Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945

Gagasan Negara Hukum Indonesia


07 Maret 2017 | 17:26:54 , Posted in Artikel, admin, 227724 Hits

GAGASAN NEGARA HUKUM INDONESIA


Pengantar
Dalam rangka perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dalam Perubahan Keempat pada tahun 2002, konsepsi Negara Hukum atau “Rechtsstaat” yang sebelumnya hanya tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggeris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah‘the rule of law, not of man’ . Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya.
Gagasan Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus‘ the ultimate interpreter of the constitution’ .

Untuk lengkapnya dapat anda klik disini.

  • Sumber : www.jimly.com
     

 

KEYBOARDACCESSKEY DIFABEL


Petunjuk jalan pintas keyboard bagi difabel mandiri, sesuai browser komputer. Petunjuk Akses Keyboard (AccessKey)


PENCARIAN



StatistikWebsite


Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Hari ini24
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Kemarin69
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Bulan ini290
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Tahun ini19010
Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945
Sepanjang Waktu106185


InformasiPengunjung


IP Address : 168.138.186.133
Browser : Unidentified User Agent
Sistem Operasi : Unknown Platform

Yang mana, dapat dikatakan bahwasannya kedaulatan Republik Indonesia berada di tangan rakyat itu sendiri.

Perlu diketahui juga, jika Negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, apabila terjadi permasalahan di segala aspek kehidupan di segala lini atau sektor akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) memiliki isi atau makna penjelasan mengenai “Bab I: Bentuk dan Kedaulatan”.

Daftar isi sembunyikan

Pasal 1 Ayat 1

Pasal 1 Ayat 2

Pasal 1 Ayat 3

Daftar Pasal Lengkap

Pasal 1 Ayat 1

Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945

Yang dimaksud dengan negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana penyelenggaraan tersebut dilakukan sebagai suatu kesatuan yang tunggal, dengan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi.

Adapula satuan dari sub-nasional yang dibawahinya, memiliki peran untuk menjalankan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat, yang sifatnya didelegasikan.

Sedangkan itu, yang dimaksud dengan republik merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden dengan dikawal oleh rakyat.

Sehingga, Indonesia menjadi negara dengan bentuk negara kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik, yang selanjutnya dinamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Pasal 1 Ayat 2

Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945

Pelaksanaan kedaulatan rakyat tak lagi diemban atau dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan dilakukan berdaskan dari sistem konstitusi.

Atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi ke dalam berbagai institusi dan atau aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945.

Maka, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilakukan oleh MPR, dilakukan pula oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan seterusnya.

Pasal 1 Ayat 3

Apa bunyi pasal 1 ayat 1 uud 1945

Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945

Segala hal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sepenuhnya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku.

Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum Pancasila, yakni negara hukum yang didasarkan terhadap bunyi Pancasila.

Daftar Pasal Lengkap

Daftar pasal lengkap Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 sampai 37), dalam rincian daftar isi berikut ini.

Apa bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945 brainly?

Bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945 adalah: " Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Apa bunyi dari pasal 1 ayat 3 UUD 1945?

UUD 1945 pasal 1 ayat 3 telah mengalami tiga kali amandemen. Amandemen terakhir berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Secara etimologis, istilah hukum berasal dari bahasa Arab qonun, ahkam, atau hukm yang artinya hukum. Dalam bahasa Inggris, hukum disebut law.