Apa materi yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI tanggal 10 sampai 16 Juli 1945?

tirto.id - Setelah sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang tidak resmi, tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) menggelar sidang kedua. Kapan sidang BPUPKI kedua dilakukan? Bagaimana sejarah, tujuan, agenda, dan apa saja hasil sidang sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI ini?

Rangkaian kekalahan di berbagai front Perang Asia Timur Raya atau Perang Dunia Kedua yang dialami Jepang sepanjang tahun 1945 dari pasukan Sekutu membuat Dai Nippon mulai memikirkan dukungan dari Indonesia yang didudukinya sejak 1942.

Dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPKI pada 29 April 1945. BPUPKI diawaki oleh tokoh-tokoh Indonesia berpengaruh yang dilantik tanggal 28 Mei 1945. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk "menyelidiki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia".

Adapun tugas-tugas BPUPKI nantinya adalah mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia.

Baca juga:

  • Hasil Sidang BPUPKI Pertama: Sejarah, Kapan, Tokoh, Rumusan
  • Sejarah Gerakan 3A: Propaganda Jepang Demi Simpati Indonesia
  • Sejarah Perjanjian Kalijati: Latar Belakang, Isi, & Tokoh Delegasi

Sidang BPUPKI Pertama & Panitia Sembilan

Sidang BPUPKI pertama pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat, menghasilkan rumusan dasar negara. Namun, persoalan dalam upaya melahirkan negara yang merdeka dan berdaulat ternyata belum selesai.

Bernhard Dahm dalam Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan (1987) mengungkapkan, terjadi silang pendapat antara kubu nasionalis dan kubu agamis. Salah satu poin yang paling alot diperdebatkan adalah tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam.

Maka, dibentuklah Panitia Sembilan yang melibatkan Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin, KH Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Haji Agus Salim, dan Alexander Andries Maramis.

Baca juga:

  • Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah Perubahannya
  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
  • Peristiwa Rengasdengklok: Sejarah, Latar Belakang, & Kronologi

Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pada 22 Juni 1945, kepada para anggota BPUPKI, Panitia Sembilan mengumumkan kesepakatan yang dihasilkan pertemuan itu. Hasilnya adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang nantinya menjadi rumusan untuk dasar negara.

Piagam Jakarta terdiri dari 4 paragraf yang nantinya digunakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di paragraf ke-4 terkandung 5 poin yang merupakan cikal-bakal Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yakni:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca juga:

  • Sejarah BPUPKI dan Kaitannya dengan Dasar Negara Pancasila
  • Hubungan Pancasila dengan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Pemberontakan DI/TII Kahar Muzakkar: Sejarah, Kronologi, Penumpasan

Infografik SC Agenda & Sidang BPUPKI Ke-2. tirto.id/Sabit

Agenda dan Hasil Sidang BPUPKI Kedua

BPUPKI kembali menggelar sidang resmi untuk kedua kalinya yang dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya untuk menghelat sidang pertama sama, yakni Gedung Chuo Sangi In (kini Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.

Adapun agenda sidang BPUPKI kedua ini membahas tentang:

  • Rancangan undang-undang dasar.
  • Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan.
  • Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.

Selain itu, sidang BPUPKI kedua juga membicarakan mengenai pernyataan Indonesia merdeka, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran, selain membahas kembali perihal rumusan Piagam Jakarta yang telah diumumkan sebelumnya.

Dikutip dari Pendidikan Pancasila: Upaya Internalisasi Nilai-nilai Kebangsaan (2019) karya Kasdin Sihotang dan kawan-kawan, dalam Sidang BPUPKI kedua dibuat tiga panitia kecil, yaitu Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (dipimpin Sukarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (dipimpin Abikusno Cokrosuyoso), serta Panitia Ekonomi dan Keuangan (dipimpin Mohammad Hatta).

Baca juga:

  • Sejarah dan Fungsi Pendirian PPKI Agustus 1945 Jelang Proklamasi
  • Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 & Biografi Ki Hajar Dewantara
  • Sejarah Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, Tokoh Delegasi

Hasil dari sidang BPUPKI kedua ini merupakan laporan dari pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia-panitia kecil, salah satunya yang dipaparkan Sukarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.

Ada 3 masalah pokok dalam rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan Sukarno di sidang BPUPKI kedua, yaitu:

  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945".
Adapun rincian isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar meliputi:

  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Baca juga:

  • Sejarah Latar Belakang Kedatangan Bangsa Eropa ke Indonesia
  • Semangat Tokoh Bangsa Merumuskan Pancasila Dasar Negara
  • Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Tokoh-tokoh Anggota BPUPKI

M. Fuad Nasar dalam Islam dan Muslim di Negara Pancasila (2017) menyebutkan, semula BPUPKI beranggotakan 62 orang, kemudian ditambah 6 orang sehingga menjadi 68 orang. Ke-68 orang ini berasal dari pihak Indonesia dan bertindak sebagai anggota aktif.

Komposisi anggota aktif BPUPKI berasal dari berbagai kalangan, ada dari golongan nasionalis, agamis, peranakan Arab, peranakan Tionghoa, peranakan Indo, ningrat Jawa, jurnalis, dan lain sebagainya.

Selain anggota aktif, ada pula anggota pasif. Anggota pasif di BPUPKI terdiri atas 8 orang dari pihak Jepang. Mereka hanya bertindak sebagai pengamat dan tidak memiliki hak suara, hak berpendapat, dan hak-hak aktif lainnya selama sidang.

Berikut ini nama-nama anggota BPUPKI:

Anggota Aktif

  1. A.A. Maramis
  2. Abdul Kadir
  3. Abdul Kaffar
  4. Abdul Kahar Muzakir
  5. Abdulrahim Pratalykrama
  6. Abikusno Cokrosuyoso
  7. Adipati Wiranatakoesoema V
  8. Agus Muhsin Dasaad
  9. Agus Salim
  10. Ahmad Soebardjo
  11. AR Baswedan
  12. Husein Djajadiningrat
  13. Johanes Latuharhary
  14. Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
  15. KH Abdul Fatah Hasan
  16. KH Abdul Halim Majalengka
  17. KH Ahmad Sanusi
  18. KH Mas Mansoer
  19. KH Masjkur
  20. KH Wahid Hasyim
  21. Ki Bagus Hadikusumo
  22. Ki Hajar Dewantara
  23. Liem Koen Hian Liem
  24. Margono Joyohadikusumo
  25. Mas Aris
  26. Mas Besar Martokusumo
  27. Mohammad Hatta
  28. Muhammad Yamin
  29. Oey Tiang Tjoei Oey
  30. Oey Tjong Hauw
  31. Otto Iskandardinata
  32. P.F. Dahler
  33. Pangeran Hario Bintoro
  34. Pangeran Hario Purubojo
  35. Pangeran Mohammad Noor
  36. Parada Harahap
  37. Purbonegoro Sumitro Kolopaking
  38. Raden Ashar Sutejo Munandar
  39. Raden Asikin Natanegara
  40. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
  41. Raden Buntaran Martoatmojo
  42. Raden Hindromartono,
  43. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
  44. Raden Mas Hario Sosrodiningrat
  45. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
  46. Raden Mas Sartono
  47. Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
  48. Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
  49. Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
  50. Raden Nganten Siti Sukaptinah
  51. Raden Panji Singgih
  52. Raden Panji Suroso
  53. Raden Ruseno Suryohadikusumo
  54. Raden Sastromulyono
  55. Raden Sudirman
  56. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
  57. Raden Suwandi
  58. Raden Syamsudin
  59. Rajiman Wedyodiningrat
  60. Ruslan Wongsokusumo
  61. Samsi Sastrawidagda
  62. Soepomo
  63. Sukarjo Wiryopranoto
  64. Sukarno
  65. Sukiman Wiryosanjoyo
  66. Susanto Tirtoprojo
  67. Sutarjo Kartohadikusumo
  68. Tan Eng Hoa

Anggota Pasif

  1. Ichibangase Yosio
  2. Matuura Mitukiyo
  3. Miyano Syoozoo
  4. Tanaka Minoru Minoru
  5. Tokonami Tokuzi
  6. Itagaki Masumitu
  7. Masuda Toyohiko
  8. Ide Teitiroo

Baca juga:

  • Sejarah Anusapati Versi Pararaton: Raja Pembunuh Ken Arok
  • Sejarah Anusapati Versi Negarakertagama: Singasari Baik-baik Saja
  • Sejarah Ekspedisi Pamalayu dan 3 Versi Tujuan Misi Raja Singasari

Baca juga artikel terkait BPUPKI atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Penyelia: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA