Apa yang dimaksud dengan sistem hukum

Apa yang dimaksud dengan sistem hukum

Apa yang dimaksud dengan sistem hukum
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki sistem hukum dan peradilanuntuk mengatur ketertiban di dalam negara.

Ketentuan Indonesia sebagai negara hukum telah tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI tahun 1945.

Pengertian sistem merupakan sebuah kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari beberapa bagian yang saling berhubungan.

Dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (1989) karya Musanef, sistem merupakan kelompok bagian yang bekerja sama untuk melakukan suatu tujuan.

Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan terpenuhi atau mengalami gangguan.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum berbeda dengan norma lainnya karena memiliki sanksi yang tegas.

Dalam buku Menguak Realitas Hukum (2008) karya Ahmad Ali, hukum merupakan seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah. Dibuat oleh pemerintah dan dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis.

Bersifat mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Disertai dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

Definisi Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan seperangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, teori para pakar.

Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian dan Jenisnya

Sementara peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berhubungan satu sama lain. Dua-duanya membentuk sinergi di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara.

tulislah apa yang kamu ketahui tentang BPUPKI sepertiA.pembentukan BPUPKIB.keanggotaan BPUPKI C.tugas BPUPKID Sidang BPUPKI.TOLONG DI JAWAB YA, SOALNY … A MAU NGANTAR TUGAS NYA HARI SENIN​

teks diatas menunjukkan bahwa Ratna telah menerapkan sila ke rumah​

faktor penerus kearifan lokal adalah?​

apa dan bagaimana peluang penerapan pancasilabagi peserta didik dalam kehidupan didunia yang saling terhubung ini​

apa saja karakter atau ciri ciri kehidpan masyarakat yang sesuai dengan nilai nilai pancasila​

dampak positif dan negatif teknologi dalam demokrasi​

Kelahiran pancasila merupakan karunia Tuhan yang harus disyukuri. Sebagai generasi muda bagaimana cara kita mengamalkan Pancasila?​

1. cara bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa adalah ? 2. bersyukur adalah pengalaman sila ke ?3. perkembangan makhluk hidup adalah bertambah dan...?4. … makanan yg baik untuk kesehatan adalah ?5. Bunyi sila ke 1 adalah ?​

Tuliskan tiga contoh penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa di lingkungan keluarga yang dapat kamu lakukan se … bagai seorang pelajar!​

Jika dilingkunganmu ada aturan "Dilarang ngebut banyak anak-anak", maka sikap yang tepat adalah ....A. Menuntun sepeda yang kita naikiB. Mencari jalan … -jalan yang lebih baikC. Menaiki sepeda pelan-pelanD. Memprotes karena menunggu jalan​

Berbicara mengenai Sistem Hukum, dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yakni terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi. Dan kaitannya dengan hukum, maka Prof. Subekti,S.H. berpendapat bahwa: “sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”.

Setiap sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya dan dapat dikatakan bahwa suatu sistem adalah tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya dengan demikian sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional. Kalau dikatakan bahwa hukum itu sebagai suatu sistem, artinya suatu susunan atau tataan teratur dati aturan-aturan hidup. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum Positif.

Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung

ilustration from google and belong to the owner

Istilah sistem, system (dalam bahasa inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari berbagai macam bagian. Beberapa sarjana mendefinisikan berbeda-beda, namun bersifat saling mengisi dan melengkapi.

Menurut D. Keuning (Ade Maman Suherman, 2004: 4-5) mengkompilasi definisi sistem dari beberapa pendapat, diantaranya :

  1. Menurut Ludwig Von Bertalanffy: system are complex of element standing in interaction.
  2. Menurut A.D. Hall dan R.E. Fagen: a system is a set of the object together with the relationship between the objects and between the attributes.
  3. Menurut Dr. Abdul R. Saliman, sistem adalah suatu kesatuan begian-bagian yang saling berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan satu kesatuan yang utuh serta adanya sesuatu yang membatasi lingkungan internal dengan lingkungan eksternalnya.

Pengertian Sistem Hukum di Indonesia

Apabila kita mengartikan istilah sistem hukum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hukum secara langsung. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut :

Menurut JH. Merryman dalam bukunya “The Civil Law Tradition” : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, halaman 1 mengatakan : legal system is an operating set of legal institutions, procedures, and rules. (sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi).

Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut:

Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Selain itu, juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan, dan kinerja lembaga.

Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:

  1. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.
  2. Seseorang yang membeli barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.

Di Indonesia, dikenal adanya hukum materiil (hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi), dan hukum formiil (hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya).

Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.

Apa yang dimaksud dengan sistem hukum
Sistem Hukum Indonesia

Sistem Hukum Indonesia

Pengertian lain sistem hukum adalah konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Hukum Nasional (BPHN). Sistem hukum mempunyai unsur sebagai berikut:

  1. Materi hukum (tatanan hukum), yang di dalamnya meliputi:
  2. Perencanaan hukum;
  3. Pembentukan hukum;
  4. Penelitian hukum;
  5. Pengembangan hukum.

Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.

  1. Aparatur hukum, yaitu mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan huku, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
  2. Sarana dan prasarana hukum, yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik.
  3. Budaya hukum yang dianut oleh masyarakat, termasuk para pejabatnya.
  4. Pendidikan hukum.

[1] Abdul R. Saliman, “Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Edisi Keenam,” (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 3-5.