Apakah bpjs bisa digabung dengan asuransi lain

(Sumber : Yahoo.com, 8 Mei 2014)

Jakarta (Antara) - Lima asuransi kesehatan swasta bergabung dengan BPJS Kesehatan dengan menjalankan skema "coordination of benefit" (COB).

"COB itu artinya satu orang dijamin oleh dua institusi, dibayar dua badan untuk benefit asuransi yang sama," kata Kepala BPJS Kesehatan Fahmi Idris seusai penandatanganan perjanjian kerjasama COB di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu.

Kelima asuransi yang bekerjasama dengan BPJS adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service dan PT Asuransi AXA Financial Indonesia.

Sebelumnya telah dilakukan kerjasama serupa dengan PT Inhealth sehingga total ada enam perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui mekanisme COB, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan khususnya dalam pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan.

"UU memungkinkan untuk (peningkatan kelas) itu. Bisa dengan asuransi tambahan atau bayar sendiri. Misalnya dari perawatan kelas 1 ditigkatkan ke VIP," kata Fahmi.

Pembayaran premi asuransi disebut Fahmi akan tetap dilakukan ke perusahaan asuransi swasta yang nantinya akan membagi nilai premi itu.

Sedangkan keuntungan dari menggunakan sistem COB itu adalah peserta bisa mendapatkan perawatan medis yang tidak dibatasi jenis penyakitnya.

"Penyakit apapun selama sesuai dengan indikasi medis dan dijalankan sesuai dengan seharusnya, tidak akan dikenakan iur biaya (tambahan)," ujar Fahmi.

Kerja sama itu diperkirakan akan menambah keanggotaan BPJS Kesehatan sebanyak tiga juta orang yang menjadi anggota asuransi swasta saat ini.(fr)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan perkembangan terbaru mengenai rencana penyatuan kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Berbicara di rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021), Budi Gunadi menjelaskan, belanja kesehatan masyarakat secara nasional cukup besar, yakni sebesar Rp 490 triliun setiap tahunan.

"Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien," jelasnya.

Nah, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib berkewajiban menyusun regulasi mengenai kelas standar yang diharapkan bisa dilakukan uji coba pada 2022.

Seperti diketahui, melalui penerapan kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan, ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.


Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) pun menjadi lebih sedikit.

Sehingga, ada layanan kesehatan nantinya kemungkinan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, bisa ditutupi dengan asuransi kesehatan swasta. Namun, kata Budi pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat untuk ditambahkan ke dalam pelayanan kelas standar.

"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," jelas Budi.

"Sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang," ujarnya lagi.

Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama pihak-pihak terkait masih terus memformulasikan hal tersebut. Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni juga mengkonfirmasi hal tersebut, berdasarkan lini masa atau timeline yang sudah dibuat oleh otoritas, tahun ini diharapkan bisa menyelesaikan kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif, penyesuaian iuran, dan mekanisme pembiayaan.

Sehingga di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

"Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal," jelas Tubagus.

Adapun konsepsi kelas rawat inap standar (KRIS), kata Tubagus akan melihat aspek perundang-undangan, aspek kepesertaan, aspek iuran dan manfaat, aspek pelayanan kesehatan, dan aspek sosialisasi.

Dalam layanan BPJS Kesehatan saat ini, kata Tubagus memang ada beberapa yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Disini lah, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Ternyata Ini Alasan Kelas BPJS Mau Dilebur

(dob/dob)

Apakah bisa double claim asuransi?

Sementara itu, proses double claim dapat dilakukan bila kita memiliki produk asuransi kesehatan yang memiliki manfaat Santunan Harian. Biasanya, produk sejenis ini dikategorikan sebagai rider atau asuransi kesehatan tambahan yang dapat dimiliki bila kita memiliki asuransi jiwa.

Apakah BPJS sama dengan asuransi?

Ya. BPJS termasuk sebagai asuransi. Bedanya BPJS itu milik negara, sementara asuransi itu swasta.

Apakah 1 orang bisa punya 2 BPJS?

Hal tersebut bahkan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali. Lantas apakah satu orang bisa punya dua kartu BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu tidak bisa.

Bolehkah punya 2 asuransi kesehatan?

Sejauh ini belum ada peraturan yang memberikan batasan bagi seseorang untuk memiliki berapa banyak asuransi. Akan tetapi, merujuk pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap orang hanya boleh mempunyai satu polis asuransi atas objek yang sama.

Apakah wajib punya BPJS Kesehatan jika sudah ada asuransi kesehatan dari swasta?

Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki BPJS Kesehatan, walaupun sudah memiliki asuransi kesehatan swasta. Kelebihan utama dari BPJS Kesehatan adalah dengan membayar biaya atau iuran yang murah, akan mendapatkan fasilitas yang sangat komprehensif dan menanggung semua penyakit.

Asuransi apa saja yang ada pada BPJS Kesehatan?

Jika Anda memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan perlindungan dasar untuk:.
JHT (Jaminan Hari Tua). Perlindungan ini akan memberikan Anda manfaat begitu Anda meninggalkan perusahaan. ... .
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). ... .
JK (Jaminan Kematian). ... .
JP (Jaminan Pensiun)..