Apa yang dimaksud dengan demokrasi dan demokrasi Pancasila?

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi permusyawaratan yang dijiwai oleh sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Apa saja prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila?

Konsep Demokrasi Pancasila sendiri diakomodir dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sebelum perubahan, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.

Setelah amandemen, pasal itu berubah menjadi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD" (Pasal 1 ayat 2). Mulai saat itu, MPR bukan lagi lembaga tertinggi melainkan sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Berikut ini penjelasan mengenai arti Demokrasi Pancasila beserta prinsip-prinsipnya.

Arti Demokrasi Pancasila

Demokrasi secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani "demos" yang berarti rakyat dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan.

Kata "demos" biasanya merujuk pada seluruh rakyat namun bisa juga diartikan sebagai orang-orang pada umumnya atau hanya rakyat miskin. Kata demokrasi sendiri pada mulanya digunakan oleh kalangan aristokrat sebagai sindiran untuk merendahkan orang-orang kebanyakan.

Jadi, Demokrasi Pancasila bisa diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat.

Di Indonesia, Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan nilai-nilai adat dan kebudayaan dari masyarakat Indonesia secara umum.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Selain pengertian Demokrasi Pancasila, dikutip dari buku "Ilmu Kewarganegaraan" oleh Cholisin, ada juga prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, di antaranya:

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia

Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia dimaksudkan bahwa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia sama dan sejajar.

Persamaan hak dan kewajiban tersebut tidak hanya dalam bidang politik saja melainkan bidang hukum, ekonomi dan sosial yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Dalam Demokrasi Pancasila, prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban memberikan pengertian bahwa hak yang diterima warga negara harus diseimbangkan dengan kewajiban yang harus ditunaikan.

c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain

Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu namun dengan batasan yang bertanggung jawab.

Dengan kata lain, kebebasan ini adalah kebebasan yang harus memperhatikan hak dan kewajiban dari orang lain dan diri sendiri bahkan, harus dapat dipertanggungjawabkan dengan Tuhan Yang Maha Esa.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial

Demokrasi memiliki tujuan dalam mewujudkan rasa keadilan sosial untuk semua warga negaranya. Sementara keadilan sosial melingkupi sila dalam Pancasila terutama sila kelima.

Jadi, prinsip dalam demokrasi Pancasila harus bisa mewujudkan rasa keadilan sosial dalam setiap masyarakat.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah

Landasan gotong royong dan kebersamaan merupakan dasar dari pengambilan keputusan dengan musyawarah. Dalam pengambilan keputusan ini mengilhami rasa keadilan bagi semua, di mana tidak hanya mementingkan kaum mayoritas saja, namun juga dapat memperhatikan kaum minoritas.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

Prinsip persatuan nasional terilhami dari sila ketiga dari Pancasila. Rasa kekeluargaan dalam Negara Republik Indonesia, memunculkan persatuan nasional dalam setiap masyarakat.

Persatuan nasional juga sangat penting dalam pertahanan negara agar negara dapat kuat saat ada gangguan baik dari dalam maupun dari luar.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Tujuan dan cita-cita nasional Negara Indonesia tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dengan Demokrasi Pancasila, tujuan dan cita-cita Negara Indonesia bisa menciptakan kebaikan bagi masyarakat Indonesia serta turut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.

Itulah arti Demokrasi Pancasila beserta prinsip-prinsipnya. Jadi makin paham kan detikers?


Tag:

Arti demokrasi pancasila

Pancasila

Demokrasi pancasila

Prinsip demokrasi pancasila

Pendidikan kewarganegaraan

Demokrasi

Musyawarah

Simak Video "Aktivis '98 Bicara Demokrasi Kita"



(erd/erd)

Nama : Wisnu Agung Setiaji – 2301971596

Demokrasi menurut Abrahan Lincoln adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. Secara umum demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan kesempatan yang sama/ setara untuk berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Dari penjelasan arti demokrasi tersebut dapat disimpulkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan. Sistem pemerintahan demokrasi memberikan kesempatan penuh kepada warganya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik itu melalui perwakilan ataupun secara langsung. Secara etimologis, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artiya pemerintahaan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Sedangkan Demokrasi Pancasila secara umum adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.

Nilai Musyawarah untuk mufakat terkandung dalam sila ke-4. Bunyi yang terdapat dalam sila ke-4 Pancasila adalah “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Hal ini mengindikasikan bahwa hakekat dasar manusia sebagai mahluk sosial (zoon politicon) tidak bisa hidup sendiri dan memerlukan aturan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan dari serangkaian hubungan sosial. Isi yang terkandung secara keseluruh Sila Ke-4 dalam Pancasila berasal dari naluriah manusia yang dilahirka sebagai makhluk sosial. Atas dasar itupula manusia mempunyai kecenderungan untuk berinteraksi dengan orang lain. Dalam proses berinteraksi biasanya terjadi kesepakatan dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama.

Hal tersebut menunjukkan makna permusyawaratan. Adapun hikmat kebiiaksanaan dalam arti ini adalah kondisí sosial yang menampilkan cara rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tìnggi sebagai bangsa dan membebaskan diri dan belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tententu yang sempit.

Untuk itu sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya saya memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai Pancasila. Berikut beberapa hal yang yang menunjukan refleksi pribadi saya tentang tradisi atau kebiasaan bermusyawarah untuk mufakat dalam bermasyarakat yang sesuai dengan semangat Demokrasi Pancasila.

Pertama, ikut serta dalam Pemilu merupakan contoh memiliki pribadi berdasarkan nilai pancasila, bahwasanya dalam menentukan pemimpin atau wakil rakyat, ada hak suara kami yang harus diakui karena pada dasarnya demokrasi pemerintahan tertinggi ada pada rakyat;

Kedua, mufakat, seperti yang kita ketahui bahwasanya dalam bermasyarakat pasti ada hal yang menuntut keputusan bersama. Dalam menentukan keputusan tersebut sudah seharusnya saya tidak mementingkan kepentingan pribadi melainkan mementingkan kepentingan bersama;

Ketiga,  dalam bermusyawarah saya sudah seharusnya tidak memaksakan kehendak dalam berpendapat karena hal tersebut tidak sesuai dengan makna demokrasi Pancasila;

Keempat, ketika keputusan bersama yang sudah ditetapkan, saya harus tetap menghargai walaupun hal tersebut tidak sejalan dengan kepentingan pribadi saya. Menghargai keputusan merupakan sikap yang menunjukan pribadi yang sesuai dengan nilai Pancasila;

Kelima, ketika keputusan sudah diambil, saya harus melaksanakan keputusan tersebut dengan rasa penuh tanggung jawab, karena hal tersebut merupakan tujuan bersama; dan

keenam, dalam menjalankan kewajiban, pasti tidak semua meniali baik dengan apa yang sudah saya kerjakan, untuk itu sebagai warga yang baik sudah seharusnya saya menerima kritik dan saran yang debrikan oleh orang lain.

Hal-hal tersebut merupakan prilaku pribadi saya yang dilakukan agar kehidupan bermusyawarah untuk mencapai mufakat di kehidupan bermasyarakat ini sesuai dengan apa nilai yang terkandung dalam semangat demokrasi Pancasila.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA