Apa yang menjadi target pemerintah terkait jumlah peserta BPJS tahun 2022

Tangkapan layar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam dialog virtual FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Kamis (24/2/2022). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).

Sekarang ini sudah 236 juta atau sekitar 86 persen dari populasi. Jadi, kalau target kepesertaan BPJS Kesehatan di 2024 sebesar 98 persen, sekarang tersisa 12 persen lagi

Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengejar 12 persen target kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tersisa hingga 2024. "Sekarang ini sudah 236 juta atau sekitar 86 persen dari populasi. Jadi, kalau target kepesertaan BPJS Kesehatan di 2024 sebesar 98 persen, sekarang tersisa 12 persen lagi," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam dialog virtual FMB9 yang diikuti dari YouTube di Jakarta, Kamis. Ia mengatakan indeks kepuasan peserta JKN saat ini telah di atas 80 persen. Dari sisi iuran, hingga 31 Desember 2021, tercapai Rp139,55 triliun dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan di 23.608 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan 2.810 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pada 2022, BPJS Kesehatan menetapkan target cakupan kepesertaan menjadi 244,9 juta jiwa dengan indeks kepuasan di atas 80 persen. "Artinya, dari sepuluh peserta delapan di antaranya mereka puas," katanya. Ia mengatakan pengumpulan dana iuran pada 2022 ditargetkan menembus Rp152, 27 triliun, sedangkan dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan mencapai 23.430 FKTP dan lebih dari 3.000 untuk FKRTL. Menurut dia strategi pemerintah dalam mengejar sisa kepesertaan dilakukan melalui peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dengan menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah berkolaborasi memenuhi target kepesertaan BPJS Kesehatan. Kolaborasi tersebut diimplementasikan di antaranya melalui syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keperluan ibadah haji dan umroh hingga transaksi jual beli tanah. "Banyak mispersepsi dikira kami melakukan pemaksaan lalu mengumpulkan uang. Kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup bagus meski tidak berlebih, tapi dana jaminan sosialnya cukup positif," katanya. Keuangan BPJS Kesehatan, tambahnya, dikatakan sehat jika tersedia alokasi dana 1,5 bulan untuk membiayai pelayanan kesehatan ke depan, sementara hingga saat ini sudah tersedia untuk kebutuhan sekitar 4,8 bulan. Ia mengatakan upaya menjaring kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelompok masyarakat tidak mampu dilakukan lewat program subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui alokasi APBN dan APBD. "Jumlah PBI cukup besar, di daerah lebih dari 36 juta jiwa dan di pusat dialokasikan untuk 96,8 juta jiwa dan sudah dipakai 85 juta jiwa," kata Ali Ghufron Mukti . Pada acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan subsidi PBI melalui APBN dibayar melalui Kementerian Kesehatan berdasarkan pembaruan bulanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTK) dari Kementerian Sosial. "Jumlahnya mencakup 40 persen penduduk. Dari DTKS biasanya Kemensos sampaikan update 85 juta masuk PBI termasuk bayi baru lahir, orang miskin yang didaftarkan lewat dinas sosial," katanya. Sementara subsidi PBI melalui kocek APBD diberikan pemerintah daerah kepada kelompok masyarakat yang belum masuk dalam daftar PBI tetapi dinyatakan sebagai masyarakat miskin oleh dinas sosial setempat. "Ada segmen peserta yang didaftarkan oleh pemda jumlahnya signifikan. Pemda nyatakan mereka tidak masuk PBI tapi mereka dianggap tidak mampu, maka Pemda bisa daftarkan dan membiayainya tapi level perawatan kelas 3," demikian Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Syarat kepesertaan aktif tak bebani birokrasi

Baca juga: BPJS Kesehatan perluas jaringan FKTP

Baca juga: BPJS Kesehatan lanjutkan kerja sama kepesertaan dengan Muhammadiyah

Baca juga: Menaker minta BPJS Kesehatan percepat integrasi data kepesertaan JKP

Pewarta: Andi FirdausEditor: Andi Jauhary

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) pada pertengahan 2022. Terhitung per 1 Juli 2022, sebanyak 3.575.872 jiwa penduduk DIY terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari total jumlah penduduk 3.677.446 jiwa atau sebesar 97,24%.

Pencapaian ini bahkan melebihi angka cakupan nasional. Artinya, hampir seluruh warga masyarakat di Yogyakarta telah memiliki payung perlindungan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan ketercapaian UHC merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan menjadi kunci sukses yang patut untuk ditingkatkan agar UHC semakin dirasakan manfaatnya oleh penduduk setempat.

"Kami mengapresiasi komitmen kuat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah memberikan jaminan kesehatan penduduk. Akses layanan kesehatan kini terbuka lebar bagi semua warga di wilayah Yogyakarta," katanya dikutip dari siaran pers, Senin (1/8/2022).

Diketahui UHC merupakan pencapaian cakupan kepesertaan Program JKN di suatu wilayah. Untuk mencapai UHC minimal 95% dari total jumlah penduduk di suatu wilayah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan memiliki kepesertaan JKN.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, selain mendorong cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga melakukan upaya-upaya strategis untuk menjaga dan mendorong kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan. Menurutnya, muara dari semua upaya ini adalah masyarakat yang terlindungi dan mendapatkan hak untuk layanan kesehatan yang baik dan profesional.

"Sebagai wujud tanggung jawab kepada peserta, BPJS Kesehatan terus berbenah untuk menjamin mutu layanan. Berbagai inovasi telah dikembangkan dan kini dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta. Terbaru, BPJS Kesehatan memantapkan kembali implementasi antrean online. Beberapa rumah sakit di DIY telah mendapatkan pengakuan dan apresiasi karena telah menerapkan antrean online secara maksimal. Rumah sakit tersebut di antaranya RSUP Dr. Sardjito, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSU Nur Hidayah," ujarnya.

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan beberapa program yang memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN. Antara lain, pengembangan fitur di Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), hingga imbauan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan setahun sekali bagi peserta JKN yang berusia di atas 15 tahun.

"Cakupan kepesertaan yang diiringi dengan perbaikan dan peningkatan mutu layanan kami harapkan memberikan kepuasan kepada peserta JKN. Kami berharap, capaian UHC ini manfaatnya dapat menyentuh peserta secara nyata. Kami juga menyediakan dashboard yang bisa digunakan Pemda DIY untuk melihat dan menganalisis kira-kira berapa jumlah pesertanya. Pemda juga bisa melihat apa saja 10 (sepuluh) penyakit terbanyak di DIY," ujar Ghufron.

Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa capaian tersebut bukan hanya prestasi Pemda DIY, melainkan merupakan prestasi masyarakat. Menurut dia, masyarakat DIY memiliki kesadaran untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah yakni jaminan kesehatan.

"Kami akan berupaya bisa memenuhi target. Harapan saya bahwa masyarakat DIY ini bisa terjamin masalah kesehatan. Jadi ya tadi sudah disampaikan 97,24%, berarti tinggal sedikit, ya. Harapan kita tidak ada yang sakit, tetapi kalau sakit sudah ada jaminan kesehatannya," ungkapnya.

Diketahui target kepesertaan JKN secara nasional untuk 2024 berada di angka 98%. Artinya jumah persentase yang harus dipenuhi DIY untuk mencapai target tersebut hanya kurang sekitar 0,76%.

"Target ini akan segera terpenuhi mengingat jumlah 97,24% yang dicapai Yogyakarta bisa terpenuhi sebelum tahun 2024. Kami akan mendorong sisa target ini untuk bisa tercapai," tegas Sri Sultan.

Terkait dengan 38.000 warga DIY yang belum terdaftar, Sri Sultan berharap untuk segera bisa terdaftar dengan melakukan proses sesuai prosedur. Jumlah ini nantinya akan didata untuk mengetahui yang berhak terdaftar kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kategori mandiri.

"Nanti kita lihat apa hasil verifikasi yang 38.000 itu berikut kualifikasinya. Kita lihat kalau memang mereka ada di kategori menengah seharusnya mampu bayar sendiri. Kalau tidak mampu baru nanti silahkan pengajuan untuk kategori PBI," ujarnya.


(rah/rah)

TAG: bpjs kesehatan universal health coverage jkn-kis

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaporkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 241,79 juta jiwa pada 30 Juni 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 108,51 juta jiwa (44,88%) peserta JKN adalah Penerima Bantuan Iuran dari APBN (PBI APBN). Ada pula 37,37 jiwa (15,45%) merupakan perserta Penerima Bantuan Iuran dari APBD (PBI APBD).

Ada pula 31 juta jiwa (12,82%) peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan 18,84 juta (7,79%) peserta Pekerja Penerima Upah selain penyelenggara negara (PPU BU).

Setelahnya ada 41,77 juta jiwa (17,28%) peserta Pekerja Penerima Upah Pekerja Mandiri (PPU Pekerja Mandiri). Selain itu, ada pula 4,3 juta (1,78%) peserta JKN yang bukan pekerja.

BPJS saat ini tengah melakukan uji coba program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 5 rumah sakit milik pemerintah. Namun, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan.

Berikut ini daftar iuran peserta JKN:

  1. Iuran peserta kelas III: Rp 42.000
  2. Iuran peserta kelas II: Rp100.000
  3. Iuran peserta kelas I: Rp150.000

(Baca: 10 Provinsi Ini Kepemilikan BPJS Kesehatan Mandiri Tertinggi Nasional pada 2021)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA