Apa yang seharusnya dilakukan oleh seseorang pelajar dalam ikut serta dalam bela negara

Pentingnya Peran Mahasiswa dalam Bela Negara

Dalam rangka menjadikan manusia Indonesia khususnya mahasiswa yang terlibat dalam upaya bela negara, maka perlu dilaksanakan pembinaan kesadaran bela negara.

Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Watanas) Letjen TNI Nugroho Widyotomo menyebutkan, upaya bela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri, namun semua komponen bangsa. Beliau juga menyampaikan bahwa peran mahasiswa dalam bernegara untuk menjaga ketahanan nasional adalah suatu tuntutan.

Mahasiswa sebagai agent of change dan social control. Agent of change yaitu suatu tindakan yang membawa suatu keadaan dari kondisi yang kurang baik ke kondisi yang lebih baik, dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi. “Selalu dari pemikiran mahasiswa harus ada pemikiran hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, hari besok harus lebih baik dari hari ini. Pemikiran-pemikiran yang individualisme dari mahasiswa seharusnya dibuang dan beralih pada pemikiran sosial dengan mewujudkan kehidupan bernegara dan bernegara”, tandasnya.

Dalam orasi yang disampaikan pada Sabtu (23/9/2017) dengan tema “Peran Mahasiswa Dalam Bela Negara Adalah Bagian Dari Menjaga Ketahanan Nasional”, sekaligus disampaikan bahwa mahasiswa seharusnya berpikir untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara ini menjadi negara ideal dan mampu bersaing. Lima nilai dasar dari bela negara yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara baik psikis maupun fisik. “Bela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa dengan cara lain seperti belajar dengan rajin, tidak menyebarkan berita Hoax dan ujaran kebencian, hidup bertoleransi, melestarikan budaya, memakai produk Indonesia, berprestasi mengharumkan nama bangsa di dunia internasional, menjaga nama baik bangsa dan negara”, jelasnya.

Mahasiswa seharusnya berfikir untuk mengembalikan dan mengubah kondisi negara kita ini menjadi negara ideal dan mampu bersaing. Perubahan sangat diperlukan untuk tercapainya keidealismean di di dunia ini, namun, dengan tidak menghilangkan jati diri sebagai mahasiswa dan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sopan, ramah, bermoral dan memiliki akhlak yang mulia.

Mahasiswa tidak boleh acuh terhadap perkembangan dinamika kepemerintahan yang sedang berjalan. Kesalahan-kesalahan atas kebijakan yang dilakukan penguasa harus dikritik. Mahasiswa harus menjadi generasi yang cerdas dan tidak diam begitu saja ketika masyarakatnya bergeming. Mahasiswa harus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, sebagai bentuk penguatan jati diri mahasiswa, pemerintah harus terus menumbuhkan rasa bela negara di linkungan perguruan tinggi.

"Bela negara harus dilaksanakan di perguruan tinggi dan dievaluasi dalam rangka penguatan jati diri mahasiswa baru yang sedang mencari identitas atau jati dirinya," kata Ryamizard saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bela Negara di Perguruan Tinggi, Selasa 5 Maret 2019 lalu di kantor Kemhan, Jakarta.

Seperti dalam keterangan tertulisnya, Menhan menambahkan, kesadaran bela negara tidaklah dibawa sejak lahir, tetapi perlu ditumbuhkan secara terus menerus. Karena itu, pembinaan bela begara adalah upaya tanpa henti untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan zaman.

Oleh sebab itu, lanjut Menhan, program bela negara harus dimasukan ke dalam kurikulum agar penerapannya efektif. Apalagi, kurikulum bela negara dinilai terbukti menjadi salah satu upaya untuk mencegah pengaruh negatif yang memengaruhi mahasiswa.

Dalam upaya Bela Negara, mahasiswa diharapkan dapat ikut ambil bagian dalam memerangi narkoba di lingkungan kampus maupun di luar kampus, menolak keterlibatan dalam paham-paham radikalisme dan ikut serta melakukan counter narasi terhadap paham-paham radikal, ujaran kebencian dan narasi-narasi yang memecah belah bangsa.

apa Arti rambu ➡ tersebut ?yg jls jawabannya​

1 orng Yang Di Siplin Akan Selalu.......Jika Berjanji 2salah Satu Kewajiban Anak Atau Siswa Di Sekolah Adalah Mengikuti Upacara Bendera Dengan.......? … 3Sebutkan Tiga Contoh Sikap Di Siplin Dalam Kehidupan Sehari-hari?​

buatlah 2 soal tentang norma kelas 7tolong yang sedikit susah​

bantu jwb yaa besok di kumpulin ​

Jelaskan Bagaimanakah hubungan antara hukum dengan kaidah sosial itu ​

B. Peraturan Perundang-undangan sesuai Sistem Hukum NasionalPembentukan hukum dalam konteks peraturan perundang-undangan memegang peranan pentingdalam … pembangunan sistem hukum nasional. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dapat mewujudkan sistem hukumnasional. Dengan demikian, mampu membawa bangsa Indonesia mencapai cita-cita dan tujuan negaranya.1, Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaMenurut Maria Farida Indrati Soeprapto, seorang ahli hukum, secara teoritik istilah perundang-undangan mempunyai dua pengertian, yaitu pertama, perundang-undangan merupakan prosespembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah; kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasilpembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.Peraturan perundang-undangan di Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengertian peraturan perundang-undangan dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan peraturan tertulisyang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaganegara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memangdikonstruksikan secara berjenjang dengan segala konsekuensi hukumnya. Hal ini tecermin dalamnketentuan pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan berikut.a. Pasal 7 ayat (1): Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;3) Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang;4) Peraturan pemerintah;5) Peraturan presiden;6) Peraturan daerah provinsi; dan7)b. 7) Peraturan daerah kabupaten/kota.Pasal 7 ayat (2): Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarkisebagaimana dimaksud pada ayat (1).tolong diringkas ​

tolong di jawab kaa yg jelas!!​

keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan atau kebiasaan itu masuk akal sebagai suatu kewajiban disebut syarat​

hukum kebiasaan berasal dari kontrak sosial dunia timur dengan dunia barat yang di resepsi ke dalam hukum? ​

1. Konstitusi tertulis negara Indonesia adalah... a. pancasila b. peraturan peraturan c. peraturan daerah d. undang undang dasar 19452. Aturan-aturan … dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara disebut... a. hukum dasar tertulis b. hukum dasar c. konvensi d. konstitusi 3. Mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradap di seluruh dunia disebut... a. nilai material b. nilai immaterial c. nilai sosial d. nilai universal 4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, yaitu menurut... a. DPRb. MPRc. DPDd. UUD5. Menteri negara adalah pembantu presiden, tidak bertanggung jawab kepada... a. MAb. DPR c. DPDd. MPR6. Presiden tidak bertanggung jawab kepada... a. DPRb. DPDc. MPRd. menteri ​