Apa perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan?

Ilustrasi Warga mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan. Simak perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjan.

TRIBUNJAKARTA.COM -  Menyediakan jasa layanan, apa perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Jangan sampai keliru.

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi topik yang sering memunculkan pertanyaan di benak publik.

Meski nama dua instansi tersebut sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun bisa jadi masih ada yang belum tahu perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih, sebagian masyarakat ada yang saat ini hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Hal tersebut juga menjadi salah satu pertanyaan yang kerap mencuat terkait kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di kalangan pembaca.

Berikut ini sederet informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jangan Sampai Kena Sanksi Gara-gara Telat Bayar BPJS Kesehatan, Cek Tagihan BPJS Lewat Mobile JKN

Dasar hukum BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir Kompas.com, BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Sebagian ketentuan dalam UU BPJS turut diubah dengan peraturan sapu jagat yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam Pasal 1 UU BPJS, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Jakarta

Tim | CNN Indonesia

Senin, 16 Agu 2021 16:10 WIB

Berikut beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari sisi manfaat, fungsi, bentuk perlindungan, hingga besaran iurannya. (Ilustrasi Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah telah mewajibkan masyarakat yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk memiliki BPJS. Termasuk bagi yang baru saja masuk dalam dunia kerja, wajib memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua kartu ini terlihat serupa namun memiliki perbedaan pada manfaat, fungsi, dan besaran iuran bulanan. Berikut beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap para tenaga kerja. Dengan kartu ini para pekerja dapat berobat dan mempunyai tabungan saat masa pensiun nanti.

Agar lebih mudah paham perbedaan keduanya, berikut beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan

Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA)

BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan atau yang dulu disebut Askes.

Kemudian pada 2004 Askes mengeluarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang pada 2011 berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan.

Produk program BPJS Kesehatan yang saat ini giat dikampanyekan adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fungsi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini adalah memberikan perlindungan berupa:

  • Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut
  • Rawat inap

Dengan demikian BPJS Kesehatan berfungsi sebagai kartu berobat selayaknya asuransi kesehatan.

Cara kerjanya pun hampir mirip dengan asuransi. Peserta akan dikenakan iuran bulanan dengan nominal berbeda. Iuran bulanan tersebut terbagi ke dalam tiga kelas, yakni:

  • Iuran kelas I sebesar Rp150.000
  • Iuran kelas II sebesar Rp100.000
  • Iuran kelas III sebesar Rp42.000

Sementara pembagian wajib kepesertaan JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan adalah:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • Pemerintah Daerah
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pada poin tersebut, peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah hanyalah PBI JK. Pasalnya, peserta PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.


BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Foto: Adhi Wicaksono)

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja di Indonesia bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan nonformal.

Perlindungan kepada para tenaga kerja atau penerima upah mencakup:

Program perlindungan yang bertujuan menjamin para peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Program perlindungan yang memberikan manfaat pelayanan Kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program perlindungan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Program perlindungan yang memberikan kelayakan derajat hidup saat peserta kehilangan atau kurang penghasilannya akibat pensiun atau cacat total tetap.

Program perlindungan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan orang tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah kehilangan pekerjaan.

Program Jaminan Pensiun merupakan program teranyar BPJS Ketenagakerjaan setelah proses transformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Program perlindungan ini berlaku bagi peserta sebagai berikut:

  • Penerima Upah, merupakan pekerja pada sektor formal atau berpenghasilan tetap.
  • Bukan Penerima Upah, mencakup wirausaha, freelancer, atau dengan kata lain pekerja tanpa ikatan kerja tetap.
  • Pekerja di bidang jasa konstruksi, dan
  • Pekerja Migran Indonesia 

Dari penjelasan di atas, beda BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terdapat pada fungsi dan bentuk perlindungannya.

(imb/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Setiap pekerja di Indonesia pasti pernah mendengar tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Terlalu sering kedua jenis asuransi ini dikaitkan sehingga tak heran jika masih banyak orang yang bingung perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebenarnya, ada beberapa perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mudah dipahami. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasannya di artikel ini!

1. Tujuan


BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi rakyat Indonesia. (sumber: freepik) 

Satu hal utama yang membedakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah tujuannya. Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan berfokus pada asuransi kesehatan peserta sementara BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada jaminan bagi tenaga kerja di Indonesia yang menjadi peserta. Meskipun keduanya dibentuk oleh badan hukum di bawah naungan pemerintah, BPJS Kesehatan dibentuk bertujuan hanya untuk menyelenggarakan program-program yang dirancang untuk menjamin kesehatan peserta. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan dibentuk bertujuan untuk menyelenggarakan program-program perlindungan sosial bagi para karyawan di seluruh tanah air. Nantinya, para tenaga kerja yang mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan memiliki perlindungan dari risiko ekonomi dan dampak sosial tertentu.

2. Fungsi


BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menghadirkan program perlindungan bagi para peserta. (sumber: freepik) 

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berikutnya adalah dari segi fungsinya. Bila BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar peserta dari kalangan pegawai, karyawan kontrak, atau tenaga kerja keseluruhan dari Sabang hingga Merauke, BPJS Kesehatan memiliki fungsi berbeda. Pasalnya, BPJS Kesehatan memiliki fungsi untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia, terlepas peserta seorang pegawai atau tidak. Bahkan, seorang bayi yang baru lahir pun dapat menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bila sudah didaftarkan oleh orang tuanya. Selain itu, fungsi BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan beberapa program unggulan yang berbeda dari BPJS Kesehatan. Contoh dari fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), dan Jaminan Pensiun (JP). Sementara itu, contoh fungsi BPJS Kesehatan adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Sangat berbeda, ‘kan?

Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK 2022

3. Peserta program


Peserta program adalah seluruh masyarakat Indonesia. (sumber: freepik) 

Ketiga, perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga bisa dilihat dari segi pesertanya. Sudah jelas bahwa peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat Indonesia secara keseluruhan, terlepas ia berstatus tenaga kerja atau bukan. Berbeda dengan peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan atau pegawai dari suatu perusahaan. Berikut tabel perbedaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan dari segi peserta program.

BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
Berstatus sebagai BP atau Bukan Pekerja. Peserta merupakan seorang Penerima Upah (PU).
Memiliki status PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah. Peserta adalah orang yang mengikuti program atas inisiatif sendiri atau peserta mandiri. Berstatus pekerja migran Indonesia.
Menjadi PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Peserta adalah orang yang dianggap kurang mampu sehingga iurannya dibayarkan pemerintah. Bukan Penerima Upah (BPU).
Berstatus sebagai Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah (PD Pemda) atau Pekerja Penerima Upah (PPU). Contohnya, Polisi, TNI, Pegawai Negeri Sipil. Bekerja di bidang jasa konstruksi.

4. Nama perseroan terdahulu


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menyatukan BPJS Kes dan BPJS TK dalam Jaminan Kesehatan Nasional. (sumber: freepik) 

Hal lain yang menjadi perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah nama perseroan yang menaungi di masa lalu. Meskipun keduanya sama-sama menjadi badan usaha milik pemerintah, di masa lalu, nama perseroan yang menaungi berbeda. Dahulu, BPJS Kesehatan dikenal sebagai PT Asuransi Kesehatan atau ASKES (Persero) sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dulunya merupakan PT Jamsostek (Persero). Akan tetapi, pada sekitar 31 Desember 2013, pemerintah menyatukan keduanya dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Tahun 2011 Nomor 24 terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, dibentuklah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Plus Minus tentang BPJS Kesehatan

5. Waktu peresmian


Waktu peresmian BPJS TK hanya berselang setahun dengan BPJS Kes. (sumber: freepik) 

Setelah UU BPJS dibuat, masih terdapat perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari segi waktu perilisan. Sebab, BPJS Kesehatan diluncurkan terlebih dulu pada 1 Januari 2014. Setahun kemudian, barulah muncul BPJS Ketenagakerjaan yang diresmikan pada 1 Juli 2015. Meski diluncurkan pada tahun yang berbeda, keduanya sama-sama membebankan iuran bagi para peserta. Konsepnya sama seperti asuransi kesehatan dan asuransi pensiun yang dibayarkan tiap bulan.

6. Manfaat


Hampir semua masyarakat Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kes dan BPJS TK. (sumber: freepik) 

Secara umum, dari segi manfaat, dapat dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Manfaat yang dimaksud berupa pelayanan profesional dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas), pelayanan kesehatan tingkat lanjutan hingga rawat inap. Bahkan, bagi orang asing yang sudah menetap di Indonesia untuk bekerja sedikitnya 6 bulan, maka wajib mengikuti program BPJS Kesehatan/ JKN-KIS. Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan berupa program jaminan hari tua, program pekerja migran, dan lain-lain. Yang jelas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di semua sektor, baik informal maupun nonformal.

Baca juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Cepat dan Mudah

Bila kamu saat ini berstatus karyawan, pastikan sudah mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ya. Biasanya, pihak perusahaan yang akan membayarkan iuran per bulannya sehingga kamu sebagai tenaga kerja akan merasa lebih tenang dan terlindungi selama bekerja. Bagi kamu yang masih mencari pekerjaan impian, segera sign up di EKRUT sekarang! Hanya di EKRUT, kamu bisa menemukan berbagai informasi peluang kerja menarik dari perusahaan ternama sesuai minatmu!

Sumber:

  • money.kompas.com
  • economy.okezone.com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA