Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu


Makna Pembukaan UUD 1945 yang diuraikan berikut yakni alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea pertama menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. 


Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu

Pernyataan tersebut bukan saja menjadi tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa-bangsa yang ada di dunia. Alinea pertama menjadi dalil sekaligus alasan bagi bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain. Merunut perjalanan sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Selain itu tidak sesuai dengan perikeadilan, sebab penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif atau tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yang dalam hal ini mengandung pernyataan aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua makna dalam alinea pertama yang diuraikan di atas meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk dan sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia, karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri setiap manusia.

Demikian penjelasan Makna Pembukaan UUD 1945. Baca juga makna alinea kedua, ketiga, dan keempat pembukaan UUD 1945.

Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.

Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu

Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu
Lihat Foto

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kampanye empat pilar kebangsaan terus digemakan. Salah satunya seperti terpasang di Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2013). Kampanye empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

KOMPAS.com – UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002.

Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

Sementara setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Amandemen dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.

Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Makna Alinea Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari.

Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sementara lestari artinya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.

Makna alinea pertama

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.

Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu
makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4

Antik Dalu Shinta Senin, 21 Maret 2022 - 20:30:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang belum mengetahui makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4. Hal ini sangat penting diketahui bagi seluruh warga Indonesia karena terkait wawasan kebangsaan.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 juga dipelajari di sekolah dalam pelajaran PKN. Agar semakin paham mengenai makna Pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya lengkap.

Apa Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4?

(Alinea 1)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. 

(Alinea 2)
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

(Alinea 3)
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

(Alinea 4)
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

BACA JUGA:
9 Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bangsa Indonesia

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Kita sudah mengetahui isi dari UUD 1945 alinea 1-4. Maka sekarang kita akan membahas mengenai Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 yang dikutip dari buku ‘PKN Kelas VIII Kemendikbud’ yaitu sebagai berikut:

Alinea pertama 
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Makna dalam alinea pertama juga berartikan meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. 

Alinea kedua 
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

  • Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menakutkan.
  • Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  • Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdeaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. 

Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. 

Alinea ketiga 
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Alinea ketiga secara tegas menyatakan pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang berdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. 

Berbeda dengan pandagan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia akhirat, jasmani, dan rohani. Alinea keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

  • Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
  • Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar.
  • Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.

Dasar negara, yaitu Pancasila. 
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila. Kelima Pancasila merupakan salah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara. 

Jika disimpulkan, makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 adalah:

  • Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
  • Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia.
  • Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna tersebut didorong dari motivasi spiritual yang luhur.
  • Alinea keempat mengandung tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara yang berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
  4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Semoga makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 dapat membantu proses pemahaman kamu, ya!


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : uud 1945 Pembukaan UUD 1945 kewarganegaraan pkn

Alinea pertama pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat dalil subjektif yaitu
​ ​