Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herru Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya di pondok pesantren dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf d UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lalu resmi memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Apakah ia mendekam sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?
Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.’
Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.
Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.
Agar tidak terjadi salah tafsir tentang pemahaman pidana penjara seumur hidup, berikut contohnya. Jika seorang terpidana berusia 21 tahun mendapatkan pidana penjara seumur hidup, maka berdasarkan anggapan bahwa yang dimaksud seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika di vonis dijatuhkan, terpidana akan menjalani hukuman selama 21 tahun.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana didalamnya disebutkan bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batas maksimal 20 tahun.
Lalu, jika seorang terpidana berusia 19 tahun dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, berarti terpidana tersebut menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 19 tahun. Hal ini menimbulkan kerancuan, hakim bisa saja langsung menjatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara yang masih diperbolehkan di dalam KUHP.
Artikel Terkait :
Reporter
Jumat, 18 Februari 2022 18:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Herry Wirawan, yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya di Bandung mendapatkan vonis hukuman seumur hidup. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Apa itu Hukuman Seumur Hidup?
Hukuman seumur hidup atau biasa disebut dengan pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana seumur hidup sering disalah artikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.
Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup saat berusia 30 tahun, maka sebenarnya vonis pidananya selama 30 tahun. Tetapi, penafsiran ini keliru.
Apabila kita membaca pasal 12 KUHP secara menyeluruh, dalam ayat 4 dijelaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Artinya, apabila hukuman seumur hidup diartikan dengan hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis, maka hal ini akan menyalahi Pasal 12 ayat 4 KUHP.
Karena itu, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun.
Jadi, apabila vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana lebih dari dua puluh tahun, maka satu-satunya cara memvonisnya adalah dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Melansir laman Tribrata News, hal ini berbeda dengan pengadilan di Amerika Serikat yang bisa memberikan vonis hukuman hingga ratusan tahun sehingga jarang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam Undang-Undang Amerika Serikat, penjara seumur hidup disebut juga “Life imprisonment” yang artinya hukuman bagi seseorang supaya dia berada di dalam penjara selama sisa umurnya atau sampai dia diampuni.
Tujuan Pidana Penjara Seumur Hidup
Menurut laman LBH Pengayoman Unpar, ketentuan terkait jangka waktu ini didukung dengan sifat indeterminate pidana penjara seumur hidup yang mengakibatkan terpidana tidak tahu pasti kapan terpidana akan menyelesaikan masa pidananya. Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara selama waktu tertentu.
Tujuan pidana penjara seumur berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat.
Dilansir dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penerapan hukuman seumur hidup menjadi salah satu upaya penegakan hukum. Hukuman seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada narapidana dengan kasus yang berat.
Karena itu, dalam upaya penegakannya penerapan hukuman seumur hidup menjadi pilihan bagi aparat untuk dapat memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera kepada para narapidana dengan kasus-kasus yang tergolong dalam kasus pelanggaran berat.
Meskipun sudah divonis hukuman seumur hidup, terpidana sewaktu-waktu tetap bisa mendapatkan amnesti dari Presiden. Pemberian amnesti dilakukan karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Hakim Vonis Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Penjara Seumur Hidup
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Rekomendasi Berita
Ketua KPK Firli Bahuri Temui Tersangka Korupsi Lukas Enembe, Langgar UU KPK Pasal 36? Ada Ancaman Pidana
8 jam lalu
Ketua KPK Firli Bahuri mendampingi timnya saat memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. Berdasarkan Uu KPK Pasal 36, dibolehkan?
Jika Benar Susi ART Ferdy Sambo Berbohong dalam Sidang, Bisa Terancam Pidana Pasal Keterangan Palsu
12 jam lalu
Susi ART Ferdy Sambo jika benar berbohong dalam sidang pembunuhan Brigadir J, bisa terancam pidana pasal tentang keterangan palsu. Begini ancamannya.
Geng Narkoba Menyerang, 5 Polisi Ekuador Tewas
3 hari lalu
Serangan geng narkoba di Ekuador menewaskan lima polisi. Ekuador adalah titik transit narkoba yang ditujukan ke Amerika Serikat dan Eropa.
Susi ART Ferdy Sambo Jika Berbohong Terancam Pidana, Berapa Lama Ancaman Penjara untuk Keterangan Palsu?
3 hari lalu
Hakim mengancam akan mempidanakan Susi ART Ferdy Sambo jika memberikan keterangan palsu. Apakah saksi berbohong dapat dipidanakan dan apa sanksinya?
Bokir Narapidana Bandara Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Gunakan Sarung
6 hari lalu
Narapidana (napi) bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir (25), kabur dan melarikan diri dari penjara itu pada Sabtu, kemarin.
Kapan Pulau Nusakambangan Ditetapkan sebagai Pulau Penjara seperti Alcatraz?
6 hari lalu
Pulau Nusakambangan dikenal sebagai Pulau Bui atau Alcatraz ala Indonesia. Sejak kapan penetapannya?
Video Najib Razak Tayang di Televisi Malaysia, Departemen Penjara: Direkam Sebelum Dibui
11 hari lalu
Departemen penjara Malaysia mengatakan video mantan perdana menteri Najib Razak yang ditayangkan di televisi nasional direkam sebelum dia dipenjara
Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Siapa AKBP Dody Prawiranegara?
13 hari lalu
Kasus narkoba Teddy Minahasa turut menyeret eks Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara. Ini profil Dody Prawiranega.
Kelompok Antijunta Myanmar Mengaku sebagai Pengebom Penjara
16 hari lalu
Kelompok Badan Tugas Khusus Burma menyatakan korban tewas bukan akibat ledakan bom tetapi dari tembakan tentara Myanmar.
Bom Meledak di Penjara Terbesar Myanmar, 8 Orang Tewas
17 hari lalu
Saksi mata mengklaim korban tewas di penjara terbesar Myanmar itu bukan akibat ledakan bom melainkan karena tembakan dari menara pengawas.