Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian. Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan. 48138 13 April 2012 3837211 April 2012
Perseroan menyadari bahwa aktivitas operasional yang dilakukan dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi lingkungan hidup. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk memaksimalkan dampak positif dari kegiatan operasional, serta meminimalkan dampak negatif yang dihasilkan terhadap lingkungan. Komitmen ini direalisasikan dengan melakukan pengelolaan lingkungan sebaik mungkin. Upaya untuk mengimplementasikan pengelolaan lingkungan hidup ini dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:
Sebagai landasan dari penerapan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Perseroan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Risiko dan Dampak Kegiatan Usaha Perusahaan terhadap Lingkungan Perseroan memiliki tiga jasa utama yang sifat layanannya berbeda-beda. Jasa hulu migas dengan lini jasa survei seismik umumnya berlokasi di area pemukiman penduduk, hutan, hingga laut. Sementara lini jasa pengeboran dan pengelolaan lapangan migas umumnya berlokasi di area operasional yang lebih terbatas bagi penduduk. Jasa distribusi dan logistik energi dengan kegiatan utama distribusi BBM beroperasi di berbagai wilayah padat penduduk. Jasa pendukung umumnya beroperasi di area fabrikasi ataupun warehouse. Perbedaaan sifat layanan yang berbeda-beda ini tentunya memiliki risiko dan menimbulkan dampak yang berbeda-beda terhadap lingkungan. Pada jasa hulu migas lini jasa survei seimik, Perseroan menggunakan berbagai sumber getar dalam proses perekaman, memanfaatkan air sekitar untuk pengeboran, hingga melakukan pembukaan lintasan bila diperlukan. Salah satu risiko negatif yang mungkin muncul dari berbagai aktivitas ini antara lain perubahan struktur bawah tanah maupun lautan, berubahnya vegetasi sekitar hingga limbah yang dihasilkan. Sementara pada jasa hulu migas lini jasa pengeboran dan pengelolaan lapangan migas, Perseroan menggunakan alat pengeboran modular untuk mencapai sumber minyak. Kedalaman pengeboran dapat mencapai ribuan meter di bawah permukaan tanah. Selain itu, perseroan juga menggunakan berbagai teknologi untuk meningkatkan produksi termasuk penggunaan material maupun senyawa kimia. Risiko negatif yang muncul dari aktivitas ini antara lain pencemaran lingkungan karena material ataupun senyawa kimia yang digunakan, adanya tumpahan minyak hingga limbah B3 yang dihasilkan. Pada jasa distribusi dan logistik energi, Perseroan mendistribusikan BBM dari suatu titik ke titik lainnya. Risiko negatif yang mungkin muncul adalah terjadinya tumpahan BBM hingga pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Sementara jasa penunjang, memiliki risiko negatif yaitu pencemaran limbah B3 sebagai hasil aktivitas fabrikasi.Berdasarkan berbagai risiko negatif ini, Perseroan berupaya sebaik mungkin melakukan pengelolaan lingkungan melalui berbagai kebijakan maupun program-program yang dilaksanakan. Program dan Kegiatan yang Dilakukan Perseroan melakukan program dan kegiatan tanggung jawab sosial terkait lingkungan hidup dalam bentuk kepedulian Perseroan terhadap kelestarian lingkungan dengan mencegah dampak pencemaran yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan operasional Perseroan. Adapun program dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan bidang lingkungan hidup yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. |