Apa yang dimaksud dengan hukum berdasarkan tempat berlakunya?

8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh suatu wilayah untuk ditaati oleh seluruh elemen masyarakat. Hukum bersifat mengikat tingkah laku manusia agar terwujudnya hak-hak manusia di lingkungan sosial.

Selain itu, keberadaan hukum berperan menjaga ketertiban suatu wilayah dari perilaku yang melenceng dan melanggar norma. Adapun hukum memiliki tujuan secara universal untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, serta kesejahteraan masyarakat.

Aspek bidang kehidupan manusia yang cukup luas memerlukan cakupan hukum yang dibagi-bagi berdasarkan penggolongannya. Penggolongan hukum didasarkan pada kepustakaan ilmu hukum.

Penggolongan tersebut dibagi berdasarkan sumber, tempat berlaku, bentuk, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya. Untuk lebih memahami soal penggolongan hukum, simak penjelasan berikut.

8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber

Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sumber hukum:

  1. Hukum Undang-Undang atau jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

  2. Hukum kebiasaan adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

  3. Hukum traktat atau hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

  4. Hukum yurisprudensi muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

  5. Hukum ilmu yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlaku

Ada tiga jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya, yakni:

  1. Hukum nasional yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu.

  2. Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional.

  3. Hukum asing berlaku di dalam wilayah negara lain dan tidak berlaku pada negara yang bersangkutan.

  4. Hukum gereja adalah sekumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja dan berlaku untuk para anggotanya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk

Dua jenis penggolongan hukum berdasarkan bentuk adalah sebagai berikut:

  1. Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis.

  2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.

8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku

  1. Hukum positif atau yang disebut sebagai ius constitutum adalah jenis hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu.

  2. Hukum negatif atau yang disebut sebagai ius constituendum adalah jenis hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.

  3. Hukum alam atau yang disebut sebagai ius naturale atau antar waktu adalah jenis hukum yang berlaku kapan saja dan dimana saja dari dulu sampai sekarang. Hukum ini berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankan

Ada dua jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal.

  1. Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan.

  2. Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat

Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :

  1. Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak.

  2. Hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.

8 Jenis penggolongan hukum. Foto: Pixabay

Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujud

  1. Hukum objektif adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum.

  2. Hukum subjektif yakni hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi

Penggolongan hukum berdasarkan isi dibedakan menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya dan menyangkut kepentingan publik. Hukum publik dibagi lagi ke dalam beberapa bagian, yakni:

  • Hukum Pidana: Pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi.

  • Hukum Tata Negara: Hubungan antara negara dengan bagian -bagiannya.

  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif): Tugas dan kewajiban para pejabat negara.

  • Hukum Internasional: Hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya.

Sedangkan hukum privat (sipil) adalah hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi menjadi:

  • Hukum Perdata: Hubungan antar individu secara umum. Contoh hukum perdata seperti hukum keluarga, hukum perjanjian hukum kekayaan, hukum waris, , dan hukum perkawinan.

  • Hukum Perniagaan (dagang): Hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan. Contoh hukum dagang adalah hukum tentang jual beli, hutang piutang, hukum untuk mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA