Apa hukumnya nikah beda agama jelaskan

MUI menegaskan keharaman nikah beda agama di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH KH Sholahuddin Al-Aiyub, angkat bicara terkait hukum pernikahan beda agama yang kembali menjadi polemik. 

Dia menegaskan pernikahan berbeda agama adalah dilarang dan tidak sah di Indonesia. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang tersebut sejak 2005. 

“UU telah mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara hukum negara ataupun hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan demikian,” ujar Ayub dalam pesan tertulis, Selasa (7/3/2022). “Seharusnya aturan UU tersebut mengikat kepada semua warga di Indonesia,” tambahnya. 

Menurutnya, fatwa larangan pernikahan beda agama dikeluarkan karena kondisi saat itu pun banyak sekali terjadi perkawinan beda agama. Di tambah lagi, di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.  

“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” kata dia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI.  

Fatwa MUI menyebutkan, bahwa “(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.”    

Fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu  An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10.

Selain itu, terdapat sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan.   

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.” (HR Muttafaq ‘alaih dari Abi Hurairah RA)

Terdapat pula kaedah fiqih yang menyatakan tentang keharaman nikah beda agama. Yaitu antara lain ‘mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.’ “MUI akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan UU dan fatwa MUI tersebut,” kata Aiyub.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Hukum Perkawinan, (Bandung : Cipta Kecana, 1978)

Akbarizan. “Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam dan Melayu”, Toleransi. 4 (2), 177-194 vol. , 2012

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No 1/1974, cet 1,(Jakarta: P.T Dian Rakyat ,2006), hlm.10

Az-Zailaiy, Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq (Beirut: Daar Al-Ma’rifah, t.th), Juz II

Badruddin bin Abi Muhammad al-Nawawi, Majmu’ Syrah Muhazzab (LKebanon: Maktabah Ilmiyah, t.th), Juz XVI

Badruddin bin Abi Muhammad al-Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin (Cairo: Darul Maarif, 1327 H), Juz VII

Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi (Maroko: Darul Ilmiyah, t.th), Juz II

Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid (Beirut: Maktabah Ilmiyah, t.th), juz II

Muhammad Bin Ali Bin Muhammad As-Syaukani, Fathu al-Qadir al-Jami' Baina Fannai al-Riwayah wa al-Dirayah Min 'Ilmi al-Tafsir (Beirut: Darul Ma’rifah, 1428 H / 2007 M), juz III

Muhammad bin Muhammad al-Qudamah, al-Mughniy (Riyadh: Darul Hadis, t.th), Juz VI

Muhammad Syamsuddin bin Ahmad Al-Khotib Asy-Syarbini, Mughni Al-muhtaj (Beirut – Lebanon: Darul Ma'rifat, 1997 M), Juz III

Sihabuddin bin Muhammad as-Shna’ni, Bada’i Ash-Shana’i (Lebanon: Darul Ma’arif Arabiyah, t.th), Juz II

Taqwiyudin Ibnu Najjar, Syarh Muntaha Al-Iradaat (Lebanon, Maktabah Aalamiyah, 1276 H), Juz III

Ilustrasi hukum nikah beda agama dalam Islam. Foto: pixabay

Fenomena nikah beda agama sampai saat ini masih menjadi topik yang sering diperdebatkan. Perbedaan kepercayaan kedua pasangan dipandang menjadi permasalahan utama yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Di Indonesia sendiri, sudah cukup banyak pernikahan beda agama yang terjadi, antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim atau sebaliknya. Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, hukum tentang pernikahan campur, dalam arti beda agama, tidak dijelaskan secara eksplisit.

Namun, Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan pernikahan sesuai ajaran agamanya, termasuk ketentuan pernikahan beda agama.

Bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat mengeluaran fatwa bahwa pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram dan akad nikahnya otomatis menjadi tidak sah. Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta juga menetapkan fatwa yang sama, bahwa menikah beda agama dalam Islam hukumnya haram dan tidak sah.

Ilustrasi hukum nikah beda agama dalam Islam. Foto: pixabay

Fatwa ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 berikut:

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّ‌ؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡ‌ۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ‌ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ اُولٰٓٮِٕكَ يَدۡعُوۡنَ اِلَى النَّارِ  ۖۚ وَاللّٰهُ يَدۡعُوۡٓا اِلَى الۡجَـنَّةِ وَالۡمَغۡفِرَةِ بِاِذۡنِهٖ‌ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُوۡنَ

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Mengutip buku Kawin Beda Agama di Indonesia oleh Prof. Dr. H. Mohammad Amin Suma, S.H., M.A., M.H., secara tekstual maupun kontekstual, Surah Al-Baqarah ayat 221 dengan tegas melarang (tepatnya mengharamkan) laki-laki mukmin menikahi wanita-wanita musyrik; dan juga melarang (mengharamkan) orangtua/ para wali yang beragama Islam menikahkan laki-laki musyrik dengan wanita muslimah-mukminah.

Hal tersebut telah menjadi kesepakatan (ijmak) ulama serta konsensus ummatan Muslimatan di segenap penjuru dunia dan di sepanjang masa pula. Sehingga hendaknya setiap Muslim menghindari pernikahan beda agama ini demi kebaikan diri dan agamanya.