Apa dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap lingkungan

Apa dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap lingkungan

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.

Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.

  1. Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
  2. Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
  3. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
  4. Melakukan penghijauan.
  5. Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
  6. Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

48138

13 April 2012

38372

11 April 2012

Perseroan menyadari bahwa aktivitas operasional yang dilakukan dapat memberikan dampak positif maupun negatif bagi lingkungan hidup. Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk memaksimalkan dampak positif dari kegiatan operasional, serta meminimalkan dampak negatif yang dihasilkan terhadap lingkungan. Komitmen ini direalisasikan dengan melakukan pengelolaan lingkungan sebaik mungkin.

Upaya untuk mengimplementasikan pengelolaan lingkungan hidup ini dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:

  1. Memastikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan regulasi, persyaratan pelanggan dan memenuhi standar industri yang berlaku
  2. Memitigasi risiko serta meminimalisasi dampak negatif dari aktivitas perusahaan dengan perbaikan berkelanjutan
  3. Melaksanakan pengukuran dan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala
  4. Menggunakan teknologi dan sarana-prasarana yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
  5. Menyiapkan emergency response dan Sumber daya manusia yang kompeten 

Sebagai landasan dari penerapan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Perseroan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun

Risiko dan Dampak Kegiatan Usaha Perusahaan terhadap Lingkungan

Perseroan memiliki tiga jasa utama yang sifat layanannya berbeda-beda. Jasa hulu migas dengan lini jasa survei seismik umumnya berlokasi di area pemukiman penduduk, hutan, hingga laut. Sementara lini jasa pengeboran dan pengelolaan lapangan migas umumnya berlokasi di area operasional yang lebih terbatas bagi penduduk. Jasa distribusi dan logistik energi dengan kegiatan utama distribusi BBM beroperasi di berbagai wilayah padat penduduk. Jasa pendukung umumnya beroperasi di area fabrikasi ataupun warehouse.

Perbedaaan sifat layanan yang berbeda-beda ini tentunya memiliki risiko dan menimbulkan dampak yang berbeda-beda terhadap lingkungan. Pada jasa hulu migas lini jasa survei seimik, Perseroan menggunakan berbagai sumber getar dalam proses perekaman, memanfaatkan air sekitar untuk pengeboran, hingga melakukan pembukaan lintasan bila diperlukan. Salah satu risiko negatif yang mungkin muncul dari berbagai aktivitas ini antara lain perubahan struktur bawah tanah maupun lautan, berubahnya vegetasi sekitar hingga limbah yang dihasilkan. 

Sementara pada jasa hulu migas lini jasa pengeboran dan pengelolaan lapangan migas, Perseroan menggunakan alat pengeboran modular untuk mencapai sumber minyak. Kedalaman pengeboran dapat mencapai ribuan meter di bawah permukaan tanah. Selain itu, perseroan juga menggunakan berbagai teknologi untuk meningkatkan produksi termasuk penggunaan material maupun senyawa kimia. Risiko negatif yang muncul dari aktivitas ini antara lain pencemaran lingkungan karena material ataupun senyawa kimia yang digunakan, adanya tumpahan minyak hingga limbah B3 yang dihasilkan.

Pada jasa distribusi dan logistik energi, Perseroan mendistribusikan BBM dari suatu titik ke titik lainnya. Risiko negatif yang mungkin muncul adalah terjadinya tumpahan BBM hingga pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan bermotor. Sementara jasa penunjang, memiliki risiko negatif yaitu pencemaran limbah B3 sebagai hasil aktivitas fabrikasi.Berdasarkan berbagai risiko negatif ini, Perseroan berupaya sebaik mungkin melakukan pengelolaan lingkungan melalui berbagai kebijakan maupun program-program yang dilaksanakan.

Program dan Kegiatan yang Dilakukan

Perseroan melakukan program dan kegiatan tanggung jawab sosial terkait lingkungan hidup dalam bentuk kepedulian Perseroan terhadap kelestarian lingkungan dengan mencegah dampak pencemaran yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan operasional Perseroan. Adapun program dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan bidang lingkungan hidup yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Pembaruan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
    Perseroan melakukan pembaruan dokumen terkait pengelolaan lingkungan di area operasional secara berkala. Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan lingkungan yang Perseroan jalankan  telah sesuai dengan perkembangan standar industri yang berlaku. Salah satu standar yang menjadi acuan pembaruan dokumen adalah ISO 14001: 2015 Manajemen Pengelolaan Lingkungan.
  2. Pemanfaatan Material/ Chemical secara Efektif
    Perseroan menggunakan berbagai material/ chemical dalam melaksanakan berbagai layanan jasa energinya. Diversifikasi jasa yang dilakukan mempengaruhi penggunaan jenis material/ chemical ini berbeda-beda tiap tahunnya. Namun demikian, Perseroan selalu berusaha melakukan penggunaan material/ chemical tersebut secara efektif dan efisien.
  3. Pemanfaatan Sumber Energi
    Perseroan menggunakan tiga jenis sumber energi dalam menunjang kegiatan operasional, yaitu solar, bensin dan listrik. Upaya penghematan dilakukan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan efisiensi energi, seperti kebijakan efisiensi pencahayaan gedung pada area kurang produktif, pemanfaatan teknologi yang lebih ramah lingkungan, melakukan upaya perbaikan bangunan warehouse agar lebih ramah lingkungan dan lain-lain.
  4. Pengukuran Kualitas Lingkungan Kerja
    Sesuai dengan regulasi dan standar industri serta pemenuhan standar ISO 14001:2015, komitmen Perseroan terhadap kualitas lingkungan kerja diterapkan dalam bentuk pemantauan atas kualitas lingkungan kerja, baik di kantor pusat, kantor cabang, maupun warehouse tempat perusahaan beroperasi. Melalui fungsi Property Management, HSSE dan Asset Management menyelenggarakan pengukuran maupun evaluasi kualitas lingkungan kerja secara rutin.
  5. Pengelolaan Limbah
    Perseroan menerapkan standarisasi pengelolaan limbah meliputi pengelolaan sampah biasa atau limbah padat non B3, pengelolaan limbah padat B3, serta pengelolaan limbah cair. Pengelolaan limbah padat diimplementasikan melalui pemilahan organik, anorganik serta wadah khusus untuk limbah B3 baik di kantor pusat, kantor cabang maupun area operasi. Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan, pengelolaan limbah B3 hingga proses disposal akhir. 
    Untuk pengelolaan limbah cair, Perseroan mengolah limbah yang dihasilkan di Kantor Pusat menggunakan sewage treatment plant sehingga memenuhi baku mutu dan menjadi layak buang. Limbah yang telah diolah, dapat dimanfaatkan kembali dan/ atau dibuang pada saluran umum. 
  6. Kampanye Kesadaran Lingkungan
    Perseroan melakukan berbagai kampanye untuk terus meningkatkan budaya pengelolaan lingkungan. Beberapa di antaranya mengambil momen pada perayaan dunia, seperti Hari Air Sedunia pada 22 Maret, Peringatan Hari Bumi pada 22 April, Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni, dan kampanye lainnya.

Apa dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap lingkungan

21.

Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.