Apa yang dimaksud dengan e government

Zaman sekarang ini semua serba canggih, apapun bisa dijadikan menjadi sistem online. Cara berkomunikasi pun mulai berubah tidak perlu tatap muka secara langsung, cukup dengan menatap layar smartphone atau komputer saja.

Begitu juga dengan sistem pemerintahan sekarang ini, semua sudah mulai menggunakan sistem pemerintahan berbasis online atau bahasa kerennya E-Government yang sudah terkoneksi satu dengan lainnya. Lalu apa itu E-Government?

Apa Itu E-Government

Jika mengacu pada Wikipedia, E-Government berasal dari bahasa Inggris Electronic Government. Istilah e-Government bisa disebut juga sistem pemerintahan online, e-gov, digital government atau pemerintah transformasi. E-Government adalah suatu upaya dari pemerintah dalam mengembangkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi.

E-Government mencakup berbagai hal yang berurusan dengan pemerintah. Dengan adanya layanan ini diharapkan pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih optimal lagi. Untuk aplikasinya, E- Government bisa digunakan untuk legislatif, yudikatif dan juga administrasi publik. Dalam prakteknya sekarang ini ditemui ada empat model E-Government yang ada di Indonesia, apa saja itu?

4 Model E-Government

1. Government to Citizen atau Government to Customer (G2C)

Government to Citizen/Customer adalah penyampaian informasi pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat dengan menggunakan teknologi informasi. G2C memungkinkan masyarakat untuk bertukar informasi dan melakukan komunikasi antar masyarakat dan pemerintah. G2C ini memiliki tujuan agar lebih mendekatkan diri kepada semua lapisan masyarakat, saat ini G2C paling banyak ditemui.

Berikut beberapa penerapan Government to Citizen/Customer: sistem pajak online, layanan kesehatan, website pencari kerja disnaker, penerbitan dokumen pribadi (KTP, Akte, KK, Paspor dll), kantor imigrasi dan lain sebagainnya.

2. Government to Employee (G2E)

Tidak hanya kepada para masyarakat saja, Government juga melayani lebih spesifik kepada para pegawai atau karyawan. Tujuannya agar memberikan pelayanan dan kenyamanan terhadap para pegawai dan karyawan. Beberapa layanan G2E antara lain:

  • BPJS Kesehatan

Aplikasi BPJS Kesehatan ini menjadi asuransi yang dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia. Setiap bulan anggota dimintai iuran dengan nominal tertentu, tujuannya jika ada pegawai atau karyawan sakit sudah tidak perlu lagi membayar biaya rumah sakit, semua sudah dicover dengan BPJS Kesehatan. Jadi untuk jaminan kesehatan para pegawai atau karyawan beserta keluarganya sudah aman.

  • BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan fasilitas kepada semua anggota untuk jaminan hari tua. Setiap bulannya per anggota dimintai potongan iuran berapa persen dari gaji pokok. Nantinya saldo yang terkumpul dalam akun BPJS Ketenagakerjaan dan akan diakumulasikan sehinga bisa diambil setelah tidak bekerja atau pensiun.

3. Government to Business (G2B)

Model E-Government yang ketiga adalah Government to Business. Pemerintah sudah selayaknya membuat lingkungan bisnis yang kondusif dalam suatu negara agar para pelaku industri bisa aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis mereka. Para pelaku bisnis akan banyak berinteraksi dengan pemerintahan, untuk itu perlu dibuat hubungan yang baik antar keduanya.

Contoh penerapan Government to Business di Indonesia saat ini seperti pajak perseroan, pengurusan pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintahan, hak paten merk dagang, ijin usaha dan lain sebagainnya.

Baca juga : Informasi Mengenai Perpajakan dari Pemerintah

4. Government to Government (G2G)

Terkahir, model E-Government yang keempat adalah Government to Government. Komunikasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antar departemen atau lembaga pemerintahan satu sama lainnya.

Dalam penerapannya, E-Government pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Apa saja itu? mari kita bahas pada berikut ini:

Kelebihan E-Government

  • Untuk memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada semua pihak yang membutuhkan hubungan dengan pemerintahan. Dengan adanya E-Government diharapkan pelayanan bisa lebih efektif dan efisien.
  • Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas para penyelenggara negara dalam rangka menerapkan pemerintahan yang bersih bebas dari tindak pidana korupsi dan tindakan sejenisnya.
  • Mengurangi biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikeluarkan untuk pengurusan berbagai hal yang ada kaitannya dengan pemerintahan.
  • Pelayanan service kepada masyarakat bisa online tanpa harus menunggu jam buka kantor.
  • Hubungan pemerintahan dengan masyarakat, pekerja dan pelaku bisnis bisa lebih baik dengan adanya transparansi.
  • Pelayanan pemerintahan bisa lebih efisien.
  • Mewujudkan good corporate governance.

Kekurangan E-Government

Dibalik penerapan E-Government, pasti ada kekurangannya, berikut beberapa kekurangan penerapan E-Government saat ini.

  • Budaya berbagi informasi dalam pemerintahan masih jarang. Banyak para oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan mempersulit dalam mendapatkan informasi.
  • Budaya mendokumentasikan belum lazim dilakukan oleh aparat pemerintahan. Padahal untuk zaman serba online sekarang ini semua dokumentasi sudah berbentuk digital, bukan lagi bentuk fisik yang memakan banyak ruang.
  • Kurangnya SDM yang handal dalam pemerintahan sehingga penggunaan teknologi informasi kurang maksimal.
  • Tempat akses informasi yang terbatas sehingga masyarakat tidak tahu dengan adanya E-Government.
  • Masih mahalnya biaya untuk membangung insfrastruktur online.

Nah demikianlah pembahasan mengenai pengertian E-Government, Model Serta Kelebihan dan Kekurangannya. Jika ada pertanyaan yang belum jelas atau tambahan silahkan tambahkan pada kolom komentar dibawah.

Untuk Anda yang berencana membangun sistem informasi untuk berbagai keperluan, Kami memiliki rekomendasi jasa pembuatan website terbaik serta layanan penyimpanan data pada hosting bisnis dari Qwords. Selain itu jika Anda butuh website untuk berbagai keperluan, silahkan konsultasikan saja kepada Kami.

Terima kasih

Pelayanan Publik Melalui Penanganan Pengaduan

Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi ini perlu mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). E-Government adalah suatu upaya dari pemerintah dalam mengembangkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pada e-government juga peningkatan pada pelayanan publik terwujud. Secara lebih mendalam pemerintah dalam mempersiapkan visi dan misi kebijakan teknologi informasi, lebih melihat pada faktor equity (menjadikan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunaan umum). Untuk mencapai target penerapan teknologi informasi yang efektif perlu diadakan komputerisasi pemerintahan atau e-government dan peningkatan sumber daya manusia dan pendidikan di bidang teknologi informasi. Alasannya karena penerapan teknologi informasi akan menjadi optimal apabila pengetahuan para pemakai atau pengguna jasa teknologi benar-benar memahami teknologi sehingga sasaran penerapan teknologi informasi tercapai.

Percepatan Penyebaran COVID-19 di Indonesia

Jumlah penduduk Indonesia mencapai 270 juta jiwa dan kasus Covid-19 yang tercatat mencapai 2,1 juta. Berkaitan dengan data tersebut dapat kita amati tentang percepatan Covid-19 dalam menjangkiti manusia. Hal ini kemudian menjadi perhatian pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Pencegahan Penyebaran COVID-19             

Diketahui juga jika virus corona berkembang biak lebih cepat di dalam tubuh, meskipun tidak menimbulkan gejala apa pun. Potensi untuk menularkan banyak orang karena merasa diri sehat lebih tinggi dibandingkan seseorang dengan gejala. Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara yang paling tepat sebagai pencegahan dari COVID-19. 5M adalah metode gagasan pemerintah untuk menekan kenaikan angka dari COVID-19, antara lain:

Pencegahan Virus Corona

1. Menggunakan Masker

Cara pencegahan COVID-19 yang paling efektif untuk dilakukan adalah dengan menggunakan masker. Alat ini harus digunakan terutama saat berada di tempat umum atau berinteraksi dengan orang lain. Penutupan pada mulut dan hidung ampuh untuk menurunkan risiko penyebaran virus corona dengan memblokir tetesan air liur, agar tidak masuk ke tubuh. Sebaran dari udara juga dapat terjadi, sehingga perlu digunakan saat kamu berada di dalam ruangan, terutama ruangan yang ber-AC.

2. Mencuci Tangan secara Rutin

Kamu juga dapat mencegah risiko terserang COVID-19 dengan mencuci tangan secara rutin. Cobalah untuk lebih sering mencuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik setelah melakukan beberapa aktivitas, seperti menyentuh suatu benda, memegang bagian depan masker, hingga menyentuh hewan. Kamu juga perlu mencuci tangan sebelum makan dan juga menyentuh wajah. Jika air dan sabun tidak memungkinkan, gunakan hand sanitizer dengan kandungan minimal 60 persen alkohol.

3. Menjaga Jarak

5M lainnya yang harus dilakukan untuk pencegahan COVID-19, yaitu menjaga jarak. Saat berada di luar rumah, pastikan untuk menjauhkan diri sekitar 1–2 meter. Pastikan untuk selalu ingat jika beberapa orang tidak memiliki gejala, meski telah terserang virus corona. Selain itu, hindari juga ruangan tertutup dan lebih banyak aktivitas di ruangan terbuka yang menyediakan udara segar.

4. Menjauhi Kerumunan

Saat berada di keramaian atau kerumunan, risiko untuk tertular COVID-19 menjadi lebih tinggi. Jika ingin melakukan interaksi dengan beberapa orang, pastikan berada di luar ruangan, menggunakan masker, dan tidak lebih dari 5 orang. Intensitas dan jumlah orang sangat berpengaruh terhadap tingkat risiko yang dapat terjadi.

5. Mengurangi Mobilitas

Setiap orang harus benar-benar menanamkan pemahaman jika keperluannya tidak terlalu mendesak, ada baiknya untuk tetap di rumah. Meskipun merasa sehat, belum tentu saat berada di rumah tetap dalam keadaan yang sama atau menyebarkan virusnya pada keluarga di rumah. Tingkatkan perhatian terlebih lagi jika terdapat orang tua atau anak-anak di rumah yang masih rentan terhadap COVID-19.

Adapun hal yang paling penting dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah menghindari kontak langsung antar manusia. Himbauan untuk menghindari kontak dekat maupun kerumuman dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah kepada seluruh instansi, baik negeri maupun swasta. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang beberapa instansi dalam menerapkan Work From Home (WFH).

Alternatif Work From Home dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

Sebenarnya di era digital saat ini, WFH tidak akan menjadi kendala dalam produktivitas, terutama pada penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik. Hal tersebut karena dukungan kecanggihan teknologi dan dapat dilihat dengan banyaknya media yang memiliki fitur pertemuan berbasis elektronik (teleconference) dan sebagainya.

Pada dasarnya, sudah ada inovasi kegiatan pemerintahan berbasis teknologi yang selanjutnya disebut dengan e-government. Secara istilah, e-government berasal dari Bahasa Inggris, yaitu Electronic Government yang artinya penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi, transparansi, kenyamanan, dan aksesibilitas dalam pelayanan publik. Adapun produknya dapat disebut dengan pelayanan berbasis elektronik (e-service), seperti contoh KTP Elektronik serta sistem pelayanan instansi yang berbasis online, seperti E-Kelurahan, BPJSTKU Mobile, Mobile JKN, dan sebagainya. Sehingga meskipun WFH sejatinya pelayanan publik tetap dapat berjalan secara optimal.

E-Government Sebagai Strategi Mengefektifkan Pelayanan Publik di Tengah Kondisi Wabah COVID-19

Di era globalisasi seperti saat ini, tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi, tidak terkecuali pada pemerintahan. Terlebih, dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud. Seperti yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2011:181) bahwa birokrasi pemerintah dapat mengembangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, mempermudah interaksi dengan masyarakat, dan mendorong akuntabilitas serta transparansi penyelenggara pelayanan publik.

Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan tentang asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam perwujudan asas huruf f, yaitu partisipatif, huruf h tentang keterbukaan, huruf i tentang akuntabilitas, huruf k, yaitu ketepatan waktu, dan huruf l tentang kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Kemudian, merujuk pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional dan ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang-kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa dengan dilaksanakannya e-government akan mempermudah penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun perwakilan akan lebih mudah dalam proses pengawasannya. Misalnya, dengan adanya pengelolaan pengaduan yang berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses dan Ombudsman Republik Indonesia dapat mengawasinya.

Selanjutnya berdasarkan aturan e-Government diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-Government untuk mendukung good governance (termasuk transparansi dan akuntabilitas publik) dan mempercepat proses demokrasi. Kemudian, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun dalam program prioritas, e-government merupakan salah satu sektor prioritas Pembangunan Pitalebar Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Pada Pasal 7 dicantumkan prioritas pembangunan Pitalebar Indonesia pada lima sektor, seperti e-Pemerintahan, e-Kesehatan, e-Pendidikan, e-Logistik dan e-Pengadaan. Sehingga terlihat jelas bahwa e-government sudah menjadi hal yang penting untuk diterapkan di berbagai bidang pemerintahan.

Adapun manfaat e-government, yaitu pertama mengurangi biaya, alasannya karena melalui sistem online, maka biaya administrasi dan sebagainya akan berkurang. Kedua, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan melihat sejauh mana kegiatan pemerintah sudah dilakukan. Ketiga, meningkatkan pelayanan publik karena masyarakat akan lebih mudah mengakses (keterbukaan informasi dan partisipasi) pelayanan publik tanpa harus secara fisik datang ke kantor instansi pemerintah tertentu.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa e-government sangat penting diterapkan pada kondisi saat ini. Namun, hal tersebut harus didukung dengan beberapa hal, yaitu pertama, komitmen pemimpin, hal ini sangat penting untuk mendukung setiap proses dan kegiatan pelayanan publik berbasis elektronik (e-service). Hal tersebut karena pemimpin atau dalam hal ini penyelenggara ataupun pelaksana layanan publik dapat berkomitmen dan mengambil keputusan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dengan menerapkan e-government. Kedua, sarana dan prasarana, dukungan sarana dan prasarana juga menjadi penting karena tanpa hal tersebut, maka pelayanan berbasis elektronik akan sulit terwujud. Adapun sarana dan prasarana tersebut adalah ketersediaan komputer/laptop, jaringan internet, dan sebagainya. Ketiga, sumber daya manusia, apabila komitmen pemimpin dan sarana prasarana sudah memadai, namun sumber daya manusia yang dapat mengeksekusi pelayanan berbasis elektronik tidak ada, maka hal tersebut akan sulit terwujud. Sehingga dibutuhkan kemampuan sumber daya manusia (pegawai instansi dan sebagainya) diperlukan dalam proses pelaksanaan e-government. Oleh karena itu, di tengah kondisi COVID-19 ini bukan lagi sebagai penghambat bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik dalam memberikan layanan kepada masyarakat, melainkan semakin dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA