Indonesia mengenal aturan otonomi daerah sejak masa kolonial. KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri. Pengertian Otonomi DaerahOtonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan Asas Otonomi DaerahAsas DesentralisasiDalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi. Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004. Asas DekonsentrasiAsas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah. Pemerintahan Orde Baru yang bersifat sentralistik mengakibatkan beberapa masalah, seperti pemerintahan yang otoriter dan pembangunan yang kurang merata. Maka dari itu, pada masa Reformasi, dicetuskan otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah dimulai pada pemerintahan B.J. Habibie dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Terakhir, perubahan dilakukan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014. Di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, daerah otonom adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri. Merdeka.com - Dalam sistem pemerintahan tentu kita sering mendengar istilah daerah otonom. Meski istilah tersebut sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak yang belum memahami arti daerah otonom itu sendiri. Padahal, sebagai penduduk yang tinggal di negara kepulauan, yang mana terdapat beragam suku dan adat istiadat, perlu memahami arti istilah tersebut. Daerah otonom kerap diartikan sebagai kekuasaan otonom suatu daerah di dalam sebuah negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daerah otonom didefinisikan sebagai daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat. Daerah otonom sebenarnya memiliki asal kata yang sama dengan otonomi daerah. Meski begitu, keduanya memiliki arti yang berbeda. Di mana daerah otonom merupakan daerah yang menjalankan otonomi, sedangkan otonomi daerah adalah aturan dan kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi. Lantas, apa sebenarnya arti daerah otonom dan bagaimana pelaksanaannya? 2 dari 4 halaman
Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari dua kata, yaitu auto dan nomy. Yang mana auto berarti sendiri, sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau rumah tangga. Sederhananya, daerah otonom atau daerah maura swantantra merupakan daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biasanya, suatu daerah diberi sistem tersebut karena memiliki keadaan geografi yang unik, adat istiadat yang kuat, atau warga negara minoritas. Oleh karena itu, daerah tersebut memerlukan hukum-hukum khusus yang cocok diterapkan di daerah tersebut. Dengan begitu, suatu daerah dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan tetap dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3 dari 4 halaman
Seperti yang sudah diketahui, daerah otonom memiliki hak untuk mengatur serta mengurus kepentingan daerah mereka sendiri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mampu membuat masyarakat mengalami perkembangan ke arah yang lebih baik. Salah satu contoh dari daerah otonom adalah kebebasan pemerintah dalam membuat kebijakan daerah. Adapun pemerintah daerah tersebut bisa berupa Gubernur, Bupati, hingga Ketua RW. Melansir media.neliti.com, ada beberapa contoh daerah otonom lainnya, di antaranya sebagai berikut: Menentuan Upah Minimum Regional (UMR) Salah satu contoh daerah otonom adalah menentukan UMR sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayah tersebut. Dalam menetapkan UMR, pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek dan tidak hanya mendukung satu pihak saja. Selain itu, UMR ini juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi suatu daerah, semakin tinggi kemampuan ekonomi daerah, maka akan semakin tinggi pula UMR yang diberikan. Penggunaan APBD Dalam daerah otonom, pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam mengelola anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa campur tangan pemerintah pusat. Tentunya, pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana ke suatu kebutuhan tertentu yang dibutuhkan wilayah tersebut. Pemberlakuan Retribusi Daerah Contoh daerah otonom berikutnya yaitu memberlakukan pajak atau retribusi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat bisa membayar pajak sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Retribusi daerah yang dikenakan akan masuk ke dalam APBD, sehingga ia akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur atau bidang lainnya. 4 dari 4 halaman
Banyak manfaat dari adanya kebijakan daerah otonom, salah satunya adalah agar memudahkan pengaturan administrasi pemerintahan. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat di daerah semakin meningkat. Selain itu, ada beberapa manfaat daerah otonom lainnya, di antaranya seperti berikut:
Kapanlagi.com - Di Indonesia terdapat sejumlah wilayah yang termasuk ke dalam daerah otonom. Ada beberapa alasan mengapa suatu daerah menerapkan sistem daerah otonom. Salah satunya dapat dipahami dengan mengetahui apa arti daerah otonom. Kalian mungkin pernah mendengar istilah daerah otonom dan otonomi daerah. Berdasarkan asal katanya, keduanya sama-sama berasal dari kata auto berarti sendiri dan nomi berarti urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga. Secara garis besar, arti daerah otonom dan otonomi daerah berdasarkan asal katanya sebenarnya sudah dapat diketahui. Namun buat kalian yang ingin memahami lebih jauh tentang arti daerah otonom ulasan di bawah ini penting diketahui. Adapun arti daerah otonom lengkap dengan jenis, manfaat, dan contohnya dapat kalian simak sebagai berikut. Arti daerah otonom berikut ini telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.
(credit: pexels.com) Di Indonesia ada beberapa istilah untuk menyebut wilayah, daerah, atau kekuasaan. Salah satunya dikenal istilah daerah otonom. Sejumlah orang mungkin sudah cukup familiar mendengar kata daerah otonom. Namun sudah tahukah apa arti daerah otonom? Arti daerah otonom juga terdapat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Berdasarkan KBBI, arti daerah otonom adalah daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat. Arti daerah otonom juga dikenal dengan nama daerah Maura Swatantra. Itulah arti daerah otonom jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sehingga dengan mengetahui apa arti daerah otonom di KBBI dapat memudahkan kalian memahami pengertian daerah otonom.
(credit: pexels.com) Memahami arti daerah juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Karena itulah perlu juga tahu apa arti daerah otonom menurut Undang-Undang tersebut untuk membantumu semakin memahami pengertian daerah otonom. Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Pasal 1, daerah otonom adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika merujuk pada arti daerah otonom menurut Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan bahwa daerah otonom memiliki kebebasan ataupun kekuasaan untuk mengatur dan mengurus masyarakat di wilayah daerahnya sendiri dengan tetap berada pada sistem NKRI.
(credit: pexels.com) Di Indonesia dikenal beberapa jenis daerah otonom. Selain memahami arti daerah otonom, penting juga tahu apa saja jenis daerah otonom di Indonesia. Sebelum membahas tentang jenis-jenis daerah otonom di Indonesia, kalian mungkin bertanya-tanya alasan daerah otonom diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan alasannya, daerah otonom diberi sistem tersebut karena kondisi geografi yang terbilang unik. Selain itu masyarakat setempat yang minoritas, memiliki adat istiadat yang masih terjaga. Sebab itu sistem daerah otonom diterapkan karena wilayah tersebut memerlukan hukum khusus yang sesuai atau cocok untuk daerahnya. Itulah alasan mengapa suatu daerah menggunakan sistem daerah otonom. Ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia. Di antara jenis-jenis daerah otonom di Indonesia tersebut yakni sebagai berikut. 1. Daerah Khusus: Jenis daerah otonom di Indonesia ini terdiri dari Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Daerah khusus tersebut diberi otonomi khusus untuk daerahnya. 2. Daerah Istimewa: Jenis daerah otonom di Indonesia ini terdiri dari Aceh dan Yogyakarta.
(credit: pexels.com) Arti daerah otonom pada dasarnya merupakan sistem yang diberlakukan untuk suatu daerah dengan kekuasaan, kewenangan, kebebasan mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri untuk masyarakat setempat serta tetap memperhatikan UU yang diberlakukan pemerintah pusat. Ada sejumlah manfaat daerah otonom yang juga penting diketahui. Adapun beberapa manfaat daerah otonom tersebut dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini. Berikut manfaat daerah otonom. 1. Dapat membuat, mengatur, mengurus kebijakan berdasarkan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat setempat di daerah otonom. 2. Memiliki kekuasaan, kebebasan, dan kewenangan mengatur pemerintah daerah sendiri dan tidak bergantung pada pemerintah pusat. 3. Menambah efisiensi pemerintah pusat untuk menjalankan tugas. 4. Barang dan jasa di daerah otonom dapat lebih terjangkau ataupun rendah.
(credit: pexels.com) Setelah tahu arti daerah otonom beserta manfaat dan jenisnya, contoh tugas daerah otonom juga tak kalah penting diketahui. Sehingga dapat menambah wawasan dan pemahaman tentang contoh tugas daerah otonom. Karena itulah di bawah ini contoh tugas daerah otonom. 1. Menentukan dan menetapkan Upah Minimum Regional (UMR). 2. Mengelola sendiri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 3. Memberlakukan retribusi daerah. 4. Memberlakukan pajak daerah. 5. Mengembangkan dan memantau perkembangan daerah sendiri mulai dari infrastruktur, wisata, prasarana, bahkan pendidikan. Itulah arti daerah otonom beserta jenis, manfaat, dan contoh tugasnya. Sehingga dapat memudahkan kalian memahami apa arti daerah otonom. Sumber: Merdeka.com Yuk Baca Artikel Lainnya |