Show Read Counter : 84180 Download : 213652 Covid-19 Kebijakan New Normal Perencanaan Pembangunan RPJMN 2020-2024
Muhyiddin, M. (2020). Covid-19, New Normal, dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 240-252. https://doi.org/10.36574/jpp.v4i2.118
Hits: 268 Perencanaan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen yang pertama harus dijalankan. Terdapat banyak definisi tentang perencanaan karena perbedaan sudut pandang, fokus perhatian, serta perbedaan cakupan bidang dalam perencanaan itu sendiri. Secara umum perencanaan merupakan proses penetapan suatu tujuan setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh eksternal, yang kemudian mengartikulasikannya dengan jelas strategi atau langkah-langkah yang seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, perencanaan dapat berarti mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor yang relevan, memperkirakan faktorfaktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Rangkaian proses perencanaan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup lima pendekatan, yakni politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Perencanaan pembangunan daerah seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi:
Rencana strategis (Renstra) adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu sampai dengan lima tahun sehubungan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Rencana strategis dapat dilihat sebagai formulasi secara menyeluruh atau roadmap yang menjelaskan bagaimana usaha-usaha dilakukan untuk mencapai tujuan melalui penerapan strategi-strategi yang dipilih. Renstra Perangkat Daerah disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan konteks tersebut, Rencana Strategis BAPPEDA harus dirumuskan secara transparan, responsif, partisipatif serta berkeadilan dalam menampung, menganalisis dan menggunakan kekuataan-kekuatan (strenghts) sumber daya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan (weaknesses) menjadi peluang-peluang (opportunities), serta mampu menghadapi ancaman (threats) sehingga menghasilkan kebijakan dan program yang akuntabel, terukur, efisien dan efektif. Hal ini pada muaranya akan menyelaraskan dukungan untuk mewujudkan visi dan misi Bupati, serta visi dan misi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun nasional yang bersumber pada:
Dukungan terhadap dokumen tersebut diatas diwujudkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara aparat perencana dengan unit/satuan kerja terkait maupun dengan masyarakat. Selengkapnya ….
Perencanaan pembangunan nasional menjadi biang dari berbagai permasalahan nasional. Tanpa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi, Pembangunan Nasional hanyalah lelucon belaka. Apa itu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional?. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan Pembangunan Nasional di atur dengan sebuah Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mencakup landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan Daerah dengan melibatkan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disahkan pada tanggal 5 Oktober 2004 di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2004 oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya, UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentangAsas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional, Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional, Penyusunan dan Penetapan Rencana, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi, dan Kelembagaan. Undang-UndangNomor 25 tahun 2004tentangSistem Perencanaan Pembangunan NasionalPertimbangan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah:
Isi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sebagai berikut (bukan format asli): Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIIDATA DAN INFORMASIPasal 31Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-undang ini. Pasal 36Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Pasal 37Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Demikian isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. |