Gagasan Negara Hukum Indonesia07 Maret 2017 | 17:26:54 , Posted in Artikel, admin, 227724 Hits Show
GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA
Untuk lengkapnya dapat anda klik disini.
KEYBOARDACCESSKEY DIFABELPetunjuk jalan pintas keyboard bagi difabel mandiri, sesuai browser komputer. Petunjuk Akses Keyboard (AccessKey) PENCARIANStatistikWebsiteHari ini24 Kemarin69 Bulan ini290 Tahun ini19010 Sepanjang Waktu106185 InformasiPengunjungIP Address : 168.138.186.133 Yang mana, dapat dikatakan bahwasannya kedaulatan Republik Indonesia berada di tangan rakyat itu sendiri. Perlu diketahui juga, jika Negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, apabila terjadi permasalahan di segala aspek kehidupan di segala lini atau sektor akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) memiliki isi atau makna penjelasan mengenai “Bab I: Bentuk dan Kedaulatan”. Daftar isi sembunyikan Pasal 1 Ayat 1 Pasal 1 Ayat 2 Pasal 1 Ayat 3 Daftar Pasal Lengkap Pasal 1 Ayat 1Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945Yang dimaksud dengan negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana penyelenggaraan tersebut dilakukan sebagai suatu kesatuan yang tunggal, dengan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. Adapula satuan dari sub-nasional yang dibawahinya, memiliki peran untuk menjalankan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat, yang sifatnya didelegasikan. Sedangkan itu, yang dimaksud dengan republik merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden dengan dikawal oleh rakyat. Sehingga, Indonesia menjadi negara dengan bentuk negara kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik, yang selanjutnya dinamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Pasal 1 Ayat 2Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945Pelaksanaan kedaulatan rakyat tak lagi diemban atau dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan dilakukan berdaskan dari sistem konstitusi. Atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi ke dalam berbagai institusi dan atau aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945. Maka, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilakukan oleh MPR, dilakukan pula oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan seterusnya. Pasal 1 Ayat 3Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945Segala hal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sepenuhnya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum Pancasila, yakni negara hukum yang didasarkan terhadap bunyi Pancasila. Daftar Pasal LengkapDaftar pasal lengkap Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 sampai 37), dalam rincian daftar isi berikut ini. Apa bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945 brainly?Bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah: " Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
Apa bunyi dari pasal 1 ayat 3 UUD 1945?UUD 1945 pasal 1 ayat 3 telah mengalami tiga kali amandemen. Amandemen terakhir berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law.
|