Apakah ajb bisa dijadikan jaminan

AKTA JUAL BELI (AJB) SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT Abstract Bisnis di bidang keuangan terutama sector perbankans emakin berkembang, dari awalnya hanya berlaku sebagai tempat menyimpan uang menjadi tempat untuk investasi, memperoleh modal dan dana segar. Perbankan menjadi salah satu sumber dana yang diminati diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat, perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya atau untuk meningkatkan produksinya. Salah  satu persyaratan dari pemberian kredit adalah dengan memberikan jaminan / agunan baik tanah, rumah, barang-barang bergerak dan lain lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap permasalahan pada pemberian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia Akta Jual beli (AJB) pada Bank BTN Cabang Pontianak.

Metode yang digunakan secara empiris menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan memfokuskan pada prinsip kehati-hatian bank yang diatur dalam pasal 21 UU Perbankan. Data-data yang dikumpulkan berupa data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh melalui penelusuran bahan hukum yang meliputi literature, internet dan dokumen yang terkait. Narasumber yang diambil adalah petugas Loan Customer Service (LCS) Bank BTN Cab Pontianak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Bank BTN Cabang Pontianak menetapkan prosedur pengajuan kredit dalam tiga tahapan yaitu tahap permohonan, penilaian dan persetujuan kredit. Bank BTN Cabang Pontianak ternyata menerima AJB sebagai jaminan, padahal di dalam ketentuan persyaratan dokumen disebutkan bahwa yang dapat dijadikan jaminan adalah SHM / SHGB dan IMB. Pelanggaran prosedur ini juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian bank (prinsip 5C) yaitu pada poin Collateral (jaminan). Akibatnya adalah, pada saat terjadi kredit macet (wanprestasi), pihak Bank mengalami kesulitan dalam mengeksekusi objek jaminan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013

Forum

Terakhir di-update: 2021.06.09 14:5

Bank mana sajakah yang bisa memberikan pinjaman uang dengan menggunakan agunan akta jual beli tanah sebagai jaminan?

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

Artikel Terkait

Forums Terkait

Providers Terkait

Reviews Terkait

Kredit Mobil,All (Pinjaman)

Fleksibel dan cepat dalam memilih mobil yang diinginkan

Saat bertansaksi Kredit Kepemilikan Mobil Bukopin, awalnya saya ragu di dalam memiilihnya. Ternyata setelah dicoba, saya ditawarkan dengan proses kredit mobil yang mudah, dan disertai dengan berbagai pilihan mobil seperti mobil lama, mobil baru, atau mobil untuk perusahaan. Proses yang mudah ini yang saya sukai.

Kredit Kepemilikan Mobil Bukopin

Kredit Mobil,All (Pinjaman)

Mobil baru dan mobil bekas

Pinjaman ini dapat dilakukan untuk pembelian mobil baru dan mobil bekas, durasi pinjamannya untuk mobil baru yaitu 1-5 tahun dan mobil bekas yaitu 1-3 tahun. Suku bunga untuk pinjaman mobil baru cukup kompetitif yaitu berkisar dari 4%-6,5% sementara untuk mobil bekas memiliki suku bunga yang cukup mahal yaitu 7,26%-8,36% sehingga kredit ini tidak menguntungkan bagi debitur yang ingin mengajukan pinjaman untuk mobil bekas.

Kredit Kepemilikan Mobil Bukopin

All (Perbankan),Kredit Mobil,Kredit Motor,Kredit Multiguna BPKB Mobil,Kredit Multiguna BPKB Motor,All (Pinjaman),Melunasi Utang,All (Utang)

BRI KKB pinjaman lunak

Sebagai nasabah bank BRI, senang sekali saya jadi lebih mudah untuk mengakses pinjaman dari Bank BRI untuk membeli kendaraan bermotor yang saya inginkan, baik itu mobil ataupun motor. Jangka waktu pinjamannya juga cukup lama, hingga 4 tahun. waktu yang cukup untuk melunasinya sehingga saya bisa mencicil lebih ringan.

BRI KKB Refinancing

Kredit Mobil,All (Pinjaman)

Kredit prioritas dengan cicilan tetap

Sebagai nasabah bank Bukopin, saya merasa terbantu dengan Kredit Kepemilikan Mobil Bukopin. Layanan yang diberikan oleh Bank Bukopin kepada nasabah Bukopin untuk membeli mobil untuk keperluan bisnis atau pribadi ini sangat menguntungkan. Karena terhindar dari keterlambatan pembayaran cicilan, selain itu juga bunganya rendah.

Kredit Kepemilikan Mobil Bukopin

Kredit Tanpa Agunan

Tenor pembayaran hingga mencapai 15 tahun

BNI Fleksi

Kredit Mobil,All (Pinjaman)

Cepat dalam memproses kredit mobi;

Persyaratan kredit yang cukup mudah membuat saya dapat menggunakan Astrido Finance Cukup dengan berbagai data pribadi yang dibutuhkan berdasarkan status membuat saya dapat mengkredit atau meminjam uang. Prosesnya cepat dan eeligibitasnya yang tidak diragukan membuat saya percaya dengan Astrido Finance ini.

Astrido Finance

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Konsultasi Gratis

Kata Kunci

  • perbedaan gaji dan upah
  • mode hemat daya ultra samsung
  • game penghasil uang
  • syarat lamaran kerja
  • penipuan di shopee
  • cek tagihan kartu kredit bni
  • doctor rupiah
  • saham pemula

Apakah AJB kuat secara hukum?

Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.

Bisakah AJB dijaminkan di bank BRI?

4. Bank BRI Bagi nasabah BRI, kredit dengan agunan AJB dapat diajukan lewat fitur Kupedes. Fitur ini ditujukan untuk nasabah yang sedang membutuhkan tambahan dana baik yang berupa pembiayaan seperti pendidikan, perbaikan rumah, pembelian kendaraan maupun untuk tambahan modal usaha.

Apakah AJB penting?

AJB rumah juga penting untuk membantu proses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut atau untuk balik nama. Jadi, pastikan saat Anda membeli rumah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap ya.

Apa itu AJB rumah?

AJB merupakan singkatan dari Akta Jual Beli. AJB adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Yang membuat AJB adalah pejabat umum berwenang seperti PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional).