JAKARTA, FIN.CO.ID- Bambang Tri Mulyono, yang dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, mendadak muncul dan melakukan sumpah mubahala menggunakan Alqur'an.
Pria yang baru bebas bersyarat pada Juli 2019 ini, melakukan sumpah mubaha dipandu oleh penceramah Sugi Nur Raharja atau yang dikenal dengan nama Gus Nur melalui chanel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL yang diunggah pada Senin 26 September 2022.
Bambang Tri melakukan sumpah mubahala terkait apa yang dia tulis dalam buku Jokowi Undercover tersebut.
Dia mengatakan, kesaksian dalam buku itu adalah seorang teman dekat Presiden Jokowi yang bernama Mahmud Nurwidu.
BACA JUGA:Kata Gus Nur Soal Naiknya Harga Tiket Candi Borobudur: Rezim Ini Memang Panas Duit
BACA JUGA:Sebut Ade Armando Buzzer Penista Agama, Gus Nur: Dia Nyaris Lebaran di Neraka!
"Itu yang kesaksiannya Mahmud Nurwidu yang mengaku menjadi teman sekelasnya Jokowi. Sejal kelas 1 sampai kelas tiga SMA selalu sebangku," ujar Bambang Tri, dilansir Selasa 27 September 2022.
Berikut sumpah mubahala Bambang Tri yang dipandu oleh Gus Nur dengan Alqura'n di atas kepalanya:
"Ya Allah kalau yang saya ucapkan selama ini, kalau yang saya tulis selama ini, ternyata fitnah, ternyata bohong, ternyata tidak benar, maka hancurkan hidupku ya Allah, cabut keberkahan hidupku ya Allah, hinadinakan hidupku ya Allah. Maka matikan aku dalam kondisi kafir, kufur dan mengenaskan."
"Tetapi ya Allah kalau ternyata apa yang saya katakan selama ini yang saya tulis selama ini, benar adanya. Maka hancurkan, laknat, hina dinakan, cabut berkah rumah tangganya, cabut berkah rezekinya. Siapa pun saja yang menantangnya, yang tidak mempercainya."
BACA JUGA:Tak Terima dr Sunardi Dicap Teroris, Gus Nur Berang: Gereja Mana yang Dibom, Bunuh Berapa Orang?
BACA JUGA:Mengejutkan! Begini Denny Siregar Usul Jenaka ke KPK yang Kesulitan Periksa Tersangka Lukas Enembe
Diketahui, Bambang Tri dikenal dengan bukunya yang menulis tentang sepak terjang Jokowi. Buku itu diberi judul Jokowi Undercover.
Dia kemudian ditangkap dan dihukum bersalah dengan kurungan penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017.
Sumber:
- Share:
Berita Terkait
Reporter
Jumat, 6 Januari 2017 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divis Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengklaim ada ratusan unit buku Jokowi Undercover yang tersebar ke publik. Estimasi sejauh ini, ada 300-an buku Jokowi Undercover yang telah tersebar.
"Proses penghitungan masih berjalan," ujar Boy saat dicegat di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 6 Januari 2016.
Baca juga:
Bambang Tri, Penulis Jokowi Undercover, Dikenal Suka
Debat
Kasus Jokowi Undercover, Keluarga: Bambang Tri Harus Tegar
Jokowi Undercover adalah buku karya Bambang Tri Mulyono yang disebut telah memaparkan keterangan palsu tentang Presiden Joko Widodo. Salah satu isinya tentang klaim bahwa Presiden Joko Widodo memalsukan identitasnya ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai calon presiden.
Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Pada 30 Desember 2016 lalu, Bambang Tri ditangkap di rumahnya di Blora.
Boy melanjutkan bahwa ratusan buku yang beredar tersebut diperlukan Kepolisian sebagai barang bukti. Oleh karenanya, Boy berharap kepada publik yang telah menerima buku tersebut untuk menyerahkannya ke polisi.
Buku bisa diserahkan lewat kantor-kantor kepolisian terdekat, baik itu Polsek maupun Polres. Apabila pemilik buku berada di luar negeri, mengingat buku juga dijual via pemesanan di media sosial, bisa dikirimkan ke Mabes Polri via pos.
"Dengan hormat, mohon buku itu diserahkan ke polisi. Permintaan ini akan kami sosialisasikan," ujar Boy.
ISTMAN MP
Rekomendasi Berita
Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong
9 hari lalu
Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.
Wamenkumham Sebut #SemuaBisaKena Pada Pasal Penghinaan Presiden Logika Sesat
37 hari lalu
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi tagar #SemuaBisaKena pada pasal penghinaan Presiden yang sempat viral di sosial media.
Mahasiswa Diperiksa Polisi karena Dianggap Menghina Presiden Jokowi
4 September 2022
YP mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi dan dengan cepat video itu pun ramai diberbagai platform media sosial
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil
23 Agustus 2022
Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J
9 Agustus 2022
Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan
Mengapa RKUHP Dianggap Menerabas Kebebasan Pers?
19 Juli 2022
Beberapa pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam kebebasan pers di tanah air. Kekhawatiran ini disampaikan oleh sejumlah komunitas pers, menjelang pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna DPR.
Sejumlah Pasal RKUHP yang Dianggap Mengancam Kebebasan Pers, Apa Saja?
16 Juli 2022
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menjabarkan sembilan pasal RKUHP yang dianggap bermasalah karena mengancam kemerdekaan pers.
BEM UI Anggap Draf RKUHP Final Belum Akomodir Tuntutan Masyarakat
11 Juli 2022
BEM UI menilai pemerintah dan DPR belum menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal untuk menyusun RKUHP. Sejumlah pasal dalam draf final masih bermasalah.
Syarat Kritik Supaya Tak Kena Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Harus Konstruktif, Pakai Solusi
7 Juli 2022
Dalam draf final RKUHP, ada sejumlah pasal penjelasan yang mengatur soal kritik yang tidak termasuk dalam kategori penghinaan presiden.
Draf Final RKUHP, Komite Keselamatan Jurnalis: Kebebasan Pers Jangan Dikorbankan
7 Juli 2022
Komite Keselamatan Jurnalis menghendaki kebebasan pers tidak ditumbalkan oleh RKUHP. Keterlibatan publik dianggap masih kurang luas.