Adakah alasan alasan syariat dan adat kebiasaan seseorang melakukan rujuk jelaskan

Iddah atau Masa Tunggu

Hukum Islam memberikan kemudahan bagi suami-istri yang sudah bercerai untuk rujuk kembali dengan diaturnya masa iddah bagi istri. Setelah dilakukannya perceraian, istri harus melewati masa iddah-nya terlebih dahulu sebelum akhirnya dapat menikah kembali dengan laki-laki lain. Masa iddah diatur dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah (2:228).

Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan iddah atau masa tunggu diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Kemudian, bolehnya rujuk pada masa iddah diatur dalam Pasal 163 KHI sebagai berikut:

(1) Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:

  1. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah terjatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla ad-dukhul;

  2. putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Tata Cara Rujuk Setelah Perceraian Suami-Istri

Apabila kedua belah pihak ingin rujuk kembali, maka mantan suami-istri tersebut harus memiliki kutipan buku pendaftaran rujuk yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KHI:

Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Untuk mendapatkan buku pendaftaran rujuk, maka keduanya dapat datang bersama-sama ke pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami-istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan,[1] seperti akta cerai.

Setelah itu, pegawai pencatat nikah akan memeriksa apakah pasangan suami-istri tersebut telah memenuhi syarat untuk rujuk, seperti apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj‘i, dan apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.[2]

Setelah pegawai pencatat nikah melakukan pemeriksaan dan mantan suami-istri dinyatakan memenuhi persyaratan untuk rujuk, kemudian suami melakukan pernyataan rujuk dengan persetujuan istri dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dalam hal ini dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah atau pembantu pegawai pencatat nikah,[3] sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Surah At-Talaq (65:2).

Kemudian, suami-istri beserta para saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.[4]

Selanjutnya, pegawai pencatat nikah membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk untuk masing-masing suami dan istri dan membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk lalu mengirimnya ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak[5] (Pengadilan Agama tempat diputusnya perceraian).

Untuk mendapatkan akta nikahnya kembali, suami-istri atau kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk.[6]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[1] Pasal 167 ayat (1) KHI

[2] Pasal 167 ayat (3) KHI

[3] Pasal 167 ayat (2) jo. Ayat (4) KHI

[4] Pasal 167 ayat (4) KHI

[5] Pasal 169 ayat (1) KHI

[6] Pasal 169 ayat (2) KHI

Adakah alasan alasan syariat dan adat kebiasaan seseorang melakukan rujuk jelaskan

Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin sebagaimana keluarga bahagia menurut islam. Hal ini bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak), bahwasanya Islam tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali.

Disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk setelah perceraian suami istri) dua kali. Setelah itu boleh rujuk setelah perceraian suami istri lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. [Al-Baqarah/2:229]

Juga adanya pensyariatan ‘iddah yakni kewajiban istri dalam masa iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.[Ath-Thalâq/65:1]

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali yakni mengalami hukum iddah bagi lelaki dalam islam, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet.

Adapun syarat sahnya rujuk setelah perceraian suami istri, di antaranya:

Rujuk setelah perceraian suami istri setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari suami atau dari hakim.

Rujuk setelah perceraian suami istri dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri yang ditalak tersebut sama sekali belum pernah digauli, maka tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri. Demikian menurut kesepakatan ulama.

Rujuk setelah perceraian suami istri dilakukan selama masa ‘iddah. Apabila telah lewat masa ‘iddah -menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk setelah perceraian suami istri.

Dalam rujuk setelah perceraian suami istri, yakni karena penyebab talak dalam islam, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih dalam masa ‘iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuk setelah perceraian suami istrinya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk setelah perceraian suami istri, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam firman-Nya :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allâh dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuk setelah perceraian suami istrinya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allâh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Al-Baqarah/2 : 228]

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar rahimahullâh mengatakan tentang tips keluarga bahagia menurut islam: “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk setelah perceraian suami istri kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk setelah perceraian suami istri sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”.

Cara untuk rujuk setelah perceraian suami istri, ialah dengan menyampaikan rujuk setelah perceraian suami istri kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk setelah perceraian suami istri dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk setelah perceraian suami istri kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan“sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk setelah perceraian suami istri, maka tidak sah.

Sedangkan rujuk setelah perceraian suami istri dengan perbuatan, para ulama masih bersilang pendapat, namun yang rajih (kuat) -insya Allâh- yaitu dengan melakukan hubungan suami istri atau muqaddimahnya, seperti ciuman dan sejenisnya dengan disertai niat untuk rujuk setelah perceraian suami istri.

Demikian ini pendapat madzhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullâh dan Syaikh as-Sa’di rahimahullâh. Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.

Rujuk setelah perceraian suami istri dapat dibagi menjadi 2, yaitu :

Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 1 dan 2 (talak raj’iy)

Dalam suatu hadist disebutkan : dari Ibnu Umar r.a. waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang telah menceraikan ( istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah menyuruhku merujuk setelah perceraian suami istri istriku kembali” (H.R. Muslim)

Karena besarnya hikmah yang terkandung dalam ikatan perkawinan, maka bila seorang suami telah menceraikan istrinya, ia telah diperintahkan oleh Allah SWT agar merujuk setelah perceraian suami istriinya kembali.

Firman  Allah SWT :

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujuk setelah perceraian suami istriilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kamu rujuk setelah perceraian suami istrii mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah : 231)

Rujuk setelah perceraian suami istri untuk talak 3 (talak ba’in)

Hukum rujuk setelah perceraian suami istri pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali, dan persetujuan. Hanya saja jumhur berpendapat bahwa utuk perkawinan ini tidak dipertimbangkan berakhirnya masa iddah.

Rukun rujuk

Ada suami yang merujuk atau wakilnya

Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampuri

Kedua belah pihak sama-sama suka dan ridho

Dengan pernyataan ijab dan qobul

Misalnya, “Aku rujuk engkau pada hari ini” atau “Telah kurujuk istriku yang bernama ………… pada hari ini” dan lain sebagainya yang semakna.

Tata cara rujuk setelah perceraian suami istri

Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk setelah perceraian suami istri harus datang menghadap PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk setelah perceraian suami istri dari Kepala Desa/ Lurah serta Kutipan dari Buku Pendaftaran Talak/ Cerai atau Akta Talak/ Cerai.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

Di hadapan PPn suami mengikrarkan rujuk setelah perceraian suami istrinya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi

PPN mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri, kemudian membacanya dihadapan suami-istri tersebut terhadap saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.

PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama

Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk setelah perceraian suami istri

PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk setelah perceraian suami istri dan mengirimnya ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan

Suami-istri dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri datang ke Pengadilan Agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing

Pengadilan Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk setelah perceraian suami istri.

Semoga bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya.