Show
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai status kurang bayar atau lebih bayar ketika lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Waktu lapor SPT Tahunan sebentar lagi akan berakhir, yakni sampai 31 Maret 2021. Artinya, besok Rabu adalah hari terakhir lapor SPT Tahunan. Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S. Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS. Nah, apabila saat lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini. Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar? Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN. Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sampai 31 Maret 2021. Anda dapat melaportkan SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta dalam setahun maka mengisi form SPT 1770S. Kemudian, wajib pajak yang penghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun diminta mengisi form SPT 1770SS. Nah, ketika lapor SPT Tahunan terdapat kode eror yang berisi status kurang bayar atau lebih bayar, Anda dapat melakukan beberapa hal ini. Lantas, apa arti status kurang bayar atau lebih bayar? Menurut Pasal 29 UU PPh kurang bayar, artinya wajib pajak perlu membayar kekurangan tersebut sebelum melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Masa PPN. Sementara itu dalam Pasal 28 UU PPh, jika SPT berstatus lebih bayar, artinya pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya. Baca juga: Cara Dapatkan EFIN Bila Lupa, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret, Login djponline.pajak.go.id Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan e-Filing lewat situs DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) akan menemui status SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB). Enggak perlu panik, karena hal itu bisa diselesaikan melalui beberapa tahapan. Jika status pelaporan SPT Anda tertulis keterangan Nihil, berarti sudah aman. Nah bagaimana kalau muncul keterangan PPh kurang bayar atau lebih bayar? Baca Juga: Salah Perhitungan Pajak? Simak Cara Pembetulan SPT Tahunan Pribadi di E-Filling PPh Kurang BayarDok: Direktorat Jenderal Pajak Dikenal dengan PPh Pasal 29. Bisa terjadi kurang bayar pajak bila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajaknya. Kekurangan pembayaran tersebut harus dilunasi WP sebelum SPT PPh disampaikan. Jadi WP harus membayar kekurangan pajak itu supaya status SPT bisa nihil. PPh Lebih BayarDok: Direktorat Jenderal Pajak Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih kecil daripada kredit pajaknya, maka ada kelebihan yang disebut PPh Lebih Bayar atau Pasal 28A. Bila hasil perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang bersangkutan menunjukkan lebih bayar, WP dapat memilih dua opsi. Pertama, mengkompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya atau kedua, mengajukan restitusi (pengembalian pajak). Kalau memilih restitusi pajak, pemerintah akan mengembalikan uang WP atas kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan utang pajak dan sanksinya. Itupun harus berdasarkan hasil pemeriksaan DJP. Simulasi e-Filing Status Kurang Bayar
Saat pengisian SPT pajak online atau e-Filing formulir 1770 SS (untuk WP OP dengan penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setahun) akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah bagian A. Pajak Penghasilan.
Sementara di formulir 1770 S (penghasilan kotor di atas Rp60 juta setahun), kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing akan muncul di langkah ke-16.
1. Jika sudah membayar, pilih “Sudah.” Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda. Dok: Direktorat Jenderal Pajak 2. Jika belum membayar, pilih “Belum.” Kemudian pilih kolom biru sebelah kanan “Buat Kode Billing.” Dok: Direktorat Jenderal Pajak
Baca Juga: Tidak Punya Penghasilan selama Pandemi, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan untuk Non-Karyawan Layanan Pembuatan dan Minta Kode Billing di DJPLayanan Pajak via Website Resmi DJP DJP membuka layanan pemberian informasi kode billing terkait pelaporan SPT elektronik atau e-Filing melalui kanal Twitter @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak). Juga live chat di situs www.pajak.go.id, serta melalui telepon di Kring Pajak 1500 200. Jam operasional layanan tersebut setiap hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00. Syarat untuk meminta atau membuat kode billing untuk membayar kekurangan pajak melalui layanan DJP, antara lain:
WP harus menyampaikan data NPWP dan paling sedikit dua data lainnya. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka informasi kode billing atau kode verifikasi akan disampaikan langsung kepada WP. Baca Juga: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan untuk UMKM dan Bisnis Online Simulasi e-Filing Status Lebih Bayar1. Pastikan Anda telah mengisi SPT (seluruh penghasilan, pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain) dengan benar dan lengkap 2. Kelebihan pembayaran pajak Anda dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian. Siapkan SPT dan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan Dok: Direktorat Jenderal Pajak 3. Khusus SPT status Lebih Bayar, dokumen yang dipersyaratkan dipindah dan diunggah dalam format PDF oleh WP 4. DJP juga memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dalam bentuk semua jenis SPT, termasuk SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, dapat diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor. Pakai Aplikasi Lapor SPT Pajak Online ResmiDJP mengimbau kepada WP untuk menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Online atau e-Filing di situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Sebab saat ini banyak bermunculan aplikasi serupa tak resmi yang menggunakan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Play Store. Jangan sampai tertipu untuk menghindari penyalahgunaan data WP. Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak |