Pertama-tama untuk memahami sosiologi hukum perlu terlebih dahulu penulis jabarkan bedanya dengan mazhab sosiologi hukum, untuk membedakan kedua term di atas berikut penulis jelaskan. Show Sosiologi hukum dipelopori oleh Anzilotti pada tahun 1882, sedangkan mazhab sosiologi hukum dicetuskan oleh Roscoe Pound. Jika mazhab sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum maka, sosiologi hukum masih terdapat banyak perdebatan, apakah sosiologi hukum termasuk dalam kajian ilmu hukum atau bukan. Pengertian SosiologiSelanjutnya, untuk mempermudah pemahaman kita tentang sosiologi hukum, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu sosiologi? Sosiologi terdiri dari dua (2) kata yakni sosio dan logos, sosioyang artinya masyarakat, sedangkan logos artinya ilmu pengetahuan. Jadi sosiologi hukum ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Adapun pendapat beberapa tokoh tentang pengertian sosiologi berikut penulis urai; Auguste Comte berpendapat sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikiran yang bersifat rasional dan ilmiah. Adapun menurut Emile Durkheim sosiologi ialah ilmu yang mengkaji fakta dan institusi sosial dalam berbagai tatanan masyarakat. Sedangkan menurut pendapat Karl Marx bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari terkait sosial dan interaksi sosial dan hubungannya antar kelas satu dan kelas lainnya di dalam masyarakat yang lebih luas. Baca juga: Karl MarxSoerjono Soekanto juga memberikan argumentasi tentang pengertian sosiologi, menurutnya sosiologi ialah ilmu yang memusatkan perhatian dalam hal masyarakat yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat. Terakhir, pendapat dari Selo Soemardjan bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial. Baca Juga: Pengertian Filsafat HukumPengertian HukumSetelah memahami apa itu sosiologi, selanjutnya kita urai juga pengertian hukum. Hukum dapat kita artikan sebagai kumpulan aturan yang saling terkait, didalamnya terdapat sifat yang memaksa, dan berisi perintah dan larangan. Adapun pendapat para pakar tentang hukum, berikut uraiannya; menurut Ernst Utrecht Hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup ( yang berisi perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu. Adapun menurut Mochtar Kusumaatmadjabahwa hukum ialah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada prinsip keadilan. Terakhir, dari pandangan Van Apeldoornbahwa hukum merupakan peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Pengertian Sosiologi HukumMaka, dari pengertian dua (2) term di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum ditinjau dari ilmu-ilmu sosial, yang pada pokoknya berusaha menjawab bagaimana peran hukum di dalam kehidupan masyarakat. Adapun beberapa tokoh telah memberikan sumbangsih akademis untuk menerjemahkan apa arti sosiologi hukum, berikut penulis urai; menurut Satjipto Raharjo sosiologi hukum ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosial. Adapun pendapat R Otje Salman bahwa sosiologi hukum ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analisis. Baca Juga: Mengapa Hukum harus Ditaati? Ini AlasannyaSedangkan aspek-spek yang dipelajari dalam sosiologi hukum meliputi apa pengaruh masyarakat dalam hukum sebaliknya bagaiamana pengaruhu hukum terhadap masyarakat. Oleh karenanya sosiologi hukum berupaya untuk memberikan deskripsi terhadap praktik hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan undang-undang dan penerapannya dalam pengadilan. Sedangkan tujuan sosiologi hukum yakni untuk menjelaskan mengapa praktek-praktek hukum di dalam kehidupan masyarakat berjalan, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi, latar belakang, dan hal lainnya yang berkaitan secara sosiol dengan hukum. Selain itu sosiologi hukum juga berusaha untuk menguji kesahihan emperis dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, hingga mampu juga mempredeksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak dengan kelompok masyarakat tertentu. Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.
Sosiologi hukum dalam bahasa inggris berasal dari istilah sociology of law merupakan salah satu objek kajian dalam ilmu sosiologi yang sangat penting diketahui oleh semua orang, tertutama yang mendalami tentang disipilin tentang tujuan ilmu sosial. Atas dasar inilah setidaknya sosiologi hukum ini menjadi persolan yang membahas tentang arti paradigma manusia terhadap hukum yang berlaku. Sosiologi HukumSosiologi hukum pada hakekatnya dua istilah ilmu yang menjadi satu, yakni kata “Sosiologi” yang memiliki arti ilmu pengetahuan tentang masyarakat dan “Hukum” yang bermakna aturan yang terjadi karenanya penyesuaian terhadap berbagai bentuk gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itulah sosiologi hukum dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam pandangan ilmu hukum, sebagai upaya menciptakan keteraturan sosial yang terjadi di dalamnya. Pengertian Sosiologi HukumSosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Baik dilihat dari arti lembaga hukumnya, pranata sosial, dan bentuk perubahan sosial. Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahlipengertian sosiologi hukum menurut para ahliAdapun definisi sosiologi hukum menurut para ahli, antara lain;
Objek Sosiologi HukumObjek kajian dalam disiplin sosiologi hukum antara lain; Objek pertama dalam pandangan sosiologi hukum ialah melihat hukum sebagai upaya memahami bentuk kelompok sosial dalam masyarakat. Kelompok sosial ini memiliki pernanan penting dalam aspek hukum, hal ini lantaran melihat kelompok sosial sebagai kesauan yang memiliki praturan tersendiri. Objek sosiologi hukum selanjutnya ialah melihat hukum sebagai proses dalam unsur kebudayaan yang mengakar dalam kehidupan manusia. Hukum dan Sosiologi memang tidak bisa terpisahkan dari pandangan kebudayaan-kebudayaan yang tertulis ataupun tidak tertulis (teruangkap dengan lisan). Hukum memailiki kaitannya dengan interaksi sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan ini memberikan arti bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk interaksi sosial haruslah memiliki keteraturan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di dalamanya. Kaitannya sosiologi dengan hukum adalah mengenai stratifikasi sosial yang mana stratifikasi sosial ini dibentuk segaja ataupun tidak. Akan tetapi yang pasti dalam mengatur startifikasi sosial ada persoalan yang harus ditangi dalam hukum. Adapun untuk contoh realisasinya adalah dengan membentuk UU (Undang-Undang) berlaku bagi setiap rang tanpa terkecuali. Pandangan mengenai sosiologi hukum selanjutnya adalah tentang kekuasaan dan kewenangan yang di dalamnya ada dalam kehidupan masyarakat. Kekuasaan berkaitan dengan hukum sedangkan kewenangan berkaitan dengan sosiologi, kewenangan dalam artian bagiamana menciptakan kondisi yang mendukung dalam mengakomodir kekuasaan. Hukum sebagai proses perubahan sosial terjadi dalam masyarakat. Proses terjadinya teori perubahan sosial tidak akan terjadi keberhasilan bilaman tidak diatur dalam hukum, oleh karenannya ruang lingkup inilah menjadi aspek penting dalam sosiologi hukum. Hukum kaiatannya dengan sosiologi dilihat sebagai upaya mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat. Masalah sosial ini seperti tindakan kriminal, pemaiakaian narkoba, dan lain sebaginya, sehingga persoalan inilah harus ditangani dalam kajian hukum. Ciri Sosiologi HukumSebagai ilmu pengetahuan, sosiologi hukum memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut;
Ruang Lingkup Sosiologi HukumSedangkan untuk ruang lingkup yang ada di dalam sosiologi hukum. Antara lain;
Fungsi Sosiologi HukumBerikut inilah beberapa fungsi yang menjadi manfaat dalam mempelajari sosiologi hukum, diantaranya;
Contoh Sosiologi HukumSedangkan untuk contoh kajian dalam sosiologi hukum dalam pandangan ini, misalnya saja; Misalnya saja mengenai kasus korupsi E-KTP yang banyak dilakukan oleh pejabat negara. Hukum yang diberikan dalam persoalan ini selain melihat UU sebagai pedoman adalah melihat akibat tindakannya dan seberapa besar merugikan dalam masyarakat. Kesusahan masyarakat yang susah mendapatkan E KTP karena dana yang dimiliki di korupsi memberikan nilai tersendiri dalam penentuan hukum yang diberikan kepada pejabat yang korupsi EKTP. Kasus ini memberikan kita pelajaran bahwa selain adanya UU pola hukuman yang diberikan adalah melihat masalah dalam masyarakat disaat proses penjatuhan hukuman. Adanya arti korupsi dana Bansos yang dilakukan oleh Mentri Sosial Juliari Batubara pada tahun 2020 tentusaja sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Alasannya karena pada tahun 2020 itulah segela perekonomian menjadi sulit lantaran adanya virus corona. Oleh karena itulah selain melibatkan aspek hukum sudah seharusnya hukuman juga melibatkan aspek sosial, dimana negara sedang dalam keadaan yang tidak baik. Perkembangan teknologi pada saat ini bisa dikatakan semakin luas. Misalnya saja dalam penggunaan karya manusia berupa sebuah lagu sebagai nilai seni. Lagu yang banyak ciptakan oleh semiman tersebut banyak dilakukan cover oleh bebebara orang. Prihal pengcoveran ini bisa ditinjau sebagai kajian dalam sosiologi hukum. Alasannya karena disisi lain menggunakan karya dengan di unggah pada media sosial youtube untuk mendapatkan penghasilan namun disisi lainnya sebagai seniman tidak memperoleh penghasilan atas komersialnya tersebut.
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa objek sosiologi hukum tidak dapat dispisahkan satu sama lainnya. Sehingga dalam pembentukan dan proses berjalannya harus berseiringan satu sama lainnya. Disisi lain fungsi kajian dalam sosiologi hukum dilakukan sebagai pembentuk ketraturan sosial, selain itupula dicandangkan dalam upaya meminimalisir konflik sosial yang terjadi di dalamnya. Sehingga manfaat yang dimilki dalam sosiologi hukum ialah memberikan perlindangan yang sesuai denga hati nurani masyrakat terhadap pola tindakan masyarakat dikaji dalam sosiologi sehingga dengan adanya hal ini peraturan akan dianggap sebagai suatu kebiasaan yang harus dilakukan dalam menciptakan kondisi yang dalam ditengah-tengah kehidupan manusia. Adapun jenis adisipilin ilmu sosiologi hukum pada umumnya ada 2, yakni secara tertulis dan tidak tertulis. Mislanya saja untuk contoh hukum yang tertulis misalnya saja adalah UU dan tidak tertulis misalnya saja adalah tentang kebudayaan. Demikinalah pembahasan mengenai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli, objek, ciri, ruang lingkup, fungsi, dan contohnya. Semoga berguna bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkan terkait dengan referensinya. |