Show Tugas Pokok & Fungsi Pengadilan AgamaBerdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas, juga memiliki fungsi sebagai berikut :
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Limboto dalam Tahun 2016 telah menetapkan kebijakan umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai tujuan organisasi. Dengan memperhatikan cetak biru (blue print) Mahkamah Agung RI dan Reformasi Birokrasi yang dituangkan dalam 8 (delapan) area perubahan, maka Pengadilan Agama Limboto menetapkan kebijakan-kebijakan dengan skala prioritas untuk mendukung terwujudnya visi dan misi, yaitu meliputi : 1. Fungsi Teknis Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung RI, antara lain :
2. Manajemen Administrasi Perkara Peningkatan penyelesian perkara dan minutasi tepat waktu dengan mengefektifkan teknologi informasi dalam proses administrasi pengadilan. Mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali. 3. Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia) Peningkatan kapasitas SDM, dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
4. Manajemen Keuangan Pengelolaan keuangan dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan anggaran/keuangan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yaitu aplikasi RKA-KL, SAS, SAIBA, e-Rekon, KOMDANAS. 5. Manajemen Aset Pengelolaan BMN dengan melaksanakan pengusulan status penggunaan BMN, penghapusan terhadap BMN yang telah rusak berat, penatausahaan BMN dengan pemanfaatan aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi persediaan. 6. Keterbukaan Informasi Mengembangkan website sebagai media informasi publik dengan melengkapi menu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apa saja tugas dan kewenangan dari Peradilan Agama?Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana ...
5 Apa yang menjadi wewenang Pengadilan Agama dan sebutkan dasar hukumnya?Pasal 49 s/d 53 UU No. 7 Tahun 1989: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sadakah.
2 perkara apa saja yang menjadi wewenang Pengadilan Agama?Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:. Perkawinan yang dilakukan menurut syariah Islam;. Waris;. Wasiat;. Hibah;. Wakaf;. Zakat;. Infaq;. Sedekah; dan.. Apa tugas dan wewenang panitera dalam Peradilan Agama?Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain : Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan.
|