sebelum salat fardhu?

Mengutip Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, MA, salat sunnah ashar atau salat sunnah rawatib ashar yang benar dilakukan adalah sebelum melakukan salat ashar.

Hukum salat sunnah ini adalah sunnah ghairu muakkad. Artinya, sesuatu yang dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.

Sebaliknya, salat sunnah yang dilakukan sesudah salat ashar tidak ada dalam ajaran dan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Bahkan termasuk dalam waktu yang dilarang untuk mendirikan salat, hal ini sesuai dengan hadits dari Abi Said Al-Khudri RA,

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: "Tidak ada salat setelah salat subuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada salat sesudah salat ashar hingga matahari terbenam," (HR Bukhari Muslim).

Selain itu dalam hadits lain juga disebutkan hal yang senada yakni,

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: "Ada 3 waktu salat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan salat dan menguburkan orang yang meninggal. (1) Ketika matahari terbit hingga meninggi, (2) ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan (3) ketika matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam. (HR. Muslim).

Pelaksanaan salat sunnah sebelum ashar atau qabliyah ashar dapat dikerjakan sebanyak dua atau pun empat rakaat. Adapun bunyi bacaan niat dari Ustaz Syaifurrahman El-Fati dalam buku Panduan Shalat Praktis & Lengkap dapat disimak pada penjelasan berikut,

Niat Salat Sunnah Sebelum Ashar atau Qabliyah Ashar

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Ushalli sunatal ashri rak'ataini qabliyatan lillaahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengerjakan salat sunnah dua rakaat sebelum salat ashar menghadap kiblat karena Allah ta'ala,"

Selain salat sunnah sebelum ashar, ada pula macam-macam salat sunnah rawatib lain yang hukumnya adalah ghairu muakkad. Beberapa macam salat sunnah rawatib tersebut di antaranya,

- Dua rakaat sebelum salat dzuhur. Bagi yang mengerjakannya sebanyak empat rakaat, dua rakaat pertama menjadi sunnah muakkad dan dua rakaat setelahnya adalah ghairu muakkad.

- Dua rakaat sesudah salat dzuhur. Bagi yang mengerjakannya sebanyak empat rakaat, dua rakaat pertama hukumnya menjadi sunnah muakkad. Kemudian dua rakaat berikutnya berhukum ghairu muakkad.

- Dua rakaat sebelm salat maghrib

- Dua rakaat sebelum salat isya

Jadi, sudah bisa dimengerti ya, detikers. Salat sunnah ashar yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah salat sunnah sebelum ashar atau qabliyah. Jangan sampai tertukar ya!

Simak Video "Bakal Dilaporkan karena Lecehkan Niat Salat, Nikita Mirzani: Laporin Aja!"



(rah/row)

Merdeka.com - Salat sebagai tiang agama dan ibadah utama akan dihitung pertama kali ketika di Yaumul Hisab kelak. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim harus menunaikan salat tepat waktu.

Tak hanya salat wajib, salat sunnah pun sebaiknya rajin dikerjakan agar mendapat ridha Allah SWT. Salat sunnah memang baik bila dikerjakan setiap saat. Namun sebenarnya ada waktu-waktu tertentu yang terlarang untuk menunaikan salat, kecuali kondisi kuat tertentu.

Berikut waktu terlarang untuk mengerjakan salat dari berbagai sumber:

2 dari 7 halaman

Sesudah Salat Subuh Hingga Matahari Terbit

Waktu terlarang untuk mengerjakan salat yang pertama ialah di waktu pagi. Yakni waktu Setelah salat subuh sampai matahari menyising setingga tombak atau hingga setelah matahari terbit selama seperempat atau sepertiga jam.

Sebuah hadits menguatkan hal ini, dari Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu berkata:

Ada tiga waktu di mana Nabi SAW melarang kami untuk melaksanakan salat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami, yaitu ketika (1) matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri (2) di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan (3) ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam. HR. Muslim.

3 dari 7 halaman

Ada dua waktu yang dilarang untuk mengerjakan salat sunah rawatib yaitu

Waktu yang dimaksud di sini sama dengan penjelasan sebelumnya. Ketika kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. Jika matahari sudah terbit dan berselang waktu, Anda diperbolehkan untuk mengerjakan salat sunnah, seperti Dhuha dan Istikharah.

4 dari 7 halaman

Ketika matahari di atas kepala tidak condong ke timur atau ke barat hingga matahari tergelincir ke barat, yakni sekitar sepuluh menit sebelum matahari condong ke barat.

Dari Salat Ashar Hingga Mulai Tenggelam

Dalam hadits Abu Said Al-Khudriz, Rasulullah SAW bersabda : Tidak ada salat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada salat setelah ashar sampai matahari tenggelam. HR. Al-Bukhari no. 586 dan Muslim no. 1920.

5 dari 7 halaman

Tidak dibolehkannya mengerjakan salat sebelum maghrib dan seusai salat Ashar, sebenarnya diperkuat dalam hadits di bawah.Dalam sebuah kisah, ketika pertemuan antara Amr bin Abasah dengan Rasulullah SAW di Madinah. Amr bertanya mengenai salat, Nabi pun menjawab : Kerjakanlah salat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan salat ketika matahari terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari.Kemudian salatlah karena salat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari mengerjakan salat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar dengan nyala yang sangat.

Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke arah timur/saat matahari zawal) salatlah karena salat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan salat ashar (terus boleh mengerjakan salat sampai selesai salat ashar) kemudian tahanlah dari mengerjakan salat hingga matahari tenggelam karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. .HR. Muslim no. 1927.

6 dari 7 halaman

Ada dua waktu yang dilarang untuk mengerjakan salat sunah rawatib yaitu

Pernah ada seorang umat yang bertanya mengenai hadits tersebut, serta waktu dilarangnya menunaikan salat.Salatlah ketika malaikat menyaksikan, menghitung amal dan ikut mengaminkan doa yang dipanjatkan. Tidak salat di waktu di mana para setan sedang senang hati. Itulah sebabnya kita dilanjutkan untuk mengerjakan salat wajib atau fardhu dengan tepat waktu.

Selain berkahnya yang lebih besar, waktu pengerjaannya pun sudah terjamin baik.

7 dari 7 halaman

Ada dua waktu yang dilarang untuk mengerjakan salat sunah rawatib yaitu

Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa salat yang masih punya sebab masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, seperti salat gerhana (kusuf), salat tahiyatul masjid, salat ied, sujud syukur dan sujud tilawah, serta mengqadha salat yang luput.Ada kalanya kita sempat lupa, tadi sudah mengerjakan salat atau belum. Akhirnya menunaikan salat wajib namun di waktu yang terlarang. Hal ini seperti yang terdapat dalam dalil ulama Syafiiyah :Rasul shallallahu alaihi wa sallam mengqadha salat sunnah Dzuhur setelah salat Ashar. Berarti mengqadha salat sunnah yang luput, salat yang masih ada waktunya, salat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk salat jenazah. Syarh Shahih Muslim, 6: 100 dan Al-Minhaj, 6/351.Mazhab Abu Hanifah dan yang lainnya memandang semuanya masuk ke dalam larangan karena keumuman hadits-hadits yang melarang.

Oleh:

Ilustrasi salat

Bisnis.com, JAKARTA - Salat merupakan tiang agama, dimana orang yang baik salatnya akan baik pula agamanya.

Salat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan salat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.

Namun, mengutip dari nu.or.id di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan salat di dalamnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk salat. Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:

Baca Juga : Kesaksian Ajudan Almarhum Oded, Wafat Berwudu Setelah Takbir

Pertama, ketika terbitnya matahari.  Waktu haram salat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan salat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.

Kedua, ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at.  Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan salat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir.  Keharaman melakukan salat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya salat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah salatnya.

Ketiga, ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita salat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

Keempat, setelah melakukan salat subuh sampai dengan terbitnya matahari. Keharaman salat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan salat subuh secara adâan atau pada waktunya.  Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu salat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan salat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai salat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan salat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak.

Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan salat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan salat subuh maka ia diperbolehkan melakukan salat apapun. 

Adapun orang yang melakukan salat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan salat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan salat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan salat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.

Kelima, setelah melakukan salat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari. Sebagaimana diharamkan melakukan salat setelah salat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan salat ashar secara adâan atau pada waktunya.  Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu salat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan salat lainnya. Keharaman melakukan salat setelah melakukan salat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa salat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah salat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah salat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului salatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapanpun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan salat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk salat.

Sedangkan contoh salat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah salat gerhana bulan dan matahari. Salat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk salat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.

Dengan kata lain salat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah salat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan. Salat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Dia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat dua rokaat atau lebih.

Salat seperti ini disebut salat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas. Adapun salat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya salat sebagai contohnya adalah salat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya salat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan.

Karena perjalanannya sebagai sebab baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka salat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang. Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan salat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang diperbolehkan melakukan salat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Editor: Mia Chitra Dinisari