An nizamul Harbi dibentuk oleh dinasti Bani Umayyah untuk menangani masalah yang berkaitan dengan

An nizamul Harbi dibentuk oleh dinasti Bani Umayyah untuk menangani masalah yang berkaitan dengan

3. Bidang Administrasi Dan Pemerintahan

3.1 Organisasi politik (an-nidhom al-siyasi)

Selama masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah banyak perkembangan yang terjadi. Hal tersebut terjadi karena para penguasa dinasti Bani Umayyah selalu berorientasi pada upaya perluasan wilayah kekuasaan dan penguatan politik militer guna menjalankan pemerintahan. Untuk mendukung program pembangunan dan cita-cita serta keinginan untuk memperbaiki system pemerintahan dan administrasi Negara, para penguasa banyak mengadopsi system pemerintahan Persia, Yunani, dan Romawi, termasuk dalam hal penggantian pucuk pimpinan, system politik, militer, administrasi pemerintahan , dan lain-lain.

Oleh karena itu, pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah terdapat system organisasi politik yang cukup mapan. Organisasi itu meliputi; jabatan al-khilafah, kepala Negara; al-wizarah, kementrian;, al-kitabah, kesekretariatan, dan al-hijabah, pengawal pribadi khalifah. Kepala Negara disebut khalifah, yang memiliki keskuasaan penuh untuk menentukan jabatan-jabatan dan jalannya pemerintahan. Al-wizarah, memiliki tugas dan fungsi membantu atau mewakili khalifah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Sedang al-kitabah, atau secretariat Negara memiliki tugas dan fungsi menjalankan hal-hal yang berkaitan dengan masalah kesekretariatan Negara, seperti mencatat dan melaporkan kegiatan-kegiatan di istana, dan lain-lain. Sementara al-hijabah, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada khalifah dan keluarga istana dari berbagai kemungkinan buruk yang akan menimpa. Kalau digambarkan seperti sekarang, al-hijabah ini sama dengan pasukan pengawal pengamanan presiden (paspampres).

Untuk kelancaran pekerjaan pemerintah, dibentuk lembaga administrasi Negara, seperti diwanul khitabah, yang membawahi bidang-bidang seperti, katib ar-rasail, yaitu sekretaris bidang keuangan. Katibul jund, sekretaris militer. Katib al-syuhtah, yaitu sekretaris bidang kepolisian, dan katib al-qadhi, sekretaris bidang kehakiman.

3.2 Organisasi Tata Usaha Negara (an-nidham al-idari)

Organisasi tata usaha Negara yang mengalami perkembangan dan kemajuan pada masa dinasti Bani Umayyah adalah adanya pembagian wilayah kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintah pusat dipegang oleh khalifah, sebagai pengendali pemerintah semua wilayah atau daerah, sementara pemerintah daerah dikendalikan oleh seorang gubernur yang disebut wali sebagai tangan panjang pemerintah pusat. Para gubernur bertanggung jawab kepada pemerintah pusat yang berada dibawah kekuasaan khalifah. Para khalifah dengan kekuasaan dan wewenang yang ada pada dirinya dapat mengangkat dan memberhentikan para gubernur, terutama bagi yang tidak disukai atau menentang kebijakan pemerintah pusat.

Untuk kepentingan pelaksanaan tata usaha Negara dalam bidang pemerintahan, pada masa pemerintah khalifah dinasti Bani Umayyah dibentukalah lembaga yang disebut departemen (al-dawawin). Departemen-departemen itu adalah sebagai berikut:

  1. Diwanul kharraj, yaitu departemen pajak yang bertugas mengelola pajak tanah di daerah-daerah yang menjadi wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.
  2. Diwanul rasail, yaitu departemen pos dan persuratan yang bertugas menyampaikan berita atau surat menyurat dari dan keseluruh wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.
  3. Diwanul musytaghilat, yaitu departemen yang bertugas menangani berbagai kepentingan umum.
  4. Diwanul khatim, yaitu departemen yang bertugas menyimpan berkas-berkas atau dokumen-dokumen pemting Negara.

3.3 Organisasi Keuangan Negara (an-nidham al-mal)

Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, para khalifah yang berkuasa tetap mempertahankan tradisi lama, yaitu tetap mengelola baitul mal, baik pemasukan maupun pengeluaran. Sumber-sumber dana baitul maldiperoleh dari hasil pemungutan pajak pendapatan Negara berupa pajak penghasilan dari tanah pertanian yang sering disebut kharraj. Hanya saja pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Azis, pajak tersebut dikurangi, sehingga pemasukan kas Negara yang akan disetor ke baitul mal mengalami kemerosotan, sehingga pada masa pemerintahan khalifah Hisyam bin Abdul Malik kas tersebut terkuras. Untuk menyelamatkan kas Negara, akhirnya khalifah Hisyam bin Abdul Malik menaikkan pajak keapda semua penduduk yang berada di wilayah kekuasaan dinasti Bani Umayyah.

Selain dari pajak tanah atau kharraj, pendapatan Negara juga diperoleh dari jizyah, yaitu pajak pendapatan yang diperoleh dari pajak individu sebagai bentuk kongrit dari perlindungan Negara atas jiwa dan keluarga masyarakat non muslim yang berada di dalam pengawasan dan keamanan Negara islam, sehingga posisi dan status mereka sama seperti masyarakat muslim lainnya yang mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama didepan hukum Negara saat itu.

Disamping kedua sumber pajak utama sebagaimana disebutkan diatas, pendapatan Negara juga diperoleh dari pajak perdagangan yang dikenakan kepada para pedagang asing yang mengimpor barang dagangannya kedalam wilayah kekuasaan islam dinasti Bani Umayyah. Pajak tersebut disebut dengan istilah Usyur, yaitu sepersepuluh dari harga barang impor. Pendapatan itu dipergunakan untuk pembangunan wilayah-wilayah islam dinasti Bani Umayyah.

Dalam catatan sejarah, menurut al-Balazhury, pajak yang dikumpulkan dari kharraj sebanyak 186.000.000, dirham (mata uang perak). Kebijakan para khalifah Bani Umayyah yang mewajibkan pajak kepada seluruh warga masyarakat, terus dilanjutkan sebagai pendapatan untuk dimasukkan ke kas Negara. Setelah itu, semua pendapatan yang diperoleh dari hasil penarikan pajak akan dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan gaji para pegawai dan pejabat Negara, selain untuk kepentingan keluarga istana.

3.4 Organisasi Ketentaraan (an-nidham al-harbi)

Organisasi ketentaraan pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah dilakukan oleh para penguasa sebelumnya, seperti para Khulafaur Rasyidin. Perbedaannya, kalau pada masa sebelumnya semua orang boleh dan berhak menjadi tentara. Tetapi pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, hanya orang-orang Arab atau keturunannya yang hanya boleh menjadi panglima tentara. Sementara yang bukan berasal dari orang Arab atau keturunan Arab tidak mendapat kesempatan dan bahkan tidak boleh menjadi panglima tertinggi di dalam ketentaraan. Pucuk pimpinan dalam militer harus orang yang berasal dari keturunan bangsa arab. Kebijakan yang sangat diskriminatif dengan menomorduakan masyarakat yang bukan berasal dari keturunan arab, sangat mengecewakan masyarakat, sehingga sering terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh masyarakat non arab diluar jazirah Arabia.

Dalam formasi tempur, pemerintah dinasti Bani Umayyah mempergunakan taktik dan strategi tempur kerajaan Persia. Formasi itu terdiri dari pasukan inti, yang disebut Qolbul Jaisy, yang diisi oleh komandan pasukan. Al-maimanah, yaitu pasukan sayap kanan, al-maisaroh, yaitu pasukan sayap kiri, al-mutaqoddimun, yaitu pasukan yang menempati posisi terdepan, dan saqah al-jaisyi, yaitu pasukan yang menempati posisi paling belakang, yang bertugas menjaga keamanan dari belakang.

Di belakang pasukan tempur, biasanya ada pasukan lain yang disebut rid, yaitu pasukan logistic yang menyiapkan bahan makanan, obat-obatan dan sebagainya. Selain itu ada pasukan yang disebut talaiyah, yaitu pasukan pengintai atau intelejen. Pasukan tempur terdiri dari: farsan, yaitu pasukan berkuda atau kaveleri, rijalah, pasukan pejalan kaki atau infanteri, dan ramat, yaitu pasukan pemanah.

3.5 Organisasi kehakiman (an-nidham al-qadha)

Pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah, telah terjadi pemisahan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) denga yudikatif (kehakiman atau pengadilan). Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman dibagi menjadi tiga bagian, yaitu al-Qadha, al-Hisbah, dan al-Nadhar fil-madlamin. Untuk mengetahui masing-masing bagian kehakiman tersebut, berikut penjelasannya.

  1. al-Qadha, yang bertugas menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan Negara.
  2. Al-Hisbah, yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan persoalan pidana yang memerlukan tindakan atau penyelesaian secara cepat.
  3. Al-Nadhar fil-madlamin, yaitu mahkamah tinggi atau mahkamah banding, semacam mahkamah agung di Indonesia.

File bisa diunduh DISINI

An nizamul Harbi dibentuk oleh dinasti Bani Umayyah untuk menangani masalah yang berkaitan dengan

An nizamul Harbi dibentuk oleh dinasti Bani Umayyah untuk menangani masalah yang berkaitan dengan

BAB I : PENDAHULUAN

KI - 1  :           Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

KI – 2  :           Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli (

gotong royong, kerjasama, toleran, damai ) , santun, responsif, dan

proaktifsebagaibagian darisolusi atas berbagai permasalahan dalam

berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta

menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalampergaulan dunia

KI – 3 :           Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan

faktuan,konseptual,prosedural, berdasarkan rasa ingin tahunya tentang

ilmu pengetahuan,teknologi,seni,  budaya, dan humaniora dengan

wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan dan peradaban terkait

penyebababfenomena dan kejadian, sertamenerapkan pengetahuan

prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan

minatnya untuk memecahkan masalah

KI – 4  :           Menggunakan, megolah, menalar, dan menyaji dalam ranah

konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang

dipelajarinya. Disekolahsecara mandiri, dan mampu menggunakan

metode sesuai kaidah keilmuan.

1.10     Menelaah perkembangan peradaban Islam pada masa kejayaan.

2.10     Menyajikan kaitan antara perkembangan peradaban Islam padaMasa

kejayaan dengan prinsip – prinsip yang mempengaruhinya.

3.10     Mengakui bahwa nilai – nilai Islam dapat mendorong kemajuan

perkembengan Islam pada masa kejayaan

4.10     Bersikap rukun dan kompetitif dalam kebaikan sebagaiImplementasinilai

nilai perkembangan peradaban islam pada masa kejayaan

B.        INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI

1.10.1  Peserta didik dapat mengetahui sejarah peradaban Islam pada masa kejayaan.

1.10.2  Peserta didik dapat menceritakan kembali sejarah peradaban Islam pada masa

2.10.1  Peserta didik dapat menerapkan prinsip – prinsip yang mempengaruhi

perkembangan peradaban Islam pada masa kejayaan.

3.10.1  Peserta didik mengakui bahwa nilai – nilai Islam dapat mendorong kemajuan

perkembengan Islam pada masa kejayaan

4.10.1  Peserta didik dapat menerapkan Bersikap rukun dan kompetitif dalam

Kehidupan sehari – hari sebagaiImplementasinilai nilai perkembangan

peradaban islam pada masa kejayaan

MODUL MATERI KELAS XI SMA

A.      Latar Belakang Berdirinya Dinasti Bani Umayah

Pengertian kata Bani menurut bahasa berarti anak, anak cucu atau keturunan. Dengan demikian yang dimaksud Bani Umayah adalah anak, anak cucu atau keturunan Bani Umayah bin Abdu Syams dari satu keluarga. Kata Dinasti berarti keturunan raja-raja yang memerintah dan semuanya berasal dari satu keturunan. Dengan demikian, Dinasti Umayah adalah keturunan raja-raja yang memerintah yang berasal dari Bani Umayah.

Adapun istilah lain yang sering digunakan adalah kata Daulah, yang berarti kekuasaan, pemerintahan, atau negara. Dengan kata lain, Daulah Bani Umayah adalah negara yang diperintah oleh Dinasti Umayah yang raja-rajanya berasal dari Bani Umayah.

 Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41H/661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/750 M. Muawiyah bin Abu Shofyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib. Tepatnya setelah Hasan bin Ali menyerahkan kursi kekhalifahan secara resmi kepada Muawiyah bin Abu Sofyan dalam peristiwa Ammul Jama’ah. Peristiwa penyerahan kekuasaan dari Hasan bin Ali kepada Muawiyah bin Abu Sufyan itu terkenal dengan sebutan Amul Jama'ah atau tahun penyatuan .Peristiwa itu terjadi pada tahun 661 M. Sejak itu, secara resmi pemerintahan Islam dipegang oleh Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia kemudian memindahkan pusat kekuasaan dari Madinah ke Damaskus( Suriah ).

Oleh karena itu Muawiyah bin Abu Sofyan dinyatakan sebagai pendiri Dinasti Bani Umayah. Dilihat dari sejarahnya Bani Umayah memang begitu kental dengan kekuasaannya, terutama pada masa zaman jahiliyah. Dalam setiap persaingan, ternyata Bani Umayah selalu lebih unggul dibandingkan keluarga Bani Hasyim. Hal ini disebabkan Bani Umayah memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

1.      Umayah berasal dari keturunan keluarga bangsawan

2.      Umayah memiliki harta yang cukup.

Sebagaimana yang disebut-sebut dalam sejarah, bahwa Abu Sofyan merupakan pemimpin pasukan Quraisy melawan Nabi Muhammad SAW pada Perang Badar Kubra.

Keluarga Bani Umayah masuk Islam ketika terjadi Fathul Makkah pada tahun ke-8 H. Abu Sofyan diberi kehormatan untuk mengumumkan pengamanan Nabi SAW, yang salah satunya adalah barang siapa masuk ke dalam rumahnya maka amanlah dia, masuk kedalam Masjidil Haram dan rumahnya Nabi SAW maka dia juga akan merasa aman. Dengan ini banyak kaum dari kalangan Bani Umayah yang berduyun-duyun untuk masuk Islam dan menyebarkan Islam keberbagai wilayah.

Keturunan Umayah memegang kekuasaan Islam selama 90 tahun, kemudian dikenal dengan Dinasti Umayah. Selama kurun waktu tersebut pemerintahan dipegang oleh 14 orang. Khalifah-Khalifah itu adalah sebagai berikut :

1.      Muawiyah bin Abu Sufyan ( Muawiyah I )    661-680 M

2.      Yazid bin Muawiyah ( Yazid II )                   680-683 M

3.      Muawiyah bin Yazid                                      683-684 M

4.      Marwan bin Hakam (Marwan I)                     684-685 M

5.      Abdul Malik bin Marwan                               685-705 M

6.      Al Walid bin Abdul Malik ( Al Walid II )      705-715 M

7.      Sulaiman bin Abdul Malik                              715-717 M

8.      Umar bin Abdul Aziz ( Umar II )                   717-720 M

9.      Yazid bin Abdul Malik ( Yazid II )               720-724 M                                     

10.  Hisyam bin Abdul Malik                                724-743 M

11.  Al-Walid bi Yazid ( Al Walid II )                  743-744 M

12.  Yazid bin al Walid ( Yazid III )                     744 M

13.  Ibrahim bin al Walid                                       744 M

14.  Marwan bin Muhammad ( Marwan III )        744-750 M

Pada masa awal , kebijakan pemerintah Dinasti Umayah lebih banyak ditujukan untuk memperluas wilayah Islam dengan kekuatan militer. Namun pada periode berikutnya, dinasti ini berhasil menata pemerintahannya diberbagai bidang. Hal ini  tercapai berkat jasa dari empat orang Khalifah , yaitu :

1.      Abdul Malik bin Marwan

4.      Hisyam bin Abdul Malik

     Pada masa pemerintahan merekalah tercapai kemakmuran dan kemajuan yang tidak hanya dinikmati oleh rakyat yang beragama Islam saja, namun kemajuan dan kemakmuran tersebut dapat dinikmati oleh kalangan non muslim. karena pada saat itu kas negara sangat banyak dan melimpah bahkan sulit untuk mencari seseorang yang mau menerima zakat.

B.        Perkembangan Organisasi Negara dan Susunan Pemerintahan Pada Masa Dinasti Umayyah

Organisasi Negara pada masa Daulah Umayah masih seperti pada masa permulaan Islam, yaitu terdiri dari lima badan:

1.      An Nidhamus Siyasi (organisasi politik)

Bidang organisasi politik ini, telah mengalami beberapa perubahan  dengan masa permulaan islam, terutama telah terjadi perubahan yang sangat prinsip di antaranya :

                   Kekuasaan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam peraturan Syura yang menjadi dasarnya pemilihan Khulafaur Rasyidin. Dengan demikian jabatan khilafah beralih ke tangan raja satu keluarga, yang memerintah dengan kekuatan pedang, politik dan diplomasi. Penyelewengan semakin jauh setelah Muawiyah mengangkat anaknya Yazid menjadi putra mahkota.

Seperti halnya pada masa permulaan islam, maka dalam masa daulah Umayah dibentuk semacam dewan sekretariat negara (Diwaanul kitabah) untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan. karena dalam masa ini urusan pemerintahan telah menjadi lebih banyak, maka ditetapkan 5 orang sekretaris yaitu :

1.)      Katib Ar-Rasail                 (sekretaris urusan persuratan)

2.)    Katib al-Kharraj                  (sekretaris urusan kuangan / pajak)

3.)     Katib al-Jund                      (sekretaris urusan ketentaraan)

4.)     Katib asy-Syurthah             (sekretasis urusan kepolisian)

5.)    Katib al-Qadhi                    (sekretasis urusan kehakiman)

Dalam masa daulah Umayah diadakan satu jabatan baru yang bernama a-lhijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khilafah. mungkin karena khawatir akan terulang peristiwa pembunuhan terhadap Ali dan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah danAmr bin Ash, maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali, sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum mendapat ijin dari pengawal (hujjab)

2.      An Nidhamul Idari (organisasi tata usaha Negara)

Seperti telah diterangkan, bahwa organisasi tata usaha negara pada permulaan islam sangat sederhana, tidak diadakan pembidangan usaha yang khusus, demikian juga pada masa dinasti Umayah. organisasi tata usaha negara pada masa ini terdiri dari :

Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, maka Daulah Umayah mengadakan empat buah dewan yaitu :Diwanul Kharraj, Diwanur Rasail, Diwanul Musytaghilat al-Mutanauwi’ah dan Diwanul Khatim

Daulah Umayah membagi daerah Mamlakah Islamiyah kepada lima wilayah besar, yaitu :

1.)       Hijaz, yaman, Nejed (pedalaman Jzairah Arab)

2.)       Irak, Persia, Aman, Khurasan

4.)       Armenia, Azerbaijan, dan Asia kecil

5.)        Afrika Utara, Libya, Andalusia, Sicilia

Untuk tiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara (Gubernur Jenderal), yang dibawahnya ada beberapa orang Amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah.

Organisasi pos diadakan dalam tata usaha negara islam semenjak Muawiyah memegang jabatan khalifah. Setelah khalifah Abdul Malik bin Marwan berkuasa maka diadakan perbaikan dalam organisasi pos.

Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus pada masa dinasti Umayah bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasi kepolisian menjadi bagian dari organisasi kehakiman yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan keputusan-keputusan pengadilan, dan kepalanya sebagai pelaksana al-hudud. tak lama kemudian organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri sendiri dengan tugas mengawasi kejahatan.

3.      An Nidhamul Mali (organisasi keuangan atau ekonomi)

Sumber uang masuk pada masa daulah Umayah umumnya sama seperti di zaman permulaan islam, di antaranya :Al-Dharaaib merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara. Masharif Baitil Mal

4.      An Nidhamul Harbi (organisasi pertahanan)

Oganisasi pertahanan pada masa daulah umayah sama seperti pada masa khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. bedanya kalau pada masa khulafaur Rasyidin tentara Islam adalah tentara sukarela, maka pada masa daulah umayah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan nidhamut tajnidil ijbary (seperti undang-undang wajib militer)

Pada masa khalifah Usman telah dimulai dibangun angkatan laut islam tetapi sangat sederhana. setelah muawiyah memegang kendali negara Islam, maka dibangunlah armada islam yang kuat dengan tujuan : (1) untuk mempertahankan daerah-daerah islam dari serangan armada Romawi dan (2) untuk memperluas dakwah islamiyah. Membentuk  armada musim panas dan armada musim dingin

5.      An Nidhamul Qadhai (organisasi kehakiman)

Di zaman Daulah Umayah, kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman ini mempunyai ciri :

a.       Bahwa seorang qadhi (hakim) memutuskan perkara dengan ijtihadnya karena pada waktu itu belum ada lagi madzhab empat ataupun madzhab-madzhab lainnya. Pada masa itu, para qadli menggali hukum sendiri dari al-kitab dan as-sunah dengan berijtihad.

Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadli bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa.

b.      Para hakim pada zaman Umayah adalah manusia pilihan, yang bertakwa kepada Allah dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara para khalifah mengawasi gerak-gerik dan perilaku mereka sehingga kalau ada yang menyeleweng terus dipecat.

Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan :

1.)      Al-Qadla’ : tugasnya menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama.

2.)      Al-Hisbah : tugas al-Muhasib (kepala hisbah) biasanya menyelesaikan perkara-perkara umum dan sosial pidana yang memerlukan tindakan cepat.

3.)      An-Nadhar fil-Madhalim, yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.

C.    Perkembangan Ilmu Pengetahuan

Pusat kegiatan ilmiah pada masa Dinasti Umayah adalah Kota Basrah dan Kufah di Irak. Perkembangan ilmu pengetahuan itu ditandai dengan munculnya ilmuwan-ilmuwan muslim dalam berbagai bidang. Khalid binZayid bin Mu'awiyah adalah orang pertama yang menerjemahkan buku tentang astronomi, kedokteran dan kimia. Disamping itu, Khalid bin Yazid merupakan seorang penyair dan orator yang terkenal.

Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz , sering mengundang para ulama dan fuqaha untuk mengkaji ilmu dalam berbagai  majlis. Ulama-ulama lain yang muncul pada waktu itu adalah Hasan al Basri, Ibnu Shihab az Zuhri dan Wasil bin Ata.

Pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan, Bahasa Arab digunakan sebagai bahasa administrasi  negara. Penggunaan bahasa arab yang makin luas membutuhkan suatu panduan kebahasaan yang dapat dipergunakan oleh semua golongan. Hal itu mendorong lahirnya seorang bahasawan yang bernama Sibawaihi. Ia mengarang sebuah buku yang berisi pokok-pokok kaidah bahasa Arab yang berjudul al-kitab.  Buku tersebut bahkan termashur hingga saat ini.

Bidang kesusastraan juga mengalami kemajuan.Hal itu ditandai dengan munculnya sastrawan-sastrawan berikut ini :

  1. Qays bin Mulawwah , termasyhur dengan sebutan Laila Majnun ( wafat 699 M)
  2. Jamil al-Uzri ( wafat 701 M ).
  3. al Akhtal ( wafat 710 M )
  4. Umar bin Abi Eabi'ah ( wafat 719 )
  5. al Farazdaq ( wafat 732 M )
  6. Ibnu al Muqaffa ( wafat 756 M )
  7. Jarir ( wafat 792 M ).

Pada masa dinasti Umayah, pembangunan fisik juga mendapat perhatian besar. Dengan berpindahnya pusat kekuasaan keluaar dari Jazirah Arab, pembangunan fisik juga tidak terpusat di Jazirah Arab saja. Usaha yang dilakukan oleh Dinasti Umayah dalam kaitannya dengan keberadaan bangsawan bersejarah adalah :

  1. Mengubah Katedral St.John di Damaskus menjadi Masjid
  2. Menggunakan Katedral Hims sebagai Masjid
  3. Merenovasi Masjid Nabawi
  4. Membangun Istana Qusyr Amrah dan Istana al Musatta yang digunakan sebagai tempat peristirahatan di padang pasir.

Bukti-bukti peninggalan tersebut menunjukkan  bahwa pada masa Dinasti Umayah umat Islam sudah mencapai tingkat peradaban yang tinggi.

D.    Tokoh - Tokoh Bani Umayyah

1.      Muawiyah bin Abi Sofyan

a.       Biografi Muawiyah bin Abi Sofyan

      Muawiyah bin Abi Sofyan dilahirkan sekitar 15 tahun sebelum Nabi Muhammad dan Pengikutnya hijrah ke Madinah. Muawiyah merupakan pendiri sekaligus khalifah pertama pada bani Umayyah.
Ciri-ciri beliau berkulit Putih, berbadan tegap, tampan, berwibawa, bersikap ibarat raja, suka bergaya hidup mewah, makanan yang lezat dan suka akan kebersihan.Beliau masuk Islam pada hari penaklukan kota Mekah bersama penduduk kota Mekah lainnya. Setelah masuk Islam Rasulullah Saw., berusaha membuat agar Muawiyah lebih akrab dengan beliau. Da
n ternyata Muawiyah memiliki sifat-sifat sabar, cerdik, toleran, pandai mengendalikan diri, serta pemberi maaf. Dari sifat-sifat itu Rasulullah Saw., mengangkat Muawiyah menjadi anggota dari sidang penulis wahyu. Sikap optimis selalu memandang ke depan membuat Muawiyah tidak pernah mengalami kegagalan dalam urusan yang diinginkan, baik ketika menjabat khalifah selama 20 tahun. Kegagalan yang pernah dialami Khalifah Muawiyah adalah ketika menaklukan kota Konstanti Nopel. Khalifah Muawiyah juga dikenal sebagai tokoh yang pandai dalam menarik perhatian musuh-musuhnya dan para penantangnya, yaitu dengan kesabaran dan kewibawaan seperti yang dilakukan Nabi Muhammad kepada orang-orang yang baru masuk Islam. Dalam diri Khalifah Muawiyah terdapat semboyan," Aku tidak akan menggunakan pedangku selama cambukku masih cukup, aku tidak akan menggunakan cambukku selama lidahku masih bisa mengatasi". 

b.      Usaha-usaha Mu’awiyah bin Abi Sofyan

      Beberapa Usaha di dalam pemerintahan dalam rangka mempertahankan kekuasaan Mu’awiyah adalah memperluas wilayah kekuasaan dan mempersiapkan putra mahkota sebagai pengganti khalifah berikutnya.

            Mu’awiyah menerapkan politik perluasan wilayah kekuasaan dalam rangka dakwah Islam, sehingga ketika ia memerintah kaum muslimin mampu menaklukan daerah-daerah yang potensial, misalnya Turki, dan Armenia yang merupakan daerah kekuasaan Bizantium. Kemudian didukung kemampuan pasukan maritim yang tangguh dan merupakan pasukan yang paling hebat ketika itu, Mu’awiyah mampu menguasai Laut Tengah. Selain itu, berkat kekuatan pasukan angkatan laut Mu’awiyah tersebut, akhirnya pulau Kreta masuk dalam kekuasaan kaum Muslimin. Demikian pula Pulau Arkabi yang berada di antara Yunani dan Turki. Setelah mengadakan penyerangan kedua pulau itu, Armada pasukan Mu’awiyah melanjutkan ekspansi ke arah barat untuk menguasai daratan Afrika Utara. Pasukan Mu’awiyah juga berjaya di wilayah timur dengan keberhasilannya menaklukan Thakhanistan, Sajistan, dan Quhistan di daratan Asia Tengah, serta Sirt, Mogadishu, Tarablis, dan Qawairuwan di daerah Afrika.

2.)          Pengangkatan Putra mahkota

Segera setelah menjadi khalifah. Mu’awiyah telah mempersiapkan putranya yang bernama Yazid untuk menjadi putra mahkota yang kelak akan menjadi khalifah setelah dia turun tahta. Setrategi yang diterapkannya adalah melakukan lobi politik kepada tokoh-tokoh yang berpengaruh, misalnya para pemuka masyarakat dari berbagai kalangan. Meski demikian upaya itu masih ditentang oleh beberapa pihak yang kurang sependapat dengan rencana itu. Penentang itu berasal dari para pemuka agama, misalnya Abdullah bin Umar, Abdurrahman bin Abu Bakar, Husen bin Ali, Abdullah bin Zubair, dan Abdullah bin Abbas.

Para pemuka agama itu tidak menghendaki pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara tunjukan atau turun-temurun, tetapi harus dilaksanakan dengan cara musyawarah, sehingga tidak menyimpang dari pergantian pimpinan yang telah dilaksanakan oleh Khulafaur Rasyidin. Pertimbangan para sahabat dekatnya itu disebabkan karakter Yazid kurang mendukung bila ditetapkan sebagai putra mahkota. Sifat Yazid yang menjadi kelemahannya adalah tidak pernah serius terhadap segala sesuatu dan meremehkan segala urusan. Adapun sifat yang tidak sesuai dengan syarat sebagai pemimpin adalah akhlak Yazid sangat tidak terpuji, sering bermabuk-mabukan, tidak istiqamah dalam beribadah, zalim, dan pemboros.

c. Jasa-jasa Mu’awiyah bin Abi Sofyan

      Jasa-jasa Mu’awiyah selama hidupnya, dalam rangka mengangkat hakikat dan martabat kaum muslim cukup banyak. Selama kepemimpinannya, umat Islam mampu disatukan dalam menjaga keamanan Negara. Bukti keberhasilannya itu antara lain bahwa selama dia berkuasa, tidak pernah terjadi pemberontakan yang cukup berarti, kecuali penentang yang dilakukan oleh golongan Khawarij. Selama 19 tahun berkuasa, Mu’awiyah mampu menciptakan suasana yang aman dan terkendali. Suasana kondusif itu sebagai hasil dari kemampuannya meredam pihak-pihak yang berusaha melawan kekuasaannya. Upaya-upaya gangguan dan ancaman yang dilancarkan oleh para penentangnya dapat dipatahkan dengan mudah. Dengan keamanan dalam negeri itu maka Mu’awiyah berhasil memperluas daerah kekuasaan Islam. Jasa-jasa yang ditorehkan oleh Mu’awiyah antara lain membentuk dinas pos, membangun istana, serta membentuk lembaga Pendidikan, lembaga kementrian dan lembaga keuangan Negara. Dalam sejarah pemerintahan secara umum, Mu’awiyah diakui sebagai pembaharu sistem pertahanan kekuasaan Islam.

2.           Meneladani Kepribadian Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz merupakan Khalifah Dinasti Umayyah yang membawa Daulah Umayyah mencapai puncak kejayaan. Menurut para ahli sejarah, gaya kepemimpinannyamirip dengan gaya kepemimpinan khulafaur Rasyidin. Dialah satu-satunya khalifah Bani Umayyah yang tidak dicela oleh para khalifah Bani Umayyah pada masa selanjutnya.

a.       Biografi Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz lahir di Madinah pada tahun 63H/683M dan wafat di Dair Sym’an, Syuriah pada tahun 101H/720M. Nama lengkapnya adalah Abu Hafes Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin As bin Umayyah bin Abd Syams. Ia adalah keturunan Umar bin Khattab melalui ibunya yang bernama, Laila Ummu Asim binti Asim bin Umar bin Khattab. Ia lahir ketika ayahnya Abdul Aziz menjadi Gubernur di Mesir.

Umar menghabiskan sebagian besar hidupnya di Madinah hingga ayahnya wafat tahun 85H/704M. Kemudian pamanya yang bernama Abdul Malik bin Marwan membawanya ke Damaskus dan menikahkanya dengan putrinya, Fatimah. Umar bin Abdul Aziz memperoleh pendidikan di Madinah, yang pada waktu itu merupakan pusat ilmu pengetahuan dan gudang para ulama Hadist dan Tafsir. Pendidikan yang diperolehnya sangat mempengaruhi kehidupan pribadinya dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya.

Pada masa pemerintahan Alwalid bin Abdul Malik, Umar bin abdul Aziz diangkat menjadi Gubernur Hijaz yang berkedudukan di Madinah. Ketika itu ia baru berusia 24 tahun. Ketika Masjid Nabawi dibongkar atas perintah Alwalid bin Abdul Malik untuk diganti dengan bangunan baru yang lebih indah, Umar bin Abdul Aziz dipercaya sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan itu.

Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai gubernur yang adil, bijaksana, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan rakyat, serta mau mendiskusikan berbagai masalah penting yang berkaitan dengan Agama, urusan rakyat, dan pemerintahan. Umar bin Abdul Aziz berdasarkan wasiat Khalifah dinasti Umayyah sebelumnya yaitu Sulaiman bin Abdul Malik. Setelah menjadi khalifah, beliau meninggalkan cara hidup bermewah-mewahan dan melakukan cara hidup yang sederhana. Umar bin Abdul Aziz mengembalikan semua harta yang ada pada dirinya ke Baitul Mal. Beliau mengharamkan atas dirinya untuk mengambil apapun dari Baitul Mal.

b.      Usaha-usaha Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Pada saat Khalifah Umar bin abdul Aziz menjadi khalifah, beliau melakukan beberapa usaha antara lain

Pada bidang ini usaha yang dilakukan adalah

a)   Menghidupkan kembali ajaran Al Qur’an dan Sunah Nabi

b)   Menerapkan hukum Syari’ah Islam secara serius dan sistematis

c)    Mengadakan kerja sama dengan ulama-ulama besar seperti, Hasan Al Basri dan Sulaiman bin Umar

d)    Memerintahkan kepada Imam Muhammad bin Muslim Bin Syihab Az-Zuhri mengumpulkan hadist-hadist untuk ditulis

Dalam bidang ini usaha yang dilakukan adalah memindahkan sekolah kedokteran yang ada di Iskandariah (Mesir) ke Antakya (Turki) dan Harran (Turki).

Dalam bidang ini usaha yang dilakukan adalah Menerapkan prinsip politik yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang lebih utama dari segalanya.

a)     Melihat secara langsung cara kerja para gubernur dengan cara mengirim utusan ke berbagai negeri.

b)     Memecat gubernur yang tidak taat menjalankan agama dan bertindak dzolim terhadap rakyat.

Usaha yang dilakukan dalam bidang ekonomi adalah

a)      Mengurangi beban pajak yang dipungut dari kaun nasrani

b)      Menghentikan Jizyah (pajak) dari umat islam

c)      Membuat aturan mengenai timbangan dan takaran

d)      Memperbaiki tanah pertanian, irigasi, penggalian sumur-sumur dan pembangunan jalan.

e)    Menyediakan tempat penginapan bagi musyafir            

7                               f)      Menyantuni fakir miskin

f)                                                5)    Bidang Dakwah dan Perluasan wilayah

Khalifah Umar bin abdul Aziz melakukan perluasan wilayah melalui dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar, dengan cara yang bijak dan lemah lembut. Umar bin Abdul Aziz mengganti kebiasaan mencela nama Ali bin Abi Thalib dalam Khutbah Jum’at dan mengganti dengan pembacaan firman Allah SWT. dalam Surat An Nahl:90 yang artinya “sesungguhnya Allah SWT. menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah SWT. melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar dapat kamu mengambil pelajaran”.

c. Jasa-jasa Khalifah Umar bin Abdul Aziz

    1. Menciptakan perdamaian yang dilandasi ajaran Islam
    2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
    3. Melindungi hak asasi manusia
    4. Menyusun undang-undang tentang pertahanan
    5. Membangun tanah pertanian lengkap dengan pengairan
    6. Membangun masjid-masjid sebagai syiar Islam
    7. Menyediakan dana khusus untuk menolong orang-orang miskin
    8. Melakukan pembukuan terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad Saw.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintah selama dua setengah tahun. Waktu yang relatif lama ia gunakan untuk membuat kebijaksanaan di berbagai bidang. Dalam melaksanakan kebijaksanaannya, ia tidak memanfaatkan kebijaksanaan itu untuk memperkaya diri. Ia bahkan menerapkan pola hidup sederhana.

1)      Latar Belakang munculnya Dinasti Umayyah

Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41H/661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/750 M. Muawiyah bin Abu Shofyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib. Tepatnya setelah Hasan bin Ali menyerahkan kursi kekhalifahan secara resmi kepada Muawiyah bin Abu Sofyan dalam peristiwa Ammul Jama’ah. Peristiwa penyerahan kekuasaan dari Hasan bin Ali kepada Muawiyah bin Abu Sufyan itu terkenal dengan sebutan Amul Jama'ah atau tahun penyatuan .Peristiwa itu terjadi pada tahun 661 M. Sejak itu, secara resmi pemerintahan Islam dipegang oleh Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia kemudian memindahkan pusat kekuasaan dari Madinah ke Damaskus( Suriah ).

2)      Perkembangan Organisasi Negara dan Susunan Pemerintahan Pada Masa Dinasti Umayyah     : Organisasi Negara terdiri dari lima badan:

a)      An Nidhamus Siyasi (organisasi politik)

b)      An Nidhamul Idari (organisasi tata usaha Negara)

c)      An Nidhamul Mali (organisasi keuangan atau ekonomi)

d)     An Nidhamul Harbi (organisasi pertahanan)

e)      An Nidhamul Qadhai (organisasi kehakiman)

3)      Perkembangan Ilmu Pengetahuan

Perkembangan ilmu pengetahuan itu ditandai dengan munculnya ilmuwan-ilmuwan muslim dalam berbagai bidang. Khalid binZayid bin Mu'awiyah adalah orang pertama yang menerjemahkan buku tentang astronomi, kedokteran dan kimia. Disamping itu, Khalid bin Yazidmerupakan seorang penyair dan orator yang terkenal.Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz , sering mengundang para ulama dan fuqaha untuk mengkaji ilmu dalam berbagai  majlis. Ulama-ulama lain yang muncul pada waktu itu adalah Hasan al Basri, Ibnu Shihab az Zuhri dan Wasil bin Ata.

4)      Tokoh - Tokoh Bani Umayyah :

a)      Muawiyah bin Abi Sofyan