Apa saja tugas dan wewenang dari Pengadilan Agama?

Tugas Pokok & Fungsi Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqoh; dan
  9. Ekonomi Syariah.

Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.

Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, juga memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
  2. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009) ;
  3. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
  4. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
  5. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991;

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Limboto dalam Tahun 2016 telah menetapkan kebijakan umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan memperhatikan cetak biru (blue print) Mahkamah Agung RI dan Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam 8 (delapan) area perubahan, maka Pengadilan Agama Limboto menetapkan kebijakan-kebijakan dengan skala prioritas untuk mendukung terwujudnya visi dan misi, yaitu meliputi :

1.      Fungsi Teknis

Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI, antara lain :

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan;
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan;
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

2.      Manajemen Administrasi Perkara

Peningkatan penyelesian perkara dan minutasi tepat waktu dengan mengefektifkan teknologi informasi dalam proses administrasi pengadilan. Mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali.

3.      Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia)

Peningkatan kapasitas SDM, dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

  • Pembinaan secara rutin;
  • Melaksanakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) terkait pelaksanaan tupoksi;
  • Pengawasan oleh Hakim Pengawasan Bidang;
  • Evaluasi Kerja;
  • Mengikutsertakan Hakim dan pegawai untuk diklat, bimbingan teknis atau sosialisasi;
  • Melaksanakan pemilihan role model:

4.      Manajemen Keuangan

Pengelolaan keuangan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan anggaran/keuangan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yaitu aplikasi RKA-KL, SAS, SAIBA, e-Rekon, KOMDANAS.

5.      Manajemen Aset

Pengelolaan BMN dengan melaksanakan pengusulan status penggunaan BMN, penghapusan terhadap BMN yang telah rusak berat, penatausahaan BMN dengan pemanfaatan aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi persediaan.

6.      Keterbukaan Informasi

Mengembangkan website sebagai media informasi publik dengan melengkapi menu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Apa saja tugas dan kewenangan dari Peradilan Agama?

Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana ...

5 Apa yang menjadi wewenang Pengadilan Agama dan sebutkan dasar hukumnya?

Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.

2 perkara apa saja yang menjadi wewenang Pengadilan Agama?

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:.
Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam;.
Waris;.
Wasiat;.
Hibah;.
Wakaf;.
Zakat;.
Infaq;.
Sedekah; dan..

Apa tugas dan wewenang panitera dalam Peradilan Agama?

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain : Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.