Apa fungsi mas kawin dalam pernikahan

Mas kawin adalah salah satu yang sering didengar ketika prosesi pernikahan dilakukan. Mas kawin juga disebut sebagai sesuatu yang harus ada dalam sebuah pernikahan, bahkan beberapa dari pernikahan membuat mas kawin sangat fenomenal akan nilainya. Ada yang terbilang sangat besar dan ada yang sesuai kemampuan sang mempelai laki-laki.

Nah sebenarnya seperti apa sih mas kawin yang diharuskan dalam Islam itu?

Arti mas kawin

bridestory.com/ Le Motion

Mas kawin juga sering disebut sebagai mahar atau shadaq. Mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki atau keluarganya kepada mempelai perempuan atau keluarganya pada saat pernikahan.

Hukum mas kawin

bridestory.com/ Alexo Pictures

Hukum mas kawin adalah wajib adanya karena akad nikah. Dengan kadar harta yang telah ditentukan (seperti 1000 lira Syiria) atau nggak disebutkan. Seperti dijelaskan di Surah an-Nissa:24 berikut:

ُﻜِﻟ ا َﻮْﻣَﺄِﺑ اﻮُﻐَﺘْﺒَﺗ ْنَأ ْﻢُﻜِﻟَذ َءاَرَو ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ ﱠﻞِﺣُأَو َﻦﻴِﺤِﻓﺎَﺴُﻣ َﺮْﻴَﻏ َﻦﻴِﻨِﺼْﺤُﻣ ْﻢ ) ءﺎﺴﻨﻟا : 24

Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS. An-Nisa: 24).

Harga mas kawin

pexels.com/ Dmitry Demidko

Mas kawin sebenarnya nggak ada ketentuan yang mengharuskan seberapa laki-laki harus yang menebusnya, karena mas kawin menurut kerelaan atau kesepakatan kedua belah pihak. Nggak ada batas minimal berapa mempelai laki-laki memberikan mas kawin.

Bentuk yang diberikannya pun nggak harus uang tetapi segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan mas kawin. Tapi mahar disunnahkan nggak kurang dari 10 dirham dan nggak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.

Hukum menjual mas kawin

bridestory.com/ Rockologist

Mas kawin adalah sepenuhnya milik sang istri. Jadi nggak ada satu orang pun yang punya wewenang meminta mas kawin tersebut, baik itu suami, orangtua, ataupun mertua sendiri. Seperti yang dijelaskan pada Surah An-Nissa:4 berikut:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nissa’: 4).

Syarat mas kawin

bridestory.com/ AEROCULATA

Nah setelah mengenal arti dan hukumnya kamu bisa tahu lebih lanjut akan syarat mas kawin ini.

Syarat mas kawin:

  • Berupa harta yang berharga (mempunyai nilai harga). Sedang nilai banyaknya mahar itu nggak dibatasi berapa pun banyaknya.
  • Bermanfaat, atau yang bisa diambil manfaat.
  • Nggak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milk orang lain secara paksa).
  • Dilarang dari sesuatu yang belum diketahui (dalam hal ini para ulama berpandangan dengan beberapa pendapat).

Pada dasarnya niat yang baik akan membuahkan hasil yang baik seperti pernikahan. Jadi seberapapun nanti mas kawin yang akan kamu dapat juga nggak akan menurunkan kesakralan prosesi pernikahanmu sendiri ya, Bela.

Baca Juga: 7 Mas Kawin Unik yang Sempat Viral di Indonesia

Hukum Perkawinan Kontemporer

15 Juni 2018

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Bacaan 2 Menit

Ilustrasi: HGW

Bagi pasangan yang sudah menikah beragama Islam tentu memahami pengertian mahar atau lazim disebut mas kawin. Mahar perkawinan merupakan pemberian sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki atau keluarganya yang ditujukan kepada mempelai perempuan atau keluarga mempelai perempuan saat pernikahan. Dalam perkawinan Islam, mahar salah satu syarat pernikahan yang diperintahkan Al-Qur’an dan Hadits.

Allah SWT berfirman, “Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan..” [QS An-Nisa: 4]. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah Shalallaahu alaihi wassalam bersabda, “..Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” [HR Bukhari No.1587].      

Dalam Pasal 1 huruf d Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud dengan mahar adalah “Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.” Dalam Pasal 30 KHI ditegaskan calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.  

Meski begitu, kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita ini bukan rukun dalam perkawinan. Sebab, sesuai Pasal 14 KHI jo Pasal 2 UU Perkawinan rukun dan syarat pernikahan ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Namun, praktiknya mahar selalu digunakan calon pasangan suami-istri terutama yang beragama Islam.

Pandangan umum, mahar perkawinan berupa barang atau uang yang memiliki nilai ekonomi, seperti cincin emas dengan berat tertentu atau uang dengan nilai nominal tertentu. Namun, belakangan ada fenomena pemberian mahar unik yang tidak bernilai ekonomi. Seperti, mahar membaca surat-surat al-Qur’an. Bahkan, ada mahar membaca sila Pancasila yang belum lama ini dilakukan warga Giwangan Yogyakarta, pasangan Arwan dan Anita saat nikah massal di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada 14 Mei 2018 lalu. Lalu, bagaimana sebenarnya model mahar seperti itu, apakah sah di mata hukum?

Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesrani menegaskan prinsipnya mahar harus memiliki nilai ekonomi, biasanya berupa barang atau uang. Namun, ketika calon mempelai laki-laki tidak memiliki kesanggupan secara ekonomi, mahar dapat berupa jasa sesuai kesanggupannya.

“Jadi, mahar bisa berupa barang (yang bernilai ekonomi) atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon mempelai istri,” kata Mesrani kepada Hukumonline. Baca Juga: Dapatkah Mahar Diminta Kembali?

Page 2

Hukum Perkawinan Kontemporer

15 Juni 2018

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Bacaan 2 Menit

Dia mencontohkan ketika seseorang laki-laki hanya memiliki keahlian untuk memperbaiki Air Conditioner (AC) karena tidak punya keahlian lain dan tidak sanggup membayar mahar berupa benda dan uang, maka ia dapat memberi mahar berupa memperbaiki AC. Sebab, memperbaiki AC pun sejatinya bernilai ekonomi ketika harus membayar tukang AC untuk memperbaikinya.

“Dalam hal ini, mahar berbentuk jasa ini memiliki manfaat yang juga dirasakan bagi calon istri,” jelasnya.

Hikmah dari disyariatkannya mahar ini sebagai tanda atau bentuk penghormatan terhadap wanita dan keluarganya. Karena itu, pemberian mahar ini harus dengan rasa ikhlas dan tulus, benar-benar diniatkan untuk memuliakan wanita. Hanya saja, disyariatkan mahar tidak memberatkan calon mempelai laki-laki. Sesuai hadits riwayat Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, hafalan berupa ayat suci Al-Qur’an saja boleh dijadikan mahar.  

Kemudahan membayar mahar pun ditegaskan dalam sebuah hadits lain yang berbunyi “Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.” [HR Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi]. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, Ali bin Abi Thalib hanya mampu memberi mahar berupa baju besi kepada Fatimah ra [HR Abu Dawud dan Nasa’i]. Lalu, dalam hadits riwayat lain disebutkan, “Bergegaslah & ajarkan dia dua puluh ayat, maka dia resmi menjadi istrimu.” [HR Bukhari].  

Prinsip ini pun dituangkan dalam Pasal 31 KHI yang menyebutkan penentuan mahar -yang bakal menjadi hak penuh pribadi calon istri- didasarkan pada asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Mesrani mengingatkan mahar tidak ditujukan pada besar atau kecil nilainya, tetapi didasarkan kemampuan/kesanggupan calon mempelai laki-laki. Rasulullah membolehkan mahar berupa cincin besi, atau mengajarkan beberapa ayat suci Al-Qur'an. “Jadi tidak harus yang memiliki nilai ekonomi, memiliki nilai manfaat bagi istri pun bisa menjadi mahar asalkan sudah disepakati kedua pihak sebelum akad nikah,” kata dia.

Terkait mahar berupa pembacaan sila Pancasila yang dilakukan calon pasangan suami istri di Yogyakarta, menurutnya jika hanya dibaca saja sila Pancasilanya tidak bisa disebut mahar. “Jangankan baca Pancasila, baca surat-surat al-Qur’an bila hanya dilatunkan saja, belum dapat dikatakan mahar. Namun, harus mengajarkan istri hingga dapat menghafal atau membaca ayat atau surat al-Qur’an itu. Ini dapat dikatakan sebagai mahar. Jadi, mahar harus berupa barang atau jasa yang bermanfaat bagi calon istri,” tegasnya.

Page 3

Hukum Perkawinan Kontemporer

15 Juni 2018

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Bacaan 2 Menit

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah mengatakan belum berani menyimpulkan hukumnya mahar membaca Pancasila sekalipun tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ia mengaku belum menemukan dasar hukum Islam mahar berupa membaca Pancasila. “Dahulu di zaman Rasullullah pun tidak ada mahar dengan mengucapkan isi dari piagam Madinah,” ujarnya membandingkan.  

Menurut Neng, mahar itu untuk mengangkat derajat wanita. Sebelum zaman kekhalifahan Rasullullah, justru perempuan yang memberi mahar kepada laki-laki. Tetapi setelah zaman Rasullullah, perempuan mendapat mahar dari laki-laki sebagai bentuk penghormatan dan mengangkat derajat perempuan.

Baca:

Mahar terhutang

Dalam KHI, mahar yang belum dibayar penuh atau mahar terhutang diperbolehkan. Hal ditegaskan Pasal 33 ayat (2) KHI yang berbunyi, “Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.”

”Jika mahar belum dibayar atau hutang, sang istri boleh menolak memberi pelayanan biologis terhadap suaminya. Karena, suami belum membayar panjar mahar perkawinannya,” ujar Mesrani. (Baca Juga: Bagaimana Penyelesaiannya Jika Suami Tidak Melunasi Utang Mahar?)

Sementara Neng Djubaedah berpendapat mahar terhutang boleh diminta oleh istri sebagai haknya. Jika terjadi perceraian dan mahar terhutang belum dibayarkan, suami wajib melunasi mahar tersebut dan istri wajib meminta maharnya, kecuali sang istri ikhlas.

Mesrani melanjutkan bila pasangan suami istri cerai mati (suami meninggal setelah pernikahan) dan maharnya masih terhutang, keluarga suaminya harus tetap membayar penuh mahar istri. Sebaliknya, bila istri yang meninggalkan setelah akad nikah dan mahar masih terhutang, suami wajib memberi mahar secara penuh kepada keluarga istri sebagai harta waris istri seperti tertuang dalam Pasal 35 KHI.

Page 4

Hukum Perkawinan Kontemporer

15 Juni 2018

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Bacaan 2 Menit

Pasal 35 ayat (1) KHI menyebutkan “Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. Dan ayat (2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.”

Apabila mahar yang diserahkan suami mengandung cacat atau kurang sempurna, tetapi pihak istri menerimanya maka mahar dianggap lunas. Namun, bila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, maka suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Hal ini diatur dalam Pasal 38 KHI. “Selama mahar penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap belum dibayar,” jelasnya.

Page 5

Hukum Perkawinan Kontemporer

15 Juni 2018

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Bacaan 2 Menit

Ilustrasi: HGW

Bagi pasangan yang sudah menikah beragama Islam tentu memahami pengertian mahar atau lazim disebut mas kawin. Mahar perkawinan merupakan pemberian sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki atau keluarganya yang ditujukan kepada mempelai perempuan atau keluarga mempelai perempuan saat pernikahan. Dalam perkawinan Islam, mahar salah satu syarat pernikahan yang diperintahkan Al-Qur’an dan Hadits.

Allah SWT berfirman, “Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan..” [QS An-Nisa: 4]. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah Shalallaahu alaihi wassalam bersabda, “..Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” [HR Bukhari No.1587].      

Dalam Pasal 1 huruf d Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud dengan mahar adalah “Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.” Dalam Pasal 30 KHI ditegaskan calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.  

Meski begitu, kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita ini bukan rukun dalam perkawinan. Sebab, sesuai Pasal 14 KHI jo Pasal 2 UU Perkawinan rukun dan syarat pernikahan ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Namun, praktiknya mahar selalu digunakan calon pasangan suami-istri terutama yang beragama Islam.

Pandangan umum, mahar perkawinan berupa barang atau uang yang memiliki nilai ekonomi, seperti cincin emas dengan berat tertentu atau uang dengan nilai nominal tertentu. Namun, belakangan ada fenomena pemberian mahar unik yang tidak bernilai ekonomi. Seperti, mahar membaca surat-surat al-Qur’an. Bahkan, ada mahar membaca sila Pancasila yang belum lama ini dilakukan warga Giwangan Yogyakarta, pasangan Arwan dan Anita saat nikah massal di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada 14 Mei 2018 lalu. Lalu, bagaimana sebenarnya model mahar seperti itu, apakah sah di mata hukum?

Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesrani menegaskan prinsipnya mahar harus memiliki nilai ekonomi, biasanya berupa barang atau uang. Namun, ketika calon mempelai laki-laki tidak memiliki kesanggupan secara ekonomi, mahar dapat berupa jasa sesuai kesanggupannya.

“Jadi, mahar bisa berupa barang (yang bernilai ekonomi) atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon mempelai istri,” kata Mesrani kepada Hukumonline. Baca Juga: Dapatkah Mahar Diminta Kembali?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA