Apa fungsi kredit pajak penghasilan

5 Jenis Kredit Pajak Penghasilan Yang Dibolehkan Untuk Wajib Pajak Badan, apa saja kira-kira Jenis Pajak Penghasilan yang bisa dikreditkan?

Sesuai dengan ketentuan UU PPh, ada beberapa jenis pajak yang bisa dikreditkan atau dikurangkan:

  1. PPh Pasal 22 berkaitan dengan pemotongan PPh dari kegiatan bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
  1. PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, dan imbalan lainnya.
  1. PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh untuk dikreditkan
  1. PPh Pasal 25 berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
  1. PPh Pasal 26 Ayat 5 berkaitan dengan pemotongan pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang menjadi subjek pajak dalam negeri yang bersifat tidak final.

PPh Pasal 22

Dijelaskan, bahwa badan tertentu bisa memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha lainnya.

Badan tertentu yang dimaksud adalah badan pemerintahan atau badan swasta yang berkenaan dengan kegiatan bidang impor atau usaha bidang lainnya.

Baca juga : Swiss, akan membayar pajak menggunakan bitcoin

PPh Pasal 23

Dijelaskan, bahwa dividen, royalty, sewa, hadiah, penghargaan, bonus, dan lainnya selain yang dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e, akan dikenakan tariff pajak 15% dari jumlah bruto.

Sedangkan beberapa jenis penghasilan lain akan dikenakan tarif sebesar 2%, seperti:

  1. Sewa dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta yang sudah dikenakan PPh yang tercantum dalam Pasa 4 ayat 2.
  1. Imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan lainnya selain jasa yang sudah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 21.

PPh Pasal 24

Pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, bisa dikreditkan kepada pajak yang terutang berdasarkan dalam tahun pajak yang sama.

Baca juga : Apa itu safeguard?

PPh Pasal 25

Berdasarkan PPh Pasal 25, besarannya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayarkan sendiri oleh wajib pajak setiap bulannya adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT tahunan PPh Tahun pajak sebelumnya, yang dikurangi oleh:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
  1. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas Subjek Pajak Luar Negeri Badan yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak bersifat final.

Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Istilah dalam perpajakan memang sangat beragam salah satunya adalah kredit pajak. Kredit pajak merupakan pembayaran atau perhitungan pajak atas pajak terutang yang dilakukan pada awal periode. 

Besaran jumlah pajak ini berupa hasil pengurangan antara pajak yang telah dipungut dikurangi pajak terutang. Termasuk pula dengan penghasilan yang terutang dari luar negeri.

Aturan yang mengatur kredit pajak dimuat dalam UU No. 28 tahun 2007 memuat pula siapa saja yang berhak melakukan kredit pajak.

Manfaat kredit pajak sendiri dapat mengurangi pajak terutang yang dimiliki wajib pajak. Hal ini juga membantu wajib pajak mengetahui apakah terjadi lebih bayar atau kurang bayar atas kewajiban pajak yang dimilikinya.

Pihak yang Berhak Melakukan Kredit Pajak

Ada beberapa pajak yang bisa dicicil dan dilakukan oleh pihak tertentu misalnya saja sebagai berikut :

1. Pemotongan gaji karyawan yang dilakukan perusahaan terkait PPh 21

2. Angsuran pajak terutang yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri yang telah diatur pada PPh 25.

3. Pajak yang dibebankan pada perusahaan yang beroperasi di dalam negeri atau penerimaan dari luar negeri

Pemotongan pajak atas harta milik sendiri seperti dividen maupun bunga dari pihak terkait

Cara menghitungnya, bisa pula dengan mempertimbangkan kredit pajak PPN yakni mengurangi pajak masukan dengan pajak pengeluaran. Selisih pengurangan tersebut akan memunculkan dua istilah yakni kurang bayar dan lebih bayar. Status kurang bayar adalah kondisi dimana jumlah pajak terutang lebih besar ketimbang kredit pajak.

Istilah lebih bayar dan kurang bayar umum ditemukan dalam kredit pajak. Pajak terutang ini harus segera dibayarkan selambat-lambatnya pada bulan keempat atau sebelum SPT tahunan dilaporkan.

Sementara lebih bayar dimana jumlah pajak terutang lebih kecil ketimbang kredit pajaknya. Dengan kondisi ini wajib pajak bisa mengajukan restitusi. Dalam pengembalian pajak harus didukung dengan bukti pemotongan serta kebenaran materialnya.

Jenis Kredit Pajak

Berdasarkan UU 36 tahun 2008 (UU PPh) ada beberapa jenis yang bisa Anda simak dibawah ini :

PPh pasal 22 yang mengatur akan kegiatan impor perusahaan. Misalnya saja pembelian bahan baku dari luar negeri tentu dikenakan PPN, PPh pasal 22 dan bea masuk. Untuk PPh pasal 22 bagi BUMN adalah sebesar 1.5 % dari harga pembelian sebelum dikenakan PPN. Untuk PPh pasal 22 yang sifatnya tidak final bisa dikreditkan dari total pajak terutangnya.

PPh pasal 23 atas pemotongan pajak untuk transaksi bunga, royalti, deviden hadiah, penghargaan ataupun imbalan hingga sewa. Imbalan yang dimaksud disini berupa jasa selain yang dipotong dari PPh 21 misalnya saja jasa konsultan, konstruksi maupun manajemen. Besaran potongan pajak dimulai dari 2-15 % tergantung objek pajaknya.

PPh pasal 26 ayat 5 yang mengatur tentang kredit pajak luar negeri yang sifatnya tidak final. Sebenarnya pemotongan pajak wajib pajak luar negeri sifatnya selalu final tetapi atas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang mengubah status pungutan ini.

PPh pasal 24  mengatur tentang penghasilan yang diterima dari luar negeri yang boleh dikreditkan. Ketentuan PPh pasal 24 ini untuk menghindari pajak berganda sehingga besaran pajak yang dibayarkan di luar negeri bisa mengurangi pajak di Indonesia

PPh pasal 25 mengatur tentang kewajiban wajib pajak badan. Ketentuan pasal ini membuat wajib pajak badan bisa mencicil pajak terutangnya setiap bulan sehingga jumlah pajak terutang yang dibayarkan akhir tahun tidak terlalu besar.

Kondisi Terlarang Kredit Pajak

Wajib pajak bisa saja tidak diizinkan melakukan pengkreditan pajak atas transaksi yang seharusnya bisa dikreditkan. Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi baik bunga maupun hal-hal yang ada kaitannya dengan PERPPU perpajakan. Selain itu insentif pajak juga bisa diakui sebagai kredit pajak misalnya saja insentif PPh 21 ditengah covid 19 seperti saat ini.

Untuk membantu memperhitungkan transaksi pajak Anda manfaatkan Harmony Accounting Software. Software akuntansi ini juga dapat menyediakan laporan keuangan yang bisa diakses pula dari gadget. Keunggulannya yang lain ialah mampu membuat invoice dan penawaran yang dibutuhkan.

Cocok untuk semua jenis usaha termasuk UMKM. Anda bahkan bisa menikmati fitur canggihnya secara gratis selama 30 hari dengan membuat akun disini.

Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres mengenai laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.

Dapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linkedin Harmony.

Pernah menemui istilah kredit pajak? Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Apa saja jenis dan ketentuannya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Pengertian Kredit Pajak

Kredit pajak adalah jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak, setelah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dikurangkan dari seluruh pajak terhutang termasuk apabila ada jumlah pajak atas penghasilan yang terhutang di luar negeri.

Dalam setiap tahun pajak berjalan, wajib pajak harus membayar pajak terutang yang terhitung pada periode tersebut. Pembayaran pajak terutang itu akan dilakukan melalui pembayaran pajak oleh wajib pajak atau melalui pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipungut untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.

Baca juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Jenis Kredit Pajak

Berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga terakhir UU Nomor 36 Tahun 2008, berikut ini adalah jenis-jenis kredit pajak:

  • Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan dalam Pasal 21.
  • Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan dalam Pasal 22.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan dalam Pasal 23.
  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 24.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai ketentuan dalam Pasal 25.
  • Pemotongan pajak atas penghasilan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 ayat 5.

Namun, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, tidak boleh dikreditkan dengan pajak terutang.

Contoh Kredit Pajak

Berikut ini adalah contoh penghitungan kredit pajak:

Pajak Penghasilan Terutang Rp90,000,000
Kredit Pajak
Pemotongan PPh Pasal 21 Rp5,000,000
Pemotongan PPh Pasal 22 Rp5,000,000
Pemotongan pajak dari modal (PPh Pasal 23) Rp10,000,000
Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24) Rp10,000,000
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Rp15,000,000
Jumlah Pajak Penghasilan yang Dapat Dikreditkan Rp45,000,000
Sisa Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan Rp45,000,000

Atas contoh kredit pajak ini, jumlah pajak terutang masih lebih besar daripada kredit pajak. Karena itu, Wajib Pajak wajib membayar kekurangan pajak terutang sebelum SPT Tahunan pajak penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Baca juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

Pengembalian Pembayaran Pajak

Jika jumlah pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih kecil dari jumlah kredit pajak, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan setelah perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Namun, pihak DJP atau pihak yang ditunjuk berwenang harus mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak.

Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau penghitungan kelebihan pajak adalah:

  • Kebenaran materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang
  • Keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pemeriksaan ini untuk memastikan kalau uang yang akan dibayar kembali pada Wajib Pajak sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

Penghitungan kredit pajak ini boleh jadi membingungkan sebagian orang, terutama bagi Anda yang mengurusi banyak pajak. Namun jangan khawatir, Anda selalu dapat menyerahkan masalah hitung kredit pajak ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting.

Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda menyelesaikan urusan perpajakan Anda, mulai dari penghitungan pajak, pembayaran dan pelaporan, urusan terkait administrasi perpajakan, hingga sengketa pajak. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting memiliki jasa financial yang dapat membantu usaha Anda. Hubungi Rusdiono Consulting untuk mengetahui lebih lanjut.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA