Apa saja syarat pokok yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan peluang bisnis?

Ketika Anda ingin terjun ke dunia usaha, Anda pasti mengharapkan segala hal yang terbaik dapat terwujud. Anda akan berusaha agar bisnis Anda bisa terus berkembang dan menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda. Selain itu Anda pasti tidak ingin gagal dalam menjalankan bisnis tersebut.

Akan tetapi, masalahnya tidak mudah untuk meraih kesuksesan tersebut. Apabila Anda belum mendapatkan hasil yang maksimal, mungkin karena Anda belum memenuhi syarat-syarat untuk menjadi wirausaha sukses.

Baca juga: Pengertian Inflasi ringan

Apa saja syarat menjadi wirausaha yang sukses dan berhasil dalam menjalankan sebuah bisnis? Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi wirausaha sebagai berikut:

Punya Visi dan Misi yang Jelas

Persyaratan utama untuk berbisnis adalah Anda harus mempunyai visi dan misi yang jelas. Anda tidak bisa hanya mengandalkan keinginan saat ini, tapi Anda harus merencanakan masa depan bisnis Anda.

Tentukan tujuan bisnis Anda karena Anda harus tahu apa saja yang ingin dicapai dalam jangka pendek hingga jangka panjang. Dengan begitu, Anda dapat memikirkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengejar target-target Anda.

Berani Mengambil Resiko

Ketika Anda menjadi seorang wirausaha pemula atau calon wirausaha, maka langkah pertama Anda dalam mengambil keputusan dan risiko. Anda butuh keberanian itu agar dapat terus melangkah, meski Anda mungkin bisa melakukan kesalahan dan mengalami kerugian.

Akan tetapi, sikap tersebutlah yang nantinya membuat Anda mampu menghadapi berbagai tantangan dalam berbisnis. Sehingga bisnis Anda pun bisa maju dan tidak hanya stuck di tengah jalan.

Menerima Semua Masukan

Menjadi seorang yang sukses dalam menjalankan usahanya pasti tidak akan lepas dari para pendukung di belakangnya, akan ada banyak sekali orang baik keluarga maupun kerabat yang terus memberi dukungan seperti semangat dan nasehat.

Baca juga: Ketrampilan wirausaha yang perlu anda ketahui

Hal yang paling penting dari seorang wirausaha atau pengusaha yaitu harus mau menerima semua masukan yang ada, seorang wirausaha yang pintar akan menyaring berbagai macam masukan dan menarik kesimpulan untuk memecahkan permasalah yang ada.

Tidak Boleh Gengsi

Anda harus membuang sikap gengsi saat berjualan. Jangan merasa gengsi ataupun malu hanya karena usaha Anda masih kecil, brand Anda belum terkenal, dan memiliki kekurangan.

Karena sikap gengsi ini akan menghancurkan usaha Anda, sifat gengsi sedikit demi sedikit akan menghabiskan dana atau harta yang Anda miliki. Karena gengsi adalah sifat yang berusaha untuk menampilkan yang terbaik dan mewah dari pada yang lain, minimal adalah setara dengan yang lain. Jika Anda ingin terhindar dari sifat seperti ini, maka biasakanlah untuk menjadi orang yang sederhana.

Kreatif dan Inovatif

Menjalankan sebuah bisnis yang bergerak secara monoton dapat dipastikan usaha atau bisnisnya tidak akan bertahan lama, walaupun awalnya bisnis tersebut terkesan berjalan lancar, tetapi jika tidak ada inovasi dalam usahanya pasti akan ditinggalkan oleh pesaing yang lebih mengikuti perkembangan zaman.

Kreatif dan Inovatif efeknya sangat berdekatan dengan yang namanya waktu, popularitas sebuah bisnis atau usaha akan sangat bergantung pada tingkat kreativitas dan inovasi yang berkembang.

Pandai Memanfaatkan Peluang

Peluang merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh seorang wirausaha dan pandai memanfaatkan peluang adalah ciri-ciri dari seorang pengusaha atau wirausaha sukses. Walaupun terlihat kecil akan tetapi seorang yang memiliki jiwa pengusaha akan menjadikan yang kecil itu mendatangkan keuntungan yang besar.

Baca juga: Memimpin Transformasi Budaya yang Berhasil

Karena hal yang kecil belum tentu hasilnya kecil, bagi pengusaha, sesuatu yang kecil bisa menjadi besar jika dimanfaatkan dengan baik. Kebalikan dari itu, suatu peluang yang besar jika tidak bisa memanfaatkanya dengan baik, maka tidak akan menghasilkan apapun.

Peluang bisa datang dari mana saja, terutama dari sekitar kita. Calon pengusaha sukses seperti sudah memiliki kelebihan khusus dalam melihat sesuatu, hal biasa di mata orang pada umumnya, bisa menjadi peluang yang bisa menghasilkan keuntungan menurut pengamatan wirausaha.

Tidak Cepat Puas dan Selalu Bersyukur

Sifat mudah puas dan kagum akan menyebabkan seseorang menjadi malas, karena ketika seorang wirausaha merasakan puas atas apa yang dicapai, akan mengakibatkan tidak adanya lagi peningkatan dalam perkembangan usaha yang dijalankan, namun tidak cepat puas bukan berarti kita tidak boleh bersyukur. Justru sikap untuk selalu bersyukur atas rezeki dan kelancaran usaha yang diberikan tuhan akan menambahkan semangat serta kebahagiaan dalam menjalankan usaha.

Tidak cepat puas dan selalu bersyukur akan menghasilkan seorang wirausaha yang sukses dan murah berbagi kepada sesama. Karena yang namanya rezeki itu berbeda dengan gaji, rezeki itu datangnya dari tuhan sedangkan gaji itu dari perusahaan.

Selain harus mempersiapkan modal, ada beberapa syarat mendirikan usaha lainnya yang harus Anda ketahui. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa menjalankan usaha dengan lancar dan usaha semakin berkembang. Lalu, apa saja syarat mendirikan usaha? Langsung saja simak penjelasannya dibawah ini.

8 Syarat Mendirikan Usaha

Syarat-syarat yang dibutuhkan berbentuk dokumen. Dokumen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendirikan usaha. Dokumen-dokumen yang dimaksud disini seperti:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan tempat usaha Anda didirikan. Dokumen ini penting untuk diurus supaya Anda menjadi lebih mudah dalam membuat dokumen lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan dan surat lainnya.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

Setelah Anda mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha berarti sudah bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak akan diberikan kepada wajib pajak dan bisa digunakan sebagai sarana administrasi pajak maupun identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Jika ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka harus  mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan.

3. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh pemilik usaha perseorangan, badan usaha maupun perusahaan. Surat ini bisa dijadikan sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha  Anda sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. Anda bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan surat izin ini . Masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha selama 3 tahun.

4. Izin Usaha Dagang

Biasanya usaha dagang dikelola oleh perorangan. Meski usaha yang dimiliki bukanlah badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha badan juga tetap membutuhkan izin Usaha Dagang. Hal ini dikarenakan izin ini bisa dijadikan sebagai tanda bukti sah dan juga legalitas usaha. Untuk mendapatkan Usaha Dagang juga sangat mudah karena hanya dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan

Memiliki usaha perdagangan seperti perusahaan, persekutuan, perseorangan dan koperasi ternyata juga membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili  atau lokasi perusahaan. Surat Izin Usaha Perdagangan juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Surat Izin Usaha Perdagangan terbagi dalam 4 kategori, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar.

6. Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti sah yang menyatakan bahwasanya usaha Anda sudah terdaftar secara sah. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimiliki oleh pemilik usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap dan Firma. Untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum berarti tidak membutuhkan dokumen ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan penegasan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

7. Hinder Ordonantie Surat Izin Gangguan

Apabila tempat usaha Anda berdiri memiliki risiko bahaya yang bisa mengganggu ketentraman serta ketertiban masyarakat umum maka perlu memiliki dokumen ini. Dimana dokumen atau surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten/kota. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat ini masing-masing daerah bisa berbeda.

8. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan  adalah surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan hukum atau pengusaha yang akan mendirikan suatu bangunan untuk tujuan membuka usaha. Dimana IMB diterbitkan sesuai dengan perizinan yang diberikan. Tujuan diberikannya IMB untuk menjaga ketertiban tata guna lahan. Selain itu, juga bertujuan untuk pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

Itulah syarat-syarat mendirikan usaha yang perlu Anda ketahui. Untuk mengembangkan usaha, Anda memerlukan modal yang tidak sedikit. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

Jurnal. Ingin Memulai Usaha, Dokumen Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?. Jurnal.id : https://bit.ly/3CXtntT