Tawaf (Arab: ﻃﻮﺍﻑ, thawāf) adalah kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali. Tawaf adalah salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah. Tawaf hanya dilakukan di Masjidil Haram.
Berikut adalah amalan sunah dilakukan saat bertawaf:
Penjelasan arti tawaf wada, ifadah, qudum adalah apa, hukum serta syarat dan bacaan niat doa tawaf dalam ibadah haji. /ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA BERITA DIY - Berikut penjelasan arti tawaf wada, ifadah, qudum adalah apa, hukumnya bagaimana serta bacaan doa tawaf dalam ibadah haji. Salah satu rukun Islam adalah ibadah haji. Dalam tata cara berhaji, ada yang disebut dengan tawaf. Adapun tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad. Baca Juga: Nama Anak Laki-Laki dan Perempuan Islam, Modern, Kekinian, Memiliki Arti yang Baik dan Mengandung Doa Termasuk dalam rukun ibadah haji, berarti tawaf adalah wajib. Jika ditinggalkan, artinya ibadah haji tidak sah. Seperti yang dijelaskan pada surat AL Hajj ayat 29: >ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)". Ada tiga jenis tawaf yang dilaksanakan seorang muslim yang beribadah haji, antara lain: tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawaf wada. Baca Juga: Ramadhan 1443 H Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Bulan Puasa 2022 Menurut Muhammadiyah dan Doa Puasa Qadha
Perintah untuk melakukan tawaf ada di dalam Alquran, ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). (Q.S Al-Hajj: 29) Dalam pelaksanaannya, tawaf atau berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali adalah bagian dari rukun haji dan umrah. Saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan Sa'i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci. Ada beberapa macam tawaf yang perlu diketahui oleh calon jamaah haji dan umroh. Karena, ada jenis tawaf yang menjadi salah satu rukun dalam pelaksanaan haji/umroh yang apabila tawaf tersebut ditinggalkan maka ibadah haji dan umroh yang dilakukan menjadi batal. Yuk, kenali macam-macamnya. Tawaf TathawwuTawaf yang dapat dikerjakan kapan saja dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i. Tawaf ini menjadi ganti salat Tahiyatul Masjid pada saat memasuki Masjidil Haram. Tawaf QudumTawaf Qudum atau disebut juga sebagai Tawaf Dukhul merupakan penghormatan kepada Baitullah dan dimaknai sama dengan salat Tahiyatul Masjid. Bagi jamaah yang melakukan Haji Ifrad atau Qiran, hukum Tawaf Qudum adalah sunah, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Karena sunnah, maka kalau tidak dilaksanakan tidak akan membatalkan pelaksanaan ibadah haji/umroh. Bagi jamaah haji yang melakukan Haji Tamattu tidak disunahkan melakukan Tawaf Qudum karena Tawaf Qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam Tawaf Umroh. Setelah selesai Tawaf Qudum, para jamaah diharuskan bermunajat di Multazam dan melakukan salat sunah dua rakaat di makam Ibrahim dan Hijr Ismail. Setelah itu jamaah bisa langsung minum air zam-zam. Tawaf IfadahTawaf Ifadah adalah Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Merupakan salah satu rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan maka hajinya menjadi batal. Pelaksanaan tawaf ini diutamakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul atau mencukur rambut. Selain itu, tawaf ifadah juga sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Tawaf Ifadah menandakan sempurnanya ibadah haji. Oleh sebab itu, meski jamaah sedang sakit, mereka tetap harus melakukan Tawaf Ifadah meskipun harus ditandu. Tawaf WadaMerupakan penghormatan akhir kepada Baitullah. Menurut kebanyakan ulama, hukum Tawaf Wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Mekah. Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan yang biasa juga disebut sebagai tawaf Shadar (tawaf kembali) karena setelah itu para jamaah haji akan meninggalkan Mekah dan kembali ke tempatnya masing-masing. Sesudah Tawaf Wada’ ini tidak boleh ada lagi salat sunah atau lainnya di Baitullah. Tawaf Wada’ ini jika ditinggalkan harus dibayar dengan dam berupa satu ekor kambing. Namun dalam hadis Riwayat Bukhari Muslim dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak melakukan Tawaf Wada’. Bagi perempuan haid, penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur juga dapat mengikuti pendapat ini. Tata Cara dan Sunnah Pelaksanaan TawafTawaf dilakukan dengan mengikuti syarat salat, yaitu bersuci, niat, menutup aurat, dan lain sebagainya. Namun dalam tawaf tidak ada larangan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Saat tawaf, pundak kiri harus lurus ke arah kiblat dan tidak boleh menoleh ke belakang. Putaran tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari titik Hajar Aswad. Ada beberapa sunnah yang dapat dilaksanakan oleh para jamaah haji/umroh, di antaranya: - melakukan tawaf dengan berjalan kaki, kecuali bagi para jamaah haji/umroh yang sakit atau memiliki kondisi yang lemah; - mencium Hajar Aswad setiap kali melintasinya. Bila sulit dan tidak bisa mencium Hajar Aswad, para jamaah haji/umroh pun dapat memberi isyarat mencium Hajar Aswad dengan lambaian tangan; - berjalan cepat pada putaran 1-3 dan berjalan biasa pada putaran 4-7; dan - melaksanakan salat sunnah dua rakaat di belakang makam Ibrahim setelah selesai melaksanakan tawaf. (/NC) Dipost oleh : UmrotixPada tanggal : 21 Jul 2021 |