Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025 adalah untuk: (a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan (e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat. PKNkelas 10 Soal remidi No 1 ralat sila 11.Mengapa Dila 2 dalam piagam Jakarta di ganti dengan Ketuhanan yg maha esa 2.Ssbutksn rumusan dasar negara m … 3.Sebutkan lima Kementerian di negara Republik Indonesia beserta nama menterinya? apa yang di maksud dengan menyelesaikan permasalahan secara melembaga? utarakan pendapat anda tentang video "permainan cilukba dapat mengubah dunia" sebutkan dampak terjadinya inflasi? Jawab: Perhatikan gambar berikut untuk mengerjakan soal nomor АКМ (Asesmen Kompetensi Minimum) 3. Berdasarkan gambar tersebut, apa kewajiban yang haru … sebutkan ciri-ciri perencanaan pembangunan ekonomi 5. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Kehidupan masyarakat belum sejahtera 2) Banyaknya gerakan sparatis 3) Tersendatnya pembangunan ekonomi 4) MPR tid … mengapa kita harus bertanggung jawab dalam menggunakan hak Warga negara memiliki hak kemerdekaan, berkumpul mengeluarkan pendapat merupakan pengertian Hak . Liputan6.com, Jakarta Tujuan pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD1945.
Pembangunan nasional merupakan serangkaian usaha pembangunan berkelanjutan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Pelaksanaan pembangunan ini turut melibatkan segala aspek kehidupan bangsa, seperti aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan. Tujuannya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, berkeadilan, demokratis, berdaya saing, maju, dan sejahtera. Tentunya didukung oleh masyarakat Indonesia yang mandiri, sehat, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, disiplin dan mempunyai etos kerja yang tinggi serta mengusai IPTEK (ilmu pengetahuan teknologi). Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (7/4/2021) tentang tujuan pembangunan nasional. Admin bappeda | 13 Februari 2017 | 102457 kali
Makna Pembangunan Nasional
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga. |