Apa isi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

Pembuatan Undang-Undang Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi orang-orang yang bekerja pada suatu tempat kerja/perusahaan. Dengan adanya Undang-Undang ini akan menghindarkan manusia di tempat kerja digunakan sebagai mesin yang terus bekerja seperti di era permesinan. Undang undang no 13 tahun 2003 terdiri dari 193 pasal. Dari keseluruhan pasal, berikut beberapa ulasan mengenai Poin-poin penting isi undang undang no 13 tahun 2003 UU Ketenagakerjaan yang sering dibutuhkan dalam tempat kerja.

1. Upah

Dalam pasal 888 ayat (1) dari UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa “Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pemerintah kemudian menetapkan kebijakan-kebijakan mengenai upah yang meliputi upah minimum, upah kerja lembur hingga upah menjalankan hak waktu istirahat, dan lain-lain.

Ditekankan pula dalam UUK bahwa upah untuk pekerja/karyawan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pemerintah. Dalam menetapkan skala upah perusahaan perlu memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi para karyawannya. Jika perusahaan menyusun komponen upah pekerja terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap, maka persentase gaji pokok minimal 75% dari total upah tetap.

2. Lembur

Dalam UUK Pasal 77 mengatur tentang waktu kerja karyawan, dimana ditetapkan waktu kerja selama 40 jam/minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja). Kemudian, perusahaan diwajibkan memberikan upah lembur bagi karyawan. Meskipun demikian, Undang undang tersebut juga membatasi waktu kerja lembur karyawan, yaitu maksimal selama 3 jam/ hari dan 14 jam/minggu.

3. Status Karyawan

Undang Undang No 13 tahun 2003 mengatur surat kontrak atau perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan, dimana akan menentukan  status yang bersangkutan dalam perusahaan itu. PKWT atau Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu mengacu pada karyawan kontrak. Sedangkan untuk PKWTT (tidak tentu) merupakan perjanjian kerja untuk karyawan tetap. Pasal yang mengatur perjanjian tercantum dalam pasal 56-60 UU Ketenagakerjaan.

4. Cuti Dan Istirahat

Seperti apa sistem cuti kerja di Indonesia? Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 dijelaskan bahwa perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat dan cuti bagi pekerjanya. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah antara lain:

  • Istirahat dalam jam kerja, minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu ini terhitung sebagai jam kerja;
  • Untuk istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja/minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja/minggu;
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus menerus;
  • Istirahat panjang untuk pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun terus-menerus pada perusahaan yang sama, minimal 2 bulan.

5. Hak Karyawan Perempuan

Pasal-pasal yang mengatur tentang hak khusus karyawan perempuan adalah: Pasal 81 yaitu tentang hak bagi karyawan perempuan yang merasakan sakit untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Lalu ada Pasal 82 ayat 1, tentang waktu istirahat untuk karyawan (karyawan perempuan) yang melahirkan.

Selain itu Pasal 82 ayat 2 juga menerangkan tentang hak waktu istirahat bagi karyawan yang mengalami keguguran. Terakhir, Pasal 83 yaitu tentang kesempatan bagi karyawati menyusui anaknya.

6. Tenaga Kerja Asing

Pemerintah Indonesia pun mengatur tentang tenaga kerja asing melalui Undang-undang ketenagakerjaan. Terdapat 8 Pasal telah mengatur mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia, yaitu dari Pasal 42 hingga Pasal 49. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, ada beberapa kewajiban yang perlu diketahui, yaitu:

  • Perusahaan wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja perseorangan (bukan perusahaan) dilarang sama sekali untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
  • Perusahaan wajib memastikan tenaga kerja asing tersebut dipekerjakan dalam jabatan dan waktu yang sesuai dengan Keputusan Menteri terkait hal tersebut.
  • Perusahaan wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Itulah beberapa pokok penting mengenai undang undang no 13 tahun 2003 yang mengatur seluruh aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Nah, agar memudahkan pekerjaan anda sebagai seorang HR, maka manfaatkanlah aplikasi gaji.id dalam mengatur ketenagakerjaan di perusahaan anda. Dengan aplikasi ini anda dapat dengan mudah mengatur upah, surat kontrak kerja, hingga upah cuti dan lembur karyawan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dapat mencakup banyak hal. Beberapa diantaranya yaitu membahas tentang jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, upah, pesangon, PHK, cuti, dan hal lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di Indonesia dan luar negeri. Peraturan dari Menaketrans ini dibuat untuk mensejahterakan para pekerja dan menciptakan keteraturan. Beban kerja yang dirasakan oleh setiap karyawan di masing-masing perusahaan juga berbeda-beda. Ada yang bekerja dari pagi hingga sore, ada yang bekerja sampai malam, dan bahkan ada yang harus tetap bekerja di hari libur. Hal tersebut tergantung pada di bidang apa perusahaan tersebut bergerak. Tak jarang, kita pun harus lembur jika memang dituntut untuk demikian.

Peraturan mengenai Ketenagakerjaan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 77 sampai pasal 85. Dimana, Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini mengatur 2 sistem, yaitu:

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja atau buruh berhak atas upah lembur.

Ketentuan waktu kerja diatas juga hanya mengatur batas waktu kerja untuk 7 atau 8 sehari dan 40 jam seminggu dan tidak mengatur kapan waktu atau jam kerja dimulai dan berakhir. Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, peraturan tersebut tentu tidak berlaku untuk beberapa sektor dan beberapa jenis pekerjaan. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. Berdasarkan Keputusan Menteri, Kepmenakertrans No. 233 tentang Jenis Dan Sifat Pekerjaan Yang Dijalankan Secara Terus Menerus, tanpa mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. dimana pada pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pekerjaan yang berlangsung terus menerus tersebut adalah:

  • pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  • pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  • pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  • pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  • pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  • pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  • pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  • pekerjaan di bidang media masa;
  • pekerjaan di bidang pengamanan;
  • pekerjaan di lembaga konservasi;
  • pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka jenis-jenis pekerjaan diatas tidak mengikuti jam kerja sesuai UU No 13 tahun 2003, Namun demikian, setiap kelebihan jam kerja yang dilakukan oleh buruh atau pekerja dalam melaksanakan pekerjaan diatas, harus dihitung sebagai lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak buruh atau pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Apa isi Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

Apa yang dimaksud dengan ketenagakerjaan menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013?

Tahukah kamu pengertian ketenagakerjaan menurut undang undang no.13 tahun 2013 bukan hanya sebatas kegiatan pada masa kerja saja? Menurut peraturan tersebut ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undang undang yang baru disahkan tersebut?

Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi : Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan ...