Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, oleh karena itu sebagai konsekuensi Indonesia ikut menyetujui dan menandatangani dalam kesepakatan (TRIPs-WTO) serta untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual, Pemerintah mengeluarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Merujuk pada UU Rahasia Dagang tersebut, yang dimaksud dengan Rahasia Dagang ialah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi, metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Adapun informasi yang mendapat perlindungan sebagai rahasia dagang harus memenuhi syarat sebagai berikut: sebuah informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. sebuah informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
Upaya-upaya sebagaimana mestinya adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu. Rahasia dagang memiliki perbedaan dengan hak kekayaan intelektual lainnya, antara lain:
Selain itu terdapat perbedaan juga dengan paten yaitu paten lahir karena pendaftaran sedangkan rahasia dagang dianggap lahir pada saat seseorang menemukan suatu penemuan baru berupa informasi yang mempunyai nilai ekonomis yang karena pertimbangan tertentu oleh penemunya, sengaja disimpan sendiri dan dipertahankan sebagai informasi yang bersifat rahasia. Namun untuk melindungi rahasia dagang secara keperdataan maka pemilik rahasia dagang dapat membentuk perjanjian secara tertulis dan perjanjian lisensi rahasia dagang dengan pihak yang berhak memanfaatkan rahasia dagang. Ini sesuai dengan Pasal 4 UU Rahasia Dagang yaitu Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
Adapun perjanjian tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal HAKI, pencatatan perjanjian lisensi tidak perlu menguraikan isi Rahasia Dagang yang dilisensikan itu agar kerahasiaan yang terdapat dalam perjanjian Rahasia Dagang itu tetap terjamin, yang diperlukan hanyalah data para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi (misalnya nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi, royalti dan masa perjanjian lisensi). Perjanjian ini dapat diterapkan oleh pemilik rahasia dagang terhadap karyawan, mitra bisnis atau orang-orang yang dianggap rawan akan membocorkan informasi rahasia dagang.
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang. Terminologi rahasia dagang sebagai perbandingan dapat dilihat dari Uniform Trade Secret Act (Canada) yang menyatakan bahwa rahasia dagang merupakan setiap informasi yang dapat digunakan dalam suatu perdagangan yang tidak merupakan informasi umum dan memiliki nilai ekonomis. Dari ketentuan Uniform Trade Secret Act (Canada) tampak bahwa undang-undang tersebut tidak hanya membatasi bentuk rahasia dagang pada suatu rumus, pola rencana, kompilasi, program komputer, teknik, proses, produk, perangkat atau mekanisme semata-mata. Dalam UU Rahasia Dagang Indonesia juga ditegaskan bahwa yang menjadi obyek perlindungan rahasia dagang adalah informasi yang bersifat rahasia yang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Sebagai Negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satu penyebab palanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Layaknya bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan efek ledakannya bisa mengenai seluruh yang ada disekitarnya. Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Arus industrialisasi yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan dalam bertransaksi adalah sebagiannya. Dan tentu saja banyak permasalahan yang timbul di dalamnya, karena di setiap hal positif pasti ada sisi negatifnya. Sebagai contoh adalah dalam hal “Industri Musik” (Music Industry) khususnya dalam perdagangan kaset / DVD / VCD terkadang masyarakat yang posisinya sebagai konsumen lebih memilih harga yang relatif murah ketimbang yang mahal. Meski tentu saja yang mahal lebih punya kualitas tinggi. Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ? Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut :
Sebuah perusaan mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindungan paten selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga, pemegang hak atas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagang juga membawa risiko bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi tersebut. Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HAKI lain, si pemilik juga boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya. |