HPS merupakan alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang/jasa, dengan demikian penyusunan HPS merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang/jasa. Show Form Pre-Registrasi
Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak PengadaanHPS merupakan alat untuk melihat kewajaran harga, membandingkan dengan penawaran-penawaran harga dari pihak penyedia barang/jasa, dengan demikian penyusunan HPS merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang / jasa. Untuk memantapkan pemahaman mengenai Metode Penyusunan HPS/OE Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Manajemen Training Centre Indonesia (MTC Indonesia) akan melaksanakan Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak Pengadaan yang diselenggarakan pada: BULAN MEI[table “5” not found /] Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / PesertaDengan fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut: 1. Pelatihan selama 2 hari / Pembahasan Materi sampai dengan Selesai 2. Peserta Menginap (Twin-Shering); 3. Seminar Kit serta Tas; 4. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 5. Sertifikat Pelatihan 6. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
Promo Bimtek dan Diklat Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Informasi Jadwal
Bimtek dan diklat keuangan dan Kepegawaian untuk bendahara serta diklat lainnya untuk semester pertama di bulan dan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, S/d 2023 Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak Pengadaan Kerangka AcuanSYLLABUS 1.TINJAUAN UMUM PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH SAAT INI Penjelasan tentang apakah pengadaan barang / jasa pemerintah itu, Kenapa saat ini begitu penting artinya dalam pertanggunan jawab keuangan pemerintah dalam bidang pengadaan. 2.PERIKATAN HUKUM KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH Bidang hukum terkait pelaksanaan kontrak Pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah Peningkatan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS dan Kontrak Pengadaan Inventarisasi kasus – kasus terkait perikatan hukum kontrak yang muncul dalam pengadaan barang / jasa Instansi Pemerintah 4.PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN JASA NON KONSTRUKSI PEMERINTAH Penjelasan tentang Skema pelaksanaan pengadaan dan kegiatan apa saja yang perlu diperhatikan dan pasal – pasal dalam KUHPerdata terkait. 5.PENDAPAT AHLI HUKUM KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH Catatan – catatan penting dalam lingkup pemeriksaan konsep dokumen kontrak 6.GUGATAN KONTRAKTOR KE PENGADILAN Penjelasan tentang peraturan perundang-undangan yang diberlakukan (Hukum Acara Perdata) 7.PENYIMPANGAN – PENYIMPANGAN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK Penjelasan secara rinci tentang kegiatan –
kegiatan dalam pelaksanaan kontrak yang sering dilakukan / rawan terjadi penyimpangan-penyimpangan 8.SEKILAS TENTANG PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN CARA E – PROCUREMENT Penjelasan Latar belakang perlunya pengadaan barang / jasa secara, pelaksanaan e – procurement, peraturan perundang-undangan terkait, Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis, HPS/OE dan Kontrak Pengadaan Apa yang dimaksud dengan harga Perkiraan Sendiri?I. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
HPS adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
Apa itu penyusunan HPS?Menyusun HPS adalah tentang seni dan keahlian dalam memperkirakan harga pasar dengan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen serta digunakan untuk menentukan kewajaran harga penawaran oleh Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan.
Apa itu HPS dan OE?Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas.
Apakah HPS boleh melebihi pagu anggaran?Nilai HPS yang lebih rendah dari pagu anggaran justru dapat menyesatkan dan dapat berakibat melanggar ketentuan pada pasal 49 ayat (1) huruf c Perpres nomor 70 tahun 2012 karena dengan menetapkan nilai total HPS lebih kecil dari pagu anggaran maka ketentuan bahwa batas penawaran tertinggi adalah pagu anggaran menjadi ...
|