Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Sejarah hukum agama Hindu adalah  

Sejarah Hukum Hindu dimulai dari para tokoh agama yang saling berdebat pada waktu itu, berbagai tulisan yang berkaitan dengan Hukum Hindu adalah suatu perhatian khusus dari para Maharshi kepada pembinaan umat manusia. Adapun nama – nama penulis Hukum Hindu antara lain; Gautama, Wisnu, Baudhayana, Shanka-likhita, Aphastamba, Harita, Usanama, Kasyapa, Brhraspati, Wikana, Paitinasi, dan Manu. Terlihat jelas adanya penulisan Hukum Hindu merupakan refrensi Hukum Hindu sudah lama diawali dengan berbagai perdebatan dan kritik sehingga melahirkan aliran-aliran dalam Hukum Hindu. Aliran Hukum Hindu diantaranya adalah

  • Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya
  • Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara
  • Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana

Dari ketiga aliran tersebut akhirnya dapat berkembang pesat khususnya di India dan sekitarnya, dua aliran yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara, mendapatkan perhatian khusus serta penyebarannya yang sangat luas  

Pelembagaan aliran-aliran tersebut sebagai sumber Hukum Hindu yang terdapat dalam Dharmasastra adalah pasti atau tidak diragukan lagi karena terdapatnya ulasan–ulasan oleh para penulis Dharmasastra yang diketengahkan setelah maha Rshi Manu yaitu Medhati (900 SM), dan Kullukabhata (120 SM). Setidak tidaknya membuat kemungkinan perkembangan sejarah Hukum Hindu yang mengalami perubahan prinsip disesuaikan dengan perkembangan saat itu. Dan dengan wilayah penyebarannya seperti di Burma, Muangthai sampai ke Indonesia.

Pembahasan

Hai teman-teman BrainlyLovers...!!! Sekarang kita akan membahas hukum agama Hindu.  

Selamat belajar...!!!  

1. Pengertian

Hukum Hindu adalah tata aturan yang membahas secara keseluruhan aspek kehidupan manusia yang berkaitan erat dengan tata keagamaan, adanya pengaturan hak dan kewajiban manusia secara individu ataupun sebagai mahluk sosial, dan juga aturan manusia sebagai tata negara (warga negara).

2. Sumber – sumber Hukum Hindu dari Weda Smerti dikelompokkan menjadi dua yaitu :

a. Kelompok Upaweda atau Weda tambahan (Itihasa, Arthasastra, Purana, Ayur Weda serta Gandharwa Weda).

b. Kelompok Wedangga atau Batang tubuh Weda (Siksa, Wyakarana, Nirukta, Chanda, Jyotisa dan Kalpa)

3. Kitab – kitab lain yang menjadi sumber Hukum Hindu tertulis pada Weda diantaranya adalah

  • Kitab Sarasamuscaya
  • Kitab Suara Jambu
  • Kitab Siwasesana
  • Kitab Purwadigama
  • Kitab Purwagama
  • Kitab Dewagama ( Kerthopati)
  • Kitab Kutara Manuwa
  • Kitab Adigama
  • Kitab Kerthasima
  • Kitab Kerthasima Subak
  • Kitab Paswara

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

Kelas : 11

Mapel : Geografi

Bab 6 : Keragaman Budaya Bangsa

Kode : 11.8.2006

Kata Kunci : Sumber Hukum Hindu, Sejarah Hukum Hindu.

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Sumber: http:// www.hindupedia.com/11-07-2012. Gambar 1.2 Lontar (susastra Hindu) beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan untuk mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dan dapat juga mempergunakannya sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya. Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu. Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu menjadi dan merupakan perhatian khusus bagi para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia. Adapun nama- nama para maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya upaya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya: 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya. 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana. Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara (Puja, Gde. 1984:82). Pelembagaan aliran (Yajnyawalkya dan Wijnaneswara) yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah maha Rshi Manu yaitu Medhati (900 SM), Kullukabhata (120 SM), setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 3

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara ( tata negara).

Hukum Hindu juga berarti perundang – undangan yang merupakan bagian terpenting dari kehidupan beragama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan untuk mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dan dapat juga mempergunakannya sebagai hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.

Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu. Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu menjadi dan merupakan perhatian khusus bagi para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia.

Adapun namanama para maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu.

Dengan adanya upaya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya:

Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana.

Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara (Puja, Gde. 1984:82).

Pelembagaan aliran (Yajnyawalkya dan Wijnaneswara) yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah maha Rshi Manu yaitu Medhati (900 SM), Kullukabhata (120 SM), setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia.

Pengaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada Zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran agama Hindu ke seluruh pelosok negeri.

Bersamaan dengan penyebaran Hindu ke seluruh pelosok negeri ini diturunkanlah dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno yang isinya juga memuat undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara.

Adapun aliran yang memengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga.

Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khusunya dapat dilihat pada hukum adat di Bali.

Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja.

Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasastiprasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Bona Pasogit

Thursday, 03 Mar 2022, 21:16 WIB

Thursday, 03 Mar 2022, 21:18 WIB

  Silakan Login untuk Berkomentar

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah

Aliran Hukum Hindu yang berkembang di Indonesia adalah