Apa yang dimaksud dengan polis asuransi

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.

Sementara, menurut KBBI, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Perusahaan dan pemegang polis.

Baca juga: Apakah Asuransi Jiwa Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Dikutip dari buku Seri Literasi Keuangan Perrasuransian dijelaskan, jika terjadi kerugian akibat risiko, maka penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.

Misalnya saja, pada asuransi sosial, tertanggung membayar iuran wajib dan penanggung yang biasa disebut penyelenggara, memberikan santunan jika terjadi kerugian yang besarnya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa isi polis asuransi?

OJK menjelaskan, isi polis asuransi yakni apa saja ang dijamin dan tidak dijamin oleh perusahaan asuransi.

Selain itu juga ada ringkasan data-data tertanggung, obyek pertanggungan, jenis pertanggungan, dan besaran premi yang dibayar oleh tertanggung.

Baca juga: Mengenal Asuransi Perjalanan Kartu Kredit

Oleh karena itu, sebelum menjadi tertanggung asuransi, nasabah harus mengisi data-data tertanggung dan objek pertanggungan pada formulir SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permohonan Asuransi Jiwa).

Fungsi polis asuransi dapat dibedakan menjadi fungsi bagi nasabah dan fungsi bagi perusahaan asuransi.

Rinciannya sebagai berikut:

Fungsi polis asuransi bagi nasabah

  1. Sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung yang tertulis dalam polis.
  2. Sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi
  3. Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.

Baca juga: Mengenal Asuransi, Premi, Polis

Fungsi polis asuransi bagi perusahaan asuransi

  1. Sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung
  2. Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung
  3. Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.

Selain polis, istilah lain yang kerap digunakan dalam perasuransian adalah premi.

Premi adalah kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam polis.

Bagi Anda yang baru saja terdaftar sebagai peserta asuransi, atau baru belajar tentang seluk-beluk asuransi, pasti masih asing dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan asuransi. Ada banyak istilah penting yang wajib Anda ketahui, salah satunya polis asuransi. Polis asuransi adalah sesuatu yang memuat berbagai informasi penting mengenai asuransi yang Anda miliki. Mari simak penjelasan lengkap tentang polis asuransi berikut ini!

Serba-Serbi Polis Asuransi

Polis asuransi adalah surat perjanjian atau kontrak sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (peserta) kepada penanggung (pihak penyedia layanan asuransi). Polis asuransi juga memuat segala hal rinci terkait hak dan kewajiban di antara kedua pihak secara tertulis.

Secara umum, isi polis asuransi meliputi hal-hal yang ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi, data peserta, objek penanggungan, tenggang waktu, cara pembayaran, dan jumlah premi yang harus dibayar peserta. Selain itu, ada pula informasi terkait fasilitas tambahan, potongan biaya yang dikenakan, nilai premi, periode asuransi, dan tanggal terbit polis.

Polis asuransi merupakan berkas yang sangat penting karena mampu melindungi setiap hak dan kewajiban Anda serta pihak asuransi. Polis asuransi juga bisa mencegah kerugian sekecil apa pun. Maka dari itu, Anda harus menyimpan dan merawat baik-baik polis yang Anda miliki agar fungsi-fungsinya tetap terjaga.

Ada dua fungsi polis asuransi, yaitu bagi tertanggung dan penanggung, dengan penjelasan lebih lengkap sebagai berikut.

1.   Fungsi polis bagi tertanggung

Bagi tertanggung atau peserta, yaitu Anda, fungsi polis asuransi adalah sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan penggantian kerugian yang timbul di masa depan, sesuai dengan yang tertulis dalam polis.

Selain itu, polis juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada penyedia layanan asuransi. Anda juga bisa menuntut penanggung jika suatu saat terjadi kelalaian dari pihak asuransi dalam memenuhi jaminan Anda karena polis adalah bukti yang autentik.

2.   Fungsi polis bagi penanggung

Bagi penanggung, yaitu perusahaan pelayanan asuransi, fungsi polis asuransi adalah sebagai bukti tanda terima premi dan bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada peserta. Selain itu, polis juga berfungsi sebagai bukti autentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh peserta jika tidak memenuhi syarat polis.

5 Jenis Polis Asuransi

Jenis polis asuransi adalah hal yang cukup membingungkan bagi beberapa orang. Pasalnya, ada banyak jenis asuransi yang disediakan, tergantung manfaat apa yang dibutuhkan oleh peserta. Agar tidak bingung, inilah 5 jenis polis yang paling umum dimiliki oleh peserta di Indonesia, yaitu:

1.   Polis asuransi kesehatan

Pertama, ada asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan mampu memberi jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pengobatan, seperti rawat jalan atau rawat inap. Polis asuransi kesehatan biasanya memberi estimasi biaya perawatan yang dapat ditanggung saat peserta menjalani perawatan medis. Jika Anda membutuhkan perlindungan perawatan medis, maka asuransi inilah yang sebaiknya Anda pilih.

2.   Polis asuransi jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bisa berjangka, seumur hidup, unit link, atau dwiguna untuk mendapatkan jaminan proteksi diri. Polis asuransi jiwa berfungsi sebagai nilai ukur jiwa peserta. Nantinya, jaminan tersebut dapat diuangkan apabila peserta meninggal dunia untuk diberikan kepada ahli warisnya.

3.   Polis asuransi perjalanan

Asuransi perjalanan adalah jaminan ganti rugi selama peserta terdaftar melakukan perjalanan dalam jangka waktu tertentu. Bentuk jaminannya pun hanya berlaku saat Anda mulai pergi hingga kembali ke tempat asal.

4.   Polis asuransi rumah

Asuransi rumah adalah perlindungan atas risiko kerusakan bangunan dan ganti rugi harta benda yang didaftarkan. Anda bisa menggunakan asuransi jenis ini untuk melindungi rumah ketika terjadi bencana alam, kebakaran, banjir, pencurian, dan hal-hal lain yang tercantum dalam polis.

5.   Polis asuransi kendaraan

Berikutnya, asuransi kendaraan adalah asuransi atas kerusakan atau hal merugikan lainnya terhadap kendaraan bermotor Anda. Polis asuransi kendaraan bisa dipakai sebagai jaminan atas hal-hal tersebut.

Demikian beberapa jenis polis asuransi umum yang wajib Anda ketahui. Polis asuransi adalah bukti tertulis yang nyata pentingnya untuk segala jenis asuransi. Itulah kenapa Anda harus benar-benar menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Di dalam polis juga tercantum data diri dan identitas pribadi Anda. Dengan menyimpannya baik-baik, maka Anda sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, polis asuransi adalah sesuatu yang sama pentingnya dengan dokumen pribadi Anda lainnya, seperti KK atau KTP.

Untuk mengetahui berbagai informasi mengenai seluk-beluk asuransi, Anda bisa mengunjungi website Pahami Bareng by Prudential Indonesia. Di sini, ada banyak informasi seputar asuransi, berita terbaru, dan update lainnya dari Prudential. Yuk, mengenal lebih dalam tentang asuransi bersama Prudential!

Apa fungsi dari polis asuransi?

Fungsi polis asuransi bagi pihak penanggung Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.

Apa yang dimaksud premi dan polis asuransi?

Premi adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Premi menjadi konsekuensi dari pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

Jelaskan apa itu polis asuransi dan fungsi dari polis?

Polis asuransi ditaksir adalah pertanggungan agar nasabah memperoleh ganti rugi sejumlah nominal yang telah ditentukan sebelumnya. Serupa dengan asuransi jiwa, jenis ini banyak digunakan oleh masyarakat yang tinggal di wilayah rawan perang. Adapun fungsi polis asuransi adalah sebagai jaminan atas jiwa nasabahnya.

Apa saja isi dari polis asuransi?

Secara umum, isi polis asuransi meliputi hal-hal yang ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi, data peserta, objek penanggungan, tenggang waktu, cara pembayaran, dan jumlah premi yang harus dibayar peserta.