Apa yang dimaksud khiyar dalam jual beli brainly?

Jakarta -

Jual beli atau perdagangan dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah atau al-mubadalah.

Allah SWT berfirman dalam surat Fathir ayat 29:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,"

Di dalam ayat Al-Qur'an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Sebuah transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya, dimana tanpa adanya rukun, maka jual beli menjadi tidak sah hukumnya. Melansir dalam buku "Fiqih Jual -beli" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, para ulama sepakat setidaknya ada tiga perkara yang menjadi rukun dalam sebuah jual beli.

Berikut rukun jual beli dalam Islam:

1. Penjual dan pembeli

Para ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama adalah harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Berakal menjadi salah satu yang penting.

Bila salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang penting.

Dalam hal ini anak yatim yang kaya raya karena mendapatkan harta dari kedua orang tuanya butuh hadhanah atau pemeliharaan dari orang yang ditetapkan secara hukum. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah. Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama membolehkan.

Dan tidak harus muslim. Sehingga seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Yahudi.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Ijab Qabul

Rukun jual beli yang kedua adalah ijab qabul. Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai. Maka pihak pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."

Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya pembayaran.

3. Barang atau jasa

Rukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah secara syariah. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya.

Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." (HR. Muttafaq Alaih).

Simak Video "Ahli Muamalah yang Sibuk dengan Urusan Dunia"


[Gambas:Video 20detik]
(lus/erd)

Khiyar Adalah : Pengertian, Hukum Dasar, Jenis Dan Dampak Penerapannya – Apakah itu yang di maksud dengan hukum khiyar?, Pada kesempatan ini Seputarpengetahuan.co.id akan membahasnya dan tentunya tentang hal lain yang juga melingkupinya.Mari kita simak bersama pembahasannya pada artikel di bawah ini untuk lebih dapat memahaminya.

Menurut istilah khiyar adalah hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang telah disepakati, yang disebabkan oleh hal-hal tertentu yang membuat diantara kedua belah pihak melakukan pilihan tersebut.

Secara etimologi khiyar artinya memilih, menyisihkan, dan menyaring. Sedangkan menurut bahasa merupakan isim mashdar dari kata al-ikhtiyar yang bermakna pilihan dan bersih. Adapun menurut istilah berarti adanya hak bagi kedua belah pihak yang melakukan akad untuk memilih meneruskan atau membatalkan akad.

Maksud dari definisi diatas adalah hukum asal dalam akad setelah disetujuinnya, yakni tercegahnya masing-masing pihak (penjual dan pembeli) membatalkannya, kecuali terdapat izin syara’ kepada masing￾masing pihak membatalkannya, yaitu dengan cara khiyar.

Secara terminology, para ulama fiqh telah mendefinisikan al-khiyar, anatara lain menurut Sayyid Sabiq : “Khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara, melangsungkan atau membatalkan (jual beli)”. Wahbah al￾Zuhaily23 mendefinisikan al-khiyar dengan : “Hak pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing￾masing pihak yang melakukan transaksi”.

Arti lain dari khiyar adalah suatu hak untuk menentukan antara meneruskan akad jual beli atau tidak diteruskan (ditarik kembali tidak jadi jual beli). Khiyar adalah meminta yang terbaik dari dua pilihan yakni melanjutkan atau membatalkan transaksi jual-beli.

Menurut ulama fiqih, khiyar dibolehkan dalam syariat Islam di dasarkan pada suatu kebutuhan yang mendesak dengan cara mempertimbangkan kemaslahatan bagi masing-masing pihak yang melakukan sebuah transaksi.

Hukum Dasar Khiyar

Adapaun dasar hukum secara umum dari khiyar adalah sebagai berikut:

* وعن ابن عمر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا تبايع الرجلان، فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا آوكان جميعا، أويخير أحدهما الآخر، فإن خير أحدهما الآ فتبا يعا على ذلك فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منها البيع فقد وجب البيع. متفق عليه، واللفظ لمسلم.

Artinya: ” Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah atau masih bersama; atau jika salah seorang di antara keduanya menentukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan masing-masing dari keduanya tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu.” (Muttafaq Alaih, dan lafadz hadis ini menurut riwayat Muslim).

M. Abdul Mijieb mendefinisikan: “Khiyar adalah hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”. Hak khiyar dalam jual beli, menurut Islam dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung keadaan (kondisi) barang yang diperjualbelikan.

Jenis Jenis Khiyar

Khiyar majlis merupakan suatu hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk meneruskan transaksi atau membatalkan transaksi tersebut selama dari kedua belah pihak tersebut masih dalam majlis jual beli.

Sehingga selama masih di majlis atau pembeli dan penjual belum terpisah, maka keduanya boleh melakukan transaksi atau membatalkannya. Akan tetapi, jika keduanya telah berpisah, maka baik penjual maupun pembeli tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli tersebut. Dan pembeli juga tidak dapat meminta uangnya kembali meskipun telah mengembalikan barangnya.

Pada umumnya khiyar seperti ini hanya berlaku dalam transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi yakni seperti transaksi jual beli dan sewa menyewa.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya: “Apabila dua orang melakukan akad jual beli, maka masing-masing pihak mempunyai hak pilih, selama keduanya belum berpisah badan/tempat…” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar).

Kemudian dari Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Hakim dan Hizam bahwa Rasulullah Saw. bersabda,

البيعا ن با الخيا ر ما لم يتفر قا أ و قا ل حتي يتفر قا فإ ن صد قا و بينا بو ر ك لهما في بيعهما و إ ن كتما و كذ با محقت بر كة بيعهما.

Artinya : “Kedua penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya berbuat benar dan menjelaskan dengan benar, keduanya mendapatkan keberkahan dalam transaksi mereka. Jika mereka menyembunyikannya dan berkata dusta, maka Allah akan mencabut keberkahan jual-beli mereka.”

Perbedaan pendapat para ulama tentang khiyar majlis adalah sebagai berikut:

    • Madzhab Syafi’i dan Hambali

Kedua madzhab ini berpendapat bahwa: masing-masing pihak yang telah melakukan akad berhak memiliki khiyar majlis selama mereka masih dalam majlis sekalipun akad telah sah dengan adanya ijab dan qabul. Maksudnya adalah bahwa penjual dan pembeli masih memiliki hak untuk dapat melangsungkan transaksi atau tidak karena keduanya masih dalam satu majllis yang sama atau belum berpisah tempat.

Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar yang sebelumnya sudah disebutkan di atas. Dan hadis dari Amr bin Syu’aib yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Daruquthni, dan Ibnu Khuzaimah.

Kedua madzhab ini berpendapat bahwa: akad telah sempurna dengan ijab dan qabul, sehingga jika akad dengan ijab qabul telah terlaksana maka tidak ada hak majlis lagi bagi keduanya. Maksudnya adalah kedua belah pihak baik penjual dan juga pembeli tidak memiliki peluang lagi untuk membatalkan transaksi tersebut.

Hal ini didasarkan pada Firman Allah SWT Q.S An-Nisa ayat 29. yang artinya: “…kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu….”  Kemudian Menurut mereka, hadis tentang khiyar majlis tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan firman Allah dalam surat al-Ma’idah ayat 1 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…”.

Kapan Khiyar Majlis Tidak Berlaku:

Khiyar majlis tidak berlaku saat kedua belah pihak penjual dan pembeli menggugurkan setelah akad. Atau salah satu dari mereka meninggal dunia.

Khiyar ‘aibi merupakan suatu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang telah melakukan akad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjualbelikan dan catat tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya ketika akad berlangsung.

Seperti contoh penjual dan pembeli melakukan transaksi membeli 3 kg semangka, namun ada beberapa semangka yang busuk tanpa diketahui oleh penjual maupun oleh pembelinya. Pada kasus seperti ini maka menurut para ulama fiqih telah ditetapkan hak khiyar bagi pembeli. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

المسلم أ خو المسلم و لا يحل لمسلم با ع من أ خيه بيعا فيه عيب إ لا بينه له

Artinya: “Sesama muslim adalah bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang memiliki aib kepada saudaranya, kecuali apabil ia menjelaskan aib tersebut kepada sudaranya.” ( HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).

Untuk khiyar ‘aibi ini memiliki syarat-syarat ketentuannya agar dapat berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut:

    • Pembeli tidak mengetahui adanya cacat pada barang ketika berlangsungnya akad. Jika sejak awal sudah mengetahui adanya cacat maka khiyar ‘aibi tidak berlaku.
    • Pada saat akad berlangsung, penjual tidak memberi syarat jika ada barang cacat maka tidak dapat dikembalikan. Artinya sudah ada kesepakatan dari pembeli tentang adanya cacat yang akan dibeli. Jika penjual telah mensyaratkan maka khiyar ‘aibi sudah tidak berlaku.
    • Cacat tidak hilang sampai dilakukan pembatalan akad.

Khiyar ‘aibi dapat terhalang dalam pengembalian barang apabila:

    • Pemilik hak khiyar rela dengan cacat yang ada pada barang tersebut
    • Hak khiyar digugurkan oleh pemiliknya.
    • Benda yang menjadi obyek hilang atau muncul cacat baru akibat perbuatan pemilik hak khiyar.

Khiyar syarat merupakan khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak (penjual dan pembeli) setelah akad, selama masa yang sudah ditentukan meskipun sangat lama. Apabiloa kedua belah pihak berkehendak maka keduanya dapat melakukan transaksi atau membatalkannya selama waktu yang ditentukan tersebut, khiyar ini boleh disyaratkan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi secara bersamaan.

Arti lain dari khiyar syarat adalah hak pilih yang telah ditentukan bagi salah satu pihak yang berakad atau keduanya untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama tenggang waktu yang telah ditentukan.

Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda:

كل ا لبيعين لا بيع بينهما حتي يتفر قا إ لا بيع ا لخيا ر

Artinya : “Masing-masing penjual dan pembeli, belum terjadi jual-beli di antara keduanya sebelum mereka berpisah, kecuali jual-beli dengan khiyar.”

Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah Saw. Bersabda :

إ ذ تبا يع ا لر جلا ن فكل و ا حد منهما با لخيا ر ما لم يتفر قا و كا نا جميعا أ و يخير أ حد هما ا لا خر فتبا يعا علي ذ لك فقد و خب

Artinya : “Apabila dua orang bertransaksi jual-beli, setiap pihak dari keduanya boleh melakukan khiyar selama belum berpisah secara fisik. Keduanya melakukan khiyar atau satu dari keduanya menawarkan khiyar kepada yang lain, kemudian keduanya sepakat bertransaksi, mka jual-beli menjadi keharusan.”

Khiyar ru’yah merupakan suatu hak pilih bagi pembeli untuk tetap melangsungkan atau membatalkan jual beli yang dilakukan terhadap suatu objek yang belum dilihatnya ketika akad berlangsung.

Syarat berlakunya khiyar ru’yah adalah :

    • Belum terlihat barang ketika akad berlangsung atau sebelum akad.
    • Barang yang diakadkan berupa barang konkrit seperti kendaraan, rumah dan lain sebagainya.
    • Akad jenis ini harus dari akad-akad yang tabiatnya dapat menerima pembatalan seperti jual beli dan ijarah.

Khiyar Ru’yah dapat berakhir apabila:

    • Pembeli telah merelakannya. Artinya saat barang tersebut ada maka pembeli setuju dengan barang itu.
    • Objek yang dijual belikan hilang.

Khiyar naqdi merupakan hak khiyar untuk memberikan kesempatan dalam pembatalan jual beli untuk suatu transaksi dengan pertukaran yang tidak langsung. Khiyar naqdi adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli, apabila pembeli belum melunasi pembayaran tersebut. Atau penjual belum menyerahkan barang, meskipun telah menerima pembayaran utuh dari pembeli.

Khiyar ta’yin yaitu hak pilih bagi pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli. Contoh, pembeliam keramik:ada yang berkualitas super dan sedang. Akan tetapi, pembeli tidak mengetahui secara pasti mana keramik yang super dan berkualitas sedang.Untuk menentukan pilihan itu ia memerlukan pakar keramik dan arsitek.

Khiyar seperti ini, menurut ulama Hanafiyah yaitu boleh, dengan alasan bahwa prosuk sejenis yang berbeda kualitas itu tidak diketahui secara pasti oleh pembeli, sehingga ia memerlukan bantuan seorang pakar. Agar pembeli tidak tertipu dan agar produk yang ia cari sesuai dengan keperluannya, maka khiyar ta’yin diperbolehkan.
Ulama Hanafiyah yang membolehkan khiyar ta’yin mengemukakan tiga syarat untuk sahnya khiyar ini, yaitu :

    • Pilihan dilakukan terhadap barang sejenis yang berbeda kualitas dan sifatnya.
    • Barang itu berbeda sifat dan nilainya.
    • Tenggang waktu untuk khiyar ta’yin itu harus ditentukan, yaitu menurut Imam Abu Hanifah tidak boleh lebih dari tiga hari.

Khiyar ta’yin, menurut ulama Hanafiyah, hanya berlaku dalam transaksi yang bersifat pemindahan hak milik yang berupa materi dan mengikat bagi kedua belah pihak, seperti jual beli.

Apa yang dimaksud khiyar dalam jual beli brainly?

Dampak Penerapan Hukum Khiyar

Setiap aturan Islam pasti ada hikmah dan orientasi pemecahan masalah yang dapat diselesaikan. Tentu begitupun dengan adanya aturan khiyar dalam proses transaksi jual beli. Dengan adanya hokum khiyar, dapat diambil suatu akibat berupa hukmah, yaitu sebagai berikut:

  • Khiyar membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip islam, yaitu suka sama suka antara penjual dan pembeli.
  • Mendidik masyarakat berhati-hati dalam melakukan akad jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar disukainya.
  • Penjual tidak semena-mena menjua barang kepada pembeli, dan mendidiknya agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya.
  • Terhindar dari unsur penipuan, baik dari pihak enjual maupun pembeli, karena ada kehati-hatian dalam proses jual￾beli.
  • Khiyar dapat memelihara hubungan baik antar sesama. Adapun ketidakjujuran atau kecurangan pada akhirnya berakibat penyesalan, dan penyesalan di salah satu pihak biasanya dapat mengarah kepada kemarahan, kedengkian, dendam, dan akibat buruk lainnya.

Demikianlah ulasan dari Seputarpengetahuan.co.id tentang Khiyar Adalah : Pengertian, Hukum Dasar, Jenis Dan Dampak Penerapannya , semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Terimakasih telah berkunjung dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.