Apa yang dimaksud dengan fair use?

Hukum hak cipta diberlakukan untuk melindungi suatu materi berhak cipta dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak memegang hak cipta atas materi tersebut. Doktrin penggunan wajar, akan tetapi, adalah doktrin yang unik dalam undang-undang hak cipta yang mengizinkan tindakan yang melanggar hak cipta. Doktrin penggunaan wajar berpegang pada prinsip keseimbangan HAKI. Penelitian ini merupakan studi perbandingan kritis dan normatif yang ditujukan untuk mengetahui tentang pengaturan dan penerapan doktrin penggunaan wajar dalam UU No. 19 Tahun 2002 di Indonesia dan doktrin fair use dalam Copyright Act 1976 di Amerika Serikat, serta manfaat yang dapat ditarik dari metode perbandingan hukum yang dilakukan tersebut bagi perkembangan sistem hukum hak cipta di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, di Indonesia, doktrin penggunaan wajar diatur dalam pasal yang terpisah yaitu Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, dan secara khusus mengenai potret pada Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Pengaturannya memberikan kerangka yang tegas dan terkesan konklusif mengenai mana yang termasuk penggunaan wajar dan mana yang melanggar hak cipta. Mengenai penerapannya, doktrin penggunaan wajar belumlah populer baik di kalangan masyarakat maupun praktisi hukum. Selain itu, beberapa hal seperti definisi yang kurang jelas, penjelasan yang kurang memadai, penilaian secara kualitatif yang tidak jelas cara pelaksanaannya, tidak adanya parameter pertimbangan dalam memutuskan suatu penggunaan wajar dapat membuat doktrin penggunaan wajar bermasalah dalam prospek penerapannya. Kedua, doktrin fair use di Amerika Serikat sifatnya futuristik dan multi-interpretatif dan diatur secara khusus dalam satu pasal, yaitu Section 107, yang memberikan empat faktor pertimbangan dalam memutuskan perkara sebagai fair use. Kesemua faktor tersebut haruslah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan tujuan dari perlindungan hak cipta Amerika Serikat yaitu untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan seni yang bermanfaat. Penerapannya sudah terbukti dapat dijalankan walaupun tidaklah begitu mudah dan dapat menyita waktu dan biaya. Ketiga, Dengan metode perbandingan yang telah dilakukan dapat diketahui kemungkinan solusi dari kelemahan hukum hak cipta Indonesia yang penyempurnaannya dapat dipertimbangkan dengan melihat Section 107 UUHCAS sebagai parameter pertimbangan dalam pemutusan perkara doktrin penggunaan wajar. Selain itu, undangundang hak cipta Indonesia juga dapat menjadi lebih adil serta futuristik.

The reason of the enactment of Copyright Law is apparent, which is to protect copyrighted material from being misused by the non-holder of copyright. However, the fair dealing or fair use doctrine is a unique doctrine in copyright law that makes an allowable infringement possible. The fair dealing or fair use doctrine holds on the principle of balance of the Intellectual Property Rights. This research is a normative and critical comparative study that serves to find out about the regulation and the implementation of the fair dealing doctrine based on the Indonesia Copyright Act and the fair use doctrine based on the United States Copyright Act, also the benefit that can be obtained by doing this comparative study for the development of legal system regarding to copyright in Indonesia. This research reveals that: First, the fair dealing doctrine in Indonesia is regulated in separated sections, which are in Section 14, Section 15, Section 16, Section 18, and exclusively for portrait in Section 21, Section 22 and, Section 23. The regulation gives a seemingly decisive and quite conclusive frame of which use is regarded as fair dealing and which use is an infringement of copyright. However, in its implementation, the fair dealing doctrine is not really popular in Indonesia both for legal practitioners and common people. Apart from that, some inadequate definitions, a qualitative judgment with no clear guidance of its application, no clear parameter of weighing a use as a fair dealing or not can result problems in the implementation prospect of fair dealing doctrine in Indonesia. Second, the fair use doctrine in the United States has characteristics of futuristic and multi-interpretative or open-ended. It is regulated exclusively in one section, which is Section 107, that provides a four balancing factors in deciding an allegedly infringement as a fair use. Those four factors must be weighed together and decided based on the goal of Copyright Law, which is “to promote the progress of science and useful arts”. The implementation of fair use doctrine in the United States is proven applicable though not simple and may cost both time and expenses. Third, from the comparative study it can be known the possible solution for the weakness of Indonesia Copyright Act, which is by looking the Section 107 of fair use doctrine as a consideration to make a similar section in the amendment of Indonesia Copyright Act, thus it will have a clear parameter to weigh a fair dealing case which is currently non-existent. The Indonesia Copyright Act can be benefited also with the solution offered from the consideration of Section 107 of the United States Copyright Act to enhance its fairness aspect and be made futuristic.

Kata Kunci : Hak cipta,Doktrin penggunaan wajar,Fair use, Copyright, Fair Dealing, Fair Use

Apa yang dimaksud fair use?

Penggunaan wajar adalah pernyataan hukum yang menyatakan bahwa Anda dapat menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta dalam kondisi tertentu tanpa perlu memperoleh izin dari pemilik hak cipta.

Apa yang dimaksud dengan doktrin fair use atau fair dealing?

Doktrin fair use atau fair dealing adalah konsep yang mewajibkan pencipta mengikhlaskan atau mengizinkan ciptaannya digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kepentingannya. Syaratnya satu, yaitu harus tetap mengakui bahwa ciptaan itu milik pencipta aslinya.

Apa yang anda pahami dari ketentuan Pasal 44 UU hak cipta tersebut?

Plagiasi melanggar UU Hak Cipta No 2/2014 pasal 44 dengan bunyi: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk ...