Apa persamaan antara rukun haji dan wajib haji?

Apa persamaan antara rukun haji dan wajib haji?

Perbedaan rukun haji dan wajib haji /Instagram @kemenagkabtanggerang

AKSARA JABAR - Haji merupakan Rukun Islam yang ke-5. Haji sendiri merupakan ibadah yang memiliki banyak aturan agar pelaksanaan ibadahnya sah.

Ibadah haji adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan sembarangan, ibadah haji hanya bisa dilakukan oleh muslim yang sudah mampu secara materi maupun fisik.

Setiap muslim yang hendak menjalankan ibadah haji harus mengetahui rukun haji dan wajib hajin dengan seksama agar pelaksanannya dapat diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Usai Persib Bandung Ditahan Imbang 1-1 oleh Bali United di Piala Presiden 2022, Achmad Jufriyanto Janjikan Ini

Oleh Karena itu biasanya akan diberikan pembekalan khusus sebelum pergi ke tanah suci.

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus di laksanakan, jika tidak dilaksanakan maka hajinya tidak sah.

Sedangkan wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus di laksanakan tetapi jika tidak dilaksanakan maka haji nya tetap sah, namun harus menggantinya dengan membayar dam.

Baca Juga: Bhayangkara FC Vs Persebaya: Live Streaming Indosiar Hari Ini 13 Juni 2022, Kick Off 20.30 WIB

6 Rukun Haji yang Harus Diamalkan oleh Jamaah Haji

3 dari 3 halaman

Apa persamaan antara rukun haji dan wajib haji?
© Pixabay.com

Setelah mengetahui perbedaan wajib haji dan rukun haji, sahabat Dream juga perlu untuk mengetahui tempat penting apa saja yang pasti dikunjungi saat menunaikan ibadah haji. Ya, tentu saja lokasi-lokasi ini menjadi tempat untuk bisa memenuhi rukun dan syarat haji agar menjadi sah.

Berikut adalah beberapa tempat penting saat ibadah haji seperti dikutip dari darunnajah.com:

Makkah Al Mukaromah

Tempat yang pertama adalah Makkah Al Mukaromah, di mana tempat berdirinya Ka’bah di pusat Masjidil Haram. Tempat ini tidak hanya digunakan saat haji saja, tetapi juga saat umroh. Di saat haji, Makkah dijadikan sebagai tempat pembuka dan penutup ibadah ini.

Arafah

Tempat yang kedua adalah Arafah. Di mana Arafah menjadi tempatnya wukuf bagi jamaah haji yang dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah. Lokasi ini berupa padang yang sangat luas dan menjadi tempat berkumpulnya semua jamaah haji dari seluruh dunia.

Muzdalifah

Tempat penting berikutnya adalah Muzdalifah yang lokasinya berada di dekat Mina dan Arafah. Di tempat inilah jamaah haji melakukan mabit atau bermalam serta mengumpulkan kerikil-kerikil untuk nantinya digunakan saat melempar jumrah di Mina.

Mina

Mina ada tempat di mana terdapat tugu jumrah untuk melontarkan kerikil yang sebelumnya sudah dikumpulkan. Pelemparan jumrah adalah simbol tentang apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as saat mengusir setan. Tempat tersebut memiliki tiga tugu yang masing-masingnya untuk melempar jumrah Aqabah, jumrah Ula, dan jumrah Wustha. Selain itu, di Mina jamaah haji juga diwajibkan untuk menginap semalam.

Madinah

Tempat penting yang terakhir adalah Madinah. Madinah adalah kota suci karena di kota inilah Nabi Muhammad saw dimakamkan di Masjid Nabawi. Meskipun Madinah tidak dijadikan sebagai tempat untuk berhaji, namun umat Islam yang melaksanakan haji maupun umroh selalu menyempatkan diri datang ke Madinah untuk berziarah ke makam Rasulullah dan mengerjakan sholat di Masjid Nabawi.

Reporter : Arini Saadah

Berikut perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut ulama madzhab Syafi'i.

Dream - Haji merupakan ibadah yang dilakukan di Kota Mekah dengan menjalankan beberapa amalan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Amalan yang dilakukan dalam ibadah haji sudah diajarkan Rasulullah SAW selama periode dakwah.

Ibadah haji hanya dilakukan dalam waktu khusus, yaitu pada awal bulan Syawal hingga Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.

Secara Bahasa Haji Berarti Menyengaja, Setiap Rukunnya Miliki Makna yang Mengajarkan Kebaikan

Mengutip NU Online, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain, berkata: “ Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul Adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."

Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat rukun dan wajib yang harus dipahami. Perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i juga perlu dipahami oleh kaum Muslim.

Lantas bagaimana perbedaan rukun haji dan wajib haji menurut madzhab Syafi'i? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa persamaan antara rukun haji dan wajib haji?
Ilustrasi Jamaah Memenuhi Area Baitullah. (Foto: Shutterstock.com)

Haji. Foto: Pixabay

Haji adalah rukun Islam kelima, sehingga hukumnya wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup banyak hal, khususnya soal fisik dan finansial.

Dalam bahasa Arab, kata haji bermakna al-qashdu yang berarti menyengaja atau mengunjungi sesuatu yang agung. Sedangkan secara istilah, haji adalah ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan berdasarkan syariat agama Islam.

Ibadah ini juga hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, yaitu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Waktu pelaksanaan haji ini didasarkan pada perkataan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain, beliau berkata:

Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."

Muhammad Ajib menjelaskan dalam buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima, dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dijalani para jemaah, di antaranya adalah rukun haji dan wajib haji.

Lalu, apakah perbedaan dari rukun dan wajib haji? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan Rukun dan Wajib Haji

Haji. Foto: Pixabay

Dituliskan dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka, rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji. Apabila ada salah satu amalan tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya tidak sah. Ulama fikih sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Ihram, yaitu melakukan niat untuk melaksanakan ibadah haji.

  2. Wukuf di Arafah. Waktu pelaksanaan wukuf ini dimulai dari tergelincirnya matahari di tanggal 9 DZulhijjah (hari Arafah) sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 DZulhijjah (Idul Adha).

  3. Tawaf. Secara bahasa, tawaf yaitu berjalan mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali. Arah putarannya adalah berlawanan dengan jarum jam atau Kabah ada di sebelah kiri kita.

  4. Sa’I. Secara sederhana, sa’i diartikan sebagai usaha. Dalam haji, sa’i adalah berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah. Dimulai dari Bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di Bukit Marwah.

  5. Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.

  6. Tertib. Jemaah harus melakukan kelima rukun haji secara berurutan, tidak boleh acak atau tidak mengerjakannya sama sekali.

Berbeda dengan rukun haji, wajib haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus kita kerjakan selama melakukan ibadah haji. Namun, apabila ada salah satu amalan tidak dikerjakan, maka harus diganti dengan dam (denda).

Haji. Foto: Pixabay

Para ulama sepakat yang termasuk ke dalam wajib haji adalah sebagai berikut:

  1. Ihram, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji dan dilakukan setelah memakai pakaian ihram.

  2. Mabit di Muzdalifah, yakni menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijah setelah selesai melakukan wukuf di Arafah.

  3. Lempar jumrah aqabah, yaitu melemparkan batu kecil sebanyak tujuh kali lemparan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

  4. Mabit di Mina, yaitu bermalam di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hari-hari Tasyrik).

  5. Melontar jumrah pada hari tasyrik. Jemaah wajib melontar ketiga jumrah di tiga tempat yang berbeda, yaitu Jumrah Shughra, Wustho, dan Kubro pada hari tasyrik.

  6. Tawaf wada, yaitu melakukan tawaf atau berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran sebelum meninggalkan kota Mekkah.