Apa landasan hukum pendirian bank syariah di Indonesia?

Uraian singkat berikut adalah penjelasan historis adanya landasan hukum perbankan syariah di Indonesia. Untuk diketahui bahwa, bank syariah di Indonesia mendapatkan pijakan yang kokoh setelah adanya deregulasi sektor perbankan pada tahun 1983.
Hal ini karena sejak saat itu diberikan keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk nol persen (perniagaan bunga sekaligus). Sungguhpun demikian kesempatan ini belum termanfaatkan dengan baik karena tidak diperkenankannya pembukaan kantor bank baru. 

Kondisi diatas berlangsung sampai tahun 1988 dimana pemerintah mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memperkenankan berdirinya bank-bank baru. Kemudian posisi perbankan syariah semakin pasti setelah disahkannya UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk menentukan jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun keuntungan-keuntungan bagi hasil. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1992 Tentang Bank Bagi hasil yang secara tegas memberikan batasan bahwa “bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil (bunga) sebaliknya pula bank yang kegiatan usaha tidak berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil” (pasal 6) maka jalan bagi operasional perbankan syariah semakin luas.

Saat ini, titik kulminasi landasan hukum perbankan syariah telah tercapai dengan disahkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, yang membuka kesempatan bagi siapa saja yang akan mendirikan bank syariah maupun yang ingin mengkonversi dari sistem konvensional menjadi sistem syariah.


  1. Pendirian kantor cabang atau di bawah kantor cabang baru, atau
  2. Pengubahan kantor cabang atau di bawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Demikian secara ringkas lahirnya landasan hukum perbankan syariah di Indonesia. Penjelasan lengkap dapat dibaca pula di Perkembangan Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah. 

Dasar hukum bank syariah di Indonesia sudah kuat dan terjamin legalitasnya. Jadi, bagi Anda yang ingin menjadi nasabah di salah satu bank tersebut tidak perlu ragu lagi dan bisa langsung mendaftarkan diri.

Pengertian dari bank syariah adalah bank yang menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan perbankannya. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mendasar adalah dari fatwa DSN-MUI.

Bank dengan prinsip syariah diatur oleh fatwa DSN-MUI, sedangkan bank konvensional tidak. Syariah yang di maksud di sini adalah prinsip hukum islam. Seperti yang diketahui bahwa dalam agama islam terdapat aturan khusus ekonomi.

Misalnya saja dalam penetapan riba. Dalam dasar hukum bank syariah, tidak ada riba dalam kegiatan transaksinya. Berbeda dengan bank konvensional yang masih menggunakan riba, baik untuk keuntungan perbankan atau nasabah.

Padahal, umat muslim sendiri tidak diperkenankan terlibat dalam riba. Oleh sebab itu, bank syariah hadir sebagai solusi untuk kegiatan perekonomian yang lebih baik lagi. Pasa artikel kali ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai bank syariah.

Mulai dari dasar hukum bank syariah dan hal penting lainnya dalam kegiatan perbankannya. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahaminya. Untuk pembahasan selengkapnya, simak di bawah ini.

Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia

Meski memiliki hukum syariah, tapi bank ini tetap mengikuti perundang-undangan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari prinsip yang digunakan dalam menjalankan peran bank.

Sebab selain berasaskan syariah, bank ini juga berasaskan demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Pengertian dari demokras ekonomi sendiri adalah kegiatan perekonomian yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan.

Sedangkan prinsip kehati-hatian dalam dasar hukum bank syariah memiliki pengertian pengelolaan yang sehat, kuat, dan efisien. Intinya harus berdasarkan aturan dalam perundang-undangan.

Pada dasarnya, hukum antara bank syariah dan konvensional berbeda. Sehingga, langkah hukum jika bank syariah tak sesuai prinsip juga berbeda dari bank konvensional. Paling tidak, ada langkah yang berbedanya.

Landasan hukum pada perbankan syariah sudah mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini sangat wajar terjadi, sebab dalam hukum selalu ada pembaharuan. Sehingga, aturan di dalamnya relevan dengan keadaan saat berlaku.

Sama halnya dengan dasar hukum bank syariah yang sudah mengalami tiga kali perubahan. Agar Anda memahaminya dengan lebih jelas, maka simak dasar hukum dari bank dengan prinsip syariah di bawah berikut:

1. Landasan Hukum Pertama UU No.7 Tahun 1992

Dasar hukum ini adalah yang pertama kali muncul dalam sejarah perbankan syariah di Indonesia. Saat ditetapkan undang-undang tersebut, bank yang mengusung hukum islam ini masih berbentuk pengkreditan rakyat.

Bentuk pengkreditan rakyat ini mengadopsi asas bagi hasil sesuai yang sudah ditentukan pemerintah pada dasar hukum bank syariah tersebut. Sebab, prinsip bagi hasilnya dianggap masih sesuai dengan prinsip ekonomi islam.

Pengertian bagi hasil sendiri adalah membagikan keuntungan bersih dari bank tersebut kepada nasabah. Besarnya pembagian hasil, sudah ditentukan sebelumnya pada saat akad. Tapi semakin berjalannya waktu, kegiatan ekonomi semakin kompleks.

2. Landasan Hukum Kedua UU No. 10 Tahun 1998

Kegiatan perekonomian yang kompleks tersebut membuat pemerintah harus membuat pembaharuan terhadap undang-undang. Khususnya dasar hukum bank syariah. Sebab, semakin hari semakin banyak peminatnya.

Sehingga, undang-undang sebelumnya disempurnakan lagi menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Pada landasan hukum ini, penjelasan tentang pengertian, serta prinsip lebih terelaborasi.

Bisa dibilang, undang-undang ini cukup kuat. Sebab, sudah mulai banyak aspek yang dibahas dan lebih detail dari UU sebelumnya.

3. Landasan Hukum ketiga UU No. 21 Tahun 2008

Dasar hukum bank syariah berikutnya yang masih digunakan saat ini adalah UU No. 21 Tahun 2008. Peraturan dalam perundang-undangan satu ini jauh lebih detail dan mendalam membahas mengenai perbankan satu ini.

Beberapa aspek yang menjadi poin utama dalam undang-undang satu ini adalah jenis usaha, penyaluran dana, kelayakan dalam berusaha, hingga hal yang harus dihindari. Semuanya di bahas secara lebih jelas.

Terdapat dasar hukum bank syariah lainnya yaitu Peraturan Bank Indonesia 10/16/PBI/2008 Tahun 2008. Dasar hukum ini cukup kuat dan digunakan secara menyeluruh oleh perbankan yang mengusung prinsip islam.

Salah satu pembahasan penting dalam PBI 10/2008 adalah mengenai aturan hukum prinsip bagi hasil dalam bank syariah. Pembahasannya lebih jelas, sehingga Anda akan memahami batasan-batasan dan aturan dalam bagi hasil.Tidak dapat dipungkiri asas perekonomian berdasarkan hukum islam memang semakin diminati hingga saat ini. Hal ini yang menjadi alasan perlunya dasar hukum bank syariah di Indonesia.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal dasar hukum bank syariah dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA