Tanya:
Ustadz bagaimana hukum apabila seseorang solat menggunakan kaos tangan dan/atau kaos kaki apakah sah solat sedangkan dalam solat salah
satu tubuh yg harus menyentuh pada lantai itu diantaranya adalah tangan dan bagaimana pula hukum orang solat menggunakan cadar mohon penjelasannya ustadz. ๐ (Andri โ Buton Tengah)
Jawab:
Waโalaikum salam
Shalat memakai kaos kaki menurut madzhab Syafiโi, jika perempuan, kedua kaki memang harus ditutup. Ia merupakan bagian dari menutup aurat dalam shalat.
Unutuk lakilaki, hukumnya sah dan boleh dilakukan. Dalilnya sebagai berikut:
Dari Shafwan bin โAssal radhiyallahu โanhu, ia berkata,
ููุฃูู ูุฑูููุง ุฃููู ููู ูุณูุญู ุนูููู ุงููุฎูููููููู ุฅูุฐูุง ููุญููู ุฃูุฏูุฎูููููุงููู ูุง ุนูููู ุทูููุฑู ุซููุงูุซุงู ุฅูุฐูุง ุณูุงููุฑูููุง ููููููู ุงู ููููููููุฉู ุฅูุฐูุง ุฃูููู ูููุง ูููุงู ููุฎูููุนูููู ูุง ู ููู ุบูุงุฆูุทู ูููุงู ุจููููู ูููุงู ููููู ู ูููุงู ููุฎูููุนูููู ูุง ุฅููุงูู ู ููู ุฌูููุงุจูุฉู
โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan kepada kami untuk mengusap khuf yang telah kami kenakan dalam keadaan kami suci sebelumnya. Jangka waktu mengusapnya adalah tiga hari tiga malam jika kami bersafar dan sehari semalam jika kami mukim. Dan kami tidak perlu melepasnya ketika kami buang hajat dan buang air kecil (kencing). Kami tidak mencopotnya selain ketika dalam kondisi junub.โ (HR. Ahmad)
Juga hadis dari Al-Mughirah bin Syuโbah radhiyallahu โanhu, ia berkata, โPada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu โalaihi wa sallam, namun beliau berkata,
ุฏูุนูููู ูุง ุ ููุฅููููู ุฃูุฏูุฎูููุชูููู ูุง ุทูุงููุฑูุชููููู ยป . ููู ูุณูุญู ุนูููููููู ูุง
โBiarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.โ Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim,)
Maksudnya mengusap sepatu atau kaos kaki adalah tidak melepasnya termasuk dalam kondisi sedang shalat. hal ini karena jika dia melepasnya, maka shalatnya batal, karena wudhunya batal.
Adapun memakai kaos tangan, untuk laki-laki hukumnya boleh, shalatnya sah. Hanya ia makruh. untuk perempuan hukumnya boleh. Dalam kitab Kasyifatus Saja disebutkan sebagai berikut;
ููุณู ูุดู ุงููููู ูู ุญู ุงูุฐูุฑ ูุบูุฑู ูุจุทูู ุงูุฑุฌููู ูู ุญู ุงูุฐูุฑ ูุงูุฃู ุฉ ูุฃู ุง ุบูุฑูู ุง ููุฌุจ ุณุชุฑูุง
โDisunnahkan membuka kedua telapak tangan bagi laki-laki dan perempuan. Disunnahkan juga membuka telapak kedua kaki bagi laki-laki dan hamba
sahaya.โ
adapun memakai cadar untuk wanita waktu shalat, hukumnya makruh.
Ibnu Abdil Bar Rahimahullah,
ุฃุฌู ุนูุง ุนูู ุฃู ุนูู ุงูู ุฑุฃุฉ ุฃู ุชูุดู ูุฌููุง ูู ุงูุตูุงุฉ ูุงูุฅุญุฑุงู ููุฃู ุณุชุฑ ุงููุฌู ูุฎู ุจู ุจุงุดุฑุฉ ุงูู ุตูู ุจุงูุฌุจูุฉ ูุงูุฃูู ููุบุทู ุงููู ุ ููุฏ ููู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุงูุฑุฌู ุนููุ ูุฅู ูุงู ูุญุงุฌุฉ ูุญุถูุฑ ุฃุฌุงูุจ ููุง ูุฑุงูุฉ
Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan.
Wallahu aโlam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Bolehkah memakai kaos kaki ketika sholat? Bagaimana aturan sebenarnya dalam Islam?
Dream - Sholat wajib dilakukan sesuai dengan adab dan tata cara yang telah ditentukan dalam Islam. Namun ada kalanya, antara umat muslim yang satu dengan yang lain menerapkan adab yang sedikit berbeda dalam pelaksanaan sholat.
Tak jarang, perbedaan itu menuai perdebatan di kalangan kaum muslim. Salah satu contohnya adalah penggunaan kaos kaki ketika sholat. Ada yang berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh sholat dengan memakai kaos kaki. Namun ada juga yang menganggap hal itu diperbolehkan.
Lantas bagaimana aturan sebenarnya dalam Islam? Ada dua penjelasan mengenai penggunaan kaos kaki ketika sholat, yaitu:
1. Sekadar memakai kaos kaki saat sholat dibolehkan baik untuk laki-laki atau perempuan. Kalau hanya sekadar memakai saat sholat, maka tidaklah ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan, jika memang tujuannya untuk menghilangkan dingin, panas, atau karena sakit.
2. Jika tujuannya agar kaos kaki cukup bisa diusap saat berwudhu sebagai pengganti dari mencuci kaki, maka itu adalah keringanan bagi laki-laki maupun perempuan (sama dengan hukum mengusap khuf atau sepatu). Namun ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk tujuan yang satu ini.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Baca Juga:
- Ingin Dapat Istri Salehah? Baca Ayat Ini
- Astagfirullah, Beginilah Uap Neraka yang Berhembus ke Dunia
- Kisah Khalifah Umar Lakukan Kesalahan Saat Gerebek Kemungkaran
- Cara Unik Puasa Syawal dan Jamu Tamu ala Kiai Umar
- Luar Biasa! Ini Perahu Terbang Ciptaan Anak Indonesia