Apa saja norma yang berlaku di rumah kalian masing-masing

Norma berkaitan dengan aturan yang berlaku pada masyarakat tertentu. Aturan ini berkaitan dengan tingkah laku manusia, jika melanggar dapat terkena sanksi.

Norma adalah aturan atau kaidah untuk perilaku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Perintah ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan, sementara larangan yaitu sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

Jika melanggar perintah dan larangan, maka seseorang bisa terkena sanksi. Nama lain sanksi adalah hukuman yang diberikan ke seseorang karena telah melanggar norma.

Baca Juga

Mengutip buku Kewarganegaraan yang ditulis Emy Yunita Rahma Pratiwi, norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama dalam suatu kelompok.

Norma bisa juga disebut sebagai petunjuk yang dibenarkan oleh kelompok, untuk menjalani interaksi sosial. Perbedaan antara nilai sosial dan norma sosial terdapat pada sanksinya. Seseorang yang melanggar norma akan dikenakan hukuman.

Norma adalah aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, berfungsi sebagai pengendali dalam hidup. Aturan ini berisi petunjuk yang sifatnya mengikat dan wajib ditaati.

Advertising

Advertising

Ada tiga poin penting tentang norma yaitu kaidah, tingkah laku manusia, perintah berisi larangan, dan sanksi.

Berikut pengertian norma menurut para ahli:

John J. Macionis

Norma adalah aturan dan harapan dalam masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya.

Robert Mz. Lawang

Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, baik atau tidaknya. Sehingga anggapan yang baik perlu dihargai sebagaimana mestinya.

Hans Kelsen

Norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim.

Soerjono Soekanto

Norma merupakan suatu perangkat supaya hubungan antarmasyarakat terjalin dengan baik.

Isworo Hadi Wiyono

Normal adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari.

Contoh Norma

Kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari norma yang melekat pada masyarakat. Contohnya lingkungan yang menganut agama tertentu, hukum di daerah tertentu, sekolah, dan rumah.

Contoh norma di lingkungan sehari-hari yaitu:

  1. Al Qur'an sebagai pedoman dan dibaca oleh umat muslim.
  2. Injil kitab dan pedoman pemeluk agama Kristen.
  3. Weda merupakan kitab dan pedoman bagi pemeluk agama Hindu.
  4. Hukum adat menjadi pedoman pada suku tertentu.
  5. Aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh siswa dan lingkungan sekolah. Jika aturan dilanggar akan ada sanksi.
  6. Menghormati dan memakai bahasa sopan pada orang yang lebih tua.
  7. Mengikuti aturan yang berlaku pada hukum agama tertentu.
  8. Tertib berkendara lalu lintas seperti memakai helm dan menyalakan lampu motor.
  9. Tidak menerobos lampu merah di jalan raya.
  10. Siswa tertib mengumpulkan PR rajin belajar, dan mendapatkan nilai bagus mendapat pujian dan prestasi oleh pendidik.

Baca Juga

Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Berikut penjelasannya:

Jenis norma agama berdasarkan akidah atau aturan yang ada di dalam agama. Norma ini sifatnya mutlak dan penganutnya harus menaati aturan dalam agama tersebut. Jika tidak seseorang akan kehilangan iman dan keyakinan.

Ajaran agama memberikan keselamatan di dunia dan di akhirat. Jika dilanggar, nantinya akan mendapat hukuman di akhirat.

Contoh norma agama yaitu beribadah sesuatu dengan keyakinan, berdoa, melakukan hal positif, mematuhi orang tua, dilarang membunuh, mencuri, dan menipu.

Normal ini berdasarkan hati nurani atau akhlak manusia dan sifatnya umum. Arti umum yaitu setiap orang memilikinya meski bentuknya bisa berbeda. Norma kesusilaan berkaitan dengan nilai kemanusiaan. Jika melanggar akan terjerat hukum pidana dan sanksi di masyarakat.

Contoh kasus yang melanggar norma kesusilaan yaitu penghianatan, pelecehan seksual, penyimpangan perilaku yang membuat masyarakat menolak seseorang.

Asal norma kesopanan dari tingkah laku masyarakat yang berlaku di daerah tertentu. Norma ini bersifat relatif, artinya penerapannya bisa berbeda satu sama lain.

Contoh norma kesopanan yaitu:

  1. Siswa tidak memakai perhiasan dan riasan terlalu mencolok ketika sekolah.
  2. Mengucapkan terimakasih setelah mendapatkan bantuan.
  3. Meminta maaf jika berbuat salah kepada orang lain.
  4. Tidak memakai pakaian dan riasan yang berlebihan ketika menghadiri pemakaman.

Baca Juga

Merupakan perbuatan yang dilakukan dalam bentuk berulang-ulang, sehingga menjadi kebiasaan. Dalam lingkungan tertentu, seseorang bisa dianggap aneh jika tidak melakukan norma kebiasaan. Norma ini terjadi secara berulang sampai menjadi ciri khas tertentu.

Contoh:

  1. Kegiatan mudik menjelang hari raya.
  2. Kumpul bersama keluarga ketika hari natal.
  3. Kebiasaan mengadakan acara selamatan atau doa untuk anak yang baru melahirkan.
  4. Acara mendoakan arwah untuk orang yang sudah meninggal dunia, pada masyarakat Manggarai, Flores.

Norma Hukum

Norma hukum berfungsi mengatur tata tertib di suatu negara. Masyarakat akan mendapat sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam negara. Sanksi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah resmi.

Ciri-ciri norma hukum yaitu diakui oleh masyarakat, adanya penegak hukum, dan pihak berwenang yang memberi sanksi. Tujuan dari norma hukum ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Contoh norma hukum:

  1. Membayar pajak tepat waktu.
  2. Tidak melakukan kejahatan yang merugikan warga, seperti mencuri, merampok, dan menipu.
  3. Taat lalu lintas.
  4. Memberi sanksi di sidang pengadilan.

Contoh Norma Agama – Grameds pasti sudah tahu dong jika negara Indonesia ini adalah negara yang mengedepankan agama. Apalagi dalam dasar negara kita yaitu Pancasila khususnya pada sila pertama, sangat mengatasnamakan ketuhanan dan agama bagi masing-masing individu. Maka dari itu, wajar saja apabila keberadaan norma agama di negara ini dijadikan sebagai aturan bagi anggota masyarakat, terutama dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Keberadaan norma agama ini akan tetap berkaitan dengan norma hidup lainnya, mulai dari kesusilaan, kesopanan, hingga hukum. Di dalam norma agama, umumnya akan berisikan perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, apa saja ya contoh norma agama yang dapat kita terapkan di dalam kehidupan sehari-hari ini? Bagaimana pula norma agama perlu diajarkan kepada anak sejak dini supaya dapat tumbuh menjadi masyarakat beragama?

31 Contoh Norma Agama Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Perlu diketahui ya Grameds, jika keberadaan norma agama di dalam kehidupan sehari-hari ini sejatinya memang harus diterapkan di lingkungan mana saja. Mulai dari lingkungan sekolah, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, hingga lingkungan keluarga sekalipun. Apalagi tak jarang kita pasti sering menemui adanya sebuah keluarga inti yang masing-masing anggota keluarganya memeluk agama berbeda-beda. Hal itu tentu saja membutuhkan sikap saling menghargai ketika tengah menjalankan norma agama.

Nah, berikut adalah beberapa contoh norma agama yang dapat dilakukan di lingkungan sekitar kita.

Di Lingkungan Keluarga

  1. Tidak melakukan hubungan seksual atau berzina dengan anggota keluarga.
  2. Menghargai proses ibadah yang dilakukan oleh anggota keluarga lain.
  3. Tetap membaca doa pendek setiap hendak menjalankan aktivitas, baik itu tidur, makan, bepergian, masuk ke kamar mandi, dan lain-lain.
  4. Tetap melaksanakan ibadah wajib di sela-sela menjalankan aktivitas sehari-hari.
  5. Bertegur sapa dengan anggota keluarga lain.
  6. Tidak menghina dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada anggota keluarga lain.
  7. Tidak memfitnah anggota keluarga lain demi warisan.
  8. Tidak menipu anggota keluarga lain demi harta.

Di Lingkungan Sekolah

  1. Tidak mengejek agama dan kepercayaan yang dianut oleh temannya.
  2. Sebisa mungkin, hindari candaan yang berkaitan dengan perbedaan keyakinan dan agama.
  3. Mempersilakan teman untuk melaksanakan ibadahnya.
  4. Tidak mengambil sesuatu milik teman.
  5. Mencegah teman untuk melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh agama.
  6. Tetap menghargai dan menghormati guru meskipun Beliau tidak mengajar di kelas kita.
  7. Tidak mengonsumsi minuman keras atau alkohol.

Di Lingkungan Kerja

  1. Tidak menghina dan mencela atribut agama yang dimiliki oleh rekan kerja.
  2. Bersikap jujur dengan rekan kerja jika ada sesuatu yang perlu dibicarakan.
  3. Tidak melakukan hubungan intim atau berzina dengan rekan kerja, apalagi jika bukan pasangan sahnya.
  4. Tidak melakukan penyelewengan jabatan.
  5. Tetap melaksanakan ibadah wajib di sela-sela aktivitas kantor.
  6. Tidak memfitnah rekan kerja demi kepuasan semata.

Di Lingkungan Sekitar

  1. Tidak berkomentar rasis mengenai agama lain di postingan sosial media.
  2. Tidak mengolok-olok agama lain menggunakan meme.
  3. Tetap menghargai prosesi ibadah umat beragama lain.
  4. Tidak mengajak orang lain untuk mengonsumsi minuman keras atau alkohol.
  5. Tidak melakukan perjudian.
  6. Tetap menghormati orang tua, meskipun bukan orang tua kandung kita.
  7. Tidak memfitnah orang lain.
  8. Tidak membunuh orang lain demi mencari keuntungan semata.
  9. Tidak menipu orang lain demi uang.
  10. Tidak perlu merasa iri dan dengki terhadap keberhasilan orang lain.

Mengenal Apa Itu Norma Agama

Jika melihat pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), istilah “norma” ini akan memiliki makna berupa ‘peraturan maupun ketentuan yang mengikat warga sebagai kelompok dalam masyarakat’. Maksudnya, keberadaan norma baik itu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, hingga norma hukum itu bentuknya tidak tertulis tetapi telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia supaya dapat mengendalikan tingkah laku anggota masyarakatnya. Berhubung bangsa Indonesia ini adalah bangsa yang selalu mengedepankan kesopanan dan nilai agama, maka keberadaan norma ini telah ada sejak zaman nenek moyang dan akan terus diajarkan kepada anak cucunya di masa depan kelak.

Lalu, apabila terdapat pertanyaan mengenai “Apa itu norma agama?”, bagaimana ya cara menjawabnya? Pada dasarnya, norma agama adalah peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga biasanya akan tertulis di dalam kitab suci dari masing-masing agama. Berhubung di negara Indonesia ini, telah mengakui adanya enam agama bagi masyarakatnya, maka norma agama akan tetap bergantung pada agama yang dianutnya. Nah, berikut adalah uraiannya:

  • Bagi umat beragama Islam, norma agama bersumber dari Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW.
  • Bagi umat beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, norma agama bersumber dari Alkitab.
  • Bagi umat beragama Hindu, norma agama bersumber dari kitab suci Weda.
  • Bagi umat beragama Budha, norma agama bersumber dari kitab suci Tripitaka.
  • Bagi umat beragama Konghucu, norma agama bersumber dari kitab suci Si Shu dan Wu Jing.

Hampir sama dengan norma kesopanan atau norma kesusilaan yang ada di masyarakat, apabila norma agama ini dilanggar oleh anggota masyarakat maka tetap mendapatkan sanksi. Sanksi yang didapatkan oleh pelaku pelanggar norma agama ini dapat juga berupa sanksi sosial, yakni dengan dikucilkan oleh masyarakat. Di dalam penerapan norma agama, otoritas tertinggi untuk pemberi sanksi berada di tangan Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, sanksi atas pelanggaran norma agama ini akan berkaitan dengan amal ibadah kepada Tuhan, bukan kepada masyarakat.

Namun meskipun sanksi atas pelanggaran tersebut berada di tangan Tuhan, maka bukan berarti masyarakat akan tinggal diam. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa orang yang terbukti melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, yakni dengan dikucilkan oleh lingkungan sekitar. Bahkan tidak hanya dirinya saja yang dikucilkan, tetapi juga anggota keluarga lainnya. Orang-orang cenderung akan memberikan persepsi bahwa pelanggar norma tersebut memiliki iman yang lemah, apalagi jika pelanggarannya terjadi di lingkungan yang taat agama.

Memang benar jika sanksi “sebenarnya” dari pelanggaran norma agama itu hanya dapat didapatkan ketika di Hari Akhir atau Kiamat kelak. Namun tetap saja, di dunia ini para pelanggar norma agama tersebut tetap mendapatkan sanksi yang mana dirasakan oleh dirinya sendiri. Sanksi tersebut misalnya:

  • Adanya perasaan was-was.
  • Hidup menjadi tidak tenang dan akan terus-menerus dihantui perasaan tidak bersalah.
  • Tidak dipercaya lagi oleh orang lain.
  • Dikucilkan oleh masyarakat, bahkan hingga sanak keluarga yang lain.

Keberadaan norma agama ini sebenarnya sama kok fungsi dengan norma lainnya yang ada di kehidupan, yakni berupa:

  • Sebagai pengatur dari tingkah laku, sikap masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dan disepakati bersama terutama dalam perintah dan larangan Tuhan.
  • Menciptakan ketertiban serta keadilan dalam lingkungan masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat yang tinggal dalam lingkungan tersebut akan merasa nyaman dan aman.
  • Sebagai suatu dasar untuk memberikan sanksi, konsekuensi kepada anggota masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang ada dalam norma.
  • Sebagai pencegah, agar tidak terjadi benturan kepentingan antara anggota masyarakat satu dengan lainnya.
  • Sebagai petunjuk, pedoman maupun pegangan yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menjalani hidup dengan nyaman dan aman di lingkungan tempat tinggalnya.

Bagaimana Implementasi Nilai-Nilai Norma Agama Pada Anak Usia Dini?

Sama halnya dengan pembelajaran formal di sekolah yang harus diajarkan secara sebaik-baiknya kepada anak supaya ketika dewasa mereka dapat menerapkannya, begitu pun dengan nilai-nilai yang ada pada norma agama. Yap, nilai-nilai norma agama ini sejatinya harus diajarkan kepada anak sejak usia dini supaya kelak dewasa, mereka dapat terbiasa untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Proses pembelajaran mengenai nilai-nilai norma agama ini tidak hanya dilakukan di tempat peribadahan saja kok, bahkan di lingkungan keluarga juga bisa!

Umumnya, setiap orang ingin anak-anaknya tumbuh secara sebaik-baiknya dan memahami dasar agama, nilai kesopanan, dan pendidikan karakter lainnya. Nah, tujuan dari pengembangan norma-norma agama pada diri anak adalah supaya mereka mampu meletakkan dasar-dasar keimanan dengan pola takwa kepada-Nya dan keindahan akhlak. Sementara itu, ada tujuan lain mengenai pengembangan nilai agama dan norma agama kepada anak-anak usia dini, yakni berupa:

  • Untuk mengembangkan rasa iman dan cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membiasakan anak-anak supaya melakukan ibadah kepada Tuhan.
  • Membiasakan supaya perilaku dan sikapnya memang didasarkan pada nilai-nilai agama yang dianutnya.
  • Membantu anak tumbuh menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan.

Bentuk pengajaran mengenai norma agama ini dapat dikembangkan menggunakan strategi pembelajaran, yang mana biasanya dilakukan oleh guru di sekolah. Namun, bukan berarti lingkungan keluarga lepas tangan begitu saja, sebab jika kebiasaan beribadah di sekolah tersebut tidak dilaksanakan di lingkungan rumah, maka nantinya akan sia-sia. Nah, jika mengikuti pada strategi pembelajaran untuk mengimplementasikan nilai-nilai norma agama pada anak usia dini, adalah sebagai berikut:

Yakni berupa kegiatan yang memang dilaksanakan secara terjadwal dan rutin dilakukan. Misalnya: berdoa sebelum melakukan aktivitas apapun, melaksanakan ibadah keagamaan secara bersama-sama, hingga menjaga kebersihan dan kesehatan diri.

Yakni berupa kegiatan yang dilaksanakan secara tidak terjadwal dan dalam kejadian khusus. Misalnya: memberi salam kepada kepada orang yang lebih tua, membuang sampah di tempatnya, antri ketika hendak membeli sesuatu, mengatasi pertengkaran yang terjadi antar teman, dan lain-lain.

Yakni berupa kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya: berdoa sebelum melakukan aktivitas apapun, berpakaian rapi, berbicara menggunakan bahasa yang baik, menolong teman, memuji kebaikan atau keberhasilan orang lain, sabar, dan masih banyak lagi.

Implementasi nilai-nilai norma agama tersebut memang dapat diajarkan di lingkungan sekolah maupun keluarga menggunakan metode yang menarik perhatian anak-anak. Mengapa pengajaran norma agama membutuhkan beragam metode? Supaya anak-anak tertarik untuk mempelajari norma agama dan nilai-nilai akan membekas di dalam benak mereka hingga dewasa kelak. Beberapa metode yang dapat digunakan untuk pembelajaran nilai-nilai norma adalah sebagai berikut:

a) Metode Bermain

Kita pasti sudah tahu dong jika anak-anak itu sangat menyukai kegiatan bermain. Nah, maka dari itu, metode bermain ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengembangkan dan mengajarkan nilai-nilai norma agama kepada anak-anak.

b) Metode Demonstrasi

Metode ini dapat dilakukan dengan menerangkan dan mempraktikannya secara langsung tentang kegiatan apa saja yang termasuk dalam norma agama. Misalnya: mengajarkan beribadah tepat waktu, berdoa sebelum makan, bersikap jujur, dan lain-lain.

c) Metode Bercerita

Metode ini dapat dilakukan dengan menceritakan kisah-kisah yang menarik dan layak diteladani oleh anak. Cerita yang disampaikan tentu saja boleh berupa fabel secara umum. Kemudian diceritakan pula tentang mengapa kita harus berbuat teladan sesuai dengan perintah Tuhan.

Eksistensi Norma Agama Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Apakah Grameds menyadari bahwa dalam kehidupan bernegara di Indonesia ini, keberadaan norma agama selalu dikaitkan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan? Tidak hanya norma agama saja, tetapi juga norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Namun dalam uraian ini akan membahas norma agama tersebut.

Bukti nyata akan eksistensi norma agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat dalam dasar negara yakni Pancasila, terutama pada sila pertama. Pada sila pertama ini menerangkan bahwa setiap warga negara berkewajiban mengakui adanya Tuhan. Bahkan prinsip tersebut juga telah ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Maka dari itu, negara Indonesia juga memberikan kebebasan untuk tiap-tiap warga negaranya untuk menjalankan dan mengamalkan norma-norma agama sesuai yang telah dipeluknya. Itu juga berarti bahwa segenap warga negara berhak menjalankan dan mengamalkan norma agama dengan prinsip saling menghormati dan menghargai di antara sesama warga dan pemeluk agama.

Keberadaan sila pertama Pancasila tersebut juga menegaskan hal lain, yakni bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila adalah sebuah negara religius yang tidak memperbolehkan sikap menolak adanya Tuhan atau anti-agama. Prinsip kebebasan beragama juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Tidak hanya itu saja, pada pasal 28E juga memberikan kepada setiap warga negara untuk bebas dan menjalankan agama, serta kebebasan untuk menyatakan atau mengeluarkan pikiran, pendapat, atau sikap.

Dari hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia ini sejatinya memang akan melihat pada norma agama yang berlaku. Norma agama tersebut tidak hanya sebatas pada agama Islam saja, tetapi juga lima agama lainnya. Selain itu, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya adalah landasan dalam membangun dan mengakomodir nilai-nilai keberagaman agama, budaya, politik, dan ekonomi. Meskipun negara Indonesia ini bukanlah negara agama, tetapi Pancasila yang telah dijadikan sebagai ideologi negara ini telah mengakui eksistensi dari norma agama. Apalagi jika melihat pada sila pertama dalam Pancasila yang jelas-jelas berkaitan dengan norma agama.

Nah, itulah ulasan mengenai apa saja contoh dari norma agama dan bagaimana keberadaan norma agama dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Apakah Grameds sudah melaksanakan norma agama di lingkungan sekitar secara baik?

Sumber:

Sirajuddin, M. (2015). Eksistensi Norma Agama dan Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 8(1).

Ananda, R. (2017). Implementasi nilai-nilai moral dan agama pada anak usia dini. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 1(1), 19-31.

Drastawan, I. N. A. (2022). KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, DAN KESOPANAN DENGAN NORMA HUKUM PADA TATA MASYARAKAT PANCASILA. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 928-939.

Baca Juga!

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien