Apa yang dimaksud dengan pekerjaan sektor formal dan non formal?

Deskripsi

Jumlah pekerja informal Indonesia lebih banyak dari pekerja formal. Pun demikian, persentase pekerja formal menunjukkan peningkatan, dari 37,3% di tahun 2012 menjadi 41,6% di tahun 2017. Pekerja formal adalah mereka yang status pekerjaannya: (1) berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar, dan (2) buruh/karyawan/pegawai. Sementara status pekerjaan informal meliputi: (1) berusaha sendiri, (2) berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, (3) pekerja bebas di pertanian, (4) pekerja bebas di non pertanian, dan (5) pekerja keluarga/tak dibayar.

Data tahunan bulan Februari.

Apa yang dimaksud dengan pekerjaan sektor formal dan non formal?

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Apa yang dimaksud dengan pekerjaan sektor formal dan non formal?

Bekerja diluar negeri, sebagai tenaga kerja wanita atau tenaga kerja Indonesia, sudah banyak dilakukan oleh warga Indonesia. Ada dua macam  tenaga kerja yang bekerja diluar negeri, yang pertama ialah tenaga kerja formal, dan tenaga kerja informal. Apakah  perbedaannya? Tenaga kerja formal ialah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih (skilled worker). Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada didalam organisasi yang berbadan hukum. Sementara tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.

Baik tenaga kerja formal atau informal sama-sama membutuhkan perlindungan dan menginginkan kesejahteraan. Untuk mendapatkan itu kedua jenis tenaga kerja tersebut membutuhkan legalisasi dan prosedur yang harus dijalani. Tenaga kerja resmi tersebut dapat pula disebut dengan tenaga kerja prosedural. Hal tersebut dilakukan untuk dapat melindungi  keamanan mereka dan menghindari mereka dari sesuatu yang tidak diharapkan, karena bekerja di luar negeri pastinya memerlukan otorisasi extra daripada perjanjian kerja pada umumnya didalam negeri.

Pemerintah dan negera-negera yang sudah bekerja sama selama ini dalam ranah pengiriman tenaga kerja, mulai meningkatan standar tenaga kerja yang dapat bekerja di negara mereka, dari sektor informal ditingkatkan menjadi sektor formal.

Menurut BNP2TKI, ada tujuh bidang yang ditingkatkan dari sektor informal menjadi formal melalui Permenaker Nomor 1 Tahun 2015. Ketujuh bidang tersebut diantaranya babysitter (pengasuh bayi), caregiver (pengasuh orang tua), cook (koki), gardener (tukang kebun), child care (pengasuh anak), driver (sopir), dan house keeper (pembantu rumah tangga).

Pada pekerja sektor formal, permasalahan yang dijumpai cenderung sangat rendah atau bahkan tidak ada, berbeda dengan pekerja sektor informal. Pekerja informal, yang biasanya bekerja sebagai penata laksana rumah  tangga pada pihak perseorangan, yang tidak memiliki badan hukum resmi sehingga lebih rentan terkena masalah, seperti perdagangan manusia, penyelundupan tenaga kerja, dan lain-lain. Oleh karena itu,  persiapan yang baik sangat diperlukan oleh setiap pekerja di semua sektor. Apa saja yang harus dipersiapkan dan dibutuhkan agar bekerja di luar negeri dengan legal dan aman?

Apa yang dimaksud dengan pekerjaan sektor formal dan non formal?

  1. Lakukan perencanaan yang matang.
  2. Dapatkan pekerjaan dari PPTKIS yang terdaftar resmi.
  3. Siapkan dokumen legal yang sesuai dan lengkap.
  4. Baca dan pahami buku saku yang dapat memberikan gambaran tentang hal-hal penting yang harus dilakukan dan dihindari selama menjadi pekerja diluar negeri. Buku tersebut dapat diunduh versi elektroniknya di BNP2TKI.go.id.
  5. Cari dan dapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang negara tujuan.

Dipublikasikan oleh ZendMoney

pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki pendidikan yang lebih rendah. Dengan asumsi Mincer, nilai koefisien schooling, α adalah sama dengan discount rate. Gambaran menarik dari model Mincer ini adalah waktu yang dihabiskan seseorang dalam bersekolah adalah kunci utama pendapatan. Atas dasar ini data mengenai lamanya bersekolah years of schooling dapat digunakan dalam mengestimasi pengembalian pendidikan return to education dan membandingkan lintas negara, meskipun dengan sistem pendidikan yang berbeda Krueger, 1999: 6.

3. Pekerjaan Formal dan Informal

a. Pengertian

Menurut Undang-Undang UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pekerja informal mengacu pada orang yang bekerja tanpa relasi kerja, yang berarti tidak ada perjanjian yang mengatur elemen- elemen kerja, upah dan kekuasaan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi secara umum mendefinisikan sektor informal sebagai semua bisnis komersial dan non-komersial atau aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar, yang tidak memiliki struktur organisasi formal dan secara umum memiliki ciri-ciri: dimiliki oleh keluarga, kegiatan berskala kecil, padat karya, menggunakan teknologi yang diadaptasi dan bergantung pada sumber daya lokal. Konferensi Internasional Statistik Tenaga Kerja ke-17 dalam BPS, 2013 mendefinisikan pekerja sektor informal sebagai “karyawan dengan hubungan kerja yang tidak tercakup dalam perundang-undangan atau dalam praktiknya, tidak tunduk pada undang-undang tenaga kerja, pajak, pendapatan, perlindungan sosial atau hak tertentu untuk jaminan kerja tertentu pemberitahuan pemecatan sebelumnya, pembayaran yang buruk, dibayar tahunan atau ijin sakit, dll”. Menurut Todaro 2011: 406, sektor informal dicirikan dengan adanya sejumlah besar aktivitas produksi dan jasa skala kecil yang dilakukan individu atau memiliki keluarga dan menggunakan tegnologi sederhana padat karya. Sektor informal cenderung beroperasi seperti perusahaan-perusahaan yang bersaing secara monopolistik yang memiliki kemudahan memasuki pasar, kapasitas berlebih, dan adanya persaingan yang menurunkan laba sampai ke tingkat harga penawaran tenaga kerja. Dalam menghitung pekerja informal, BPS melakukan pendekatan khusus dalam menentukan penduduk yang bekerja di sektor formalinformal yaitu berdasarkan status pekerjaan dalam pekerjaan utama dan Jenis PekerjaanJabatan BPS, 2013. Menurut statusnya, pekerja dikategorikan menjadi tujuh: 1 berusaha sendiri 2 berusaha dibantu buruh tidak tetapburuh tidak dibayar 3 berusaha dibantu buruh tetapburuh dibayar 4 buruhkaryawanpegawai 5 pekerja bebas di pertanian 6 pekerja bebas di non pertanian 7 pekerja keluargatak dibayar. Kategori 3 dan 4 umumnya mengacu pada pekerja di sektor formal, sementara kategori lainnya adalah sektor informal. Dari jenis pekerjaan utama, BPS telah menetapkan 10 kategori antara lain: 1 tenaga profesional 2 tenaga kepemimpinan 3 pejabat pelaksana dan tata usaha 4 tenaga penjualan 5 tenaga usaha jasa 6 tenaga usaha pertanian, peternakan, kehutanan, nelayan dan pemburu 7 tenaga produksi dan terkait 8 tenaga operasional 9 pekerja kasar 10 lain-lain. Publikasi tahun 2013 BPS membatasi kegiatan formal dan informal dengan kombinasi, batasannya dalam tabel 1 berikut: Ket. F=Formal INF=Informal Sumber = BPS, 2013

4. Pendapatan

Apa yang dimaksud dengan pekerjaan sektor formal dan non formal?

Katalisnet.com — Di dunia ketenagakerjaan dikenal istilah pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal disebut juga “pekerja kerah putih” (white collar employee). Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee).

Berikut ini pengertian dan perbedaan kedua pekerja formal dan informal atau pekerja kerah putih dan pekerja kerah biru.

Pengertian Pekerja Informal

Literatur ketenagakerjaan umumnya menyebutkan, tenaga kerja informal adalah pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan yang tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan.

Sektor informal berada di luar pasar tenaga terorganisasi. Menurut Rusli Ramli (1985), sektor informal merupakan suatu pekerjaan yang umumnya padat karya, kurang memperoleh dukungan dan pengakuan dari pemerintah juga kurang terorganisir dengan baik.

Urip Soewarno dalam Mulyanto Sumardi dan Hans Dieter Evers (1979: 39), menyebutkan jenis-jenis pekerjaan sektor informal sebagai berikut:

  1. Angkutan: penarik becak, delman,dan grobak.
  2. Perdagangan: pedagang kaki lima, pedagang asongan, makanan, minuman,pakaian, barang bekas, alat tulis, dan keperluan rumah tangga.
  3. Industri pengolahan: membuat makanan dan minuman, industri kayu, dan bahan bangunan.
    Bangunan: tukang teraso, kayu, besi, dan batu.
  4. Jasa-jasa: tukang jahit, semir sepatu, reparasi arloji, dan radio. (Digilib Unila)

Menurut Hendri dan Basri, tenaga kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak. (Academia).

Karena tidak terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan penindasan dan pemerasan oleh pemberi kerja (majikan) karena mereka bekerja tanpa Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tanpa standar upah yang layak, dan mayoritas tanpa perlindungan jaminan sosial.

Menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dari 34 juta pekerja yang aktif melakukan iuran, hanya 3% di antaranya yang bekerja di sektor informal.

Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan mulai gencar menyasar pekerja informal. Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Banten Eko Nugriyanto mengatakan, sasaran peserta saat ini difokuskan pada pekerja informal yang jumlahnya masih di bawah 10 persen.

Dilansir Antara, jumlah pekerja informal seperti petani, pelaku UKM, pedagang dan lainnya saat ini baru terdaftar sebanyak 200 ribu orang. Padahal, jika berdasarkan data pekerja yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk di delapan wilayah Kabupaten/Kota ada 2,1 juta.

Menurutnya, penyebab masih minimnya peserta dari sektor informal adalah kurangnya sosialisasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan banyak melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga maupun komunitas dan kelompok.

Targetnya, peserta dari sektor informal bisa bertambah dan mendapatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan diri dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja Informal: Pendidikan & Upah Rendah

Umumnya pekerja informal berlatar belakang pendididkan rendah dan berupah rendah pula. Buruh tani misalnya sering dibayar berdasarkan kesepakatan umum yang berlaku di daerah setempat atau bahkan dibayar sesuka hati majikan.

International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebut pekerja informal sebagai pekerja rentan. Mereka tidak mendapatkan hak dasar layaknya pekerja formal seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja serta tunjangan lainnya.

Kerentanan tersebut juga semakin terlihat jelas dengan rendahnya produktivitas dan pendapatan yang jauh lebih rendah.

Menurut BPS, upah nominal harian buruh tani nasional pada Januari 2019 sebesar Rp53.604 per hari. Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) Rp88.442 per hari.

Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.

Sebagian besar pekerja informal juga tidak memiliki serikat pekerja sehingga tidak mengetahui hak pekerja seperti upah minimum atau upah layak dan jaminan sosial.

Pengertian Pekerja Formal

Berbeda dengan tenaga kerja informal, pekerja formal adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan sebagai tenaga kerja terlatih (skilled worker).

Mereka memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kontrak kerja yang resmi, dan berada di dalam organisasi yang berbadan hukum, sebagaimana diantur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, plus berbagai peraturan pemerintah (PP) dan menteri (Permen) tentang ketenagakerjaan.

Hari Buruh (May Day) terkesan hanya untuk pekerja formal. Mereka pula yang biasa “meramaikan” Hari Buruh Internasional 1 Mei dengan berbagai kegiatan, terutama aksi demonstrasi.

Pekerja Kerah Putih vs Kerah Biru

Pekerja formal sering disebut “pekerja kerah putih” (white collar employee) merujuk pada jenis “pekerjaan halus” seperti staf kantor, manajer, direktur, analis, guru, dosen, dokter, dan sejenisnya.

Disebut kerah putih karena mereka biasanya menggunakan kemeja putih dengan kerah terkancing rapi alias pekerja yang punya kantor dan bergaji bulanan.

Pekerja pekerja informal sering disebut “pekerja kerah biru” (blue collar employee) merujuk pada jenis “pekerja kasar atau mengandalkan kemampuan fisik, sperti montir, tukang las, buruh pabrik, sopir, dan sejenisnya.

Disebut blue collar (kerah biru) karena biasanya mereka mengenakan baju khusus kerja (seragam).

Selain istilah kerah putih dan kerah biru, ada juga sebutan warna-warna kerah lain yang digunakan untuk mengklasifikasikan pekerja, sebagaimana dilansir Kompas Bisnis sebagai berikut:

  • Kerah emas : pekerja muda dengan gaji rendah, namun senang memberi barang mewah. Istilah ini juga bisa berarti orang sangat terampil, seperti pengacara, periset dan dokter.
  • Kerah abu-abu: berada di antara kerah putih dan kerah biru, untuk menggambarkan pekerja yang sudah masuk masa pensiun, seperti polisi, pemadam kebakaran, atau satpam.
  • Kerah hijau: pekerja di sektor ekonomi lingkungan, misalnya pekerja di Greenpeace, World Wide Fund, dan sejenisnya.
  • Kerah pink: merujuk pada para pekerja wanita dengan gaji rendah, seperti perawat, sekretaris, dan guru SD.
  • Kerah merah: menggambarkan para pekerja di industri pornografi, khususnya para wanita yang menjadi pengusaha di sektor pornografi internet. Kerah merah juga merujuk pada pekerja pemerintahaan di segala jenis dan untuk para petani.
  • Kerah oranye: pekerja di lembaga pemasyarakatan (lapas); oranye dulu identik dengan petugas lapas.
  • Kerah kuning: pekerja di bidang kreatif, profesi fotografer, sutradara, atau editor.
  • Kerah terbuka: mereka yang bekerja dari rumah, khususnya melalui internet.
  • Kerah hitam: pekerja di industri minyak masuk dalam kategori ini.
  • Tak berkerah: mereka yang sedang tidak bekerja namun memiliki kemampuan melebihi kebutuhan sebuah perusahaan.

Demikian Pengertian Pekerja Formal dan Pekerja Informal. Anda temasuk pekerja kerah apa?