Apa yang dimaksud dengan e billing

Harus bayar pajak tapi gak mau ribet apalagi antre? e-billing bisa jadi solusi buat kalian yang gak mau ribet dan antre waktu bayar wajib pajak secara online.

e-billing apaan sih?

Sebagai yang wajib pajak seharusnya udah gak asing lagi sama e-billing ya, belum tau juga?

Jadi, e-billing adalah sistem digital pajak untuk membayarkan pajak secara online. E-Billing ini dihadirkan Dirjen Pajak sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam membayarkan tanggung jawabnya khususnya wajib pajak. Melalui e-billing, wajib pajak tidak perlu lagi membayarkan pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk membayar pajak secara online, kalian terlebih dahulu membuat kode billing atau e-billing.

Dapat kode billing-nya dari mana?

Kode billing itu bisa kalian dapat kalo udah punya akun ya. Jadi kalo kalian belum punya akun bikin dulu deh mendingan!

Cara bikinnya gimana?

Simak nih cara bikin akunnya!

Buka situs e-billing di //djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu tekan tombol “Belum Registrasi?”, tentu sebelumnya kalian udah mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan username ya. Input data-data yang diminta, pastikan data kalian udah benar terus klik tombol “OK” deh. Nantinya akan muncul setelah notifikasi, data telah berhasil disimpan.

Selanjutnya lakukan pengecekan email untuk aktivasi akun yang baru saja didaftarkan. Ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari admin. Setelah selesai, kalian udah terdaftar di database e-billing deh, dan artinya kalian sudah dapat memanfaatkan layanan ini untuk membayar wajib pajak kalian.

Terus kode billing-nya kapan muncul?

Sabar ada beberapa proses lagi sebelum kode billing muncul.

Setelah kalian terdaftar di database e-billing, kalian perlu login ke layanan e-billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang udah dikirim ke email. Setelah berhasil login, kalian bisa mengisi data-data yang diperlukan, data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan klik tombol “OK” untuk memastikan data kalian tersimpan.

Nantinya layar akan berganti, pastikan bahwa data kalian telah sesuai, lalu klik tombol “Terbitkan Kode Billing”. Kode billing akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format pdf bisa dicetak juga.

Kalo udah?

Nah, setelah kode billing diperoleh, kalian bisa langsung melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Bank Persepsi.

Untuk pembayaran pajak melalui ATM maupun Internet Banking dapat dilakukan dengan memasukkan Kode Billing tadi ya, namun cara ini masih terbatas pada Bank Mandiri. Apabila transaksi yang dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, sementara bila pembayaran dilakukan melalui Internet Banking kalian akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara.

Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Beres deh, gampang kan?

Okee, wajib pajak selanjutnya mau bayar lewat e-billing aja

So, manfaatkan kemudahan yang bisa kalian dapat dan jangan telat bayarnya ya!

E-Billing merupakan salah satu layanan yang berhubungan dengan perpajakan. Sebelumnya perlu orang ketahui terkait DJP Online, apa itu? DJP Online merupakan salah satu platform pajak milik Ditjen Pajak untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat.

Akses fasilitas pelayanan tersebut berbasis digital sehingga masyarakat bisa mengurus terkait perpajakan secara online. Pengertian E-Billing sendiri adalah salah satu platform Ditjen Pajak untuk melakukan pembayaran pajak berbasis digital.

Pentingnya Menggunakan Fasilitas E-Billing

Fungsi utama platform ini adalah sebagai layanan untuk membayar pajak melalui, e-banking, POS, atau lainnya. Secara sederhana fungsinya adalah sebagai alat bantu wajib pajak membuat setoran elektronik dengan kode billing.

Apakah platform ini penting bagi masyarakat? Seberapa pentingkah platform tersebut?

  1. Platform ini bisa memberikan pembayar pajak kemudahan dalam memonitoring status penyetoran pajak. Berguna sekali baik untuk individu maupun badan/lembaga;
  2. Mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam proses perekaman data hingga penyetoran biaya pajak;
  3. Pembayar pajak mendapatkan kesempatan untuk membuat draft terkait data setorannya;
  4. Membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan mudah. Tidak perlu bolak-balik ke kantor pajak dengan membawa berkas/dokumen. Cukup melakukannya dari tempat Anda;
  5. Data pajak terintegrasi antara kantor pajak dan pemerintah, sehingga memudahkan berbagai hubungan dan pengawasan.

Cara Menggunakan Platform Pembayaran Pajak Online

Cukup dengan dua langkah mudah bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak secara online. Berikut cara menggunakan platform pembayaran pajak online.

1. Buat Kode Billing

Hal pertama yang Anda lakukan adalah dengan membuat kode billing. Nantinya kode ini akan berguna untuk identitas saat melakukan pembayaran pajak. Format kode billing terdiri dari 15 digit, yang mana digit pertama merupakan kode penerbit.

Sedangkan digit selanjutnya merupakan digit angka random. Perangkat untuk membuat kode billing bisa melalui smartphone, laptop, tab, hingga PC.

  1. Buka situs pajak.go.id kemudian klik login;
  2. Isikan NPWP serta kata sandi. Dalam dashboardnya juga meminta untuk mengisi kode keamanan, ikuti saja, kemudian klik login;
  3. Selanjutnya halaman akan mengarah ke beranda DJP Online dan klik ikon bayar. Kemudian klik E-Billing, nantinya NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis;
  4. Selanjutnya isikan menu lain yang masih kosong sesuai perintah, kemudian klik buat kode billing;
  5. Apabila terdapat kesalahan dalam isian atau masa berlaku berakhir kode billing bisa Anda buat lagi, kemudian isikan kode keamanan;
  6. Akan ada preview terkait data yang sudah Anda tuliskan sebelumnya. Dari sini bisa melakukan cek ulang terkait kebenarannya. Jika ada kesalahan juga bisa melakukan perbaikan, klik cetak.

2. Bayar Pajak

Setelah proses pertama selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak.

  1. Gunakan kode ID billing yang telah tercetak/terunduh untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktunya sudah pihak pajak tentukan, yaitu 30 hari;
  2. Untuk melakukan pembayaran pajak bisa melalui banyak kanal, seperti: teller bank, ATM, internet banking, mobile banking, mini ATM, dan sebagainya;
  3. Apabila masih bermasalah bisa mengunjungi situs pajak.go.id atau menelfon ke layanan Kring Pajak 1 500 200.

Mudah bukan? Terutama bagi para perusahaan-perusahaan/badan lain yang wajib bayar pajak. Tidak perlu repot ke kantor pajak, semua cukup dari tempat dimana saja. Lebih mudah lagi jika melakukan pembayaran dengan mobile banking.

Demikian beberapa informasi terkait cara melakukan pembayaran pajak online melalui platform DJP Online. Gunakan E-Billing dan dapatkan banyak manfaatnya.

Mengurus pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Apalagi jika Anda sedang menjalankan perusahaan. Tentu saja lapor pajak sekaligus membayarnya menjadi suatu kewajiban tersendiri. Untungnya dengan kemajuan teknologi yang ada, proses pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online, termasuk menggunakan e-Filling dan e-Billing. Sebenarnya apa perbedaan e-Filling dan e-Billing?

Jika Anda masih belum memahami perbedaan keduanya, berarti artikel dari Ayo!Pajak dapat memberikan wawasan baru di dalam mengurus pajak. Simak informasi selengkapnya di bawah ini hanya untuk Anda!

Perbedaan e-Filling dan e-Billing

Perbedaan dari e-Filling dan e-Billing sebenarnya cukup mudah. Secara sederhana, e-Filling adalah layanan untuk lapor pajak secara online. Sebaliknya, e-Billing adalah aplikasi untuk bayar pajak Anda secara online juga.

Dari penjelasan sederhana di atas, sudah dapat terlihat jelas apa perbedaan di antara keduanya. Jika Anda ingin melapor SPT pajak dengan mudah dan efisien, maka e-Filling menjadi jawabannya. Untuk membuat ID billing, Input NTPN, hingga bayar pajak dengan cepat, maka manfaatkan e-Billing. 

Sekarang aplikasi e-Filling dan e-Billing sudah tersedia di Ayo!Pajak pada saat ini. Anda bisa memanfaatkan keduanya di dalam mengurus pajak perusahaan dan lainnya agar memenuhi kewajiban yang ada.

Untuk memahami perbedaan di antara keduanya, berikut penjelasan e-Filling dan e-Billing lebih lengkap.

Aplikasi e-Filling

Aplikasi e-Filling disahkan dalam PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP). 

Aplikasi ini dikeluarkan oleh DJP (DIrektorat Jenderal Pajak) dan disediakan oleh Ayo!Pajak sebagai salah satu mitra resmi DJP. Pengembangan e-Filling cukup terasa nyata karena semuanya sudah bisa diakses melalui layanan online sejak tahun 2014. 

Ada beberapa keuntungan jika Anda menggunakan aplikasi ini:

  • Penyampaian SPT mampu dilakukan dengan aman, cepat, dan kapan saja.
  • Tidak dikenakan biaya.
  • Penghitungan menggunakan sistem komputer yang akurat.
  • Terhitung ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas.
  • Data dari Wajib Pajak selalu lengkap karena selalu dilakukan validasi pengisian SPT.

Baca juga: Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

Aplikasi e-Billing

Kalau e-Filling untuk lapor pajak, maka e-Billing berfungsi untuk membayar pajak dengan cepat. Sistem ini sudah dijalankan pada tahun 2013 silam. Proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah dengan adanya e-Billing ini.

Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, khususnya untuk perusahaan adalah:

  • Mampu meminimalisir kesalahan pembayaran pajak secara manual.
  • Mempermudah proses pengisian data wajib pajak untuk proses pembayaran pajak.
  • Menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena dapat melakukan pembayaran pajak di berbagai tempat.
  • Wajib pajak dapat melihat status pembayaran pajak dengan lebih mudah.
  • Mengurangi pemakaian kertas dalam pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Membuat E-Billing Seperti Apa, Ya?

Keamanan Maksimal dalam e-Filling dan e-Billing

Kita tahu bahwa seluruh data wajib pajak beserta transaksi pembayaran pajak menjadi salah satu info sensitif yang harus dirahasiakan. Untungnya, kedua aplikasi ini didukung dengan EFIN atau Electronic Filing Identification Number dan Sertifikat Elektronik.

Dukungan keduanya membuat transaksi pajak secara online menjadi terenkripsi dengan aman dan rahasia. Kode verifikasi yang dikirimkan menjadi pengganti kewajiban mencantumkan tanda tangan pada proses pelaporan dan pembayaran pajak ketika masih dalam sistem manual. Artinya, seluruh proses pengurusan pajak menjadi lebih aman dengan menggunakan e-Filling dan e-Billing.

Jadi sekarang Anda sudah memahami apa perbedaan e-Filling dan e-Billing yang penting untuk diketahui. Apalagi sebagai wajib pajak, Anda sebaiknya melapor dan membayar pajak sesuai ketetapan yang ada. 

Jika Anda membutuhkan dukungan di dalam melapor dan membayar pajak dengan e-Filling dan e-Billing, maka Ayo!Pajak dapat membantu dengan sepenuh hati. Ayo!Pajak adalah PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP. Hubungi kami untuk mengurus perpajakan perusahaan Anda sekarang juga!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA