Apakah boleh menyembelih sapi untuk aqiqah?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang bolehkah aqiqah dengan sapi?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga. Saya mau bertanya beberapa hal ustadz.

Izin bertanya Ustadz mengenai : Apakah sah aqiqah anak laki laki dan perempuan dengan 1 ekor sapi untuk 7 orang anak?
Jazakumullah khairan Ustadz.

(Disampaikan oleh Admin T10 G-06)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Sunnah yang datang memang menjelaskan bahwa untuk seorang anak lelaki diaqiqahi dengan 2 ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan cukup 1 ekor kambing. Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ) حسنه الألباني في صحيح أبي داود

Baca Juga:  Hukum Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih

“Barangsiapa yang diberi anugrah seorang anak dan menghendaki untuk menyembelih hewan sebagai ibadah (aqiqah) maka lakukanlah, untuk seorang anak lelaki dengan 2 ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup dengan seekor kambing”.
(Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam sohih abu Dawud)

Namun demikian, misal untuk seorang anak lelaki hanya diaqiqahi dengan seekor kambing, ini sudah mencukupi, walaupun kehilangan sisi afdholiah (yang lebih utama), sebagaimana penjelasan imam An-Nawawi rahimahullah berikut:

” السنة أن يعق عن الغلام شاتين, وعن الجارية شاة , فإن عق عن الغلام شاة حصل أصل االسن” انتهى من “شرح المهذب”(8/409

“Sunnahnya ialah ketika mengaqiqahi anak lelaki dengan dua kambing, dan untuk anak perempuan cukup seekor kambing, jika misalnya mengaqiqahi anak lelaki hanya dengan 1ekor kambing, telah terwujud baginya pokok sunnah”.
(Al-majmu’ juz: 8 hal: 409)

Kemudian, pada hadist diatas disebutkan bahwa aqiqah menggunakan kambing, apakah boleh menggunakan sapi, atau onta?
Menurut jumhur ulama hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana penjelasan berikut:

جاء في “الموسوعة الفقهية” (30/279) : ” يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية , وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم , ولا يجزئ غيرها , وهذا متفق عليه بين الحنفية والشافعية والحنابلة , وهو أرجح القولين عند المالكية ، ومقابل الأرجح أنها لا تكون إلا من الغنم ” انتهى .

“Jenis hewan yang digunakan untuk aqiqah sama dan mencukupi sebagaimana yang digunakan untuk kurban, yaitu bahimatul an’am dari kelompok onta, sapi dan kambing, dan tidak sah menggunakan hewan selainnya, ini yang disepakati oleh ulama dari kalangan Hanafiah, syafiiyah dan hanabilah, dan ini adalah salah satu pendapat terkuat dari sisi malikiah, lawan dari pendapat yang lebih rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah tidak dilakukan kecuali hanya dengan kambing”.
(Al-mausuah al-fiqhiyyah al-kuwaitiyah juz:30 hal:279)

Baca Juga:  Berolahraga di Tempat Yang Terdapat Kemaksiatan Didalamnya

Ketika jumhur ulama membolehkan untuk beraqiqah dengan onta atau sapi, sedangkan sapi dan onta bisa untuk berserikat sampai 7 orang dalam kurban, maka boleh 7 orang tersebut berserikat untuk dijadikan sebagai aqiqah dengan jalur diqiyaskan, masing2 sahamnya terhitung untuk aqiqah satu anak.

Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufiq.

Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 15 Dzulhijjah 1441 H/ 05 Agustus 2020 M

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله 

klik disini

HUKUM 1 SAPI UNTUK 7 ORANG, ADA KURBAN, ADA AKIKAH DAN ADA MAYORAN

A. Pertanyaan : Drs. H. Mahlum Sikucing Rowosari bertanya :

Ada tujuh orang membeli seekor sapi untuk disembelih, tetapi ketujuh orang itu berbeda-beda tujuan, ada yang ingin berkurban, ada yang ingin akikah dan yang ingin mayoran. Bagaimana hukumnya satu ekor sapi disembelih untuk tujuh orang yang berbeda-beda tujuan?

B. Jawaban :
Dalam hukum fiqih tentang gurban (udlhiyah) dan akikah, ada ketentuan bahwa binatang ternak yang boleh digunakannya ada tiga : unta, sapi dan kambing, kerbau disamakan dengan sapi. Seekor kambing untuk satu orang. Seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang.

Apabila seekor sapi disembelih untuk tujuh orang yang berbeda-beda tujuan, ada yang ingin kurban, ada yang ingin akikah dan yang ingin mayoran, maka hukumnya boleh dan sah menurut madzhab Syafi’i. Hukum “boleh dan sah” itu berlaku umum, baik kurban wajib (nadzar) atau sunnah, baik mudlohhi (yang berkurban) itu muslim, sedangkan yang mayoran kafir dzimmi, boleh dimusyarokahkan dalam satu ekor sapi.

Menurut madzhab Maliki dan Hanbali, yang boleh dimusyarakahkan seperti di atas adalah kurban sunnah, kalau kurban wajib tidak bisa dimusyarokahkan.

Sedangkan menurut madzhan Hanafi, tujuh orang yang menyembelih satu ekor sapi tujuannya harus seragam.

C. Referensi :

ولو ذبح بقرة او بدنة عن سبعة اولاد جاز وكذا لو اشترك فيها جماعة سواء اراد كلهم العقيقة ام بعضهم ذلك زبعضهم اللحم كما مر في الاضحية اه حاشية الشرقاوي ٢/٤٧١ قال النووي : يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية، سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين، أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب، وسواء أكان أضحية منذورة أم تطوعا، هذا مذهبنا وبه قال أحمد وداود وجماهير العلماء، إلا أن داود جوزه في التطوع دون الواجب. وبه قال بعض أصحاب مالك. وقال أبو حنيفة: إن كانوا كلهم متقربين جاز وتجزي بدنة أو بقرة عن سبعة، روي عن علي وابن مسعود وابن عباس وعائشة لحديث جابر: «نحرنا بالحديبية مع النبي – صلى الله عليه وسلم – البدنة والبقرة عن السبعة» رواه مسلم. ويعتبر ذبح البدنة والبقرة عنهم لحديث: «إنما الأعمال بالنيات» ، وسواء أراد كلهم قربة أو أراد بعضهم لحمًا أو كان بعضهم مسلمًا وأراد القربة وبعضهم ذميًا، ولكل ما نوى؛ لأن الجزء المجزي لا ينقص أجره بإرادة الشريك غير القربة ولو اختلفت جهات القربة shamela.ws وتجزئ شاة عن واحد, والمنصوص: وعن أهل بيته وعياله.

وبدنة وبقرة عن سبعة, ويعتبر ذبحها عنهم, نص عليه, وسواء أرادوا قربة أو بعضهم وبعضهم لحما, نص عليه; لأن القسمة إفراز . نص عليه قاله في الفروع ط الرسالة 6/ 86 . feqhweb.com

Muhammad Danial Royyan

sumber : //pcnukendal.com/hukum-1-sapi-untuk-7-orang-ada-kurban-ada-akikah-dan-ada-mayoran/

NU CARE LAZISNU
KABUPATEN KENDAL

Telepon : 081 325 714 681
Alamat : Gedung PCNU Kendal Jl. Soekarno Hatta No 299 Kendal

Rekening Infaq :
0034-01-008322-538
Bank BRI Atas Nama Lazisnu Kendal

Rekening Zakat :
0034-01-008323-534
Bank BRI Atas Nama Lazisnu Kendal

Saya mempunyai anak lelaki dan wanita. Karena ketidaktahuan saya, saya belum menyembelih aqiqah untuk keduanya. Setelah sepuluh tahun saya baru mengetahui kesalahan itu. Maka saya merencanakan untuk menyembelih sapi di hari Idul Adha nanti untuk kurban sekaligus untuk aqiqah keduanya. Karena satu sapi dapat untuk tujuh orang. Saya akan bagi sepertujuh untuk anak wanita, dua pertujuh untuk anak lelaki dan empat pertujuh untuk kurban. Saya belum tahu apa hukumnya hal itu? Saya bertambah bingung setelah melihat cuplikan video dan pendapat sebagian ulama. Di antara mereka ada yang membolehkan dan sebagian lagi ada yang melarang. Saya mohon penjelasannya.

Alhamdulillah.

Menyembelih sapi dengan niat agar sebagian untuk aqiqah dan sebagian lain untuk kurban masih diperselisihkan para ulama. Ulama kalangan mazhab Hanafi dan Syafi membolehkan.

Ibnu Abidin Al-Hanfi dalam membolehkan seperti dalam kondisi ini beliau mengatakan, “Hal ini juga mencakup ibadah yang wajb baik seluruhnya atau sebagiannya, baik sama tujuannya atau tidak. Seperti kurban, sembelihan karena terhalang (tak dapat menyelesaikan haji atau umrah) atau sembelihan karena berburu atau memotong rambut  (saat ihram), atau menyembelih karena Tamattu dan Qiran, berbeda dengan pendapat Zufar. Karena maksud semuanya adalah mendekatkan diri (kepada Allah). Begitu juga kalau sebagian ingin aqiqah untuk anak yang telah lahir sebelumnya. Karena tujuannya adalah mendekatkan diri (kepada Allah) dengan bersyukur atas nikmat anak.” (Ad-Dur Mukhtar Wa Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/326).

Dalam Fatawa Fiqhiyyah Al-Kubro karangan Ibnu Hajar Al-Haitsami As-Syafi’I, (4/256), “Adapun jika menyembelih unta atau sapi untuk tujuh alasan, di antaranya kurban dan aqiqah, sedangkan sisanya untuk kaffarah seperti mencukur dalam manasik, maka hal itu diterima. Hal itu bukan saling memasukkan dalam sesuatu. Karena masing-masing dari sepertujuh itu berlaku dan diterima.”

Sedangkan mazhab Hanbali melarang secara mutlak digabungkannya aqiqah dengan ibadah lain. Maka sapi atau unta tidak diterima menurut mereka, kecuali untuk aqiqah saja dan untuk satu anak. Terdapat dalam kitab Syarh Montaha Iradat (1/614), “Tidak diterima unta atau sapi disembelih sebagai aqiqah, kecuali secara utuh (satu sapi hanya untuk aqiqah satu orang saja).”

Dalam kitab Mubdi Fi Syarhi Muqni (3/277), “Dalam mazhab (Hambali),  aqiqah  tidak sah digabung (dengan ibadah lain)  dalam satu sembelihan. Tidak diterima kecuali unta atau sapi secara utuh (untuk aqiqah satu orang saja).” 

Yang kuat adalah tidak dibolehkan menggabungkan aqiqah dengan yang lain,  karena tidak boleh ada penggabungan di dalamnya, berbeda dengan kurban. Karena aqiqah merupakan tebusan untuk anak, maka harus sepadan, jiwa dengan jiwa. Maka tidak diterima kecuali sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam Syarkh Mumti Ala Zadil Mustaqni (7/428), “(Unta dan sapi untuk tujuh orang) dikecualikan hal itu untuk aqiqah. Karena (untuk aqiqah) unta tidak diterima kecuali untuk satu saja. Meskipun begitu, kambing lebih utama. Karena aqiqah tebusan jiwa dengan jiwa, dan tebusan harus sepadan dan setara. Maka jiwa ditebus dengan jiwa. Kalau kita katakan, unta untuk tujuh orang, berarti tujuh orang ditebus dengan satu jiwa. Oleh karena itu mereka mengatakan, dalam aqiqah harus penuh. Kalau tidak, maka tidak diterima. Kalau seseorang mempunyai tujuh anak wanita semuanya membutuhkan aqiqah. Kemudian dia menyembelih unta untuk tujuh anaknya, maka tidak diterima. Atau kita katakan ini adalah ibadah yang tidak sesuai syariat, sehingga unta itu hanya bernilai daging saja. Maka yang diajarkan adalah menyembelih aqiqah untuk setiap orang. Kita katakan, “Ia tidak diterima untuk satu pun di antara mereka. Karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Maka masing-masing harus menyembelih satu kambing. Adapun unta yang disembelihnya ini menjadi miliknya, dia dapat menjual dagingnya, karena diketahui hal itu tidak sah untuk aqiqah.” (silakan lihat jawaban soal no. 82607)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA