Apa arti hukuman seumur hidup

PIKIRAN RAKYAT - Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut.

Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus yang dihukum pidana penjara seumur hidup.

Mengenai hukum pidana penjara seumur hidup juga masih banyak beredar dengan tafsiran yang kurang tepat pada isi hukumnya.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, kalau sampai saat ini mengenai informasi pidana penjara seumur hidup dalam kepercayaan sosial masyarakat memiliki dua sisi.

Baca Juga: Dituding Hancurkan Rumah Sakit di Mariupol, Rusia Bongkar Aktivitas Militer Azov 'Nazi'

1. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sampai meninggal dunia.

2. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sesuai dengan umurnya ketika ia dijatuhi vonis. 

"Jadi misal ada terpidana ia divonis saat umur 19 tahun, ya berarti pidana penjara seumur hidupnya sesuai dengan umurnya yaitu selama 19 tahun. Dipenjara selama 19 tahun,"  ucap Ruby.

Baca Juga: Bareskrim Polri Duga Pemilik Binomo Berada di Indonesia, akan Ada Kemungkinan Tersangka Baru Selain Indra Kenz

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akhirnya memvonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pondok pesantren di Jawa Barat. Menurut Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, vonis seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru dengan korban di bawah umur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herru Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya di pondok pesantren dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf d UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lalu resmi memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Apakah ia mendekam sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.’

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.

Agar tidak terjadi salah tafsir tentang pemahaman pidana penjara seumur hidup, berikut contohnya. Jika seorang terpidana berusia 21 tahun mendapatkan pidana penjara seumur hidup, maka berdasarkan anggapan bahwa yang dimaksud seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika di vonis dijatuhkan, terpidana akan menjalani hukuman selama 21 tahun.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana didalamnya disebutkan bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batas maksimal 20 tahun.

Lalu, jika seorang terpidana berusia 19 tahun dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, berarti terpidana tersebut menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 19 tahun.  Hal ini menimbulkan kerancuan, hakim bisa saja langsung menjatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara yang masih diperbolehkan di dalam KUHP.

Artikel Terkait :

Jakarta -

Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri sehingga perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam UU. Salah satunya soal jenis pidana penjara seumur hidup. Apa maksudnya?

Wahyu bertanya apakah penjara seumur hidup berarti si terpidana berada di penjara sampai mati atau seperti apa. Berikut pertanyaan yang disampaikan warga Tangerang, Wahyu, kepada detik's Advocate:

Halo detik's Advocate

Nama saya Wahyu dari Tangerang. Saya masih bingung dengan arti hukuman penjara seumur hidup. Apa artinya:

1. Si terpidana dipenjara sampai mati
2. Si terpidana dipenjara selama saat dia dijatuhi vonis. Contohnya: Bila Fulan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup saat usia 29 tahun pada tahun 2020, maka ia menghuni penjara selama 29 tahun dan akan keluar pada tahun 2049.

Dari dua pengertian di atas, mana yang benar? Mohon penjelasannya.

Terimakasih.
Wasalam

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH.

Soal aturan pemidanaan ini diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 KUHP menyebutkan:

Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.
b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Pasal 12 ayat 1 KUHP:

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat 4 KUHP:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari pasal-pasal di atas, maka hukuman penjara seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara karena hukuman penjara tidak boleh melebihi 20 tahun (Pasal 12 ayat 4 KUHP)

Sehingga penafsiran kedua, yaitu hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum, adalah penafsiran yang salah. Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara.

Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H.
Guru Besar Hukum Pidana
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto

Apa perbedaan hukuman mati dan hukuman seumur hidup?

Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukumaan yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Hukuman seumur hidup untuk kejahatan apa?

Antara delik pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah: Tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 ayat 2, 108 ayat 2, 111 ayat 2, 124 ayat 2, dan 124 ayat 3); Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 3);

Hukuman mati di Indonesia dengan cara apa?

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Hukuman mati pasal berapa?

Pasal 67 RUU KUHP memuat ketentuan bahwa pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif. Meskipun tidak dimasukkan sebagai pidana pokok, pidana mati tetap diakui sebagai bentuk pidana pokok yang bersifat khusus.